Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang PENETAPAN KLASIFIKASI INFORMASI DI KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN

PERMENKO_POLHUKAM No. 14 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

MENETAPKAN klasifikasi informasi di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik INDONESIA, sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini, meliputi: a. Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala; b. Informasi Publik yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta; c. Informasi Publik yang Wajib Tersedia Setiap Saat; dan d. Informasi yang Dikecualikan.

Pasal 2

Klasifikasi informasi sebagaimana tersebut pada Pasal 1 menjadi acuan dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik dan harus dilaksanakan oleh setiap unit organisasi di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik INDONESIA.

Pasal 3

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Nomor: Per- 9/Menko/Polhukam/10/2012 tentang Penetapan Klasifikasi Informasi di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 September 2014 MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN REPUBLIK INDONESIA, DJOKO SUYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN