Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tunjangan Kinerja adalah fungsi dari keberhasilan pelaksanaan Reformasi Birokrasi atas dasar kinerja yang telah dicapai oleh seorang individu Pegawai yang sejalan dengan kinerja yang hendak dicapai oleh instansinya.
2. Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
3. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Kehadiran adalah komponen penentu penilaian berdasarkan keberadaan seorang Pegawai di Kantor pada waktu tertentu sesuai ketentuan hari dan jam kerja.
5. Daftar Kehadiran adalah bukti kehadiran Pegawai di Kantor melalui perekaman secara elektronik dan/atau bentuk formulir secara manual.
6. Disiplin adalah kesanggupan Aparatur Sipil Negara untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
7. Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Pegawai yang melanggar peraturan disiplin.
8. Kantor adalah tempat tetap sesuai dengan aktivitas kerja Pegawai dibawah kendali unit organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
9. Capaian Kinerja Pegawai adalah komponen penentu penilaian berupa pencapaian kinerja pegawai berdasarkan penilaian pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Kelas Jabatan adalah tingkatan jabatan struktural maupun jabatan fungsional dalam satuan organisasi negara yang digunakan sebagai dasar pemberian besaran Tunjangan Kinerja.
Pasal 2
(1) Pegawai selain berhak menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan juga
diberikan Tunjangan Kinerja.
(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap bulan.
(3) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan 3 (tiga) komponen, yaitu:
a. Kehadiran;
b. Capaian Kinerja Pegawai; dan
c. Disiplin.
(4) Komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
(1) Pegawai yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada Kelas Jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar daripada Tunjangan Kinerja pada Kelas Jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.
(3) Pegawai yang menduduki jabatan rangkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat diberikan Tunjangan Kinerja sesuai dengan tunjangan jabatan yang dipilihnya.
Pasal 4
(1) Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) didasarkan pada Kelas Jabatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Penetapan Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Menteri yang mengatur mengenai Kelas Jabatan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
(3) Besarnya Tunjangan Kinerja untuk Calon Pegawai Negeri Sipil adalah 80% (delapan puluh perseratus) dari Kelas
Jabatan yang melaksanakan tugas dan pekerjaan yang sejenis di unit kerjanya.
Pasal 5
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2), tidak diberikan kepada:
a. pegawai yang tidak mempunyai jabatan;
b. pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;
d. pegawai yang diperbantukan atau dipekerjakan pada badan atau instansi lain di luar Kementerian Komunikasi dan Informatika;
e. pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
f. pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
ayat
(2) huruf g, Tunjangan Kinerja dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 2,5% (dua koma lima perseratus) setiap harinya.
Pasal 7
Pegawai wajib menaati ketentuan jam kerja dan hari kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pegawai yang terlambat masuk kerja dan/atau pulang kerja sebelum waktunya pada bulan berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf b, kepada pegawai tersebut dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja perhari keterlambatan dan/atau pulang kerja sebelum waktunya.
Pasal 9
Besaran pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
Pegawai yang tidak masuk kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) huruf c dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebagai berikut:
a. tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dikenai pengurangan sebesar 3% (tiga perseratus) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja; dan
b. tidak masuk kerja dengan alasan yang sah dan bukan kedinasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dikenai pengurangan sebesar 2% (dua perseratus) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja.
Pasal 11
(1) Pegawai yang tidak melakukan perekaman kehadiran masuk kerja atau pulang kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 1,5% (satu koma lima perseratus).
(2) Pegawai yang tidak melakukan perekaman kehadiran masuk kerja dan pulang kerja di hari yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 3% (tiga perseratus).
Pasal 12
Pegawai yang melaksanakan izin sakit sampai dengan 2 (dua) hari yang dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh atasan langsung tetapi tidak disertai dengan surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) huruf e dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 1% (satu perseratus) setiap harinya.
Pasal 13
Pegawai yang mengambil cuti sakit lebih dari 2 (dua) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf f yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 1% (satu perseratus) setiap harinya terhitung mulai dari hari ketiga.
Pasal 14
Pegawai yang mengambil cuti bersalin untuk anak ketiga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15
Pegawai yang mengambil cuti alasan penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) huruf h, dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 1% (satu perseratus) setiap harinya.
Pasal 16
Pegawai yang mengambil cuti besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf i dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 2,5% (dua koma lima perseratus) setiap harinya.
Pasal 17
Pegawai yang mendapatkan pengalihan status dari tugas belajar menjadi izin belajar dikarenakan belum dapat menyelesaikan tugas belajarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf j dikenai pengurangan tunjangan kinerja sebesar 2,5% (dua koma lima perseratus) setiap harinya.
Pasal 18
(1) Pegawai yang memperoleh nilai cukup untuk Capaian Kinerja Pegawai pada tahun berjalan dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) perbulan dari Tunjangan Kinerja selama 1 (satu) tahun yang diterimanya pada tahun berikutnya.
(2) Pegawai yang memperoleh nilai kurang untuk Capaian Kinerja Pegawai pada tahun berjalan dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh perseratus) perbulan dari Tunjangan Kinerja selama 1 (satu) tahun yang diterimanya pada tahun berikutnya.
(3) Pegawai yang memperoleh nilai buruk untuk Capaian Kinerja Pegawai pada tahun berjalan dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) perbulan dari Tunjangan Kinerja selama 1 (satu) tahun yang diterimanya pada tahun berikutnya.
Pasal 19
(1) Pegawai yang dibebaskan sementara dari tugas jabatan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf l, diberikan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 2,5% (dua koma lima perseratus) setiap harinya dari Tunjangan Kinerja yang dibayarkan sesuai Kelas Jabatan terakhir sampai dengan ditetapkannya keputusan Hukuman Disiplin.
(2) Pegawai yang dibebaskan sementara dari tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tetap dikenai
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 13.
Pasal 20
Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf l dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebagai berikut:
a. Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat ringan berupa:
1. teguran lisan, dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 15% (lima belas perseratus) selama 1 (satu) bulan;
2. teguran tertulis, dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 15% (lima belas perseratus) selama 2 (dua) bulan; dan
3. pernyataan tidak puas secara tertulis, dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 15% (lima belas perseratus) selama 3 (tiga) bulan.
b. Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat sedang berupa:
1. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh perseratus) selama 1 (satu) bulan;
2. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh perseratus) selama 2 (dua) bulan;
dan
3. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh perseratus) selama 3 (tiga) bulan.
c. Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat berat berupa:
1. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja
sebesar 90% (sembilan puluh perseratus) selama 1 (satu) bulan selama 1 (satu) bulan;
2. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 90% (sembilan puluh perseratus) selama 2 (dua) bulan; dan
3. Pembebasan dari jabatan dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 90% (sembilan puluh perseratus) selama 3 (tiga) bulan.
Pasal 21
(1) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 diberlakukan terhitung mulai bulan berikutnya sejak keputusan penjatuhan Hukuman Disiplin dinyatakan berlaku.
(2) Dalam hal Pegawai mengajukan keberatan atas Hukuman Disiplin kepada atasan langsung dari pejabat yang berwenang menghukum dan Hukuman Disiplinnya diubah maka Tunjangan Kinerja yang bersangkutan dikenai pengurangan sesuai dengan jenis Hukuman Disiplin yang ditetapkan.
(3) Pengurangan atau pembayaran kembali Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhitung mulai bulan berikutnya sejak keputusan atas keberatan ditetapkan.
Pasal 22
(1) Dalam hal Pegawai dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai yang bersangkutan mengajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara dan putusan hukuman disiplinnya meringankan pegawai, maka Tunjangan Kinerja yang bersangkutan untuk bulan berikutnya dikenai pengurangan sesuai dengan tingkat keputusan Hukuman Disiplin yang ditetapkan oleh Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara.
(2) Dalam hal Pegawai dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai yang bersangkutan mengajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara dan putusan hukuman disiplinnya dibatalkan, maka Tunjangan Kinerjanya akan dibayarkan kembali terhitung mulai dari pembatalan Hukuman Disiplin terhadap Pegawai yang bersangkutan.
(3) Dalam hal Pegawai dibebaskan sementara dari tugas jabatan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin dan tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana diduga maka Tunjangan Kinerjanya akan dibayarkan kembali terhitung mulai dari pembebasan sementara dari tugas jabatannya.
Pasal 23
(1) Dalam hal Pegawai sedang atau akan dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja atas hukuman disiplin kemudian dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat untuk pelanggaran yang sama maka terhadap Pegawai yang bersangkutan diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja berdasarkan Hukuman Disiplin yang terberat.
(2) Dalam hal Pegawai dijatuhi lebih dari 1 (satu) jenis Hukuman Disiplin atas pelanggaran yang berbeda, maka terhadap Pegawai yang bersangkutan diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebagai berikut:
a. dikurangi sesuai dengan jenis Hukuman Disiplin yang pertama; dan
b. dikurangi kembali sesuai dengan jenis Hukuman Disiplin yang berikutnya setelah selesainya pengurangan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Pasal 24
(1) Pegawai yang dikenai pemberhentian sementara dari jabatannya karena dilakukan penahanan oleh pihak yang
berwajib, tidak diberikan Tunjangan Kinerja selama masa pemberhentian sementara dari jabatannya.
(2) Pegawai yang dikenai pemberhentian sementara dari jabatan karena dilakukan penahanan oleh pihak yang berwajib, apabila berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dinyatakan tidak bersalah maka Tunjangan Kinerja dibayarkan kembali setelah Pegawai yang bersangkutan dinyatakan melaksanakan tugas.
Pasal 25
Pegawai yang melaksanakan tugas belajar tidak dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja.
Pasal 26
(1) Pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor yang menyebabkan yang bersangkutan tidak melakukan perekaman kehadiran pada jam masuk dan/atau jam pulang, tidak dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja.
(2) Tugas kedinasan di luar kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dinyatakan dengan disposisi, surat tugas, dan/atau undangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
Pegawai yang dikecualikan dari pengurangan Tunjangan Kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, meliputi:
a. cuti tahunan;
b. izin sakit sampai dengan 2 (dua) hari yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, Puskesmas, rumah sakit, atau unit pelayanan kesehatan lainnya;
c. rawat inap yang dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap dari Puskesmas, rumah sakit, atau unit pelayanan kesehatan lainnya;
d. rawat jalan setelah selesai menjalani rawat inap sebagaimana dimaksud pada huruf c sesuai dengan surat keterangan dokter, Puskesmas, rumah sakit, atau unit pelayanan kesehatan lainnya; dan
e. keadaan kahar/memaksa.
Pasal 28
(1) Pegawai yang memperoleh nilai sangat baik sebesar 91-95 untuk Capaian Kinerja Pegawai pada tahun berjalan diberikan penambahan Tunjangan Kinerja sebesar 50% (dua puluh lima perseratus) dari selisih Tunjangan Kinerja yang diterimannya dengan Kelas Jabatan satu tingkat di atasnya.
(2) Pegawai yang memperoleh nilai sangat baik lebih dari 95 untuk Capaian Kinerja Pegawai pada tahun berjalan diberikan penambahan Tunjangan Kinerja sebesar 75% (dua puluh lima perseratus) dari selisih Tunjangan Kinerja yang diterimannya dengan Kelas Jabatan satu tingkat di atasnya.
(3) Penilaian capaian kinerja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) dilakukan berdasarkan hasil keputusan penilaian kinerja pegawai oleh tim penilai kinerja Kementerian atas usulan atasan langsung Pegawai.
(4) Tata kerja dan pembentukan tim penilai kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(5) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diberikan setiap bulan pada tahun berikutnya.
Pasal 29
Pelaksana Tugas diberikan Tunjangan Kinerja tambahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dibayarkan terhitung mulai bulan April 2016.
Pasal 31
Penyesuaian Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dibayarkan sesuai dengan pengurangan Tunjangan Kinerja yang telah diperhitungkan untuk masing- masing Pegawai sampai bulan Desember 2016.
Pasal 32
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 2020), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 33
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2017.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Januari 2017 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, ttd RUDIANTARA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
