Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Komunikasi dan Digital yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
3. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi, informasi, dan digital.
4. Kepala Pusat adalah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital.
5. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu di Kementerian.
Pasal 2
UPT Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital terdiri atas:
a. Balai Besar Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital;
b. Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital; dan
c. Balai Pelatihan Talenta Komunikasi dan Digital.
Pasal 3
(1) Balai Besar Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan UPT di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(2) Balai Besar Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara administratif dibina oleh Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital dan secara teknis operasional dibina oleh masing-masing Kepala Pusat.
(3) Balai Besar Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital dipimpin oleh kepala.
Pasal 4
(1) Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan UPT di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(2) Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara administratif dibina oleh Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital dan secara teknis operasional dibina oleh masing-masing Kepala Pusat.
(3) Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital dipimpin oleh kepala.
Pasal 5
(1) Balai Pelatihan Talenta Komunikasi dan Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c merupakan UPT di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(2) Balai Pelatihan Talenta Komunikasi dan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara administratif dibina oleh Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital dan secara teknis operasional dibina oleh masing-masing Kepala Pusat.
(3) Balai Pelatihan Talenta Komunikasi dan Digital dipimpin oleh kepala.
Pasal 6 Balai Besar Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital mempunyai tugas melaksanakan pelatihan di bidang komunikasi, informasi, dan digital.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Balai Besar Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan pelatihan dan pemberdayaan talenta komunikasi dan digital;
c. pelaksanaan penjaminan mutu penyelenggaraan pelatihan;
d. fasilitasi pelaksanaan sertifikasi kompetensi talenta komunikasi dan digital; dan
e. pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia, persuratan, tata usaha, kearsipan, organisasi dan tata laksana, rumah tangga, perlengkapan, barang milik negara, kehumasan, kerja sama, sistem data dan informasi,
manajemen risiko dan kepatuhan internal, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja.
Pasal 8
(1) Balai Besar Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2) Bagan susunan organisasi Balai Besar Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, anggaran, urusan keuangan, sumber daya manusia, persuratan, tata usaha, kearsipan, organisasi dan tata laksana, rumah tangga, perlengkapan, barang milik negara, kehumasan, kerja sama, sistem dan data informasi, manajemen risiko dan kepatuhan internal, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan urusan rencana, program, dan anggaran;
b. penyiapan pelaksanaan urusan keuangan;
c. penyiapan pelaksanaan urusan sumber daya manusia, organisasi, dan tata laksana;
d. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha, persuratan, dan kearsipan;
e. penyiapan pelaksanaan urusan rumah tangga, perlengkapan, dan barang milik negara;
f. penyiapan pengelolaan sistem dan data informasi;
g. penyiapan pelaksanaan urusan kehumasan dan kerja sama;
h. penyiapan pengelolaan manajemen risiko dan kepatuhan internal; dan
i. penyiapan penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja.
Pasal 11
Bagian Umum terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 12
Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital mempunyai tugas melaksanakan pelatihan di bidang komunikasi, informasi, dan digital.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan pelatihan dan pemberdayaan talenta komunikasi dan digital;
c. pelaksanaan penjaminan mutu penyelenggaraan pelatihan;
d. fasilitasi pelaksanaan sertifikasi kompetensi talenta komunikasi dan digital; dan
e. pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia, persuratan, tata usaha, kearsipan, organisasi dan tata laksana, rumah tangga, perlengkapan, barang milik negara, kehumasan, kerja sama, sistem data dan informasi, manajemen risiko dan kepatuhan internal, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja.
Pasal 14
(1) Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2) Bagan susunan organisasi Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 15
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan perencanaan, program, dan anggaran, urusan keuangan, sumber daya manusia, persuratan, tata usaha, kearsipan,
organisasi dan tata laksana, rumah tangga, perlengkapan, barang milik negara, kehumasan, kerja sama, sistem data dan informasi, manajemen risiko dan kepatuhan internal, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja.
Pasal 16
Subbagian Tata Usaha terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 17
Balai Pelatihan Talenta Komunikasi dan Digital mempunyai tugas melaksanakan pelatihan digital dasar dan talenta digital di bidang komunikasi, informasi, dan digital.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Balai Pelatihan Talenta Komunikasi dan Digital menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan pelatihan keterampilan digital dasar dan talenta digital di bidang komunikasi dan digital;
c. pelaksanaan pelatihan teknis aparatur di bidang komunikasi, informasi, dan digital;
d. penyiapan dan fasilitasi pelaksanaan sertifikasi kompetensi talenta komunikasi dan digital;
e. pelaksanaan penjaminan mutu;
f. pelaksanaan pemberdayaan talenta di bidang komunikasi dan digital;
g. pelaksanaan pelatihan dengan mitra luar negeri; dan
h. pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia, persuratan, tata usaha, kearsipan, organisasi dan tata laksana, rumah tangga, perlengkapan, barang milik negara, kehumasan, kerja sama, sistem data dan informasi, manajemen risiko dan kepatuhan internal, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja.
Pasal 19
(1) Balai Pelatihan Talenta Komunikasi dan Digital terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2) Bagan susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 20
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan urusan rencana, program, dan anggaran, urusan keuangan, sumber daya manusia, persuratan, tata usaha, kearsipan, organisasi dan tata laksana, rumah tangga, perlengkapan, barang milik negara, kehumasan, kerja sama, sistem data dan informasi, manajemen risiko dan kepatuhan internal, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja.
Pasal 21
Subbagian Tata Usaha terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 22
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya berdasarkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
(1) Jabatan fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan keahlian dan/atau keterampilan tertentu.
(2) Jabatan pelaksana mempunyai tugas memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan yang bersifat rutin dan sederhana.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dibentuk jabatan fungsional dan jabatan pelaksana berdasarkan rumpun jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Jumlah jabatan fungsional dan jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditentukan berdasarkan kebutuhan sesuai dengan hasil analisis jabatan dan beban kerja.
(5) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Tugas dan klasifikasi jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
(1) Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditugaskan secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi.
(2) Penugasan secara individu dan/atau dalam tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat penilai kinerja atau pimpinan unit organisasi.
(3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.
Pasal 26
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan UPT didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan UPT.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 27
Kepala menyampaikan laporan kepada Kepala Badan mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan UPT secara berkala 1 (satu) kali setiap 3 (tiga) bulan dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 28
Kepala menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan UPT.
Pasal 29
(1) Setiap unsur di lingkungan UPT dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di lingkungan UPT.
(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.
Pasal 30
Setiap unsur di lingkungan UPT menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 31
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 32
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 33
(1) Balai Besar Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital berlokasi di:
a. Balai Besar Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital Medan berlokasi di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara; dan
b. Balai Besar Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital Makassar berlokasi di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
(2) Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital berlokasi di:
a. Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital Jakarta berlokasi di Kota Jakarta Pusat, Provinsi Daerah Khusus Jakarta;
b. Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital Bandung berlokasi di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat;
c. Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital Surabaya berlokasi di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur;
d. Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital Yogyakarta berlokasi di Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
e. Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital Banjarmasin berlokasi di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan; dan
f. Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital Manado berlokasi di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.
(3) Balai Pelatihan Talenta Komunikasi dan Digital berlokasi di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
(4) Wilayah kerja UPT Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 34
(1) Kepala Balai Besar Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.b.
(2) Kepala Bagian Umum merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.b.
Pasal 35
(1) Kepala Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(2) Kepala Subbagian Tata Usaha merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 36
(1) Kepala Balai Pelatihan Talenta Komunikasi dan Digital merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(2) Kepala Subbagian Tata Usaha merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 37
(1) Kepala Balai Besar Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital, Kepala Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital, Kepala Balai Pelatihan Talenta Komunikasi dan Digital, Kepala Bagian Umum, dan Kepala Subbagian Tata Usaha diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(2) Pejabat fungsional dan pejabat pelaksana diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Pasal 38
Perubahan atas organisasi dan tata kerja UPT Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Digital ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 39
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan UPT Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital berdasarkan:
a. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika; dan
b. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi, tetap berlaku dan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 40
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh ketentuan pelaksanaan dari:
a. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 444); dan
b. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 445), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 41
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 444); dan
b. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 445), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 42
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2026
MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MEUTYA VIADA HAFID
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
