Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tahun 2015-2019

PERMENKO_POLHUKAM No. 3 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tahun 2015-2019 yang selanjutnya disebut Rencana Strategis tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Rencana Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku sebagai panduan dalam melaksanakan penyusunan dan evaluasi pelaksanaan program, kebijakan, pengendalian, dan kegiatan koordinasi bidang politik, hukum dan keamanan tahun 2015-2019.

Pasal 3

Rencana Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat dilakukan perubahan sepanjang: a. terdapat UNDANG-UNDANG yang mengamanatkan perubahan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga; atau b. adanya perubahan struktur organisasi dan/atau tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor: Per-13/Menko/1/2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tahun 2010-2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor: Per-13/Menko/6/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor Per-13/Menko/1/2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tahun 2010-2014, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 9 November 2015. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 2016 MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd WIRANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA