Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Pasal 1
Pedoman Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini.
Pasal 2
Pedoman Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menjadi acuan unsur pengawasan dan unsur yang diawasi dalam pelaksanaan tugas pengawasan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli2014 MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN REPUBLIK INDONESIA, DJOKO SUYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
