Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN

PERMENKO_POLHUKAM No. 4 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan: 1. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolak ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk mendukung pimpinan mewujudkan tata kepemerintahan yang baik. 2. Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah instansi pemerintah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melakukan pengawasan. 3. Program Kerja Pengawasan Tahunan yang selanjutnya disingkat PKPT adalah rencana kegiatan pengawasan dalam 1 (satu) tahun yang meliputi kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya. 4. Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan informasi, pelaksanaan. 5. Reviu adalah penelaahan ulang bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan. 6. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan hasil atau prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan. 7. Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan suatu program atau kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. 8. Auditor adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan Pengawasan Intern pada instansi pemerintah, lembaga, dan/atau pihak lain yang di dalamnya terdapat kepentingan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang diduduki oleh pegawai negeri sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang. 9. Auditi adalah orang atau unit kerja yang dilakukan Audit oleh APIP. 10. Kementerian Koordinator adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan. 11. Menteri Koordinator adalah menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan. 12. Inspektorat adalah unit kerja di Kementerian Koordinator yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Pengawasan Intern.

Pasal 2

(1) Pengawasan Intern Kementerian Koordinator dilakukan oleh Inspektorat sebagai APIP Kementerian Koordinator. (2) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkelanjutan. (3) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan PKPT. (4) Pelaksanaan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti standar, norma, kode etik, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Tahapan Pengawasan Intern terdiri atas: a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. penilaian kinerja.

Pasal 4

(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan dengan menyusun PKPT. (2) Penyusunan PKPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada rencana strategis Kementerian Koordinator. (3) PKPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk memberikan arah, fokus, dan pilihan prioritas atas program dan kegiatan pengawasan di Kementerian Koordinator. (4) PKPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan pilihan prioritas atas program dan kegiatan Kementerian Koordinator dalam kebijakan Pengawasan Intern dengan menggunakan pendekatan berbasis risiko. (5) PKPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. jenis kegiatan pengawasan; b. nama obyek pengawasan; c. jadwal kegiatan pengawasan; d. tim pengawasan; e. tahun anggaran; dan f. biaya pengawasan. (6) PKPT ditetapkan oleh Inspektur paling lambat pada bulan Desember untuk pelaksanaan pengawasan intern di tahun berikutnya. (7) PKPT sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diubah dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi strategis Kementerian Koordinator. (8) PKPT yang telah ditetapkan Inspektur beserta perubahannya harus mendapatkan persetujuan Menteri Koordinator.

Pasal 5

Dalam melaksanakan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, Inspektorat berwenang: a. mengakses seluruh data dan informasi, sistem informasi, aset barang milik negara, dan personel yang diperlukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. melakukan komunikasi dengan Auditi dan pegawai lain yang diperlukan; c. melakukan koordinasi dengan Auditor eksternal atau pihak terkait lainnya; d. MENETAPKAN alokasi sumber daya, kurun waktu, objek, dan lingkup Pengawasan Intern; e. menerapkan teknik pengawasan yang diperlukan untuk memenuhi tujuan Pengawasan Intern; dan f. meminta dan memperoleh dukungan dan/atau asistensi yang diperlukan dari unit kerja lain dan/atau kementerian/lembaga terkait.

Pasal 6

(1) Pengawasan Intern dilaksanakan melalui: a. Audit; b. Reviu; c. Evaluasi; d. Pemantauan; dan e. kegiatan pengawasan lainnya. (2) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan seluruh sumber daya yang dimiliki termasuk pemanfaatan teknologi informasi digital. (3) Tahapan pelaksanaan Pengawasan Intern terdiri atas: a. persiapan; b. pelaksanaan; c. pelaporan; dan d. tindak lanjut. (4) Kegiatan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengalokasikan waktu dengan mempertimbangkan kebutuhan waktu setiap tahapan.

Pasal 7

(1) Dalam melakukan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Inspektur dapat membentuk tim. (2) Pembentukan tim harus memperhatikan kompetensi dan kesesuaian jenjang jabatan Auditor di Inspektorat. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas: a. penanggung jawab; b. pengendali mutu; c. pengendali teknis; d. ketua tim; dan e. anggota.

Pasal 8

(1) Penanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a merupakan Inspektur yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengawasan Intern sesuai dengan standar yang ditetapkan dan/atau pelaksanaan tugas lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pengendali mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b merupakan pejabat yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan yang telah memenuhi syarat kompetensi keahlian di bidang Audit dengan sertifikasi Auditor Utama, yang bertugas untuk mengendalikan mutu pelaksanaan Pengawasan Intern sesuai dengan tujuan dan sasaran penugasan yang ditetapkan dan/atau pelaksanaan tugas lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengendali teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c merupakan pejabat yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan yang telah memenuhi syarat kompetensi keahlian di bidang Audit dengan sertifikasi Auditor Madya, yang bertugas untuk mengendalikan teknis pelaksanaan Pengawasan Intern sesuai dengan tujuan dan sasaran penugasan yang ditetapkan dan/atau pelaksanaan tugas lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketua tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf d merupakan pejabat yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan yang telah memenuhi syarat kompetensi keahlian di bidang Audit dengan sertifikasi Auditor Muda, yang bertugas memimpin pelaksanaan Pengawasan Intern suatu penugasan Pengawasan Intern mulai dari persiapan, pelaksanaan, pelaporan, dan/atau pelaksanaan tugas lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Anggota tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf e merupakan pejabat yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan yang telah memenuhi syarat kompetensi keahlian di bidang Audit dengan sertifikasi Auditor Pertama, yang bertugas untuk melaksanakan Pengawasan Intern dalam suatu tim dan/atau pelaksanaan tugas lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Dalam hal tidak tersedia Auditor dengan jenjang jabatan yang dibutuhkan, kegiatan pengawasan dilaksanakan oleh Auditor dengan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatan yang dipersyaratkan.

Pasal 9

Dalam pelaksanaan Pengawasan Intern, Inspektorat dapat meminta bantuan narasumber, tenaga ahli, tenaga terampil, dan/atau pejabat yang memiliki kompetensi di bidangnya.

Pasal 10

Audit dilaksanakan oleh tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 yang memiliki pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan kompetensi di bidangnya dan/atau telah mengikuti pendidikan dan pelatihan serta mempunyai sertifikat di bidangnya.

Pasal 11

(1) Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 terdiri atas: a. Audit kinerja; dan b. Audit dengan tujuan tertentu. (2) Audit kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Audit atas pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah yang terdiri atas aspek kehematan, efisiensi, dan efektivitas. (3) Audit dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup Audit yang tidak termasuk dalam Audit kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Jenis Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan pada periode saat pelaksanaan kegiatan dan/atau telah selesainya kegiatan.

Pasal 12

(1) Auditi wajib menyampaikan dokumen, data, dan/atau memberikan keterangan yang diperlukan untuk kepentingan audit kepada tim Audit. (2) Auditor dapat melakukan pengujian atas kebenaran dan keabsahan substansi dokumen, data, dan/atau keterangan. (3) Dalam hal Auditi keberatan atau menolak menyampaikan dokumen, data, dan/atau keterangan untuk kepentingan Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyampaian keberatan atau penolakan Auditi dituangkan dalam berita acara penolakan yang ditandatangani tim sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 dan Auditi.

Pasal 13

Penyelenggaraan Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 12 dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Menteri Koordinator.

Pasal 14

Reviu dilaksanakan oleh tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 yang memiliki pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan kompetensi di bidangnya dan/atau telah mengikuti pendidikan dan pelatihan serta mempunyai sertifikat di bidangnya.

Pasal 15

Reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 merupakan penelaahan ulang bukti kegiatan yang terdiri atas: a. kelengkapan dokumen; b. kelayakan dan kepatutan; c. kesesuaian dengan standar; d. penyajian laporan keuangan dan laporan kinerja; dan e. permintaan keterangan mengenai proses penyusunan.

Pasal 16

Jenis Reviu paling sedikit terdiri atas: a. Reviu rencana kerja dan anggaran; b. Reviu laporan keuangan; c. Reviu laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah; d. Reviu pengelolaan anggaran; e. Reviu rencana kebutuhan barang milik negara; dan f. Reviu pengendalian intern atas pelaporan keuangan.

Pasal 17

Penyelenggaraan Reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 16 dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Menteri Koordinator.

Pasal 18

Evaluasi dilaksanakan oleh tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 yang memiliki pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan kompetensi di bidangnya dan/atau telah mengikuti pendidikan dan pelatihan serta mempunyai sertifikat di bidangnya.

Pasal 19

Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 paling sedikit terdiri atas: a. Evaluasi atas implementasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah unit organisasi; b. Evaluasi atas pelaksanaan reformasi birokrasi; c. Evaluasi atas sistem pemerintahan berbasis elektronik; dan d. Evaluasi atas pelaksanaan zona integritas.

Pasal 20

Penyelenggaraan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Menteri Koordinator.

Pasal 21

Pemantauan dilaksanakan oleh tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 yang memiliki pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan kompetensi di bidangnya dan/atau telah mengikuti pendidikan dan pelatihan serta mempunyai sertifikat di bidangnya.

Pasal 22

Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 paling sedikit terdiri atas: a. Pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan; b. Pemantauan pengaduan masyarakat; c. Pemantauan pengendalian gratifikasi; d. Pemantauan penanganan benturan kepentingan; dan e. Pemantauan penyampaian laporan hasil kekayaan aparatur sipil negara serta prajurit Tentara Nasional INDONESIA dan anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang diperbantukan di Kementerian Koordinator.

Pasal 23

Penyelenggaraan Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Menteri Koordinator.

Pasal 24

Pengawasan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e paling sedikit terdiri atas: a. sosialisasi mengenai pengawasan; b. pembimbingan dan konsultansi; c. asistensi dan/atau pendampingan di bidang pengawasan; d. verifikasi serah terima jabatan; e. pengelolaan hasil pengawasan; dan f. pemaparan hasil pengawasan.

Pasal 25

Penyelenggaraan pengawasan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Menteri Koordinator.

Pasal 26

(1) Penilaian kinerja terhadap pegawai Inspektorat yang melaksanakan tugas Pengawasan Intern dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Hasil penilaian kinerja disampaikan kepada pihak yang berkepentingan untuk digunakan dalam pengembangan organisasi serta penjaminan dan peningkatan kualitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 27

(1) Untuk meningkatkan mutu pelaksanaan tugas Pengawasan Intern, Inspektorat dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk melakukan koordinasi, menjadi mitra kerja/pendamping, dan membangun kemitraan yang konstruktif dalam penyelenggaraan Pengawasan Intern dan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prosedur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk: a. nota kesepahaman; dan/atau b. perjanjian kerja sama.

Pasal 28

(1) Inspektur menyampaikan laporan pelaksanaan Pengawasan Intern kepada Menteri Koordinator melalui Sekretaris Kementerian Koordinator. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan berkala; dan b. laporan akhir kegiatan. (3) Selain laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Inspektur dapat menyampaikan laporan sewaktu-waktu jika diperlukan.

Pasal 29

(1) Inspektur membangun dan mengembangkan sistem informasi manajemen pengawasan untuk menghasilkan data dan informasi pengawasan yang termutakhir, akuntabel, dan cepat. (2) Sistem informasi manajemen pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat data dan informasi: a. Auditi; b. Auditor; c. hasil Pengawasan Intern dan ekstern; d. hasil pengawasan lainnya; dan e. tindak lanjut hasil pengawasan. (3) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola secara elektronik. (4) Prosedur pengelolaan sistem informasi manajemen pengawasan ditetapkan oleh Inspektur.

Pasal 30

(1) Inspektur wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pengawasan Intern, melalui penilaian terhadap kinerja serta penilaian atas laporan hasil pengawasan, kertas kerja, pendampingan, dan Pemantauan tindak lanjut hasil temuan pengawasan. (2) Inspektur wajib melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan Pengawasan Intern untuk memastikan bahwa arahan dan kebijakan pimpinan serta aturan yang terkait dengan pengawasan intern telah dilaksanakan. (3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam laporan.

Pasal 31

Pada saat Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1042), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 32

Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2022 MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd MOH. MAHFUD MD Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY