Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT TROPOSCATTER

PERMENKOMINFO No. 1 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Perangkat Troposcatter wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 2

Pelaksanaan pengujian perangkat Troposcatter wajib berpedoman pada persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Mentari ini.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2014 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, TIFATUL SEMBIRING Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id