Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern

PERMENKO_POLHUKAM No. 6 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan Audit, Reviu, Evaluasi, Pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik. 2. Program Kerja Pengawasan Tahunan yang selanjutnya disingkat PKPT adalah rencana kegiatan pengawasan dalam 1 (satu) tahun yang meliputi kegiatan Audit, Reviu, Evaluasi, Pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain. 3. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah instansi pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan, yang terdiri atas Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, inspektorat jenderal atau nama lain instansi yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern, inspektorat provinsi, dan inspektorat kabupaten/kota. 4. Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan Evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan Standar Audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan informasi, pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah. 5. Reviu adalah penelaahan ulang bukti kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan. 6. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan hasil atau prestasi kegiatan dengan standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan kegiatan dalam mencapai tujuan. 7. Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan program atau kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. 8. Standar Audit adalah kriteria atau ukuran mutu minimal untuk melakukan kegiatan Pengawasan Intern yang harus dipedomani oleh APIP. 9. Audit Kinerja adalah Audit atas pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian yang terdiri atas aspek ekonomi, efisiensi, dan aspek efektivitas, serta ketaatan pada peraturan. 10. Audit dengan Tujuan Tertentu adalah Audit yang dilakukan dengan tujuan khusus di luar Audit keuangan dan Audit Kinerja. 11. Auditor adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan Pengawasan Intern pada instansi pemerintah, lembaga, dan/atau pihak lain yang di dalamnya terdapat kepentingan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang diduduki oleh pegawai negeri sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang. 12. Pejabat Struktural adalah pejabat tinggi madya, pejabat tinggi pratama, pejabat administrator, dan pejabat pengawas di lingkungan Inspektorat Jenderal. 13. Pejabat Fungsional Lainnya adalah jabatan fungsional selain Auditor di lingkungan Inspektorat Jenderal. 14. Auditi adalah Unit Organisasi, unit kerja, satuan kerja dan/atau pegawai yang di Audit di Kementerian. 15. Program Kerja Audit yang selanjutnya disingkat PKA adalah prosedur dan teknik Audit yang disusun secara sistematis dan harus dilaksanakan oleh Auditor dalam kegiatan Audit untuk mencapai tujuan Audit. 16. Kertas Kerja Audit yang selanjutnya disingkat KKA adalah catatan atau dokumentasi yang dibuat oleh Auditor mengenai bukti yang dikumpulkan, berbagai teknik dan prosedur Audit yang diterapkan, serta simpulan dalam Audit. 17. Naskah Hasil Audit yang selanjutnya disingkat NHA adalah kumpulan Temuan hasil Audit yang memuat kondisi, kriteria, sebab, akibat, dan konsep rekomendasi. 18. Laporan Hasil Audit yang selanjutnya disingkat LHA adalah laporan yang disusun secara lengkap, memuat Temuan Audit yang ditulis dengan atribut lengkap dan memperhatikan tanggapan Auditi serta hasil Evaluasi penerapan sistem pengendalian intern pemerintah. 19. Temuan adalah penyimpangan yang merupakan hasil pembandingan antara kondisi dengan kriteria. 20. Gelar Temuan Hasil Audit adalah kegiatan pemaparan hasil Audit oleh tim Audit sesuai dengan perintah Inspektur Jenderal untuk memperkaya mutu hasil Audit. 21. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat SPIP adalah sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 22. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. 23. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten, atau melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaanya kepada yang menugaskan. 24. Komite Audit adalah komite pengawasan independen yang dibentuk oleh Menteri untuk memberikan saran strategis terkait Pengawasan Intern, pelaporan keuangan, dan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. 25. Tenaga Ahli adalah pihak yang memiliki pengetahuan, keahlian, dan keterampilan, serta kompetensi lain yang diperlukan untuk melaksanakan penugasan Pengawasan Intern. 26. Tenaga Terampil adalah pihak yang memiliki kualifikasi teknis atau penunjang profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis bidang ilmu pengetahuan. 27. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan suburusan pemerintahan kawasan permukiman yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum. 28. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan suburusan pemerintahan kawasan permukiman yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum. 29. Inspektorat Jenderal adalah Unit Organisasi yang mempunyai tugas menyelenggarakan Pengawasan Intern di Kementerian. 30. Inspektur Jenderal adalah Inspektur Jenderal Kementerian. 31. Unit Organisasi adalah organisasi di Kementerian yang memiliki kewenangan terhadap penyelenggaraan infrastruktur perumahan dan kawasan permukiman berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

(1) Pengawasan Intern Kementerian dilakukan oleh Inspektorat Jenderal sebagai APIP Kementerian. (2) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkelanjutan. (3) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kebijakan Pengawasan Intern dan PKPT. (4) Dalam hal Pengawasan Intern dilakukan tidak berdasarkan kebijakan Pengawasan Intern dan PKPT, Pengawasan Intern dilakukan atas perintah Menteri dan/atau permintaan pimpinan Unit Organisasi. (5) Inspektur Jenderal MENETAPKAN kebijakan Pengawasan Intern dan PKPT sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 3

(1) Penyusunan kebijakan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) mengacu pada rencana strategis Kementerian dan Inspektorat Jenderal. (2) Kebijakan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk memberikan arah, fokus, dan pilihan prioritas atas program dan kegiatan di Kementerian yang akan diawasi pada tahun berikutnya. (3) PKPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) disusun berdasarkan pilihan prioritas atas program dan kegiatan Kementerian dalam kebijakan Pengawasan Intern dengan menggunakan pendekatan berbasis risiko. (4) PKPT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) minimal memuat: a. jenis kegiatan pengawasan; b. nama objek pengawasan; c. jadwal kegiatan pengawasan; d. tim pengawasan; e. tahun anggaran; dan f. biaya pengawasan. (5) Kebijakan Pengawasan Intern dan PKPT ditetapkan oleh Inspektur Jenderal paling lambat bulan Desember untuk pelaksanaan pengawasan tahun anggaran berikutnya. (6) Kebijakan Pengawasan Intern dan PKPT yang telah ditetapkan Inspektur Jenderal harus disampaikan kepada Menteri untuk mendapat persetujuan.

Pasal 4

Dalam hal kebijakan Pengawasan Intern dan PKPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) tidak disetujui Menteri, Inspektur Jenderal melakukan penyesuaian berdasarkan arahan Menteri.

Pasal 5

Kebijakan Pengawasan Intern dan PKPT yang telah disetujui oleh Menteri dapat disesuaikan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi strategis Kementerian.

Pasal 6

(1) Pilihan prioritas atas program dan kegiatan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dituangkan dalam bentuk PKPT. (2) Dalam pelaksanaan PKPT, Inspektorat Jenderal harus mengikuti standar, norma, kode etik, dan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Dalam melaksanakan Pengawasan Intern, Inspektorat Jenderal berwenang: a. mengakses seluruh data dan informasi, sistem informasi, aset barang milik negara, dan personel yang diperlukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang - undangan; b. melakukan komunikasi dengan Auditi dan pegawai lain yang diperlukan; c. menyampaikan laporan dan melakukan konsultasi dengan Menteri serta berkoordinasi dengan pimpinan lainnya; d. melakukan koordinasi dengan Auditor eksternal atau pihak lainnya; e. mengalokasikan sumber daya Inspektorat Jenderal serta MENETAPKAN frekuensi, objek, dan lingkup Pengawasan Intern; f. menerapkan teknik yang diperlukan untuk memenuhi tujuan Pengawasan Intern; g. melakukan pengawalan, bimbingan teknis, dan konsultasi atas pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pengendalian dan pengawasan kepada orang perseorangan dan/atau unit kerja di Kementerian; dan h. meminta dan memperoleh dukungan dan/atau asistensi yang diperlukan, baik yang berasal dari internal maupun eksternal Inspektorat Jenderal.

Pasal 8

(1) Inspektorat Jenderal melaksanakan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dilaksanakan melalui: a. Audit; b. Reviu; c. Evaluasi; d. Pemantauan; dan e. kegiatan pengawasan lainnya. (2) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan seluruh sumber daya yang dimiliki termasuk pemanfaatan teknologi informasi digital. (3) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan: a. persiapan; b. pelaksanaan; dan c. pelaporan. (4) Kegiatan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektur Jenderal harus mengalokasikan waktu dengan mempertimbangkan kebutuhan waktu setiap tahapan. (5) Dalam melakukan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektur Jenderal MENETAPKAN tim pengawasan berdasarkan usulan dari unit kerja yang melakukan pengawasan.

Pasal 9

(1) Penyusunan tim pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) harus memperhatikan kompetensi dan kesesuaian jenjang jabatan personel Auditor di setiap unit kerja Inspektorat Jenderal. (2) Dalam hal tidak tersedia Auditor dengan jenjang jabatan yang dibutuhkan, kegiatan pengawasan dilaksanakan oleh Auditor dengan jenjang jabatan satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatan yang dipersyaratkan. (3) Tim pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tim Audit; b. tim Reviu; c. tim Evaluasi; d. tim Pemantauan; dan e. tim kegiatan pengawasan lainnya. (4) Tim pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c terdiri atas: a. pengendali mutu; b. pengendali teknis; c. ketua tim; dan d. anggota tim. (5) Tim Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dan tim kegiatan pengawasan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e terdiri atas: a. Pejabat Struktural; b. Auditor; dan/atau c. Pejabat Fungsional Lainnya sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 10

(1) Pengendali mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf a merupakan Auditor bersertifikat Auditor Ahli Utama atau Inspektur yang ditugaskan oleh Inspektur Jenderal untuk mengendalikan mutu pelaksanakan Pengawasan Intern sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan. (2) Pengendali teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf b merupakan Auditor bersertifikat Auditor Ahli Madya yang mengendalikan teknis pelaksanaan Pengawasan Intern sesuai dengan tujuan dan sasaran penugasan yang ditetapkan. (3) Ketua tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf c merupakan Auditor bersertifikat Auditor Ahli Muda yang memimpin pelaksanaan Pengawasan Intern termasuk mengatur, mengoordinir, dan mengarahkan pelaksanaan suatu penugasan Pengawasan Intern mulai dari persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan. (4) Anggota tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf d merupakan Auditor bersertifikat Auditor Ahli Pertama dan/atau Auditor Terampil yang melaksanakan sebagian pelaksanaan kegiatan Pengawasan Intern dalam suatu tim yang ditugaskan kepadanya, serta jabatan fungsional lainnya yang telah mengikuti diklat fungsional Auditor.

Pasal 11

(1) Dalam hal personel tim pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) tidak memiliki pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan kompetensi lain yang diperlukan, Inspektur Jenderal dapat meminta bantuan narasumber, Tenaga Ahli, Tenaga Terampil, dan/atau pejabat yang memiliki kompetensi di bidangnya. (2) Inspektorat Jenderal melakukan penilaian atas kualifikasi profesional, kompetensi, pengalaman yang relevan, independensi, dan proses pengendalian kualitas terhadap calon narasumber, Tenaga Ahli, Tenaga Terampil, dan/atau pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 12

Pimpinan unit kerja harus menyampaikan dokumen, data, dan/atau memberikan keterangan yang diperlukan untuk kepentingan Pengawasan Intern kepada tim pengawasan yang ditugaskan.

Pasal 13

(1) Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Audit Kinerja; dan b. Audit dengan Tujuan Tertentu. (2) Audit Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Audit atas pengelolaan keuangan negara terdiri atas: 1. Audit atas penyusunan dan pelaksanaan anggaran; 2. Audit atas penerimaan, penyaluran, dan penggunaan dana; dan 3. Audit atas pengelolaan aset dan kewajiban. b. Audit atas pelaksanaan tugas dan fungsi yaitu Audit kegiatan pencapaian sasaran dan tujuan. (3) Audit dengan Tujuan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Audit pekerjaan konstruksi; b. Audit investigatif; c. Audit atas hal lain di bidang keuangan; d. Audit atas pengelolaan barang milik negara; e. Audit pengadaan barang dan jasa; f. Audit kepegawaian; g. Audit kesehatan dan keselamatan; h. Audit perencanaan dan manfaat; i. Audit pengarusutamaan gender; j. Audit dalam rangka pemberian rekomendasi pengenaan sanksi daftar hitam; k. Audit atas tindak kecurangan; l. Audit dalam rangka membantu aparat penegak hukum untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan; m. Audit dalam rangka verifikasi tindak lanjut hasil pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan; dan n. Audit dengan Tujuan Tertentu lainnya. (4) Jenis Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan pada periode saat pelaksanaan kegiatan dan/atau telah selesainya kegiatan.

Pasal 14

(1) Persiapan Audit dilaksanakan oleh tim Audit. (2) Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pengumpulan data; b. koordinasi dengan Auditi; dan c. penyusunan PKA. (3) Penyusunan PKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan dengan pendekatan Audit berbasis risiko. (4) Penyusunan PKA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi tujuan Audit, langkah kerja Audit, alokasi waktu, dan nama pelaksana. (5) PKA yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperiksa dan disetujui secara berjenjang oleh pengendali teknis dan pengendali mutu.

Pasal 15

Pelaksanaan Audit terdiri atas: a. pertemuan pendahuluan; b. penelahaan dokumen; c. pemeriksaan kondisi lapangan; d. penyusunan KKA; e. penyusunan NHA; f. pembahasan NHA; dan g. penyampaian tanggapan atas NHA oleh Auditi.

Pasal 16

(1) Auditi harus menyampaikan dokumen atau data dan/atau memberikan keterangan yang diperlukan untuk kepentingan Audit kepada tim Audit. (2) Dalam hal Auditi keberatan atau menolak menyampaikan dokumen atau data untuk kepentingan Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penolakan Auditi dituangkan dalam berita acara penolakan yang ditandatangani tim Audit dan Auditi.

Pasal 17

(1) Auditi dapat meminta penundaan waktu pelaksanaan Audit secara tertulis melalui pimpinan Unit Organisasi kepada Inspektur Jenderal disertai alasannya. (2) Inspektur Jenderal dapat memberikan penundaan waktu pelaksanaan Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tertulis.

Pasal 18

Dalam hal hasil Audit terdapat indikasi tindak pidana, Inspektorat Jenderal dapat menindaklanjuti dengan melakukan Audit Investigatif.

Pasal 19

(1) Tim Audit menyampaikan NHA kepada Auditi. (2) Auditi harus memberikan tanggapan atas NHA yang telah disampaikan oleh tim Audit. (3) Dalam hal Auditi tidak memberikan tanggapan atas NHA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Auditi menerima hasil Audit. (4) Dalam hal Auditi tidak sepakat atas NHA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim Audit dan Auditi menandatangani berita acara ketidaksepakatan. (5) Ketidaksepakatan NHA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Inspektur Jenderal untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut. (6) Prosedur tindak lanjut atas ketidaksepakatan NHA ditetapkan oleh Inspektur Jenderal.

Pasal 20

Pelaporan hasil Audit terdiri atas: a. penyusunan konsep LHA; b. pemeriksaan konsep LHA secara berjenjang oleh pengendali mutu dan pengendali teknis; dan c. penyusunan konsep surat Inspektur Jenderal.

Pasal 21

Tim Audit dapat melakukan gelar Temuan atas hasil Audit yang dapat dihadiri oleh pihak terkait.

Pasal 22

(1) LHA disampaikan kepada pimpinan Unit Organisasi. (2) LHA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditindaklanjuti oleh Auditi dan/atau atasan Auditi disertai dengan bukti tindak lanjut dan informasi tindak lanjut. (3) Bukti tindak lanjut dan informasi tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan melalui sistem informasi yang dikelola Inspektorat Jenderal. (4) Penyampaian bukti tindak lanjut dan informasi tindak lanjut hasil Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak LHA diterima oleh Auditi. (5) Dalam hal Auditi tidak menindaklanjuti hasil Audit dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pimpinan Unit Organisasi Auditi harus melakukan Evaluasi atas kinerja Auditi secara berjenjang. (6) Pimpinan Unit Organisasi Auditi menyampaikan informasi kepada Inspektur Jenderal bahwa hasil Audit telah ditindaklanjuti.

Pasal 23

(1) Inspektur Jenderal membentuk tim penilai tindak lanjut hasil Audit. (2) Tim penilai tindak lanjut hasil Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penilaian tindak lanjut hasil Audit. (3) Penilaian tindak lanjut hasil Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memanfaatkan teknologi informasi.

Pasal 24

(1) Inspektur Jenderal MENETAPKAN status penyelesaian tindak lanjut hasil Audit. (2) Status penyelesaian tindak lanjut hasil Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tuntas jika informasi tindak lanjut yang disampaikan telah disertai dengan bukti pendukung yang memadai. (3) Sekretaris Inspektorat Jenderal harus melaporkan rekapitulasi status penyelesaian tindak lanjut hasil Audit kepada Inspektur Jenderal. (4) Rekapitulasi status penyelesaian tindak lanjut hasil Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan setiap triwulan untuk menjadi bahan dasar laporan ikhtisar hasil tindak lanjut hasil Audit Inspektorat Jenderal kepada Menteri. (5) Apabila LHA belum ditindaklanjuti oleh atasan Auditi dan/atau Auditi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4), Inspektur Jenderal bersama pimpinan Unit Organisasi melakukan koordinasi setiap triwulan untuk penyelesaian tindak lanjut LHA. (6) Apabila tindak lanjut LHA berupa pengembalian uang ke kas negara belum ditindaklanjuti oleh atasan Auditi dan/atau Auditi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4), Inspektorat Jenderal merekomendasikan pimpinan Unit Organisasi untuk memproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Dalam hal Auditi menindaklanjuti LHA dengan cara yang berbeda dengan rekomendasi yang disampaikan dalam LHA, Inspektorat Jenderal harus melakukan penilaian efektivitas penyelesaian tindak lanjut yang telah dilaksanakan tersebut.

Pasal 25

Inspektorat Jenderal melakukan pemutakhiran data dan informasi tindak lanjut hasil Audit dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali setiap akhir triwulan.

Pasal 26

(1) Jenis Reviu terdiri atas: a. Reviu anggaran; b. Reviu laporan keuangan; c. Reviu perpanjangan persetujuan kontrak tahun jamak; d. Reviu rencana kebutuhan barang milik negara; e. Reviu penuntasan tindak lanjut Badan Pemeriksa Keuangan; f. Reviu revaluasi barang milik negara; g. Reviu pengendalian intern atas pelaporan keuangan; dan h. Reviu lainnya. (2) Reviu anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Reviu atas rencana kerja dan anggaran; b. Reviu atas usulan revisi anggaran; c. Reviu terhadap usulan revisi anggaran atau daftar isian pelaksanaan anggaran untuk pembayaran tunggakan; d. Reviu penggunaan dana tanggap darurat akibat bencana atau kegiatan mendesak; dan e. Reviu perpindahan dana bagian anggaran bendahara umum negara ke bagian anggaran kementerian/lembaga. (3) Reviu laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan secara berjenjang mulai dari unit akuntansi kuasa pengguna anggaran/barang sampai dengan unit akuntansi pengguna anggaran/barang terhadap: a. laporan realisasi anggaran; b. neraca; c. laporan operasional; d. laporan perubahan ekuitas; e. catatan atas laporan keuangan; dan f. catatan atas laporan barang milik negara. (4) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf g dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 27

(1) Persiapan Reviu dilaksanakan oleh tim Reviu. (2) Persiapan Reviu terdiri atas: a. penelaahan/penelitian dan koordinasi awal dengan Unit Organisasi atas kelengkapan data/dokumen; dan b. pemahaman objek Reviu dan penetapan langkah kerja Reviu.

Pasal 28

Pelaksanaan Reviu terdiri atas: a. pengumpulan data dan/atau informasi; b. penelaahan dokumen; c. identifikasi ketidaksesuaian; d. analisis; e. konfirmasi dan wawancara; f. permintaan tanggapan, penjelasan, koreksi, atau tidak sependapat; dan g. penyusunan kesimpulan dan/atau rekomendasi.

Pasal 29

(1) Tim Reviu menyusun laporan hasil Reviu dan surat Inspektur Jenderal yang berisi ikhtisar hasil Reviu. (2) Laporan hasil Reviu menjadi lampiran surat Inspektur Jenderal yang telah direviu secara berjenjang. (3) Surat Inspektur Jenderal dan laporan hasil Reviu disampaikan kepada Menteri, pimpinan Unit Organisasi terkait, dan/atau pejabat terkait.

Pasal 30

Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c terdiri atas: a. Evaluasi atas implementasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di tingkat Unit Organisasi; b. Evaluasi penerapan manajamen risiko di tingkat Kementerian dan Unit Organisasi; c. Evaluasi penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik; d. Evaluasi pengendalian gratifikasi; e. Evaluasi sapu bersih pungutan liar; f. Evaluasi penyelenggaraan sistem pelaporan dugaan pelanggaran; g. Evaluasi pengarusutamaan gender; h. Evaluasi pengadaan barang/jasa; i. Evaluasi tender dini; j. Evaluasi penjaminan kualitas terhadap hasil penilaian mandiri atas penyelenggaraan SPIP Kementerian; dan k. Evaluasi lainnya.

Pasal 31

(1) Persiapan Evaluasi dilaksanakan oleh tim Evaluasi. (2) Persiapan Evaluasi terdiri atas: a. penelaahan atau penelitian dan koordinasi awal dengan Unit Organisasi atas kelengkapan data atau dokumen; dan b. pemahaman objek Evaluasi dan penetapan langkah kerja Evaluasi.

Pasal 32

Pelaksanaan Evaluasi terdiri atas: a. pengumpulan data dan/atau informasi; b. penelaahan dokumen; c. identifikasi ketidaksesuaian; d. analisis; e. konfirmasi dan wawancara; f. permintaan tanggapan, penjelasan, koreksi, atau tidak sependapat; dan g. penyusunan kesimpulan dan/atau rekomendasi.

Pasal 33

(1) Tim Evaluasi menyusun laporan hasil Evaluasi dan surat Inspektur Jenderal yang berisi ikhtisar hasil Evaluasi. (2) Laporan hasil Evaluasi menjadi lampiran surat Inspektur Jenderal yang telah direviu secara berjenjang. (3) Surat Inspektur Jenderal dan laporan hasil Evaluasi disampaikan kepada Menteri, pimpinan Unit Organisasi terkait, dan/atau pejabat terkait.

Pasal 34

Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d berupa Pemantauan atas tindak lanjut hasil Pengawasan Intern termasuk penuntasan tindak lanjut.

Pasal 35

(1) Pelaksanaan Pemantauan terdiri atas: a. pengumpulan data dan/atau informasi; b. penelaahan dokumen; c. identifikasi ketidaksesuaian; d. analisis; e. konfirmasi dan wawancara; f. permintaan tanggapan, penjelasan, koreksi, atau tidak sependapat; dan g. penyusunan kesimpulan dan/atau rekomendasi. (2) Pelaksanaan Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektur Jenderal menugaskan tim Pemantauan. (3) Tim Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Inspektur Jenderal. (4) Pelaksanaan Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal.

Pasal 36

(1) Tim Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), menyusun laporan hasil Pemantauan dan surat Inspektur Jenderal yang berisi ikhtisar hasil Pemantauan. (2) Laporan hasil Pemantauan menjadi lampiran surat Inspektur Jenderal yang telah direviu secara berjenjang. (3) Surat Inspektur Jenderal dan laporan hasil Pemantauan disampaikan kepada Menteri, pimpinan Unit Organisasi terkait, dan/atau pejabat terkait.

Pasal 37

Kegiatan pengawasan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e minimal terdiri atas: a. sosialisasi bidang pengawasan; b. pendidikan dan pelatihan pengawasan; c. bimbingan teknis, asistensi, pendampingan, dan konsultasi di bidang pengawasan; d. pengelolaan hasil pengawasan; dan e. pemaparan hasil pengawasan.

Pasal 38

(1) Kegiatan sosialisasi bidang pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a terdiri atas: a. sosialisasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengawasan di bidang perumahan dan kawasan permukiman; dan b. sosialisasi teknik pengawasan bidang perumahan dan kawasan permukiman. (2) Kegiatan sosialisasi bidang pengawasan ditujukan kepada APIP dan/atau Unit Organisasi.

Pasal 39

(1) Kegiatan pendidikan dan pelatihan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b meliputi bidang: a. pengawasan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman; b. pengawasan pengadaan barang dan jasa; c. pengawasan penerapan sistem pengendalian intern dan manajemen risiko; d. pengawasan administrasi umum dan keuangan; e. pengawasan yang bersifat investigatif; dan f. pengawasan lainnya. (2) Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pengawasan dikoordinasikan dengan Sekretariat Jenderal Kementerian.

Pasal 40

Kegiatan bimbingan teknis, asistensi, pendampingan, dan konsultasi di bidang pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c terdiri atas bidang: a. pengadaan barang dan jasa yang terbatas pada pencegahan penyimpangan tanpa mencampuri kewenangan penyelenggara; dan b. pengawasan yang dilakukan sesuai penugasan dari pimpinan.

Pasal 41

Kegiatan pengelolaan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d meliputi seluruh hasil Pengawasan Intern dan ekstern yang akan dimanfaatkan oleh Inspektorat Jenderal untuk kepentingan Kementerian.

Pasal 42

Kegiatan pemaparan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf e meliputi seluruh hasil Pengawasan Intern dan ekstern dilakukan sesuai kebutuhan dan/atau permintaan pimpinan.

Pasal 43

Persiapan kegiatan pengawasan lainnya terdiri atas: a. penelaahan, penelitian, dan/atau koordinasi awal dengan Unit Organisasi atas kelengkapan data atau dokumen; dan b. pemahaman objek pengawasan lainnya dan penetapan langkah kerja pengawasan lainnya.

Pasal 44

(1) Laporan hasil pengawasan lainnya disusun berdasarkan realisasi pelaksanaan kegiatan pengawasan lainnya. (2) Laporan hasil pengawasan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Inspektur Jenderal dan/atau pihak lain.

Pasal 45

Ketentuan mengenai Pedoman Pengawasan Intern pada pelaksanaan: a. Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan pelaporan hasil Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20; b. Reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan pelaporan hasil Reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; c. Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan pelaporan hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33; d. Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan pelaporan hasil Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36; dan e. kegiatan pengawasan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, ditetapkan oleh Inspektur Jenderal.

Pasal 46

(1) Penilaian kinerja terhadap pegawai Inspektorat Jenderal yang melaksanakan tugas Pengawasan Intern dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Hasil penilaian kinerja disampaikan kepada pihak yang berkepentingan untuk digunakan dalam pengembangan organisasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 47

(1) Dalam melakukan penjaminan kualitas Pengawasan Intern, Inspektorat Jenderal harus merancang, mengembangkan, dan menjaga program pengembangan dan penjaminan kualitas. (2) Program pengembangan dan penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencakup penilaian intern dan ekstern.

Pasal 48

(1) Penilaian intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) meliputi: a. Pemantauan berkelanjutan atas kinerja kegiatan Pengawasan Intern; dan/atau b. penilaian secara berkala antar inspektorat dalam Inspektorat Jenderal. (2) Pemantauan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk mengevaluasi/mereviu kesesuaian antara pelaksanaan kegiatan Pengawasan Intern sehari-hari dengan kode etik dan standar. (3 Penilaian secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu tahun untuk mengevaluasi kesesuaian antara pelaksanaan kegiatan Pengawasan Intern dalam suatu periode dengan definisi Pengawasan Intern, kode etik, dan standar.

Pasal 49

(1) Penilaian ekstern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun oleh pihak independen dan berkualitas yang mempunyai keahlian di bidang Pengawasan Intern. (2) Penilaian ekstern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. telaah sejawat oleh APIP kementerian/lembaga lain; b. penilaian oleh pihak independen, seperti kantor akuntan publik; dan/atau c. penilaian mandiri dengan validasi oleh pihak ekstern.

Pasal 50

(1) Peningkatan independensi Pengawasan Intern dilakukan melalui pembentukan Komite Audit yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri. (2) Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad hoc dan merupakan tim kerja independen yang bertanggung jawab kepada Menteri. (3) Keanggotaan Komite Audit berjumlah gasal dengan komposisi mayoritas dari pihak independen. (4) Susunan keanggotaan Komite Audit paling sedikit terdiri atas 3 (tiga) orang yang meliputi: a. pihak independen yang memiliki keahlian di bidang Pengawasan Intern; b. pihak independen yang memiliki keahlian di bidang infrastruktur; dan c. pihak independen yang memiliki keahlian di bidangnya sesuai kebutuhan organisasi. (5) Komite Audit harus membuat surat kesediaan menjadi anggota komite dan surat pernyataan pakta integritas untuk menegakkan integritas dan menjaga kerahasiaan informasi.

Pasal 51

Komite Audit mempunyai tugas: a. membantu Menteri dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan Pengawasan Intern yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal; b. memberikan saran dan masukan kepada Menteri dan/atau Inspektur Jenderal untuk: 1. peningkatan kualitas Pengawasan Intern oleh Inspektorat Jenderal; 2. perbaikan kualitas pelaporan keuangan tingkat Kementerian; dan 3. pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan/atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. c. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Menteri secara berkala paling sedikit dilaksanakan 1 (satu) kali setiap 6 (enam) bulan atau jika diperlukan.

Pasal 52

(1) Dalam memenuhi Standar Audit intern dan mempertegas komitmen Inspektorat Jenderal dan pimpinan Unit Organisasi untuk Pengawasan Intern di Kementerian, disusun Piagam Pengawasan Intern. (2) Piagam Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dokumen resmi yang mendefinisikan tujuan kewenangan dan tanggung jawab Pengawasan Intern. (3) Piagam Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Inspektur Jenderal dan direviu oleh Komite Audit. (4) Piagam Pengawasan Intern yang telah direviu oleh Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetujui oleh Menteri.

Pasal 53

(1) Untuk mewujudkan integritas, objektivitas, dan independensi dalam pelaksanaan tugas Pengawasan Intern, Auditor Inspektorat Jenderal harus menjunjung tinggi dan mematuhi Kode Etik Auditor. (2) Kode Etik Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kode etik yang disusun dan ditetapkan oleh organisasi profesi Auditor.

Pasal 54

(1) Untuk meningkatkan mutu pelaksanaan tugas Pengawasan Intern, Inspektorat Jenderal dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain yang terkait dengan Pengawasan Intern. (2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; b. Badan Pemeriksa Keuangan; c. aparat penegak hukum; d. APIP pada kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah; dan e. instansi pemerintah/pihak terkait lainnya. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk melakukan koordinasi, menjadi mitra kerja/pendamping, dan membangun kemitraan yang konstruktif dalam penyelenggaraan Pengawasan Intern dan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme. (4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam: a. kesepakatan bersama; dan/atau b. surat perjanjian kerja sama. (6) Dalam melakukan kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, Inspektorat Jenderal juga mengoordinasikan pemutakhiran data tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan hasil pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dengan Auditi.

Pasal 55

Inspektorat Jenderal dapat melakukan pengawasan di bidang perumahan dan kawasan permukiman pada instansi pemerintah berdasarkan permintaan.

Pasal 56

(1) Inspektorat Jenderal melakukan Audit terhadap kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. (2) Pelaksanaan Audit terhadap kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bersama inspektorat provinsi. (3) Inspektorat Jenderal dapat mendelegasikan kewenangan Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada inspektorat provinsi. (4) Ketentuan mengenai prosedur pelaksanaan Audit bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Inspektur Jenderal.

Pasal 57

(1) Inspektur Jenderal menyampaikan laporan pelaksanaan Pengawasan Intern kepada Menteri secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali atau jika diperlukan. (2) Laporan pelaksanaan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rangkuman hasil kegiatan pengawasan dan tindak lanjutnya baik yang sudah, sedang berjalan, dan belum diselesaikan.

Pasal 58

(1) Inspektorat Jenderal membangun dan mengembangkan sistem informasi manajemen pengawasan. (2) Sistem informasi manajemen pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibangun untuk menghasilkan data dan informasi pengawasan yang termutakhir, akuntabel, dan cepat. (3) Sistem informasi manajemen pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat data dan informasi: a. Auditi; b. Auditor; c. hasil Pengawasan Intern dan ekstern; d. hasil pengawasan lainnya; dan e. tindak lanjut hasil pengawasan; (4) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikelola dalam data dan informasi pengawasan berbasis elektronik. (5) Prosedur pengelolaan sistem informasi manajemen pengawasan ditetapkan oleh Inspektur Jenderal.

Pasal 59

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang berkaitan dengan Pengawasan Intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi terkait perumahan dan kawasan permukiman sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengawasan Intern (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 84), dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 60

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Mei 2025 MENTERI PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN REPUBLIK INDONESIA, Œ MARUARAR SIRAIT Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж