Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN DI KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN

PERMENKO_POLHUKAM No. 12 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Pedoman Pengelolaan Perpustakaan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini.

Pasal 2

Pedoman Pengelolaan Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menjadi acuan dalam pengelolaan dan/atau penyelenggaraan perpustakaan khusus di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2014 MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN REPUBLIK INDONESIA, DJOKO SUYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN