Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator Keputusan Menteri Koordinator dan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan

PERMENKO_POLHUKAM No. 1 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan: 1. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang- undangan. 2. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan yang selanjutnya disebut Peraturan Menteri Koordinator adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan. 3. Keputusan Menteri Koordinator adalah ketetapan tertulis yang ditetapkan oleh atau atas nama Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan yang bersifat konkret, individual, dan final. 4. Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator adalah ketetapan tertulis yang ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan yang bersifat konkret, individual, dan final. 5. Pemrakarsa adalah pimpinan unit kerja di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan yang mengajukan usul Rancangan Peraturan Menteri Koordinator, Keputusan Menteri Koordinator, atau Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator. 6. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan yang selanjutnya disebut Kementerian Koordinator adalah kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik dan keamanan. 7. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan yang selanjutnya disebut Menteri Koordinator adalah unsur pemimpin Kementerian Koordinator yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator. 8. Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan yang selanjutnya disebut Wakil Menteri Koordinator adalah unsur pemimpin Kementerian Koordinator yang mempunyai tugas membantu Menteri Koordinator dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Koordinator. 9. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan yang selanjutnya disebut Sekretaris Kementerian Koordinator adalah pimpinan unit sekretariat Kementerian Koordinator yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator. 10. Kepala Biro Hukum dan Persidangan yang selanjutnya disebut Kepala Biro Hukum adalah pimpinan unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Kementerian Koordinator. 11. Biro Hukum dan Persidangan yang selanjutnya disebut Biro Hukum adalah unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Kementerian Koordinator.

Pasal 2

(1) Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator dilakukan dengan tahapan: a. perencanaan; b. penyusunan; c. penetapan; dan d. pengundangan. (2) Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan Sekretaris Kementerian Koordinator melalui Kepala Biro Hukum.

Pasal 3

(1) Setiap tahapan pembentukan Peraturan Menteri Koordinator mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Selain Perancang Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembentukan Peraturan Menteri Koordinator dapat mengikutsertakan pejabat fungsional analis hukum dan/atau pejabat fungsional lain sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 4

(1) Perencanaan rancangan Peraturan Menteri Koordinator disusun dalam suatu program penyusunan Peraturan Menteri Koordinator. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan: a. perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi; b. berdasarkan kewenangan; c. putusan pengadilan; dan/atau d. berdasarkan hasil evaluasi.

Pasal 5

(1) Pemrakarsa dapat mengajukan usul perencanaan rancangan Peraturan Menteri Koordinator yang sesuai dengan bidang tugas dan fungsi Pemrakarsa. (2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Menteri Koordinator melalui Sekretaris Kementerian Koordinator. (3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan analisis substantif dan analisis teknis. (4) Analisis substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. judul; b. urgensi dan sasaran yang ingin diwujudkan; c. ruang lingkup materi muatan; dan d. perintah dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, berdasarkan kewenangan, putusan pengadilan, dan/atau berdasarkan hasil evaluasi. (5) Analisis teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. pengajuan tim penyusun; dan b. jangka waktu penyelesaian pembentukan rancangan Peraturan Menteri Koordinator.

Pasal 6

(1) Berdasarkan usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Sekretaris Kementerian Koordinator melalui Kepala Biro Hukum menyusun daftar rencana penyusunan rancangan Peraturan Menteri Koordinator yang sesuai dengan target kinerja untuk 1 (satu) tahun. (2) Pembahasan daftar rencana penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui rapat koordinasi dengan pemrakarsa yang dilakukan paling lambat bulan Februari tahun berjalan. (3) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk menentukan prioritas rancangan Peraturan Menteri Koordinator. (4) Rapat koordinasi dilaksanakan melalui: a. evaluasi program penyusunan Peraturan Menteri Koordinator pada tahun sebelumnya; b. penyampaian usulan pembentukan rancangan Peraturan Menteri Koordinator oleh Pemrakarsa; c. kesepakatan program penyusunan Peraturan Menteri Koordinator; dan/atau d. jadwal pembentukan rancangan Peraturan Menteri Koordinator.

Pasal 7

Daftar rencana penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) memuat: a. judul; b. ruang lingkup materi muatan; c. perintah dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, berdasarkan kewenangan, putusan pengadilan, dan/atau berdasarkan evaluasi; dan d. pemrakarsa.

Pasal 8

(1) Kepala Biro Hukum menyampaikan daftar rencana penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 kepada Sekretaris Kementerian Koordinator untuk mendapatkan persetujuan. (2) Daftar rencana penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah disetujui oleh Sekretaris Kementerian Koordinator disusun menjadi Program Penyusunan Peraturan Menteri Koordinator. (3) Program Penyusunan Peraturan Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Koordinator paling lambat bulan Maret pada tahun berjalan. (4) Program Penyusunan Peraturan Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

Pasal 9

(1) Rancangan Peraturan Menteri Koordinator pada Program Penyusunan Peraturan Menteri Koordinator yang belum dapat diselesaikan tahapan penyusunannya pada tahun berjalan, dapat dilanjutkan penyusunannya pada tahun berikutnya dengan terlebih dahulu ditetapkan dalam Program Penyusunan Peraturan Menteri Koordinator. (2) Rancangan Peraturan Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan laporan perkembangan penyusunan rancangan Peraturan Menteri Koordinator.

Pasal 10

(1) Dalam keadaan tertentu, Pemrakarsa dapat menyusun Rancangan Peraturan Menteri Koordinator di luar Program Penyusunan Peraturan Menteri Koordinator berdasarkan izin prakarsa dari Sekretaris Kementerian Koordinator melalui Kepala Biro Hukum. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi; b. berdasarkan kebutuhan organisasi; c. putusan pengadilan; dan/atau d. berdasarkan hasil evaluasi.

Pasal 11

(1) Pengajuan usul di luar Program Penyusunan Peraturan Menteri Koordinator harus diajukan secara tertulis disertai analisis substantif dan analisis teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan ayat (5) oleh Pemrakarsa kepada Menteri Koordinator melalui Sekretaris Kementerian Koordinator. (2) Berdasarkan usul sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Sekretaris Kementerian Koordinator melalui Kepala Biro Hukum melakukan analisis terhadap usulan Pemrakarsa. (3) Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan Kepala Biro Hukum kepada Sekretaris Kementerian Koordinator sebagai pertimbangan dalam pemberian izin prakarsa. (4) Dalam hal Sekretaris Kementerian Koordinator memberikan izin prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemrakarsa melaksanakan penyusunan Peraturan Menteri Koordinator dimaksud.

Pasal 12

(1) Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Koordinator dilakukan oleh Pemrakarsa. (2) Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Koordinator, Pemrakarsa mengajukan permohonan pembentukan tim penyusun Rancangan Peraturan Menteri Koordinator kepada Sekretaris Kementerian Koordinator melalui Kepala Biro Hukum. (3) Tim penyusun Rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator. (4) Tim Penyusun Rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur: a. Pemrakarsa; b. Kepala Biro Hukum; c. perancang Peraturan Perundang-undangan; dan d. unit kerja terkait dengan substansi Rancangan Peraturan Menteri Koordinator. (5) Kepala Biro Hukum dan perancang Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan huruf c diikutsertakan untuk melakukan penyelarasan substansi rancangan Peraturan Menteri Koordinator dan teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

Penyusunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga terkait, ahli hukum, praktisi, dan/atau akademisi yang menguasai subtansi yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri Koordinator.

Pasal 14

(1) Tim penyusun menyelenggarakan rapat penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Koordinator untuk mendapatkan kesepakatan atas substansi rancangan Peraturan Menteri Koordinator dan teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan. (2) Tim penyusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) harus melaporkan dan meminta arahan dari pimpinan unit kerja masing-masing mengenai perkembangan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Koordinator. (3) Dalam hal Rancangan Peraturan Menteri Koordinator tidak mendapatkan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Penyusun melalui Kepala Biro Hukum melaporkan kepada Sekretaris Kementerian Koordinator untuk meminta arahan atas substansi rancangan Peraturan Menteri Koordinator.

Pasal 15

Dalam hal substansi Rancangan Peraturan Menteri Koordinator bersifat: a. berdampak luas kepada masyarakat; b. strategis yang mempengaruhi visi, misi, tujuan, arah kebijakan, sasaran dan rencana strategis Kementerian Koordinator dan/atau menyebabkan penambahan keuangan negara; dan/atau c. lintas sektoral atau berimplikasi luas kepada kinerja kementerian/lembaga lain, maka Rancangan Peraturan Menteri Koordinator dibahas dalam rapat koordinasi tingkat pimpinan tinggi madya dan/atau rapat koordinasi tingkat menteri untuk mendapatkan kesepakatan.

Pasal 16

(1) Dalam proses penyusunan rancangan Peraturan Menteri Koordinator, Pemrakarsa, Biro Hukum, dan/atau unit kerja terkait menyelenggarakan konsultasi publik untuk menjaring aspirasi, masukan, dan tanggapan dari pemangku kepentingan. (2) Konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui publikasi rancangan Peraturan Menteri Koordinator dalam jaringan dokumentasi dan informasi hukum.

Pasal 17

(1) Dalam hal rancangan Peraturan Menteri Koordinator telah dinyatakan sesuai, Kepala Biro Hukum mengoordinasikan permohonan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Menteri Koordinator kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. (2) Permohonan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

Tata cara pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

Dalam hal rancangan Peraturan Menteri Koordinator dinyatakan telah selesai dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi, Kepala Biro Hukum menyampaikan kepada Pemrakarsa untuk dilanjutkan dengan pembubuhan paraf koordinasi dan penetapan.

Pasal 20

(1) Rancangan Peraturan Menteri Koordinator yang telah selesai dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dicetak sebanyak 3 (tiga) rangkap. (2) Rancangan Peraturan Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. 1 (satu) rangkap rancangan Peraturan Menteri Koordinator menggunakan kertas concorde tanpa kolom paraf koordinasi; dan b. 2 (dua) rangkap rancangan Peraturan Menteri Koordinator menggunakan kertas F4 dilengkapi dengan kolom paraf koordinasi (3) Paraf koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibubuhkan oleh pejabat sebagai berikut: a. Wakil Menteri Koordinator; b. Sekretaris Kementerian Koordinator; c. pimpinan tinggi madya dari Pemrakarsa; d. Kepala Biro Hukum; dan e. pimpinan unit kerja terkait.

Pasal 21

(1) Rancangan Peraturan Menteri Koordinator ditetapkan oleh Menteri Koordinator dengan membubuhkan tanda tangan. (2) Dalam hal tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibubuhkan secara elektronik, penetapan rancangan Peraturan Menteri Koordinator dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 22

Peraturan Menteri Koordinator yang telah ditetapkan oleh Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diberikan penomoran dan tanggal penetapan Peraturan Menteri Koordinator oleh unit kerja yang mempunyai tugas di bidang administrasi dan ketatausahaan di Kementerian Koordinator.

Pasal 23

(1) Dalam hal Peraturan Menteri Koordinator telah diberikan penomoran dan tanggal penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Kepala Biro Hukum mengoordinasikan permohonan pengundangan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. (2) Permohonan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

Tata Cara pengundangan Peraturan Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 25

Kepala Biro Hukum menyimpan 1 (satu) rangkap naskah asli Peraturan Menteri Koordinator yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA dan 1 (satu) rangkap Peraturan Menteri Koordinator yang telah dibubuhi paraf koordinasi sebagai arsip.

Pasal 26

(1) Penyebarluasan Peraturan Menteri Koordinator yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA dilakukan bersama oleh Kepala Biro Hukum dan Pemrakarsa. (2) Naskah Peraturan Menteri Koordinator yang disebarluaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salinan naskah yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA. (3) Kepala Biro Hukum melakukan penyebarluasan Peraturan Menteri Koordinator melalui: a. jaringan dokumentasi dan informasi hukum Kementerian Koordinator; dan/atau b. nota dinas kepada Pemrakarsa serta unit kerja terkait.

Pasal 27

(1) Pembentukan Keputusan Menteri Koordinator dilakukan dengan tahapan: a. penyusunan; b. penetapan; dan c. penyebarluasan. (2) Pembentukan Keputusan Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Kepala Biro Hukum.

Pasal 28

(1) Setiap tahapan pembentukan Keputusan Menteri Koordinator mengikutsertakan perancang Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Selain Perancang Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembentukan Keputusan Menteri Koordinator dapat mengikutsertakan pejabat fungsional analis hukum dan/atau pejabat fungsional lain sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 29

Materi muatan Keputusan Menteri Koordinator terdiri atas: a. penetapan atau perubahan status kepegawaian, keanggotaan, peristiwa, dan/atau barang milik negara; b. penetapan, perubahan, atau pembubaran unit kerja, kepanitiaan, tim, kelompok kerja, atau satuan tugas; c. penetapan pelimpahan kewenangan; d. penetapan pemberian penghargaan; e. penetapan pedoman atau petunjuk pelaksanaan yang berlaku secara intenal di lingkungan Kementerian Koordinator; f. penetapan rencara strategis yang berlaku secara internal di lingkungan Kementerian Koordinator dan/atau antar kementerian/lembaga; g. penetapan peraturan kebijakan; dan/atau h. penetapan materi muatan yang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan untuk disusun dalam bentuk Keputusan Menteri Koordinator.

Pasal 30

(1) Pemrakarsa menyiapkan Rancangan Keputusan Menteri Koordinator sesuai tugas dan fungsinya. (2) Rancangan Keputusan Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Biro Hukum dengan tembusan kepada Sekretaris Kementerian Koordinator untuk dilakukan penyusunan. (3) Kepala Biro Hukum melakukan analisis terhadap usulan penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan terhadap: a. substansi rancangan Keputusan Menteri Koordinator; dan b. teknik penyusunan Keputusan Menteri Koordinator. (5) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah dinyatakan sesuai, Kepala Biro Hukum melaksanakan penyusunan Rancangan Keputusan Menteri Koordinator. (6) Dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditemukan ketidaksesuaian, Kepala Biro Hukum berkoordinasi dengan Pemrakarsa untuk melakukan pembahasan. (7) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat melibatkan unit kerja terkait dan/atau kementerian/lembaga terkait.

Pasal 31

(1) Dalam hal Rancangan Keputusan Menteri Koordinator mengakibatkan pembebanan keuangan negara, Kepala Biro Hukum dapat meminta konfirmasi mengenai ketersediaan anggaran kepada: a. Pemrakarsa; b. pimpinan unit kerja yang mempunyai tugas penyusunan anggaran; dan/atau c. pimpinan unit kerja yang mempunyai tugas pengelolaan keuangan. (2) Dalam hal rancangan Keputusan Menteri Koordinator membutuhkan pertimbangan khusus, Kepala Biro Hukum dapat memberikan telaah secara tertulis yang disampaikan kepada Pemrakrasa dengan tembusan kepada Sekretaris Kementerian Koordinator.

Pasal 32

Rancangan Keputusan Menteri Koordinator yang telah selesai dilakukan penyusunan dilanjutkan dengan pembubuhan paraf koordinasi dan penetapan.

Pasal 33

(1) Biro Hukum menyiapkan rancangan Keputusan Menteri Koordinator yang telah disusun untuk dicetak di kertas concorde dengan lambang garuda emas sebanyak 1 (satu) rangkap yang dilengkapi lembar kolom paraf koordinasi. (2) Biro Hukum menyampaikan rancangan Keputusan Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tertulis kepada Pemrakarsa untuk dilanjutkan dengan pembubuhan paraf koordinasi dan penetapan.

Pasal 34

(1) Pemrakarsa menyampaikan Rancangan Keputusan Menteri Koordinator untuk mendapatkan paraf koordinasi dengan disertai nota dinas pengantar dari pejabat pimpinan tinggi madya kepada Menteri Koordinator atau pejabat yang diberikan mandat oleh Menteri Koordinator untuk MENETAPKAN rancangan Keputusan Menteri Koordinator. (2) Menteri Koordinator dapat memberikan mandat kewenangan penandatanganan rancangan Keputusan Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas nama Menteri Koordinator kepada: a. Wakil Menteri Koordinator; dan b. Sekretaris Kementerian Koordinator.

Pasal 35

(1) Materi muatan rancangan Keputusan Menteri Koordinator yang ditandatangani oleh Wakil Menteri Koordinator atas nama Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. penetapan di bidang sumber daya manusia aparatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. penetapan, perubahan, atau pembubaran unit kerja non-struktural, kepanitiaan, tim, kelompok kerja, atau satuan tugas: 1) beranggotakan jabatan pimpinan tinggi pratama dan/atau pejabat fungsional ahli utama kebawah; dan/atau 2) berada dalam lingkup internal Kementerian Koordinator; c. penetapan pedoman dan/atau petunjuk pelaksanaan yang berlaku di internal Kementerian Koordinator; atau d. penetapan peraturan kebijakan. (2) Materi muatan rancangan Keputusan Menteri Koordinator yang ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian Koordinator atas nama Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. penetapan di bidang sumber daya manusia aparatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. penetapan atau perubahan status barang milik negara sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; atau c. penetapan atau perubahan tim atau pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan dan/atau penyusunan anggaran. (3) Menteri Koordinator tidak dapat memberikan mandat wewenang penandatanganan kepada Wakil Menteri Koordinator atau Sekretaris Kementerian Koordinator dalam hal materi muatan Keputusan Menteri Koordinator terdiri atas: a. penetapan, perubahan, atau pembubaran unit kerja non-struktural, kepanitiaan, tim, kelompok kerja, atau satuan tugas: 1) dengan pengarah Menteri Koordinator; 2) lingkup antar kementerian/lembaga; dan/atau b. penetapan pelimpahan kewenangan; c. penetapan pemberian penghargaan kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan; d. penetapan rencana strategis yang bersifat strategis dan lingkup kementerian/lembaga; dan/atau e. penetapan materi muatan yang diperintahkan oleh Peraturan perundang-undangan untuk disusun dalam bentuk Keputusan Menteri Koordinator.

Pasal 36

(1) Pada rancangan Keputusan Menteri yang akan ditetapkan oleh Menteri Koordinator, pejabat yang membutuhkan paraf koordinasi terdiri atas: a. Wakil Menteri Koordinator; b. Sekretaris Kementerian Koordinator; c. pimpinan tinggi madya pada Pemrakarsa; d. Kepala Biro Hukum; dan e. pimpinan unit kerja terkait. (2) Pada rancangan Keputusan Menteri Koordinator yang akan ditetapkan oleh Wakil Menteri Koordinator atas nama Menteri Koordinator, pejabat yang membubuhkan paraf koordinasi terdiri atas: a. Sekretaris Kementerian Koordinator; b. pimpinan tinggi madya pada Pemrakarsa; c. Kepala Biro Hukum; dan d. pimpinan unit kerja terkait. (3) Pada rancangan Keputusan Menteri Koordinator yang akan ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator atas nama Menteri Koordinator, pejabat yang membubuhkan paraf koordinasi terdiri atas: a. pimpinan tinggi madya pada Pemrakarsa; b. Kepala Biro Hukum; dan c. pimpinan unit kerja terkait.

Pasal 37

Rancangan Keputusan Menteri Koordinator yang telah dibubuhkan paraf koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ditetapkan oleh Menteri Koordinator atau pejabat yang diberikan mandat oleh Menteri Koordinator dengan membubuhkan tanda tangan.

Pasal 38

Dalam hal penetapan Keputusan Menteri Koordinator dilaksanakan secara elektronik, tata cara penetapan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 39

Keputusan Menteri Koordinator yang telah ditetapkan, diberikan penomoran dan tanggal penetapan Keputusan Menteri Koordinator oleh unit kerja yang mempunyai tugas di bidang administrasi dan ketatausahaan di Kementerian Koordinator.

Pasal 40

Dalam hal Keputusan Menteri Koordinator telah diberikan penomoran dan tanggal penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Biro Hukum atau Biro yang mempunyai tugas pengelolaan sumber daya manusia membuat salinan Keputusan Menteri Koordinator sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 41

Biro Hukum menyimpan 1 (satu) rangkap naskah asli Keputusan Menteri Koordinator dan lembaran paraf koordinasi sebagai arsip.

Pasal 42

(1) Penyebarluasan Keputusan Menteri Koordinator dilakukan bersama oleh Kepala Biro Hukum dan Pemrakarsa. (2) Naskah Keputusan Menteri Koordinator yang disebarluaskan harus merupakan Salinan. (3) Kepala Biro Hukum melakukan penyebarluasan Keputusan Menteri Koordinator melalui: a. jaringan dokumentasi dan informasi hukum; dan/atau b. nota dinas kepada Pemrakarsa dan/atau yang bersangkutan. (4) Penyebarluasan Keputusan Menteri Koordinator dalam jaringan dokumentasi dan informasi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan setelah mendapatkan telaah dari perancang Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 43

(1) Pembentukan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator dilakukan dengan tahapan: a. penyusunan; b. penetapan; dan c. penyebarluasan (2) Pembentukan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Kepala Biro Hukum.

Pasal 44

(1) Setiap tahapan pembentukan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator mengikutsertakan perancang Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Selain Perancang Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembentukan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator dapat mengikutsertakan pejabat fungsional analis hukum dan/atau pejabat fungsional lain sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 45

Materi muatan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator terdiri atas penetapan: a. perubahan atau pembubaran unit kerja nonstruktual, kepanitiaan, tim, kelompok kerja, atau satuan tugas yang berlaku secara internal di lingkungan Kementerian Koordinator; b. materi muatan yang wewenangnya didelegasikan Menteri Koordinator kepada Sekretaris Kementerian Koordinator; dan/atau c. materi muatan yang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan untuk disusun dalam bentuk Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator.

Pasal 46

Ketentuan mengenai penyusunan Keputusan Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 31 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator.

Pasal 47

Rancangan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator yang telah selesai disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilanjutkan dengan pembubuhan paraf koordinasi dan penetapan.

Pasal 48

(1) Biro Hukum menyiapkan Rancangan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator yang telah disusun untuk dicetak di kertas F4 dengan logo Kementerian Koordinator emas sebanyak 1 (satu) rangkap yang dilengkapi lembar kolom paraf koordinasi. (2) Biro Hukum menyampaikan rancangan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tertulis kepada Pemrakarsa untuk dilanjutkan dengan pembubuhan paraf koordinasi dan penetapan.

Pasal 49

(1) Pemrakarsa menyampaikan rancangan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator untuk mendapatkan paraf koordinasi dengan disertai nota dinas pengantar dari pejabat pimpinan tinggi madya pada Pemrakarsa. (2) Pada rancangan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator, pejabat yang membubuhkan paraf koordinasi terdiri atas: a. pejabat pimpinan tinggi madya pada Pemrakarsa; b. Kepala Biro Hukum; dan c. pimpinan unit kerja terkait.

Pasal 50

(1) Rancangan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator yang telah dibubukan paraf koordinasi ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator dengan membubuhkan tanda tangan. (2) Dalam hal penetapan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator dilaksanakan secara elektronik, tata cara penetapan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 51

Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator yang telah ditetapkan, diberikan penomoran dan tanggal penetapan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator oleh unit kerja yang mempunyai tugas di bidang administrasi dan ketatausahaan di Kementerian Koordinator.

Pasal 52

Dalam hal Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator telah diberikan penomoran dan tanggal penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Biro Hukum membuat Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.

Pasal 53

Biro Hukum menyimpan 1 (satu) rangkap naskah asli Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator dan lembaran paraf koordinasi sebagai arsip.

Pasal 54

(1) Penyebarluasan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator dilakukan bersama oleh Kepala Biro Hukum dan Pemrakarsa. (2) Naskah Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator yang disebarluaskan harus merupakan Salinan. (3) Kepala Biro Hukum melakukan penyebarluasan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator melalui: a. jaringan dokumentasi dan informasi hukum; dan/atau b. nota dinas kepada Pemrakarsa dan/atau yang bersangkutan. (4) Penyebarluasan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator dalam jaringan dokumentasi dan informasi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan setelah mendapatkan telaah dari perancang Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 55

(1) Pelaksanaan atas Peraturan Menteri Koordinator dilakukan evaluasi oleh Biro Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan usulan dari Pemrakarsa. (3) Berdasarkan usulan dari Pemrakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Biro Hukum melakukan evaluasi dengan mengikutsertakan Pemrakarsa dan/atau pihak lain yang terkait untuk menghasilkan rekomendasi. (4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan di lingkungan Kementerian Koordinator.

Pasal 56

Rancangan Peraturan Menteri Koordinator, Keputusan Menteri Koordinator, dan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator disusun sesuai teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 57

Format Peraturan Menteri Koordinator, Keputusan Menteri Koordinator, dan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri Koordinator ini.

Pasal 58

Tata cara pembentukan keputusan selain Keputusan Menteri Koordinator dan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Koordinator ini, pembentukannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 59

Pada saat Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku, Rancangan Peraturan Menteri Koordinator, Keputusan Menteri Koordinator, dan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator yang sedang dalam proses penetapan tetap dilaksanakan pembentukannya berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator, Keputusan Menteri Koordinator, dan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sampai dengan Rancangan Peraturan Menteri Koordinator, Keputusan Menteri Koordinator, dan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator tersebut ditetapkan.

Pasal 60

Pada saat Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator, Keputusan Menteri Koordinator, dan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 909), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 61

Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 2025 MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK DAN KEAMANAN REPUBLIK INDONESIA, Œ BUDI GUNAWAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж