Peraturan Menteri Nomor 02-per-m-kominfo-01-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN AKUNTANSI BARANG MILIK NEGARA DILINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Pasal 1
Seluruh Satuan Kerja dan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika wajib menyelenggarakan Akuntansi Barang Milik Negara.
Pasal 2
Penyelenggaraan Akuntansi Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai dengan Pedoman Akuntansi Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pasal 3
Ketentuan mengenai Pedoman Akuntansi Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Jika Pejabat yang berwenang menyelenggarakan Akuntansi Barang Milik Negara dimutasikan atau diganti wajib menyerahkan seluruh Barang Milik Negara yang dikuasai beserta dokumen dan atau surat-surat kepemilikannya kepada pejabat yang baru dengan suatu Berita Acara Serah Terima.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 38/KEP/M.KOMINFO/2/2006 tentang Pedoman Akuntansi Barang Milik Negara di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2012 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
TIFATUL SEMBIRING
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
