Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 08-per-m-kominfo-03-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAKSANAAN POST MARKET SURVEILANCE

PERMENKOMINFO No. 08-per-m-kominfo-03-2012 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi, dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. 2. Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi. 3. Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertele-komunikasi. 4. Sertifikasi adalah proses yang berkaitan dengan pemberian sertifikat. 5. Sertifikat adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian tipe alat dan perangkat telekomunikasi terhadap persyaratan teknis dan atau standar yang ditetapkan. 6. Pengujian alat dan perangkat telekomunikasi adalah penilaian kesesuaian antara karakteristik alat dan perangkat telekomunikasi terhadap persyaratan teknis yang berlaku. 7. Persyaratan teknis adalah parameter elektrik/ elektronik, persyaratan keselamatan dan atau persyaratan electromagnetic compatibility yang sesuai dengan Standar Nasional INDONESIA (SNI) atau yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. 8. Post Market Surveillance adalah kegiatan untuk menilai kesesuaian alat dan perangkat telekomunikasi yang telah bersertifikat dan masih beredar di pasar terhadap persyaratan teknis. 9. Lembaga Pengujian yang selanjutnya disebut Balai Uji, adalah laboratorium milik negara atau milik swasta yang ditunjuk oleh Badan Penetap untuk melakukan pengujian alat dan perangkat telekomunikasi. 10. Sampel adalah contoh uji dari alat dan perangkat telekomunikasi yang telah bersertifikat yang dijadikan obyek Post Market Surveillance. 11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika. 12. Direktur Standardisasi adalah Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika. 13. Direktorat adalah Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika.

Pasal 2

(1) Setiap alat dan perangkat telekomunikasi wajib memenuhi persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk menjamin kesinambungan kesesuaian alat dan perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis dan bersertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dilaksanakan Post Market Surveillance.

Pasal 3

(1) Post Market Surveillance sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilaksanakan oleh Direktorat dengan melibatkan pihak terkait. (2) Pelaksanaan Post Market Surveillance sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pemegang sertifikat. (3) Pemegang sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut: a. pabrikan; b. perwakilan dari pabrikan; c. importer; dan/atau d. distributor.

Pasal 4

Post Market Surveillance dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. popularitas suatu produk; b. adanya perbedaan harga yang signifikan dengan produk berteknologi sejenis; c. berpotensi bahaya terhadap jaringan telekomunikasi; d. berpotensi bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan manusia; e. produk yang menggunakan teknologi baru; dan/atau f. riwayat ketidaksesuaian produk.

Pasal 5

Post Market Surveillance sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan secara berkala dan khusus.

Pasal 6

(1) Post Market Surveillance yang dilaksanakan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan dalam waktu tertentu dan secara terprogram. (2) Post Market Surveillance yang dilaksanakan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan berdasarkan pengaduan dari masyarakat.

Pasal 7

(1) Post Market Surveillance khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilakukan dengan cara mengevaluasi alat dan perangkat telekomunikasi yang diduga tidak sesuai dengan persyaratan teknis. (2) Untuk evaluasi post market surveillance khusus dapat dilakukan pengujian tambahan terhadap sampel lainnya sebagai pembanding.

Pasal 8

Pelaksanaan Post Market Surveillance sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan melalui tahapan: a. pemilihan sampel; b. pengambilan sampel; c. evaluasi terhadap sampel; dan d. penilaian kesesuaian.

Pasal 9

Pemilihan sampel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilaksanakan oleh Direktorat Standardisasi secara acak dari daftar alat dan perangkat telekomunikasi yang telah bersertifikat.

Pasal 10

(1) Pengambilan sampel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilaksanakan oleh Direktorat dengan cara sebagai berikut: a. membeli sampel dari pasar dengan anggaran yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN); atau b. meminjam sampel dari pabrikan, perwakilan dari pabrikan, importir, atau distributor. (2) Direktorat membuat Berita Acara pengambilan sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (3) Berita Acara pengambilan sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

(1) Evaluasi terhadap sampel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilaksanakan melalui 2 (dua) tahap, yaitu: a. Evaluasi fisik, berupa pengujian sampel dilaksanakan Balai Uji melalui uji laboratorium (in house test) atau uji lapangan (on site test); dan b. Evaluasi Dokumen dilaksanakan oleh Direktorat meliputi pemeriksaan hasil uji dan dokumen terkait lainnya. (2) Biaya evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Pasal 12

(1) Penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilaksanakan oleh Direktorat. (2) Penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan membandingkan hasil uji sampel dengan persyaratan teknis yang menjadi referensi dalam sertifikat.

Pasal 13

(1) Hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dituangkan dalam surat pernyataan penilaian kesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa alat dan perangkat telekomunikasi telah memenuhi atau tidak memenuhi penilaian kesesuaian berdasarkan persyaratan teknis yang menjadi referensi dalam sertifikat. (3) Dalam hal pengambilan sampel dilakukan dengan cara meminjam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, maka surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pemegang sertifikat.

Pasal 14

(1) Jika hasil penilaian kesesuaian menunjukkan bahwa sampel tidak memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dalam referensi, maka Direktur mencabut sertifikat. (2) Sebelum Direktur mencabut sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang sertifikat diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan kepada Direktur atas hasil penilaian kesesuaian.

Pasal 15

(1) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. memberikan bukti-bukti berupa dokumen teknis; dan b. mengajukan pengujian dengan sampel lain yang sejenis yang beredar di pasar dengan menanggung biaya pengujiannya. (2) Jangka waktu pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya surat pernyataan penilaian kesesuaian. (3) Selama proses pengajuan keberatan dan jangka waktu pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi dibekukan oleh Direktur. (4) Selama sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi dibekukan, pemegang sertifikat terkait dilarang memproduksi, mengimpor, dan/atau memperjualbelikan alat dan perangkat telekomunikasi dimaksud.

Pasal 16

(1) Apabila dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja pemegang sertifikat tidak mengajukan keberatan, maka Direktur mencabut sertifikat. (2) Alat dan perangkat telekomunikasi yang sertifikatnya dicabut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemegang sertifikat terkait wajib: a. mere-ekspor, untuk alat dan perangkat telekomunikasi yang diimpor; atau b. menarik dari pasar, untuk alat dan perangkat telekomunikasi yang diproduksi di dalam negeri.

Pasal 17

Dalam hal hasil penilaian kesesuaian atas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) menunjukkan bahwa sampel yang diuji memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dalam referensi, maka Direktur dapat mencabut pembekuan sertifikat dan sertifikat dimaksud tetap berlaku.

Pasal 18

(1) Setelah proses Post Market Surveillance dilaksanakan, maka: a. untuk sampel yang dibeli, menjadi barang milik Negara; dan b. untuk sampel yang diperoleh dari meminjam,dikembalikan kepada pabrikan, perwakilan dari pabrikan, importir, atau distributor yang terkait. (2) Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dituangkan dalam Berita Acara sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 19

Dalam rangka memberikan perlindungan pada konsumen, Direktorat mempublikasikan informasi mengenai pembekuan, pencabutan pembekuan, dan pencabutan sertifikat dari hasil pelaksanaan Post Market Surveillance melalui media.

Pasal 20

(1) Permintaan dan pemberian informasi dari dan kepada negara lain terkait hasil Post Market Surveillance yang bersifat rahasia dilakukan berdasarkan perjanjian timbal balik antar negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Informasi rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. hasil pengujian pada Post Market Surveillance; dan/atau b. keluhan terhadap produk.

Pasal 21

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2012 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, TIFATUL SEMBIRING Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN