Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Pusat Data Nasional

PERMENKOMDIGI No. 18 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kementerian Komunikasi dan Digital yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi. 2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi. 3. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu di Kementerian. 4. Balai Layanan Pusat Data Nasional yang selanjutnya disebut Balai Layanan PDN adalah UPT di lingkungan Kementerian yang melaksanakan pengelolaan dan fasilitasi pemanfaatan pusat data nasional.

Pasal 2

(1) Balai Layanan PDN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital. (2) Balai Layanan PDN secara administratif dibina oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital, dan secara teknis operasional dibina oleh Direktur Infrastruktur Pemerintah Digital. (3) Balai Layanan PDN dipimpin oleh kepala.

Pasal 3

Balai Layanan PDN mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan fasilitasi pemanfaatan pusat data nasional.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Balai Layanan PDN menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan manajemen layanan pusat data nasional untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan, pengolahan, dan pemulihan data; c. pelaksanaan standardisasi pusat data nasional; d. pelaksanaan pengelolaan keamanan pusat data nasional; e. pelaksanaan penyediaan, pengoperasian, dan pemeliharaan infrastruktur pusat data nasional termasuk perangkat keras teknologi informasi, jaringan, dan fasilitas pusat data nasional; f. pelaksanaan fasilitasi layanan pemanfaatan pusat data nasional; dan g. pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia, persuratan, tata usaha, kearsipan, organisasi dan tata laksana, rumah tangga, perlengkapan, barang milik negara, kehumasan, kerja sama, sistem dan data informasi, manajemen risiko dan kepatuhan internal, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja.

Pasal 5

(1) Balai Layanan PDN terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Seksi Infrastruktur; c. Seksi Operasi dan Manajemen Layanan; d. Seksi Keamanan dan Kepatuhan; dan e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (2) Bagan susunan organisasi Balai Layanan PDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan perencanaan, program, dan anggaran, urusan keuangan, sumber daya manusia, persuratan, tata usaha, kearsipan, organisasi dan tata laksana, rumah tangga, perlengkapan, barang milik negara, kehumasan, kerja sama, sistem data dan informasi, manajemen risiko dan kepatuhan internal, dan penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja. (2) Seksi Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan infrastruktur pusat data nasional termasuk perangkat keras teknologi informasi, jaringan, dan fasilitas pusat data. (3) Seksi Operasi dan Manajemen Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melakukan fasilitasi layanan pemanfaatan pusat data nasional termasuk pengelolaan layanan komputasi awan dan layanan penitipan server (colocation), manajemen layanan pengguna, dan manajemen perubahan layanan. (4) Seksi Keamanan dan Kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d mempunyai tugas pengelolaan keamanan informasi, audit, pelaksanaan kepatuhan, dan standardisasi.

Pasal 7

Subbagian dan Seksi masing-masing terdiri dari jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 8

Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Balai Layanan PDN sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya berdasarkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Jabatan fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan keahlian dan/atau keterampilan tertentu. (2) Jabatan pelaksana mempunyai tugas memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan yang bersifat rutin dan sederhana. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dibentuk jabatan fungsional dan jabatan pelaksana berdasarkan rumpun jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Jumlah jabatan fungsional dan jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan berdasarkan kebutuhan sesuai dengan hasil analisis jabatan dan beban kerja. (5) Tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Tugas dan klasifikasi jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1) Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditugaskan secara individu dan/atau dalam tim kerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan kinerja organisasi. (2) Penugasan secara individu dan/atau dalam tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat penilai kinerja atau pimpinan unit organisasi. (3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Kepala Balai Layanan PDN dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.

Pasal 12

(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Balai Layanan PDN didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Balai Layanan PDN. (2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Balai Layanan PDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 13

Kepala Balai Layanan PDN menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi secara berkala 1 (satu) kali setiap 3 (tiga) bulan dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 14

Balai Layanan PDN menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Balai Layanan PDN.

Pasal 15

(1) Setiap unsur di lingkungan Balai Layanan PDN dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di lingkungan Balai Layanan PDN, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait. (2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.

Pasal 16

Setiap unsur di lingkungan Balai Layanan PDN menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit kerja di bawahnya.

Pasal 19

Balai Layanan PDN berlokasi di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Pasal 20

(1) Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Layanan PDN, dapat dibentuk satuan pelayanan. (2) Satuan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit organisasi nonstruktural yang dikoordinasikan oleh Kepala Balai. (3) Satuan pelayanan mempunyai tugas melakukan sebagian tugas Balai Layanan PDN. (4) Satuan pelayanan bertanggung jawab kepada Kepala Balai Layanan PDN. (5) Ketentuan mengenai satuan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 21

(1) Kepala Balai Layanan PDN merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 22

(1) Kepala Balai Layanan PDN, Kepala Subbagian, dan Kepala Seksi diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (2) Pejabat fungsional dan pejabat pelaksana diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

Perubahan atas organisasi dan tata kerja Balai Layanan PDN ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 24

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2025 MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL REPUBLIK INDONESIA, Œ MEUTYA VIADA HAFID Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж