Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN TAHUN 2020-2024
Pasal 1
Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tahun 2020-2024 yang selanjutnya disebut Renstra Kemenko Polhukam Tahun 2020-2024 adalah dokumen perencanaan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan untuk periode 5 (lima) tahun terhitung mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2024.
Pasal 2
(1) Renstra Kemenko Polhukam Tahun 2020-2024 terdiri atas:
a. Pendahuluan;
b. Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga;
c. Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi, dan Kerangka Kelembagaan;
d. Target Kinerja dan Kerangka Pendanaan;
e. Penutup; dan
f. Lampiran.
(2) Renstra Kemenko Polhukam Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
Pasal 3
(1) Renstra Kemenko Polhukam Tahun 2020-2024 memuat data dan informasi kinerja.
(2) Data dan informasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termuat dalam Sistem Informasi KRISNA-Renstra.
(3) Data dan informasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian tidak terpisahkan dari Renstra Kemenko Polhukam Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1251) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 158), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 September 2020
MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MOH. MAHFUD MD
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
