Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
2. Revisi Anggaran adalah perubahan rincian anggaran yang telah ditetapkan berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan disahkan dalam DIPA Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara INDONESIA yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
4. Pagu Anggaran adalah alokasi anggaran yang ditetapkan untuk mendanai belanja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dan/atau pembiayaan anggaran dalam APBN.
5. Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dan sebagai penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dalam 1 (satu) tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
6. Program adalah penjabaran dari kebijakan sesuai dengan visi dan misi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi unit eselon I atau unit kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
yang berisi kegiatan untuk mencapai hasil dengan indikator kinerja yang terukur.
7. Kegiatan adalah penjabaran dari program yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi unit eselon II/Satuan Kerja atau penugasan tertentu yang berisi kegiatan untuk mencapai keluaran indikator kinerja.
8. Keluaran adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh suatu kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program serta kebijakan.
9. Kegiatan Prioritas Nasional adalah kegiatan yang ditetapkan di dalam Rencana Kerja Pemerintah sebagai prioritas nasional.
10. Kegiatan Prioritas Bidang adalah kegiatan yang ditetapkan di dalam Rencana Kerja Pemerintah sebagai prioritas bidang.
11. Kegiatan Prioritas Kementerian/Lembaga (K/L) adalah kegiatan- kegiatan selain kegiatan prioritas nasional dan prioritas bidang yang ditetapkan sebagai prioritas K/L.
12. Satuan Kerja adalah bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa program/kegiatan.
13. Unit Organisasi adalah unsur-unsur organisasi setingkat eselon I di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dan/atau eselon II pada Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional dan Sekretariat Komisi Kejaksaan serta Inspektorat.
14. Matriks Semula - Menjadi adalah bagan atau tabel yang menjelaskan perubahan revisi anggaran dari sebelum revisi dan setelah revisi.
Pasal 2
Usulan Revisi Anggaran diajukan oleh para penanggung jawab Kegiatan (Pimpinan Unit Organisasi) berkoordinasi dengan para Pejabat Pembuat Komitmen.
Pasal 3
Reviu usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh Inspektorat.
Pasal 4
Proses pengusulan Revisi Anggaran di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan merujuk pada hal-hal sebagai berikut:
a. Revisi dapat dilakukan sepanjang tidak mengakibatkan pengurangan alokasi anggaran terhadap kebutuhan biaya operasional satuan kerja, kebutuhan untuk pengadaan bahan makanan dan pembayaran berbagai tunggakan serta paket pekerjaan yang telah dikontrakan dan/atau direalisasikan dananya sehingga menjadi minus.
b. Revisi dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran yang telah ditetapkan dalam DIPA.
c. Pergeseran anggaran dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran yang ditetapkan dalam DIPA dan digunakan untuk hal-hal yang bersifat prioritas, mendesak, darurat atau yang tidak dapat ditunda.
d. Hal yang bersifat prioritas, mendesak, kedaruratan atau yang tidak dapat ditunda merupakan kegiatan-kegiatan yang tercantum dalam Rencana Kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dan/atau kebijakan Pemerintah yang ditetapkan.
e. Penggunaan dana output cadangan adalah pemanfaatan kembali alokasi anggaran yang telah dialokasikan dalam RKA-KL dan belum jelas peruntukannya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) mendanai kebutuhan biaya operasional Satuan Kerja;
2) mendanai prioritas nasional yang belum dialokasikan sebelumnya;
dan 3) mendanai Kegiatan yang bersifat mendesak, darurat atau tidak dapat ditunda.
Pasal 5
Batas akhir pengusulan Revisi Anggaran di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan akan diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
Pasal 6
Prosedur pengajuan Revisi Anggaran di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan adalah sebagai berikut:
a. Unit Organisasi menyampaikan usulan Revisi Anggaran kepada Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dengan melampirkan dokumen pendukung berupa:
1. Nota Dinas Revisi Anggaran;
2. Matriks Semula-Menjadi;
3. Data Dukung.
b. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan meneliti usulan Revisi Anggaran dan kelengkapan dokumen yang disampaikan oleh Unit Organisasi.
c. Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan tidak dapat disetujui, usulan pengajuan Revisi Anggaran dikembalikan kepada Unit Organisasi.
d. Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan disetujui, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan membuat disposisi persetujuan revisi untuk dilakukan reviu oleh Inspektorat.
e. Inspektorat melakukan reviu dan menelaah usulan Revisi Anggaran serta kelengkapan dokumen usulan Revisi Anggaran.
f. Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan tidak dapat disetujui, Inspektorat mengeluarkan Nota Dinas penolakan usulan Revisi Anggaran.
g. Dalam hal usulan Revisi Anggaran yang disampaikan disetujui, Inspektorat menyampaikan hasil reviu kepada Biro Perencanaan dan Organisasi.
h. Biro Perencanaan dan Organisasi melaksanakan Revisi Anggaran sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Revisi Anggaran.
Pasal 7
Ketentuan mengenai petunjuk teknis penatausahaan Revisi Anggaran akan diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2014 MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN REPUBLIK INDONESIA, DJOKO SUYANTO Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 23 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
