Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika

PERMENKOMINFO No. 04 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah Pusat adalah Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 2. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan PRESIDEN yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat. 3. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 4. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 5. Prioritas Nasional adalah program/kegiatan/proyek untuk pencapaian sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan kebijakan PRESIDEN lainnya. 6. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu perangkat daerah yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan perangkat daerah lainnya yang sesuai dengan UNDANG-UNDANG tentang Pemerintahan Daerah serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. 7. Isu Publik adalah topik atau persoalan yang berkembang di tengah masyarakat yang berkaitan dengan kepentingan warga negara INDONESIA. 8. Isu Prioritas adalah Isu Publik yang muncul dalam frekuensi yang tinggi, berkembang cepat, dan terus- menerus. 9. Isu Terindikasi Krisis adalah Isu Prioritas yang berpotensi memunculkan krisis atau berpotensi terhadap penurunan reputasi, citra Pemerintah Daerah, dan/atau meresahkan masyarakat. 10. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. 11. Dinas adalah Perangkat Daerah di provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. 12. Media Komunikasi Publik adalah saluran informasi yang digunakan dalam proses komunikasi publik baik secara langsung maupun tidak langsung. 13. Media Komunikasi Publik Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat MKPPD adalah saluran informasi yang digunakan dalam proses komunikasi publik baik secara langsung maupun tidak langsung dan dikelola oleh Pemerintah Daerah. 14. Media Berbayar adalah Media Komunikasi Publik yang penggunaannya menggunakan skema berbayar. 15. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Perangkat Daerah. 16. Komunitas Informasi Masyarakat yang selanjutnya disingkat KIM adalah kelompok masyarakat yang melakukan pengelolaan dan diseminasi informasi dalam rangka peningkatan pemberdayaan masyarakat secara mandiri dan kreatif serta memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 17. Sumber Daya Manusia Komunikasi Publik yang selanjutnya disingkat SDMKP adalah setiap orang yang mengelola informasi dan komunikasi publik di lingkungan Pemerintah Daerah. 18. Pusat Data adalah suatu fasilitas yang digunakan untuk menempatkan sistem elektronik dan komponen terkaitnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan data, dan pemulihan data. 19. Pusat Komputasi adalah fasilitas yang digunakan untuk keperluan pemrosesan komputasi tertentu atau penempatan sistem komputasi tertentu. 20. Pusat Kendali adalah fasilitas yang digunakan untuk keperluan pengendalian dan pengoperasian dari sebuah lingkungan sistem. 21. Instansi Penyelenggara Negara yang selanjutnya disebut Instansi adalah institusi legislatif, eksekutif, dan yudikatif di tingkat pusat dan daerah dan Instansi lain yang dibentuk dengan peraturan perundang- undangan. 22. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan lembaga pemerintah lainnya. 23. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. 24. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan Teknologi Informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE. 25. Jaringan Intra adalah jaringan tertutup yang menghubungkan antar simpul jaringan dalam suatu organisasi. 26. Jaringan Intra Pemerintah adalah jaringan interkoneksi tertutup yang menghubungkan antar Jaringan Intra Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. 27. Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, orang, badan usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukan lokasi tertentu dalam internet. 28. Aplikasi Umum adalah aplikasi SPBE yang sama, standar, dan digunakan secara bagi pakai oleh Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. 29. Aplikasi Khusus adalah aplikasi SPBE yang dibangun, dikembangkan, digunakan, dan dikelola oleh Instansi Pusat atau Pemerintah Daerah tertentu untuk memenuhi kebutuhan khusus yang bukan kebutuhan Instansi Pusat atau Pemerintah Daerah lain. 30. Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat SPLPD adalah suatu sistem yang dikembangkan dengan tujuan untuk memudahkan integrasi layanan antar SPBE. 31. Layanan SPBE adalah keluaran yang dihasilkan oleh 1 (satu) atau beberapa fungsi aplikasi SPBE dan yang memiliki nilai manfaat. 32. Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi. 33. Proses Bisnis adalah sekumpulan kegiatan yang terstruktur dan saling terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah masing-masing. 34. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disebut Audit TIK adalah proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif terhadap aset Teknologi Informasi dan komunikasi dengan tujuan untuk MENETAPKAN tingkat kesesuaian antara Teknologi Informasi dan komunikasi dengan kriteria dan/atau standar yang telah ditetapkan. 35. Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi Proses Bisnis, Data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan Layanan SPBE yang terintegrasi. 36. Peta Rencana SPBE adalah dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan SPBE yang terintegrasi. 37. Infrastruktur SPBE adalah semua perangkat keras, perangkat lunak, dan fasilitas yang menjadi penunjang utama untuk menjalankan sistem, aplikasi, komunikasi Data, pengolahan dan penyimpanan Data, perangkat integrasi/penghubung, dan perangkat elektronik lainnya. 38. Manajemen SPBE adalah serangkaian proses untuk mencapai penerapan SPBE yang efektif, efisien, dan berkesinambungan, serta Layanan SPBE yang berkualitas. 39. Kode Sumber adalah suatu rangkaian perintah, pernyataan, dan/atau deklarasi yang ditulis dalam bahasa pemrograman komputer yang dapat dibaca dan dipahami orang. 40. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan konkuren bidang komunikasi dan informatika. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bidang komunikasi dan informatika yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. sub urusan informasi dan komunikasi publik; dan b. sub urusan aplikasi informatika.

Pasal 4

(1) Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota menyelenggarakan Urusan Pemerintahan konkuren bidang komunikasi dan informatika sub urusan informasi dan komunikasi publik yang memiliki fungsi kehumasan Pemerintah Daerah. (2) Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan konkuren bidang komunikasi dan informatika sub urusan informasi dan komunikasi publik yang memiliki fungsi kehumasan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. sosialisasi peraturan bidang informasi dan komunikasi publik; b. monitoring informasi kebijakan, opini, dan aspirasi publik; c. penyusunan strategi komunikasi publik; d. penyusunan konten; e. diseminasi informasi dan pengelolaan Media Komunikasi Publik; f. pelayanan Informasi Publik; g. relasi media; h. kemitraan komunikasi dengan KIM; i. penguatan kapasitas SDMKP; dan j. dukungan administratif, keuangan, dan tata kelola komisi informasi di daerah dalam rangka penyelesaian sengketa informasi. (3) Dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan konkuren bidang komunikasi dan informatika sub urusan informasi dan komunikasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri MENETAPKAN petunjuk teknis.

Pasal 5

(1) Sub urusan informasi dan komunikasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) yang menjadi kewenangan daerah provinsi meliputi seluruh pengelolaan informasi dan komunikasi publik terhadap Urusan Pemerintahan konkuren yang penyelenggaraannya menjadi kewenangan daerah provinsi. (2) Sub urusan informasi dan komunikasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota meliputi seluruh pengelolaan informasi dan komunikasi publik terhadap Urusan Pemerintahan konkuren yang penyelenggaraannya menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota. (3) Dalam menyelenggarakan sub urusan informasi dan komunikasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Pemerintah Daerah dapat MENETAPKAN peraturan kepala daerah.

Pasal 6

(1) Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan konkuren bidang komunikasi dan informatika sub urusan informasi dan komunikasi publik dilaksanakan oleh Dinas. (2) Dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas dapat menugaskan pejabat fungsional bidang informasi dan komunikasi publik. (3) Dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas harus: a. mendukung Prioritas Nasional yang menjadi bagian dari sistem komunikasi publik nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; b. menyelaraskan aktivitas komunikasi Pemerintahan Daerah dengan prioritas komunikasi nasional; dan c. melaksanakan fungsi komunikasi sebagai komunikator dan fasilitator Pemerintah Daerah.

Pasal 7

(1) Dinas melaksanakan sosialisasi peraturan bidang informasi dan komunikasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a. (2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara langsung dan/atau melalui mitra komunikasi.

Pasal 8

(1) Dinas melaksanakan monitoring informasi kebijakan, opini, dan aspirasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b terkait penyelenggaraan Pemerintahan Daerah meliputi: a. pemantauan informasi kebijakan yang dihasilkan pemerintah; b. pemantauan Isu Publik di media massa dan media sosial; c. pengumpulan pendapat umum; d. pemantauan aduan masyarakat; e. evaluasi Isu Publik; dan f. penyusunan agenda komunikasi prioritas Pemerintah Daerah. (2) Dinas dalam melaksanakan monitoring informasi kebijakan, opini, dan aspirasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga memperhatikan Prioritas Nasional. (3) Pemantauan informasi kebijakan terkait penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara: a. mengumpulkan informasi kebijakan yang dihasilkan pemerintah; b. menganalisis informasi kebijakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan c. menyusun rekomendasi komunikasi atas hasil analisis, dan informasi kebijakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang terindikasi krisis. (4) Pemantauan Isu Publik di media massa dan media sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara: a. mengumpulkan informasi dari media massa dan media sosial; b. menganalisis informasi dari media massa dan media sosial; dan c. menyusun rekomendasi komunikasi atas hasil analisis, termasuk Isu Terindikasi Krisis. (5) Pengumpulan pendapat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara: a. merencanakan; b. mengumpulkan; c. menganalisis; dan d. menyusun rekomendasi komunikasi atas hasil analisis. (6) Pengumpulan pendapat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan bersama dengan Perangkat Daerah yang membidangi urusan statistik. (7) Pemantauan aduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan cara: a. mengumpulkan Data aduan masyarakat; b. menganalisis Data aduan masyarakat; dan c. menyusun rekomendasi komunikasi. (8) Pelaksanaan monitoring informasi kebijakan, opini, dan aspirasi publik terkait penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menggunakan Aplikasi Umum. (9) Evaluasi Isu Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan dengan cara: a. memetakan hasil pemantauan informasi kebijakan, hasil pemantauan Isu Publik di media massa dan media sosial, hasil pengumpulan pendapat umum, dan hasil pemantauan aduan masyarakat yang terkait penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; b. menganalisis hasil pemetaan sebagaimana dimaksud pada huruf a untuk menentukan Isu Prioritas dan/atau Isu Terindikasi Krisis; dan c. menyusun agenda komunikasi prioritas Pemerintah Daerah dan membuat rekomendasi, termasuk Isu Terindikasi Krisis, berdasarkan hasil analisis: 1. informasi dari media massa dan media sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b; 2. pendapat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c; dan 3. Data aduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b. (10) Dinas harus mendistribusikan agenda komunikasi prioritas Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan rekomendasi komunikasi, termasuk Isu Terindikasi Krisis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c kepada Perangkat Daerah terkait secara berkala dan sewaktu-waktu jika dibutuhkan.

Pasal 9

(1) Dinas menyusun strategi komunikasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c berdasarkan: a. program komunikasi tematik daerah; b. program prioritas daerah; dan c. penanganan komunikasi krisis. (2) Program komunikasi tematik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat disusun berdasarkan kebijakan Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. (3) Program prioritas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana kerja Pemerintah Daerah. (4) Penanganan komunikasi krisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk menangani isu yang berdampak negatif terhadap reputasi atau citra lembaga Pemerintah Daerah, meliputi: a. penyiapan penanganan komunikasi krisis; b. pengelolaan komunikasi krisis; dan c. evaluasi penanganan komunikasi krisis.

Pasal 10

(1) Penyiapan penanganan komunikasi krisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf a dilakukan dengan cara: a. mengidentifikasi potensi dan jenis krisis dari rekomendasi pemantauan Isu Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf c dan rekomendasi pemantauan informasi kebijakan terkait penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b; b. membentuk tim komunikasi krisis; dan c. menyusun prosedur operasional standar pengelolaan komunikasi krisis. (2) Pengelolaan komunikasi krisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf b dilakukan dengan cara: a. mengumpulkan dan menganalisis Data dan informasi terkait krisis serta dampaknya; b. MENETAPKAN tujuan dan strategi penanganan krisis; c. melakukan koordinasi dengan pihak terkait; dan d. mengomunikasikan ke publik setiap upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah dalam rangka penanganan krisis serta memberikan perkembangan informasi terkini secara regular; dan e. mendokumentasikan tahapan penanganan krisis. (3) Evaluasi penanganan komunikasi krisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf c dilakukan dengan cara: a. mengumpulkan Data dan informasi terkait penanganan krisis; dan b. mengevaluasi hasil penanganan krisis, menyusun laporan dan rekomendasi pengembangan perencanaan komunikasi krisis.

Pasal 11

(1) Dinas dapat menggunakan strategi komunikasi yang disusun oleh Pemerintah Pusat dalam hal program komunikasi tematik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a selaras dengan program komunikasi tematik nasional. (2) Dinas dalam menyusun strategi komunikasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilakukan dengan cara: a. menentukan tujuan komunikasi publik; b. melakukan analisis situasi dari lingkungan internal dan eksternal; c. memetakan isu dan pemangku kepentingan; d. merancang program komunikasi publik; e. implementasi program komunikasi publik berdasarkan waktu yang telah ditentukan; dan f. melakukan evaluasi program komunikasi publik. (3) Menentukan tujuan komunikasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara: a. mengumpulkan Data dan informasi dari berbagai sumber, termasuk rekomendasi komunikasi hasil monitoring informasi kebijakan, opini, dan aspirasi publik terkait penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf c, ayat (4) huruf c, ayat (5) huruf d, dan ayat (7) huruf c; b. mengidentifikasi dan menganalisis Data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. merumuskan permasalahan dan pendekatan solusi komunikasi publik, berdasarkan hasil identifikasi dan analisis sebagaimana dimaksud dalam huruf b; dan d. menyusun dan MENETAPKAN tujuan komunikasi. (4) Melakukan analisis situasi dari lingkungan internal dan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berdasarkan Data dan informasi yang dikumpulkan pada ayat (3) huruf a. (5) Memetakan isu dan pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan dengan cara: a. mengidentifikasi dan menganalisis isu yang terkait dengan pemangku kepentingan yang ada di daerah; b. memetakan pemangku kepentingan berdasarkan kepentingan, kekuatan dan pengaruhnya; c. MENETAPKAN pemangku kepentingan yang perlu diprioritaskan; dan d. MENETAPKAN pemangku kepentingan yang akan dilibatkan. (6) Merancang program komunikasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan dengan cara: a. menyusun pesan kunci; b. menentukan khalayak sasaran dan Media Komunikasi Publik; c. menyusun metode komunikasi; dan d. monitoring dan evaluasi terhadap rancangan program komunikasi. (7) Dalam penyusunan strategi komunikasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mempertimbangkan dan mengantisipasi risiko yang akan timbul. (8) Implementasi program komunikasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dilakukan sesuai dengan strategi komunikasi publik yang telah disusun. (9) Melakukan evaluasi program komunikasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dilakukan dengan cara mengukur capaian target dan dampak implementasi program komunikasi publik.

Pasal 12

(1) Dinas melaksanakan penyusunan konten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d sesuai dengan kewenangan dan berdasarkan hasil strategi komunikasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). (2) Dinas membentuk dan MENETAPKAN tim penyusun konten yang mempunyai tugas menyusun dan MENETAPKAN kelayakan konten yang memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri. (3) Dalam penyusunan konten Dinas dapat mengemas ulang konten yang berasal dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah terkait kecuali dinyatakan tidak diizinkan oleh tim penyusun konten Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah lainnya.

Pasal 13

Dinas melaksanakan diseminasi informasi dan pengelolaan Media Komunikasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e, dilakukan melalui: a. perencanaan Media Komunikasi Publik; b. penyelenggaraan MKPPD yang dikelola oleh Dinas; c. penyelenggaraan diseminasi informasi melalui Media Komunikasi Publik; dan d. evaluasi pemanfaatan Media Komunikasi Publik.

Pasal 14

Perencanaan Media Komunikasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dilakukan dengan cara: a. melakukan identifikasi saluran komunikasi dan/atau media yang sesuai dengan khalayak sasaran dan/atau pemangku kepentingan; b. melakukan identifikasi media yang dapat digunakan oleh khalayak sasaran dan/atau pemangku kepentingan untuk mengakses informasi mengenai Pemerintahan Daerah; dan c. menyusun peta potensi dan peluang kerja sama atau kolaborasi dengan badan usaha penyelenggara Media Komunikasi Publik.

Pasal 15

(1) Penyelenggaraan MKPPD yang dikelola oleh Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilakukan dengan cara: a. MENETAPKAN tim media serta membagi tugas rencana kerja tim; b. membuat prosedur operasional standar dan melakukan rapat redaksi secara periodik; c. menentukan Informasi Publik yang akan dimuat dan tata letak isi media; dan d. mencetak/menerbitkan media dan/atau memutakhirkan isi MKPPD yang dikelola oleh Dinas. (2) Dinas tingkat kabupaten/kota mendata MKPPD kabupaten/kota dan melaporkan pada Dinas di tingkat provinsi. (3) Dinas di tingkat provinsi mendata MKPPD provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya dan melaporkan Menteri. (4) Konten komunikasi publik provinsi dan kabupaten/kota dapat digunakan atau ditayangkan pada MKPPD provinsi, kabupaten/kota lainnya, dan/atau Pemerintah Pusat, jika diperlukan. (5) Konten komunikasi publik nasional ditayangkan atau digunakan pada MKPPD provinsi dan kabupaten/kota. (6) Konten yang ditayangkan pada kanal resmi provinsi dan kabupaten/kota lainnya, dan/atau Pemerintah Pusat harus memenuhi standar kualitas konten yang ditetapkan oleh Menteri. (7) Aktivitas berbagi pakai konten pada Media Komunikasi Publik dapat dilakukan antar Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat yang telah terdata sebagai MKPPD.

Pasal 16

(1) Dinas menyelenggarakan diseminasi informasi melalui Media Komunikasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c berdasarkan strategi komunikasi publik yang telah disusun. (2) Media Komunikasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. media cetak; b. media penyiaran; c. media online; d. media sosial; e. media luar ruang; f. komunikasi tatap muka; dan/atau g. media lainnya. (3) Penyelenggaraan diseminasi informasi melalui Media Komunikasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. mengirim konten dan memastikan konten diterima; b. mendiseminasikan konten melalui media yang sudah ditentukan sebelumnya; dan c. melibatkan khalayak sasaran dan/atau pemangku kepentingan dalam kegiatan interaktif di media. (4) Dalam hal kebutuhan diseminasi informasi antar provinsi dan kabupaten/kota dapat melakukan kerja sama dengan berbagi pakai MKPPD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 17

(1) Dinas dalam menyelenggarakan diseminasi informasi melalui Media Komunikasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dapat memanfaatkan Media Berbayar. (2) Pemanfaatan Media Berbayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan strategi komunikasi publik yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). (3) Kriteria pemanfaatan Media Berbayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi: a. merupakan tematik daerah; b. merupakan Isu Prioritas Nasional dan/atau event nasional dan internasional; dan c. perlu didiseminasikan kepada publik secara nasional untuk keperluan daerah. (4) Pemanfaatan Media Berbayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk diseminasi informasi dilakukan dengan memprioritaskan media lokal.

Pasal 18

Dinas melaksanakan evaluasi pemanfaatan Media Komunikasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d secara berkala meliputi: a. pengelolaan dan pemanfaatan MKPPD; dan b. pemanfaatan Media Berbayar.

Pasal 19

Dinas melaksanakan pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f, meliputi: a. pelaksanaan fungsi PPID; dan b. pengelolaan pengaduan masyarakat.

Pasal 20

(1) PPID melaksanakan pengelolaan Informasi Publik dan pelayanan Informasi Publik. (2) PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh kepala Dinas yang diangkat dan ditetapkan oleh kepala daerah. (3) Atasan PPID merupakan pejabat struktural tertinggi di kesekretariatan Pemerintah Daerah atau pejabat lain yang ditetapkan oleh kepala daerah. (4) PPID pelaksana dijabat oleh kepala biro pada sekretariat daerah provinsi, sekretaris pada badan/dinas, kepala bagian/pejabat pada sekretariat daerah kabupaten/kota, kepala bagian/pejabat yang membidangi informasi dan komunikasi di sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, atau pejabat yang menangani tata usaha pada unit pelaksana teknis daerah, dan sekretaris camat. (5) PPID pelaksana pada Dinas dijabat oleh kepala bidang atau pejabat yang ditunjuk menangani pengelolaan informasi dan komunikasi publik. (6) Pengelolaan Informasi Publik dan pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memanfaatkan aplikasi berbagi pakai. (7) Pengelolaan Informasi Publik dan pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Pemerintah Daerah dapat MENETAPKAN peraturan kepala daerah terkait pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

(1) Dinas melaksanakan pengelolaan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dengan cara: a. merencanakan prosedur pengaduan masyarakat, menyiapkan sarana, dan sumber daya pengelolaan pengaduan masyarakat; b. melaksanakan pengelolaan pengaduan masyarakat; dan c. melaksanakan monitoring, pelaporan, dan evaluasi pengelolaan pengaduan masyarakat. (2) Pengelolaan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Aplikasi Umum.

Pasal 22

(1) Pemerintah Daerah dapat MENETAPKAN kebijakan pengelolaan relasi media sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dinas melaksanakan relasi media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf g melalui pengelolaan relasi dengan media. (3) Pengelolaan relasi dengan media sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. membuat siaran pers; b. melaksanakan kegiatan dengan media terkait pemberitaan yang meliputi: 1. konferensi pers; 2. kunjungan pers; 3. kunjungan ke media; 4. pertemuan dengan pemimpin redaksi; 5. liputan media; dan 6. melakukan klarifikasi pemberitaan, c. melaksanakan kegiatan lainnya dengan media terkait pemberitaan dan/atau non pemberitaan; d. mengelola ruang pers; dan e. melaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan relasi dengan media.

Pasal 23

(1) Dinas melaksanakan kemitraan komunikasi dengan KIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf h. (2) KIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. komunitas yang memiliki aktivitas di bidang pengelolaan dan diseminasi informasi; dan/atau b. komunitas yang memiliki aktivitas di bidang pemberdayaaan masyarakat serta melakukan pengelolaan dan diseminasi informasi. (3) KIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: a. dibentuk oleh, dari, dan untuk masyarakat; b. berkedudukan di kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain; c. ditetapkan minimal oleh kepala desa, lurah, atau yang disebut dengan nama lain; dan d. terdaftar pada Dinas di tingkat kabupaten/kota.

Pasal 24

(1) Dinas kabupaten/kota melaksanakan pemetaan KIM. (2) Pemetaan KIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. mengumpulkan Data dan mengkategorisasi KIM di daerah berdasarkan khalayak sasarannya, media yang digunakan, jenis konten yang dibuat, dan bidang dan wilayah; b. mengidentifikasi Isu Publik yang berkaitan dengan khalayak sasaran KIM; c. memetakan KIM berdasarkan bidang kegiatan, kekuatan, dan pengaruhnya; d. menentukan KIM yang perlu diprioritaskan dan dilibatkan; dan e. menyusun laporan hasil pemetaan. (3) Pemetaan KIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memanfaatkan Aplikasi Umum. (4) Dinas provinsi melaksanakan koordinasi antar Dinas kabupaten/kota dalam rangka pelaksanaan kemitraan komunikasi dengan KIM berdasarkan hasil pemetaan yang dilaksanakan oleh Dinas kabupaten/kota. (5) Kemitraan komunikasi dengan KIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) merupakan kerja sama kegiatan antara Dinas dengan pemangku kepentingan untuk peningkatan kapasitas jejaring dalam diseminasi Informasi Publik. (6) Kerja sama kegiatan dengan KIM sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan cara: a. mengidentifikasi kebutuhan peningkatan kapasitas sumber daya manusia KIM dalam diseminasi Informasi Publik; b. mengembangkan model dan uji coba model serta validasi kemitraan dalam diseminasi Informasi Publik; c. memberikan solusi melalui pelaksanaan bimbingan teknis, workshop, sarasehan, forum, dan kegiatan peningkatan literasi informasi; d. menyediakan dan/atau merancang secara bersama bahan‐bahan informasi dan melaksanakan diseminasi informasi dengan memanfaatkan media yang dimiliki KIM; e. melaksanakan kompetisi serta pemberian penghargaan bagi KIM yang berprestasi; dan f. monitoring dan evaluasi untuk mengukur efektivitas diseminasi informasi pada khalayak sasaran KIM menggunakan Aplikasi Umum.

Pasal 25

(1) Dinas melaksanakan penguatan kapasitas SDMKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf i meliputi: a. pengembangan kapasitas SDMKP; dan b. penyediaan dan pemberian konsultasi kepada individu pengelola informasi dan komunikasi publik. (2) SDMKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. PPID; b. pejabat fungsional pranata hubungan masyarakat; dan c. pejabat komunikasi publik lainnya di lingkungan Pemerintah Daerah. (3) Pengembangan kapasitas SDMKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara: a. memetakan kebutuhan pengembangan kapasitas SDMKP dan membuat rekomendasi; b. melaksanakan dan/atau mengikuti workshop/ lokakarya, bimbingan teknis, atau bentuk lainnya sesuai dengan kebutuhan; c. memfasilitasi SDMKP untuk mengikuti pengembangan kapasitas; dan d. melakukan evaluasi hasil pengembangan kapasitas SDMKP. (4) Dinas mengusulkan kepada Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi pendidikan dan pelatihan untuk menyelenggarakan pengembangan kapasitas SDMKP. (5) Dalam hal belum terdapat Perangkat Daerah yang dapat melaksanakan fungsi pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Dinas dapat mengusulkan kepada Instansi pembina di tingkat pusat untuk pelaksanaan pengembangan kapasitas SDMKP, dan/atau bekerja sama dengan Pemerintah Daerah lain. (6) Dinas provinsi dapat memfasilitasi pengembangan kapasitas SDMKP di Perangkat Daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota di wilayahnya. (7) Dinas memastikan implementasi regulasi yang ditetapkan oleh Instansi pembina jabatan fungsional bidang komunikasi publik yang meliputi aspek karier, kompetensi, dan kinerja. (8) Dalam rangka memastikan implementasi regulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) Dinas berkoordinasi dengan Instansi pembina jabatan fungsional bidang komunikasi publik. Pasal 26 (1) Dinas menyediakan dan memberikan layanan konsultasi kepada individu pengelola informasi dan komunikasi publik Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b, dengan cara: a. memfasilitasi konsultasi kepada individu pengelola informasi dan komunikasi publik; dan b. mengevaluasi pelaksanaan konsultasi kepada individu pengelola informasi dan komunikasi publik. (2) Dinas menyusun prosedur operasional standar dalam penyediaan dan pemberian layanan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 27

(1) Dinas memberikan dukungan administratif, keuangan, dan tata kelola kepada komisi informasi di daerah dalam rangka penyelesaian sengketa Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf j. (2) Dukungan administratif, keuangan, dan tata kelola komisi informasi di daerah dalam rangka penyelesaian sengketa Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan program; b. penyediaan dukungan administratif pelayanan pengaduan dan penyelesaian sengketa Informasi Publik; c. pelaksanaan tugas ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan kerumahtanggaan; dan d. penyiapan bahan dokumentasi dan kepustakaan. (3) Dukungan administrasi, keuangan, dan tata kelola komisi informasi di daerah dalam rangka penyelesaian sengketa Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh sekretariat komisi informasi di daerah. (4) Sekretariat komisi informasi di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh pejabat yang tugas dan wewenangnya membidangi kesekretariatan Dinas.

Pasal 28

(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan Urusan Pemerintahan konkuren bidang komunikasi dan informatika sub urusan aplikasi informatika. (2) Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan konkuren bidang komunikasi dan informatika sub urusan aplikasi informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengelolaan Nama Domain yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan sub domain di lingkup Pemerintah Daerah; dan b. pengelolaan e-government di lingkup Pemerintah Daerah. (3) Pengelolaan e-government di lingkup Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diselenggarakan melalui SPBE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penyelenggaraan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. tata kelola SPBE Pemerintah Daerah; b. Manajemen SPBE; c. Audit TIK; d. penyelenggara SPBE Pemerintah Daerah; e. promosi literasi SPBE, dan kolaborasi penyelenggaraan SPBE; dan f. penyelenggaraan pengelolaan perkotaan dengan pendekatan kota cerdas.

Pasal 29

(1) Pemerintah Daerah harus mendaftarkan dan menggunakan Nama Domain Pemerintah Daerah sebagai alamat elektronik resmi Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pemerintah Daerah kabupaten/kota harus mendaftarkan Nama Domain pemerintah desa menggunakan Nama Domain pemerintah desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Perangkat Daerah menggunakan subdomain dari Nama Domain Pemerintah Daerahnya. (4) Pelayanan publik berbasis elektronik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah harus menggunakan Nama Domain Pemerintah Daerah. (5) Penyelenggaraan acara yang merupakan kegiatan Pemerintahan Daerah menggunakan: a. subdomain Pemerintah Daerah untuk acara berskala daerah; atau b. Nama Domain tingkat kedua yang didaftarkan melalui registrar Nama Domain Instansi untuk acara berskala nasional dan/atau internasional. (6) Nama Domain Pemerintah Daerah dan pemerintah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan Nama Domain yang dibiayai oleh: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Nama Domain yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah dan pemerintah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 30

Pengelolaan Nama Domain Pemerintah Daerah dan subdomain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan oleh Dinas.

Pasal 31

(1) Pemerintah Daerah provinsi MENETAPKAN peraturan mengenai tata cara pengelolaan Nama Domain Pemerintah Daerah dan subdomain di lingkungan Pemerintah Daerah provinsi. (2) Pemerintah Daerah kabupaten/kota MENETAPKAN peraturan mengenai tata cara pengelolaan Nama Domain Pemerintah Daerah dan subdomain di lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan pemerintah desa. (3) Peraturan tentang tata cara pengelolaan Nama Domain Pemerintah Daerah dan subdomain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 32

Pelaksanaan tata kelola SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) huruf a meliputi unsur-unsur sebagai berikut: a. Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah; b. Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah; c. rencana dan anggaran SPBE Pemerintah Daerah; d. Proses Bisnis; e. Data dan informasi; f. Infrastruktur SPBE; g. Aplikasi SPBE; h. keamanan SPBE; dan i. Layanan SPBE.

Pasal 33

(1) Pemerintah Daerah harus menyusun Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah disusun dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. (3) Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah memuat: a. domain arsitektur Proses Bisnis; b. domain arsitektur Data dan informasi; c. domain arsitektur Infrastruktur SPBE; d. domain arsitektur aplikasi SPBE; e. domain arsitektur keamanan SPBE; dan f. domain arsitektur Layanan SPBE. (4) Dinas bersama dengan Perangkat Daerah lainnya menyusun Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah. (5) Dinas berkoordinasi dengan tim koordinasi SPBE Pemerintah Daerah dalam menyusun Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) Dinas menyampaikan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah kepada tim koordinasi SPBE Pemerintah Daerah untuk direviu sebelum ditetapkan. (7) Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (8) Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan oleh kepala daerah. (9) Untuk menyelaraskan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah dengan Arsitektur SPBE nasional, kepala daerah berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 34

(1) Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (8) dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (2) Reviu Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. perubahan Arsitektur SPBE nasional; b. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE di Pemerintah Daerah; c. perubahan pada unsur SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b sampai dengan huruf i; atau d. perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. (3) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 35

(1) Pemerintah Daerah harus menyusun Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyusunan Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peta Rencana SPBE nasional, Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan rencana strategis Pemerintah Daerah. (3) Penyusunan Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Dinas bersama dengan Perangkat Daerah lainnya. (4) Dinas berkoordinasi dengan tim koordinasi SPBE Pemerintah Daerah dalam penyusunan Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Dinas menyampaikan Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah kepada tim koordinasi SPBE Pemerintah Daerah untuk direviu sebelum ditetapkan. (6) Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (7) Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh kepala daerah.

Pasal 36

(1) Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (7) dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (2) Reviu Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. perubahan Peta Rencana SPBE nasional; b. perubahan rencana strategis Pemerintah Daerah; c. perubahan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah; atau d. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE Pemerintah Daerah. (3) Reviu Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh kepala daerah.

Pasal 37

(1) Pemerintah Daerah harus menyediakan anggaran untuk penyelenggaraan SPBE Pemerintah Daerah. (2) Anggaran untuk penyelenggaraan SPBE Pemerintah Daerah dituangkan dalam dokumen rencana dan anggaran SPBE Pemerintah Daerah. (3) Penyusunan rencana dan anggaran SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melibatkan Dinas.

Pasal 38

(1) Rencana dan anggaran SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c disusun sesuai dengan proses perencanaan dan penganggaran tahunan pemerintah. (2) Setiap Pemerintah Daerah menyusun rencana dan anggaran SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah dan Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah. (3) Untuk keterpaduan rencana dan anggaran SPBE, penyusunan rencana dan anggaran SPBE Pemerintah Daerah dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang bertanggung jawab di bidang perencanaan pembangunan daerah dan di bidang anggaran dan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dinas mengkoordinasikan dan memberikan rekomendasi rencana dan anggaran SPBE Pemerintah Daerah kepada Perangkat Daerah yang bertanggung jawab di bidang perencanaan pembangunan daerah serta bidang anggaran dan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam penyusunan rencana dan anggaran SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Dinas mempunyai tugas untuk: a. memberikan konsultasi teknis dan rekomendasi teknis atas keterpaduan rencana dan anggaran SPBE Pemerintah Daerah; b. menyiapkan bahan dan Data yang dibutuhkan untuk penyusunan rencana dan anggaran SPBE Pemerintah Daerah; c. mengajukan usulan rencana dan anggaran SPBE Pemerintah Daerah; dan d. tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 39

(1) Pemerintah Daerah harus menyusun Proses Bisnis Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf d sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyusunan Proses Bisnis Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah. (3) Penyusunan Proses Bisnis bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penggunaan Data dan informasi serta penerapan aplikasi SPBE, keamanan SPBE, dan Layanan SPBE. (4) Dalam penyusunan Proses Bisnis Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disusun oleh Perangkat Daerah yang membidangi organisasi, Dinas melakukan: a. menyusun Proses Bisnis yang menjadi kewenangannya; dan b. memberi masukan dan tanggapan terhadap Proses Bisnis yang disusun oleh Perangkat Daerah lain bersama dengan Perangkat Daerah yang membidangi organisasi. (5) Dalam penyusunan Proses Bisnis Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala daerah berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. (6) Proses Bisnis Pemerintah Daerah ditetapkan oleh kepala daerah.

Pasal 40

(1) Data dan informasi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf e mencakup semua jenis Data dan informasi yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah, dan/atau yang diperoleh dari masyarakat, pelaku usaha, dan/atau pihak lain. (2) Pemerintah Daerah menggunakan Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam SPBE. (3) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Data dan informasi yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah dan tugas pembangunan yang merupakan tugas pokok Pemerintah Daerah yang bersangkutan (4) Data dan informasi yang diperoleh Pemerintah Daerah merupakan milik negara dan dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Penggunaan Data dan informasi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengutamakan bagi pakai Data dan informasi antar Perangkat Daerah, antar Pemerintah Daerah dan/atau Instansi Pusat dengan berdasarkan: a. tujuan dan cakupan; b. penyediaan akses; dan c. pemenuhan standar interoperabilitas Data, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Penggunaan Data dan informasi oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada Arsitektur SPBE di Pemerintah Daerah masing- masing. (7) Dalam menggunakan Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dinas harus: a. memanfaatkan Pusat Data nasional untuk penyimpanan, pengelolaan, dan pemrosesan Data dan informasi; b. menyediakan layanan interoperabilitas Data Pemerintah Daerah; c. mengintegrasikan SPLPD ke sistem penghubung layanan pemerintah; dan d. menyediakan dan/atau memanfaatkan layanan portal Data sebagai sarana diseminasi informasi dan pertukaran Data untuk kebutuhan analisis dan transaksi secara elektronik termasuk mengintegrasikan dengan portal satu Data INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pasal 41

(1) Pemerintah Daerah wajib melakukan klasifikasi Data sesuai risiko yang ditimbulkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dinas harus memastikan seluruh Perangkat Daerah dalam Pemerintah Daerah telah melakukan klasifikasi Data sesuai risiko yang ditimbulkan.

Pasal 42

Pemerintah Daerah wajib menerapkan pelindungan Data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 43

(1) Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf f terdiri atas: a. Infrastruktur SPBE nasional; dan b. Infrastruktur SPBE Pemerintah Daerah. (2) Infrastruktur SPBE nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. Pusat Data nasional; b. Jaringan Intra Pemerintah; dan c. sistem penghubung layanan pemerintah. (3) Infrastruktur SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. Pusat Komputasi dan Pusat Kendali; b. Jaringan Intra Pemerintah Daerah; dan c. SPLPD.

Pasal 44

(1) Pusat Data nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a merupakan sekumpulan Pusat Data yang digunakan secara bagi pakai oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, dan saling terhubung. (2) Pusat Data nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Pusat Data yang diselenggarakan oleh Menteri dan/atau Pusat Data Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang memenuhi persyaratan tertentu. (3) Pemerintah Daerah harus menggunakan Pusat Data nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dalam menggunakan Pusat Data nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Daerah melakukan pendaftaran kebutuhan kapasitas kepada Menteri melalui portal resmi yang diselenggarakan oleh Menteri. (5) Pendaftaran kebutuhan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh Dinas. (6) Dinas melakukan pendaftaran kebutuhan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) setelah berkoordinasi dengan tim koordinasi SPBE Pemerintah Daerah. (7) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dalam rangka penyusunan kebutuhan kapasitas yang dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah.

Pasal 45

(1) Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan: a. Pusat Komputasi; dan/atau b. Pusat Kendali, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam hal Pemerintah Daerah menyelenggarakan Pusat Komputasi dan/atau Pusat Kendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memastikan keterhubungan dengan Pusat Data nasional. (3) Penyelenggaraan Pusat Komputasi dan/atau Pusat Kendali Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas. (4) Penyelenggaraan Pusat Komputasi dan/atau Pusat Kendali Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Dinas harus melakukan pengamanan fisik infrastruktur Pusat Komputasi dan/atau Pusat Kendali. (5) Pengamanan fisik infrastruktur Pusat Komputasi dan/atau Pusat Kendali sebagaimana dimaksud pada ayat (4), minimal meliputi: a. Sistem monitoring lingkungan berupa penyediaan televisi sirkuit tertutup (closed circuit television), kontrol akses masuk, dan log book; b. sistem kelistrikan utama dan cadangannya berupa penyediaan UPS dan/atau genset; c. sistem pemadam kebakaran berupa penyediaan Alat Pemadam Kebakaran Ringan (APAR) atau jenis lainnya; d. sistem pendingin ruangan berupa penyediaan perangkat pendingin ruangan sesuai kebutuhan; dan e. sistem jaringan telekomunikasi berupa penataan dan pelabelan. (6) Pusat Komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup: a. laboratorium komputer; b. ruang server farm; dan/atau c. workstation farm. (7) Pusat Kendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup: a. Network Operation Center; b. Data Operation Center; c. Command/Operation Center; d. Security Operation Center; dan/atau e. Emergency Operation Center.

Pasal 46

(1) Penyelenggaraan Pusat Komputasi dan/atau Pusat Kendali Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) yang dilaksanakan oleh Dinas harus memiliki rencana keberlangsungan kegiatan untuk menanggulangi gangguan atau bencana sesuai dengan risiko SPBE dari dampak yang ditimbulkannya. (2) Rencana keberlangsungan kegiatan paling sedikit memuat: a. uraian komponen Pusat Komputasi dan/atau Pusat Kendali; b. uraian dari organisasi pelaksana rencana keberlangsungan kegiatan pada Pemerintah Daerah; dan c. uraian langkah pemulihan yang mencakup mekanisme atau prosedur kerja. (3) Rencana keberlangsungan kegiatan yang telah disusun harus diuji coba secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun. (4) Uji coba secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Dinas.

Pasal 47

(1) Pemerintah Daerah melakukan pendataan profil dan evaluasi mandiri atas Pusat Komputasi dan/atau Pusat Kendali yang dikelola. (2) Pendataan profil dan evaluasi mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri. (3) Pendataan profil dan evaluasi mandiri sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas.

Pasal 48

Penyelenggaraan Pusat Komputasi dan/atau Pusat Kendali Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) harus dilakukan oleh aparatur sipil negara yang memiliki kompetensi di bidang Teknologi Informasi.

Pasal 49

(1) Jaringan Intra Pemerintah Daerah merupakan jaringan tertutup yang menghubungkan antar simpul jaringan dalam Pemerintah Daerah. (2) Simpul jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan koneksi jaringan tertutup di wilayah Pemerintah Daerah. (3) Penyelenggaraan Jaringan Intra Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas. (4) Penyelenggaraan Jaringan Intra Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat: a. menggunakan jaringan fisik yang dibangun sendiri oleh Pemerintah Daerah; b. menggunakan jaringan yang dibangun oleh penyedia jasa layanan jaringan; dan/atau c. menggunakan layanan internet yang telah tersedia dengan pengamanan internet sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Dalam hal penyelenggaraan Jaringan Intra Pemerintah Daerah menggunakan jaringan fisik yang dibangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, Dinas harus melakukan: a. pengamanan fisik infrastruktur; dan b. pembangunan jaringan fisik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Pengamanan fisik infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a paling sedikit meliputi: a. identifikasi seluruh perangkat jaringan fisik yang digunakan (server, router, kabel); b. monitoring perangkat jaringan fisik untuk menjamin ketersediaan layanan; dan c. sistem pengkabelan dan pengamanan pada perangkat jaringan nirkabel yang tertutup dan terlindungi untuk mengantisipasi dampak cuaca, kebakaran, bencana alam, pencurian, sabotase, dan perusakan. (7) Dinas menyediakan akses atau jaringan internet yang diamankan dari penyedia jasa layanan pihak ketiga dalam hal Perangkat Daerah dan/atau unit kerja di lingkungan Pemerintah Daerah belum terhubung dengan Jaringan Intra Pemerintah Daerah.

Pasal 50

(1) Pemerintah Daerah harus membuat keterhubungan dan akses Jaringan Intra Pemerintah Daerah dengan Jaringan Intra Pemerintah melalui tahapan sebagai berikut: a. Pemerintah Daerah mengajukan pertimbangan kelaikan operasi kepada Menteri dan mengajukan pertimbangan kelaikan keamanan kepada kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber; b. pengajuan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan melalui portal resmi yang diselenggarakan oleh Menteri dengan melampirkan surat permohonan pertimbangan kelaikan operasi dan pertimbangan kelaikan keamanan dari kepala daerah; c. Pemerintah Daerah melakukan pendataan dan evaluasi mandiri atas Jaringan Intra Pemerintah Daerah yang dikelolanya melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri; d. Menteri melakukan penilaian kelaikan operasi berdasarkan pendataan dan evaluasi mandiri Pemerintah Daerah; e. kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang siber melakukan penilaian kelaikan keamanan berdasarkan pendataan dan evaluasi mandiri Pemerintah Daerah; dan f. sesuai hasil penilaian, maka: 1. Menteri dapat memberikan pertimbangan kelaikan operasi; dan 2. kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang siber dapat memberikan pertimbangan kelaikan keamanan. (2) Dinas harus memastikan bahwa Jaringan Intra Pemerintah Daerah terhubung dengan Jaringan Intra Pemerintah.

Pasal 51

(1) Dinas di tingkat Pemerintah Daerah provinsi menghubungkan jaringan di dalam Pemerintah Daerah provinsi dan Jaringan Intra Pemerintah Daerah kabupaten/kota di provinsi tersebut melalui Dinas di tingkat Pemerintah Daerah kabupaten/kota. (2) Dinas di tingkat Pemerintah Daerah kabupaten/kota menghubungkan jaringan di dalam Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

Pasal 52

(1) Jaringan Intra Pemerintah Daerah dapat dimanfaatkan untuk komunikasi intra Pemerintah Daerah. (2) Komunikasi intra Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan komunikasi tertutup antar Perangkat Daerah berbasis suara, video, teks, dan Data.

Pasal 53

(1) Pemerintah Daerah harus menggunakan sistem penghubung layanan pemerintah yang sudah ditetapkan dan tersedia. (2) Pemerintah Daerah dalam menggunakan sistem penghubung layanan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: a. membuat keterhubungan dan akses antara Jaringan Intra Pemerintah Daerah dengan Jaringan Intra Pemerintah; b. memenuhi standar interoperabilitas antar Layanan SPBE; c. mendapatkan pertimbangan kelaikan operasi dari Menteri; d. mendapatkan pertimbangan kelaikan keamanan dari kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber. (3) Dinas menyelenggarakan penggunaan sistem penghubung layanan pemerintah untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE.

Pasal 54

(1) Dinas dapat menyelenggarakan SPLPD untuk kepentingan Pemerintah Daerah. (2) SPLPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memudahkan dalam melakukan integrasi antar Layanan SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah. (3) Pemerintah Daerah yang telah menyelenggarakan SPLPD sebelum sistem penghubung layanan pemerintah ditetapkan dan tersedia, Pemerintah Daerah harus: a. membuat keterhubungan dan akses antara SPLPD dengan sistem penghubung layanan pemerintah; dan b. memenuhi ketentuan penggunaan sistem penghubung layanan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2).

Pasal 55

(1) Dinas menyediakan, mengelola, dan mengamankan akses internet bagi Pemerintah Daerah. (2) Penyediaan akses internet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan jasa penyedia layanan internet sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengelolaan akses internet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan minimal: a. mengalokasikan pembagian bandwidth internet di wilayah Pemerintah Daerah; dan b. memastikan keberlangsungan akses internet di wilayah Pemerintah Daerah. (4) Dalam memastikan keberlangsungan akses internet sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Dinas dapat membuat perjanjian tingkat layanan dengan penyedia layanan internet. (5) Pengamanan akses internet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengamankan sistem elektronik Pemerintah Daerah yang terhubung dengan internet sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Akses internet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan dalam penyelenggaraan SPBE dan akses internet di ruang publik.

Pasal 56

(1) Pemerintah Daerah menggunakan Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf g dalam rangka memberikan Layanan SPBE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Aplikasi Umum; dan b. Aplikasi Khusus. (3) Pemerintah Daerah harus menggunakan Aplikasi Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Pemerintah Daerah dapat melakukan pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus. (5) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus dilakukan oleh Dinas. (6) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan dengan: a. pembangunan dan pengembangan secara swakelola; dan/atau b. kontrak dengan pihak ketiga. (7) Dalam hal pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus dapat dilakukan dengan cara memanfaatkan dan/atau replikasi aplikasi dari Instansi Pusat atau Pemerintah Daerah lain. (8) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus, sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus: a. mengutamakan penggunaan Kode Sumber terbuka; b. didasarkan pada Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah; c. mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; d. memenuhi standar teknis dan prosedur pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE yang ditetapkan oleh Menteri; dan e. dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Aplikasi Khusus yang dibangun dan dikembangkan oleh Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi milik daerah. (10) Aplikasi Khusus yang dibangun dan dikembangkan oleh Dinas harus memiliki fasilitas pengaksesan melalui teknologi berbasis web dan mobile. (11) Dalam pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Dinas bertugas: a. memfasilitasi keterpaduan Aplikasi SPBE; dan b. memastikan pengutamaan penggunaan Kode Sumber terbuka.

Pasal 57

(1) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus yang menggunakan Kode Sumber tertutup harus mendapatkan pertimbangan dari Menteri. (2) Dinas mengusulkan pengajuan permohonan pertimbangan menggunakan Kode Sumber tertutup kepada kepala daerah. (3) Dinas berkoordinasi dengan tim koordinasi SPBE Pemerintah Daerah untuk menyepakati usulan pengajuan permohonan pertimbangan menggunakan Kode Sumber tertutup sebelum disampaikan kepada kepala daerah. (4) Kepala daerah mengajukan permohonan pertimbangan menggunakan Kode Sumber tertutup kepada Menteri.

Pasal 58

(1) Pemerintah Daerah wajib melakukan pendaftaran sistem elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendaftaran sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas.

Pasal 59

(1) Dinas mendaftarkan dan menyimpan Kode Sumber dan dokumentasi Aplikasi Khusus yang dibangun dan dikembangkan pada repositori aplikasi SPBE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dinas dapat menggunakan layanan pihak ketiga terpercaya penyimpan Kode Sumber dan dokumentasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dalam hal repositori aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia. (3) Dinas wajib memastikan mendapatkan jaminan perolehan dan/atau akses terhadap Kode Sumber dan dokumentasi atas Aplikasi Khusus dari pengelola repositori Aplikasi SPBE dan/atau pihak ketiga terpercaya penyimpan Kode Sumber dan dokumentasi. (4) Perolehan dan/atau akses terhadap Kode Sumber dan dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), hanya diberikan kepada aparatur sipil negara. (5) Kode Sumber dan dokumentasi Aplikasi Khusus yang telah didaftarkan dan disimpan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan SPBE dan kepentingan Pemerintah Daerah. (6) Kode Sumber dan dokumentasi Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dokumentasi atas Aplikasi Khusus minimal memuat: a. dokumentasi analisis kebutuhan; b. dokumentasi perencanaan; c. dokumentasi rancang bangun, mencakup; 1. detail teknis aplikasi; dan 2. detail teknis Database, d. dokumentasi implementasi, mencakup: 1. manual instalasi; 2. manual penggunaan aplikasi bagi administrator; 3. manual penggunaan aplikasi bagi pengguna; dan 4. manual penanganan masalah, e. dokumentasi hasil uji kelaikan, mencakup: 1. hasil uji beban; 2. hasil uji fungsi; 3. hasil uji integrasi; dan 4. hasil uji keamanan, f. dokumentasi pemeliharaan, mencakup: 1. pemeliharaan perfektif; 2. pemeliharaan adaptif; 3. pemeliharaan korektif; dan 4. pemeliharaan preventif, g. dokumentasi evaluasi.

Pasal 60

(1) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menggunakan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud pada Pasal 56 ayat (3), Pemerintah Daerah dapat menggunakan aplikasi sejenis dengan Aplikasi Umum. (2) Dinas mengusulkan pengajuan permohonan pertimbangan menggunakan aplikasi sejenis kepada kepala daerah. (3) Dinas berkoordinasi dengan tim koordinasi SPBE Pemerintah Daerah untuk menyepakati usulan pengajuan permohonan pertimbangan menggunakan aplikasi sejenis sebelum disampaikan kepada kepala daerah. (4) Kepala daerah mengajukan permohonan pertimbangan penggunaan aplikasi sejenis kepada Menteri. (5) Penggunaan aplikasi sejenis dengan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. telah mengoperasikan aplikasi sejenis sebelum Aplikasi Umum ditetapkan; b. telah melakukan kajian biaya dan manfaat terhadap penggunaan dan pengembangan aplikasi sejenis; c. telah melakukan pengembangan aplikasi sejenis yang disesuaikan dengan Proses Bisnis dan fungsi pada Aplikasi Umum; d. menyampaikan surat pernyataan kepada Menteri mengenai penggunaan aplikasi sejenis paling lama 2 (dua) tahun setelah Aplikasi Umum ditetapkan; dan e. telah mendapatkan pertimbangan dari Menteri.

Pasal 61

(1) Pemerintah Daerah harus menyelenggarakan Layanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf i, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Penyelenggaraan Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik; dan b. layanan publik berbasis elektronik. (3) Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Layanan SPBE yang mendukung tata laksana internal birokrasi dalam rangka meningkatkan kinerja dan akuntabilitas pemerintah di Pemerintah Daerah. (4) Layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Layanan SPBE yang mendukung pelaksanaan pelayanan publik di Pemerintah Daerah. (5) Penyelenggaraan Penerapan layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi layanan yang mendukung kegiatan di bidang: a. perencanaan; b. penganggaran; c. keuangan; d. pengadaan barang dan jasa; e. kepegawaian; f. kearsipan; g. pengelolaan barang milik negara; h. pengawasan, akuntabilitas kinerja; dan i. layanan lain sesuai dengan kebutuhan internal birokrasi pemerintahan. (6) Penyelenggaraan penerapan layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi layanan yang mendukung kegiatan di sektor: a. pendidikan; b. pengajaran; c. pekerjaan dan usaha; d. tempat tinggal; e. komunikasi dan informasi; f. lingkungan hidup; g. kesehatan; h. jaminan sosial; i. energi; j. perbankan; k. perhubungan; l. sumber daya alam; m. pariwisata; dan n. sektor strategis lainnya. (7) Layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan pelayanan publik di Pemerintah Daerah. (8) Dinas berkoordinasi dengan tim koordinasi SPBE Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Layanan SPBE Pemerintah Daerah. (9) Dalam hal penyelenggaraan Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Dinas bertugas: a. menggunakan Aplikasi Umum dalam penerapan layanan administrasi pemerintah berbasis elektronik. b. mengutamakan penggunaan Aplikasi Umum untuk penerapan layanan publik berbasis elektronik. c. menerapkan integrasi Layanan SPBE baik layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik dan layanan publik berbasis elektronik didasarkan pada Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah. d. membangun dan mengembangkan Aplikasi Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi layanan publik dalam hal layanan publik berbasis elektronik memerlukan Aplikasi Khusus. e. menerapkan manajemen Layanan SPBE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. f. menyediakan bantuan teknis (helpdesk) melalui berbagai pilihan saluran kepada pengguna Layanan SPBE untuk pengaduan layanan, permintaan layanan, dan penyelesaian masalah layanan. g. memfasilitasi infrastruktur pendukung Layanan SPBE meliputi: 1. pemanfaatan Pusat Data nasional; 2. penyediaan Jaringan Intra Pemerintah Daerah; dan 3. penyediaan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah Daerah.

Pasal 62

(1) Pemerintah Daerah harus menggunakan portal pelayanan terintegrasi. (2) Portal pelayanan terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. portal pelayanan administrasi pemerintahan; dan b. portal pelayanan publik Pemerintah Daerah. (3) Penggunaan portal pelayanan terintegrasi oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas. (4) Dalam penggunaan portal pelayanan terintegrasi, Dinas bertugas: a. berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Menteri; b. mengoordinasikan penggunaan portal pelayanan terintegrasi oleh Perangkat Daerah; c. memastikan informasi dalam portal pelayanan terintegrasi sesuai dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. melakukan pembinaan teknis kepada Perangkat Daerah.

Pasal 63

(1) Manajemen SPBE meliputi: a. manajemen risiko; b. manajemen keamanan informasi; c. manajemen Data; d. manajemen aset Teknologi Informasi dan komunikasi; e. manajemen sumber daya manusia; f. manajemen pengetahuan; g. manajemen perubahan; dan h. manajemen Layanan SPBE. (2) Pemerintahan Daerah melaksanakan Manajemen SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dinas melaksanakan Manajemen SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan tugas dan fungsinya. (4) Pelaksanaan Manajemen SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau berpedoman pada Standar Nasional INDONESIA. (5) Dalam hal ketentuan peraturan perundangan- undangan dan/atau Standar Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum tersedia, pelaksanaan Manajemen SPBE dapat berpedoman pada standar internasional.

Pasal 64

(1) Dalam pelaksanakan Manajemen SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3), Dinas bertugas: a. menyusun rencana dan program kegiatan Manajemen SPBE sesuai dengan pedoman Manajemen SPBE yang diatur sesuai peraturan dengan ketentuan perundang-undangan; b. menyusun pedoman penerapan Manajemen SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah; c. mendokumentasikan penerapan Manajemen SPBE secara formal sesuai dengan pedoman Manajemen SPBE yang sudah ditetapkan; d. mengoordinasikan pelaksanaan dan pemenuhan kriteria tingkat kematangan penerapan Manajemen SPBE pada seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah sesuai dengan pedoman Manajemen SPBE yang sudah ditetapkan; e. mereviu dan mengevaluasi penerapan Manajemen SPBE secara periodik paling sedikit satu kali dalam satu tahun; f. melaksanakan perbaikan penerapan Manajemen SPBE secara berkesinambungan berdasarkan hasil reviu dan evaluasi; g. memanfaatkan Aplikasi Umum untuk mendukung pelaksanaan Manajemen SPBE; h. meningkatkan kapasitas kompetensi sumber daya manusia SPBE; dan i. berkoordinasi dengan tim koordinasi SPBE Pemerintah Daerah dalam hal penerapan Manajemen SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah. (2) Penyusunan rencana dan program kegiatan Manajemen SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan perencanaan dan program kegiatan yang dituangkan dalam Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah. (3) Pedoman penerapan Manajemen SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun dengan melibatkan Perangkat Daerah terkait. (4) Pedoman Manajemen SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d ditetapkan oleh kepala daerah. (5) Perbaikan penerapan Manajemen SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan pada area kebijakan, tata kelola, dan implementasi. (6) Meningkatkan kapasitas kompetensi sumber daya manusia SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dilaksanakan melalui koordinasi dengan Perangkat Daerah yang membidangi pengembangan sumber daya manusia untuk menyiapkan kompetensi SDM SPBE minimal meliputi area kompetensi: a. Proses Bisnis pemerintahan; b. Arsitektur SPBE; c. Data dan informasi; d. keamanan SPBE; e. aplikasi SPBE; dan f. Infrastruktur SPBE. (7) Menyiapkan kompetensi SDM SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan melalui aktivitas minimal: a. melakukan inventarisasi kompetensi SDM SPBE; b. menyusun rencana peningkatan kapasitas kompetensi SDM SPBE; c. pelaksanaan peningkatan kapasitas kompetensi SDM SPBE dengan bekerja sama dengan unit kerja yang melaksanakan fungsi pendidikan dan pelatihan, perguruan tinggi, atau pihak ketiga; d. memastikan terlaksananya alih pengetahuan bagi Pemerintah Daerah dari SDM SPBE yang ditugaskan; dan e. mengimplementasikan kompetensi yang telah dimiliki dalam pelaksanaan SPBE.

Pasal 65

(1) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf a bertujuan untuk menjamin keberlangsungan SPBE dengan meminimalkan dampak risiko dalam SPBE. (2) Manajemen risiko dilakukan melalui serangkaian proses identifikasi, analisis, pengendalian, pemantauan, dan evaluasi terhadap risiko dalam SPBE. (3) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen risiko SPBE. (4) Dalam pelaksanaan manajemen risiko, kepala daerah berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 66

(1) Manajemen keamanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf b bertujuan untuk menjamin keberlangsungan SPBE dengan meminimalkan dampak risiko keamanan informasi. (2) Manajemen keamanan informasi dilakukan melalui serangkaian proses yang meliputi penetapan ruang lingkup, penetapan penanggung jawab, perencanaan, dukungan pengoperasian, evaluasi kinerja, dan perbaikan berkelanjutan terhadap keamanan informasi dalam SPBE. (3) Manajemen keamanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen keamanan informasi SPBE yang ditetapkan oleh kepala badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber. (4) Dalam pelaksanaan manajemen keamanan informasi, kepala daerah berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan kepala badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.

Pasal 67

(1) Manajemen Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf c bertujuan untuk menjamin terwujudnya Data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan dapat diakses sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan Pemerintah Daerah. (2) Manajemen Data dilakukan melalui serangkaian proses pengelolaan arsitektur Data, Data induk, Data referensi, basis Data, dan kualitas Data. (3) Manajemen Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen Data SPBE. (4) Dalam pelaksanaan manajemen Data, kepala daerah berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

Pasal 68

(1) Manajemen aset Teknologi Informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf d bertujuan untuk menjamin ketersediaan dan optimalisasi pemanfaatan aset Teknologi Informasi dan komunikasi dalam SPBE. (2) Manajemen aset Teknologi Informasi dan komunikasi dilakukan melalui serangkaian proses perencanaan, pengadaan, pengelolaan, dan penghapusan perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan dalam SPBE. (3) Manajemen aset Teknologi Informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan kebutuhan jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. (4) Manajemen aset Teknologi Informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen aset Teknologi Informasi dan komunikasi SPBE. (5) Dalam pelaksanaan manajemen aset Teknologi Informasi dan komunikasi, kepala daerah berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan Menteri.

Pasal 69

(1) Manajemen sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf e bertujuan untuk menjamin keberlangsungan dan peningkatan mutu layanan dalam SPBE. (2) Manajemen sumber daya manusia dilakukan melalui serangkaian proses perencanaan, pengembangan, pembinaan, dan pendayagunaan sumber daya manusia dalam SPBE. (3) Manajemen sumber daya manusia memastikan ketersediaan dan kompetensi sumber daya manusia untuk pelaksanaan Tata Kelola SPBE dan Manajemen SPBE. (4) Manajemen sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen sumber daya manusia SPBE. (5) Dalam pelaksanaan manajemen sumber daya manusia, kepala daerah berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 70

(1) Manajemen pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf f bertujuan untuk meningkatkan kualitas Layanan SPBE dan mendukung proses pengambilan keputusan dalam SPBE. (2) Manajemen pengetahuan dilakukan melalui serangkaian proses pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penggunaan, dan alih pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan dalam SPBE. (3) Manajemen pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen pengetahuan SPBE. (4) Dalam pelaksanaan manajemen pengetahuan, kepala daerah berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan kepala lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi.

Pasal 71

(1) Manajemen perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf g bertujuan untuk menjamin keberlangsungan dan meningkatkan kualitas Layanan SPBE melalui pengendalian perubahan yang terjadi dalam SPBE. (2) Manajemen perubahan dilakukan melalui serangkaian proses perencanaan, analisis, pengembangan, implementasi, pemantauan dan evaluasi terhadap perubahan SPBE. (3) Manajemen perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen perubahan SPBE. (4) Dalam pelaksanaan manajemen perubahan, kepala daerah berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 72

(1) Manajemen Layanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf h bertujuan untuk menjamin keberlangsungan dan meningkatkan kualitas Layanan SPBE kepada Pengguna SPBE. (2) Manajemen Layanan SPBE dilakukan melalui serangkaian proses pelayanan pengguna SPBE, pengoperasian Layanan SPBE, dan pengelolaan aplikasi SPBE. (3) Pelayanan pengguna SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kegiatan pelayanan terhadap keluhan, gangguan, masalah, permintaan, dan perubahan Layanan SPBE dari pengguna SPBE. (4) Pengoperasian Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kegiatan pendayagunaan dan pemeliharaan Infrastruktur SPBE dan aplikasi SPBE. (5) Pengelolaan aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kegiatan pembangunan dan pengembangan aplikasi yang berpedoman pada metodologi pembangunan dan pengembangan aplikasi SPBE. (6) Manajemen Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen Layanan SPBE. (7) Dalam pelaksanaan manajemen Layanan SPBE, pimpinan Pemerintah Daerah berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan Menteri.

Pasal 73

(1) Pemerintah Daerah harus menyelenggarakan Audit TIK sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan. (2) Audit TIK pada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. audit Infrastruktur SPBE Pemerintah Daerah; b. audit Aplikasi Khusus; c. audit keamanan Infrastruktur SPBE Pemerintah Daerah; dan d. audit keamanan Aplikasi Khusus. (3) Audit TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun. (4) Penyelenggaraan Audit TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh tim koordinasi SPBE Pemerintah Daerah bersama Dinas. (5) Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan Audit TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjuk lembaga pelaksana Audit TIK yang terakreditasi sebagai pelaksana Audit TIK. (6) Penunjukan lembaga pelaksana Audit TIK yang terakreditasi oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan tentang pengadaan barang dan jasa. (7) Dalam hal penunjukan lembaga pelaksana Audit TIK yang terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum ada atau belum memadai, Pemerintah Daerah melalui koordinator SPBE Pemerintah Daerah meminta kepada lembaga pelaksana Audit TIK pemerintah untuk melaksanakan Audit TIK.

Pasal 74

(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan Audit TIK internal. (2) Penyelenggaraan Audit TIK internal dilakukan oleh unit kerja yang memiliki fungsi pengawasan internal secara periodik. (3) Audit TIK secara internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban Audit TIK oleh lembaga pelaksana Audit TIK yang terakreditasi.

Pasal 75

Dalam hal penyelenggaraan Audit TIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1), Dinas bertugas: a. merencanakan Audit TIK bersama dengan tim koordinasi SPBE Pemerintah Daerah, dalam hal: 1. jadwal pelaksanaan Audit; 2. ruang lingkup pelaksanaan Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2); 3. anggaran pelaksanaan Audit; 4. penunjukan lembaga pelaksana Audit TIK yang terakreditasi; dan 5. kegiatan Audit TIK secara internal, b. menyiapkan dokumen yang dibutuhkan terkait pelaksanaan Audit TIK oleh lembaga pelaksana Audit TIK yang terakreditasi; c. menyiapkan dokumen yang dibutuhkan terkait pelaksanaan Audit TIK internal oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi pengawasan internal; d. memberikan tanggapan terhadap hasil Audit TIK dari lembaga pelaksana Audit TIK yang terakreditasi; e. menyusun laporan periodik penyelenggaraan Audit TIK Pemerintah Daerah bersama tim koordinasi SPBE Pemerintah Daerah; dan f. menyerahkan laporan periodik penyelenggaraan Audit TIK Pemerintah Daerah kepada koordinator SPBE Pemerintah Daerah.

Pasal 76

(1) Penyelenggaraan Audit TIK pada Pemerintah Daerah diselenggarakan dengan berpedoman pada: a. kebijakan umum penyelenggaraan Audit TIK yang diatur oleh Menteri; b. standar dan tata cara audit Infrastruktur SPBE Pemerintah Daerah dan audit Aplikasi Khusus yang diatur oleh Lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi; dan c. standar dan tata cara audit keamanan Infrastruktur SPBE Pemerintah Daerah dan audit keamanan Aplikasi Khusus yang diatur oleh Lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber. (2) Audit TIK pada Pemerintah Daerah meliputi pemeriksaan hal pokok teknis pada: a. penerapan tata kelola dan manajemen TIK; b. fungsionalitas dan kinerja TIK; dan c. aspek TIK lainnya. (3) Penyelenggaraan Audit TIK pada Pemerintah Daerah dilakukan minimal dengan tahapan: a. perencanaan audit; b. pelaksanaan audit; dan c. pelaporan audit.

Pasal 77

(1) Untuk meningkatkan keterpaduan pelaksanaan tata kelola SPBE, Manajemen SPBE, dan Audit TIK, serta pemantauan dan evaluasi SPBE, Pemerintah Daerah harus membentuk tim koordinasi SPBE Pemerintah Daerah. (2) Tim koordinasi SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal terdiri atas: a. pengarah; b. ketua merangkap anggota; c. sekretaris merangkap anggota; dan d. anggota. (3) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah kepala daerah. (4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah sekretaris daerah. (5) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan koordinator tim SPBE Pemerintah Daerah. (6) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c adalah kepala Dinas yang merangkap sebagai anggota. (7) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d adalah kepala Perangkat Daerah di wilayahnya. (8) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling rendah mempunyai tugas: a. memberikan arahan, pertimbangan, dan masukan atas pelaksanaan SPBE Pemerintah Daerah; b. MENETAPKAN kebijakan SPBE di Pemerintah Daerah; dan c. MENETAPKAN koordinator tim SPBE Pemerintah Daerah. (9) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, paling rendah mempunyai tugas: a. mengoordinasikan penerapan kebijakan SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah; b. mengoordinasikan penyusunan arsitektur dan Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah; c. mengoordinasikan Layanan SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah; d. mengoordinasikan integrasi Proses Bisnis di lingkungan Pemerintah Daerah; e. mengoordinasikan perencanaan SPBE Pemerintah Daerah; f. mengoordinasikan penganggaran SPBE Pemerintah Daerah; g. mengoordinasikan pengelolaan Data dan informasi di lingkungan Pemerintah Daerah; h. mengoordinasikan pembangunan dan/atau pengembangan Aplikasi Khusus, serta Infrastruktur SPBE Pemerintah Daerah; i. mengoordinasikan penerapan keamanan SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah; j. mengoordinasikan penerapan Manajemen SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah; k. mengoordinasikan pelaksanaan Audit TIK Pemerintah Daerah; l. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan SPBE yang terpadu di lingkungan Pemerintah Daerah; m. mengoordinasikan pelaksanaan SPBE dengan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah lainnya; n. mengoordinasikan dengan tim koordinasi SPBE Nasional untuk pelaksanaan SPBE yang melibatkan lintas Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah lainnya; dan o. melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada pengarah tim koordinasi SPBE Pemerintah Daerah. (10) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling rendah mempunyai tugas: a. memberikan dukungan teknis dan administrasi dalam penyusunan kebijakan SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah; b. memberikan dukungan teknis dan administrasi penyusunan arsitektur dan Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah; c. memberikan dukungan teknis dan administrasi penyusunan perencanaan SPBE Pemerintah Daerah; d. memberikan dukungan teknis dan administrasi penyusunan penganggaran SPBE Pemerintah Daerah; e. melaksanakan integrasi Proses Bisnis di lingkungan Pemerintah Daerah; f. melaksanakan Layanan SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah; g. melaksanakan pengelolaan, pemrosesan dan penyimpanan Data dan informasi di lingkungan Pemerintah Daerah; h. melaksanakan pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus di lingkungan Pemerintah Daerah; i. melaksanakan penyediaan Infrastruktur SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah yang meliputi: 1. Jaringan Intra Pemerintah Daerah; dan 2. SPLPD, j. melaksanakan penerapan keamanan SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah; k. melaksanakan penerapan Manajemen SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah; l. memberikan dukungan teknis dan administrasi pelaksanaan Audit TIK Pemerintah Daerah; dan m. memberikan dukungan teknis dan administrasi dalam pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penerapan SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah. (11) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling rendah mempunyai tugas: a. menyusun dan menyampaikan usulan kebutuhan rencana kegiatan dan anggaran dalam pelaksanaan arsitektur dan Peta Rencana SPBE di Perangkat Daerah yang diwakilinya; b. menyediakan dan menyiapkan sumber daya manusia pelaksana SPBE di Perangkat Daerah yang diwakilinya; c. menghasilkan Data dan informasi sektoral di Perangkat Daerah yang diwakilinya; d. memanfaatkan aplikasi SPBE dan Infrastruktur SPBE yang tersedia; e. mengelola dan memanfaatkan Layanan SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah; dan f. membantu dalam penyusunan Arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE terkait dengan Proses Bisnis, Data dan informasi, dan layanan di Perangkat Daerah yang diwakilinya.

Pasal 78

(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan promosi literasi SPBE. (2) Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan kolaborasi dalam penyelenggaraan SPBE. (3) Penyelenggaraan promosi literasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk mendukung tugas konkuren sub urusan Aplikasi Informatika bagi terselenggaranya SPBE di Pemerintah Daerah.

Pasal 79

(1) Dalam hal pelaksanaan promosi literasi SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1), Dinas bertugas: a. menyusun program dan kegiatan terkait promosi literasi SPBE; b. berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan/atau tim koordinasi SPBE Nasional terkait pelaksanaan kegiatan promosi literasi SPBE di wilayahnya; dan c. melaksanakan promosi literasi SPBE baik secara mandiri dan/atau berkolaborasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan/atau tim koordinasi SPBE Nasional. (2) Pelaksanaan promosi literasi SPBE di daerah ditujukan bagi pengguna SPBE yang memanfaatkan Layanan SPBE. (3) Pelaksanaan promosi literasi SPBE dilakukan secara daring atau luring.

Pasal 80

(1) Kolaborasi penyelenggaraan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) dilakukan dengan melibatkan Instansi Pusat, Pemerintah Daerah lain, perguruan tinggi, lembaga penelitian, komunitas, pelaku usaha dan masyarakat. (2) Kolaborasi penyelenggaraan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui antara lain: a. fasilitasi adopsi teknologi digital yang diselenggarakan pihak ketiga dalam pelaksanaan SPBE yang menjadi prioritas daerah; b. pemberdayaan komunitas digital SPBE; dan/atau c. kegiatan kolaborasi lainnya dengan Instansi Pusat, Pemerintah Daerah lain, perguruan tinggi dan lembaga penelitian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan/atau perjanjian kerja sama yang disepakati. (3) Fasilitasi adopsi teknologi digital yang diselenggarakan pihak ketiga dalam pelaksanaan SPBE yang menjadi prioritas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan dengan: a. menyusun program dan kegiatan terkait fasilitasi adopsi teknologi digital yang diselenggarakan pihak ketiga dalam pelaksanaan SPBE yang menjadi prioritas daerah; b. berkoordinasi dengan Instansi Pusat, Pemerintah Daerah lain dan/atau Perangkat Daerah lain terkait pelaksanaan kegiatan fasilitasi adopsi teknologi digital yang diselenggarakan pihak ketiga dalam pelaksanaan SPBE yang menjadi prioritas daerah di wilayahnya; dan c. menyediakan fasilitasi adopsi teknologi digital yang diselenggarakan pihak ketiga dalam pelaksanaan SPBE yang menjadi prioritas daerah baik secara mandiri dan/atau berkolaborasi dengan Instansi Pusat, Pemerintah Daerah lain dan/atau Perangkat Daerah lain. (4) Pemberdayaan komunitas digital SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan dengan: a. menyusun program dan kegiatan pemberdayaan komunitas digital SPBE; b. berkoordinasi dengan Instansi Pusat, Pemerintah Daerah lain dan/atau Perangkat Daerah lain terkait pelaksanaan kegiatan pemberdayaan komunitas digital SPBE; c. melibatkan komunitas digital SPBE dalam rangka mendorong literasi dan transformasi digital dalam penyelenggaraan SPBE; dan d. melaksanakan pelatihan bagi pelatih (training of trainers) kepada komunitas digital SPBE secara mandiri dan/atau berkolaborasi dengan Instansi Pusat, Pemerintah Daerah lain, dan/atau Perangkat Daerah lain.

Pasal 81

Pemerintah Daerah menyelenggarakan pengelolaan perkotaan dengan pendekatan kota cerdas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 82

(1) Dinas pada tingkat kabupaten/kota memfasilitasi penyelenggaraan koordinasi bidang komunikasi dan informatika dengan Perangkat Daerah lain, Pemerintah Provinsi di Wilayahnya, Dinas Provinsi dan/atau kabupaten/kota lain, Instansi Pusat, dunia usaha, lembaga luar negeri, dan lembaga resmi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dinas pada tingkat Provinsi memfasilitasi penyelenggaraan koordinasi bidang komunikasi dan informatika dengan Perangkat Daerah lain, Dinas kabupaten/kota di wilayahnya, Dinas Provinsi dan/atau kabupaten/kota lain, Instansi Pusat, dunia usaha, lembaga luar negeri, dan lembaga resmi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Fasilitasi penyelenggaraan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dalam rangka harmonisasi kegiatan dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Pasal 83

(1) Monitoring dan evaluasi Pemerintah Daerah bertujuan untuk mengukur kemajuan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan urusan konkuren bidang komunikasi dan informatika di lingkungan Pemerintah Daerah. (2) Dinas melakukan monitoring dan evaluasi terhadap program dan kegiatan Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dinas mengkoordinasikan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. (5) Hasil monitoring dan evaluasi di tingkat provinsi dilaporkan kepada Kepala Daerah dan ditembuskan kepada Menteri untuk dijadikan dasar pengambilan kebijakan bagi pembenahan penyelenggaraan urusan konkuren bidang komunikasi dan informatika. (6) Hasil monitoring dan evaluasi di tingkat kabupaten/kota dilaporkan kepada Kepala Daerah dan ditembuskan kepada Menteri dan gubernur untuk dijadikan dasar pengambilan kebijakan bagi pembenahan penyelenggaraan urusan konkuren bidang komunikasi dan informatika.

Pasal 84

(1) Menteri melaksanakan pembinaan dan pengawasan bersifat teknis terhadap penyelenggaraan urusan konkuren bidang komunikasi dan informatika di lingkungan Pemerintah Daerah provinsi. (2) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melaksanakan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap penyelenggaraan urusan konkuren bidang komunikasi dan informatika terhadap Pemerintah Daerah kabupaten/kota di wilayahnya. (3) Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat belum mampu melakukan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap penyelenggaraan urusan konkuren bidang komunikasi dan informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melaksanakan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap penyelenggaraan urusan konkuren bidang komunikasi dan informatika kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota dengan berkoordinasi kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. (4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketaatan terhadap NSPK dan dampak terhadap pelaksanaan urusan bidang komunikasi dan informatika di daerah. (5) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersifat teknis terhadap penyelenggaraan urusan konkuren bidang komunikasi dan informatika Pemerintah Daerah provinsi, kabupaten, dan kota untuk memastikan terlaksananya program dan kegiatan urusan konkuren bidang kominfo dapat dilakukan secara maksimal. (6) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan memanfaatkan layanan berbasis TIK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (7) Dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) Menteri dapat berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 85

(1) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 84 ayat (1) Menteri mendelegasikan pembinaan Sub Urusan Informasi dan Komunikasi Publik kepada direktur jenderal yang membidangi urusan bidang informasi dan komunikasi Publik dan pembinaan Sub Urusan Aplikasi Informatika kepada direktur jenderal yang membidangi urusan bidang aplikasi informatika. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk kegiatan fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan, dan pengembangan. (3) Pembinaan lanjutan diberikan kepada provinsi berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang belum memenuhi target indikator kinerja terhadap pelaksanaan urusan bidang komunikasi dan informatika di daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 86

(1) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 84 ayat (1) Menteri mendelegasikan kepada Inspektur Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaannya dapat dibantu oleh Inspektorat Daerah. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk kegiatan reviu, monitoring, evaluasi, pemeriksaan, dan pengawasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 87

Pelaporan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan konkuren bidang komunikasi dan informatika disusun oleh Dinas berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi, dilaporkan kepada Kepala Daerah dan ditembuskan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 88

Semua kebijakan daerah mengenai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan konkuren bidang komunikasi dan informatika wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 89

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, semua ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan konkuren bidang komunikasi dan informatika yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 90

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1026), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 91

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2024 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, Œ BUDI ARIE SETIADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж