Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO BERDASARKAN IZIN KELAS
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk
tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
2. Alat Telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
3. Perangkat Telekomunikasi adalah sekelompok Alat Telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.
4. Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penerbitan Sertifikat.
5. Izin Kelas adalah hak yang diberikan pada setiap orang perseorangan dan/atau badan hukum untuk dapat mengoperasikan suatu Perangkat Telekomunikasi yang menggunakan Spektrum Frekuensi Radio dengan syarat wajib memenuhi ketentuan teknis.
6. Spektrum Frekuensi Radio adalah kumpulan pita frekuensi radio.
7. Pita Frekuensi Radio adalah bagian dari Spektrum Frekuensi Radio yang memiliki lebar tertentu.
8. Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Wireless Local Area Network yang selanjutnya disebut dengan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi WLAN, adalah alat dan/atau perangkat penerima dan pengirim sinyal digital, yang bekerja pada Pita Frekuensi Radio tertentu yang digunakan untuk keperluan akses data dengan menggunakan teknologi IEEE 802.11.
9. Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Short Range Device, yang selanjutnya disebut dengan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi SRD adalah Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi berdaya pancar rendah untuk komunikasi jarak pendek yang beroperasi pada Pita Frekuensi Radio tertentu.
10. Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Licensed Assissted Access yang selanjutnya disebut dengan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi LAA adalah Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang mengimplementasikan fitur berbasis teknologi Long Term
Evolution (LTE) dengan memanfaatkan Pita Frekuensi Radio 5 GHz yang dikombinasikan dengan Pita Frekuensi Radio lain yang telah ditetapkan untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler.
11. Alat dan/atau perangkat Telekomunikasi dengan Daya Pancar di Bawah 10 mW yang selanjutnya disebut dengan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Low Power 10 mW adalah alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang menggunakan pemancar radio dengan daya pancar rendah dan bekerja dengan menggunakan daya pancar tidak melebihi 10 mW dengan karakteristik tertentu.
12. Alat dan/atau perangkat Telekomunikasi Dedicated Short Range Communication yang selanjutnya disebut dengan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi DSRC adalah alat dan perangkat sistem transportasi cerdas (intelligent transport system) mengacu pada standar IEEE 802.11 dan bertujuan untuk meningkatkan traffic management, keselamatan transportasi, dan meningkatkan sistem komunikasi cerdas antar Kendaraan (vehicle to vehicle - V2V) dan Kendaraan ke Infrastruktur lalulintas (Vehicle to Infrastructure - V2I).
13. Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Low Power Wide Area Nonseluler yang selanjutnya disebut Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi LPWA Nonseluler adalah Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi berdaya pancar rendah dengan cakupan luas yang beroperasi di luar Pita Frekuensi Radio untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler.
14. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan frekuensi radio dan standardisasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi.
15. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika.
Pasal 2
(1) Izin Kelas diberikan untuk penggunaan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi:
a. WLAN;
b. SRD;
c. DSRC;
d. LAA;
e. LPWA Nonseluler; dan/atau
f. yang beroperasi pada pita frekuensi radio yang digunakan berdasarkan Izin Kelas yang sejenis sesuai tingkat teknologi dan karakteristiknya.
(2) Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi SRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara lain:
a. Bluetooth;
b. Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi berdaya pancar di bawah 10 mW;
c. Radio Frequency Identification (RFID);
d. Near Field Communication (NFC); dan
e. Wireless Personal Area Network (WPAN) IEEE
802.15.4.
(3) Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dioperasikan pada Pita Frekuensi Radio berdasarkan Izin Kelas sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e dioperasikan sesuai ketentuan teknis operasional alat dan/atau perangkat telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Ketentuan teknis operasional alat dan/atau perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Pasal 3
(1) Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) digunakan dengan ketentuan:
a. digunakan secara bersama (sharing) pada waktu, wilayah, dan/atau teknologi secara harmonis antar pengguna;
b. dilarang menimbulkan gangguan frekuensi radio yang merugikan;
c. tidak mendapatkan proteksi interferensi dari pengguna lain; dan
d. wajib mengikuti ketentuan teknis yang ditetapkan.
(2) Penggunaan bersama (sharing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan koordinasi antar pengguna frekuensi radio.
Pasal 4
Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi WLAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dapat beroperasi secara:
a. single band/single mode pada Pita Frekuensi Radio:
1. 2 400 – 2 483,5 MHz;
2. 5 150 – 5 250 MHz;
3. 5 250 – 5 350 MHz; atau
4. 5 725 – 5 825 MHz.
atau
b. multi band/multi mode pada 2 (dua) atau lebih Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Pasal 5
(1) Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi WLAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri dari:
a. subscriber station; dan
b. base station /access point.
(2) Base station/access point sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat digunakan untuk penggunaan:
a. outdoor ; atau
b. indoor.
Pasal 6
Penggunaan base station/access point untuk outdoor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a hanya dapat dioperasionalkan pada pita frekuensi radio:
a. 2 400 – 2 483,5; dan/atau
b. 5 725 – 5 825 MHz
Pasal 7
Base Station/Access Point untuk penggunaan indoor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dapat beroperasi pada Pita Frekuensi Radio:
a. 2 400 – 2 483,5 MHz;
b. 5 150 – 5 250 MHz;
c. 5 250 – 5 350 MHz; atau
d. 5 725 – 5 825 MHz.
Pasal 8
Base Station/Access Point yang digunakan untuk penggunaan indoor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus menggunakan antena yang tidak bisa dibongkar pasang (fixed and built in).
Pasal 9
(1) Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi WLAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a:
c. tidak boleh dilengkapi dengan fitur pilihan Country Region; dan
d. wajib dilengkapi pengunci Pita Frekuensi Radio, sehingga hanya dapat beroperasi pada Pita Frekuensi Radio yang diperbolehkan (factory lock).
(2) Pengunci Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersifat permanen dan tidak bisa dihilangkan.
Pasal 10
(1) Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi LAA hanya dapat dioperasionalkan oleh penyelenggara jaringan bergerak seluler.
(2) Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam mengoperasikan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi LAA wajib mengaktifkan fitur:
a. listen before talk;
b. dynamic frequency selection;
c. transmit power control; dan
d. frequency channel selection.
Pasal 11
(1) Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi LAA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d dapat beroperasi pada Pita Frekuensi Radio:
a. 5 150 – 5 250 MHz;
b. 5 250 – 5 350 MHz; dan/atau
c. 5 725 – 5 825 MHz.
(2) Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi LAA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk penggunaan:
a. outdoor; atau
b. indoor .
Pasal 12
Penggunaan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi LAA untuk outdoor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a hanya dapat dioperasionalkan pada pita frekuensi radio 5 725 – 5 825 MHz.
Pasal 13
Penggunaan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi LAA untuk indoor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dapat dioperasikan pada pita frekuensi radio:
a. 5 150 – 5 250 MHz;
b. 5 250 – 5 350 MHz; dan/atau
c. 5 725 – 5 825 MHz.
Pasal 14
(1) Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi LPWA Nonseluler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e terdiri dari:
a. wideband; dan
b. narrowband.
(2) Alat dan/atau perangkat telekomunikasi LPWA Nonseluler narrowband hanya dapat dioperasikan oleh penyelenggara sistem komunikasi data.
Pasal 15
Setiap Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang menggunakan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Izin Kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik INDONESIA wajib memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Pasal 16
Penilaian terhadap kewajiban setiap Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang menggunakan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Izin Kelas dalam memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan melalui Sertifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
Direktur Jenderal melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang menggunakan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Izin Kelas.
Pasal 18
Setiap orang yang menggunakan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Izin Kelas dan menimbulkan gangguan yang merugikan terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio lainnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Setiap penggunaan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
(1) Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c yang telah disertifikasi sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, masih dapat dibuat, dirakit, atau dimasukkan, untuk diperdagangkan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA paling lama 3 (tiga) tahun sejak Sertifikat berlaku.
(2) Dalam hal Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih akan dibuat, dirakit, atau dimasukkan, untuk diperdagangkan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib melakukan sertifikasi sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku.
Pasal 21
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.2 Tahun 2005 tentang Penggunaan Pita Frekuensi 2400-2483.5 MHz;
2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27/PER/M.KOMINFO/06/2009 tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) Pada Pita Frekuensi Radio
5.8 GHz;
3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi yang Beroperasi pada Pita Frekuensi Radio 2,4 GHz dan/atau Pita Frekuensi Radio 5,8 GHz (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1092)
4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 35 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Jarak Dekat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 2042);
5. Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 09/DIRJEN/2004 tentang Persyaratan Teknis Bluetooth; dan
6. Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 221/DIRJEN/2007 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Radio Frequency Identification (RFID) Reader pada Frekuensi 923 – 925 MHz, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 22
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada saat diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 April 2019
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
RUDIANTARA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 April 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
