Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk
tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
2. Alat Telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
3. Perangkat Telekomunikasi adalah sekelompok Alat Telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.
4. Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penerbitan Sertifikat.
5. Izin Kelas adalah hak yang diberikan pada setiap orang perseorangan dan/atau badan hukum untuk dapat mengoperasikan suatu Perangkat Telekomunikasi yang menggunakan Spektrum Frekuensi Radio dengan syarat wajib memenuhi ketentuan teknis.
6. Spektrum Frekuensi Radio adalah kumpulan pita frekuensi radio.
7. Pita Frekuensi Radio adalah bagian dari Spektrum Frekuensi Radio yang memiliki lebar tertentu.
8. Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Wireless Local Area Network yang selanjutnya disebut dengan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi WLAN, adalah alat dan/atau perangkat penerima dan pengirim sinyal digital, yang bekerja pada Pita Frekuensi Radio tertentu yang digunakan untuk keperluan akses data dengan menggunakan teknologi IEEE 802.11.
9. Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Short Range Device, yang selanjutnya disebut dengan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi SRD adalah Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi berdaya pancar rendah untuk komunikasi jarak pendek yang beroperasi pada Pita Frekuensi Radio tertentu.
10. Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Licensed Assissted Access yang selanjutnya disebut dengan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi LAA adalah Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang mengimplementasikan fitur berbasis teknologi Long Term
Evolution (LTE) dengan memanfaatkan Pita Frekuensi Radio 5 GHz yang dikombinasikan dengan Pita Frekuensi Radio lain yang telah ditetapkan untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler.
11. Alat dan/atau perangkat Telekomunikasi dengan Daya Pancar di Bawah 10 mW yang selanjutnya disebut dengan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Low Power 10 mW adalah alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang menggunakan pemancar radio dengan daya pancar rendah dan bekerja dengan menggunakan daya pancar tidak melebihi 10 mW dengan karakteristik tertentu.
12. Alat dan/atau perangkat Telekomunikasi Dedicated Short Range Communication yang selanjutnya disebut dengan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi DSRC adalah alat dan perangkat sistem transportasi cerdas (intelligent transport system) mengacu pada standar IEEE 802.11 dan bertujuan untuk meningkatkan traffic management, keselamatan transportasi, dan meningkatkan sistem komunikasi cerdas antar Kendaraan (vehicle to vehicle - V2V) dan Kendaraan ke Infrastruktur lalulintas (Vehicle to Infrastructure - V2I).
13. Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Low Power Wide Area Nonseluler yang selanjutnya disebut Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi LPWA Nonseluler adalah Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi berdaya pancar rendah dengan cakupan luas yang beroperasi di luar Pita Frekuensi Radio untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler.
14. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan frekuensi radio dan standardisasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi.
15. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika.
