Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN

PERMENKO_POLHUKAM No. 1 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan: 1. Risiko adalah kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang berdampak negatif terhadap pencapaian tujuan dan sasaran organisasi. 2. Manajemen Risiko adalah pendekatan sistematis yang meliputi budaya, struktur, dan proses untuk menentukan tindakan terbaik terkait Risiko. 3. Proses Manajemen Risiko adalah penerapan kebijakan, prosedur, dan praktik manajemen yang bersifat sistematis atas aktivitas komunikasi dan konsultasi, penepatan konteks, penilaian Risiko, mitigasi Risiko, dan pemantauan dan reviu. 4. Unit Pemilik Risiko yang selanjutnya disingkat UPR adalah unit organisasi pemilik peta strategi yang bertanggung jawab melaksanakan Manajemen Risiko. 5. Kementerian Koordinator adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan. 6. Menteri Koordinator adalah menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan. 7. Inspektorat adalah unit kerja di Kementerian Koordinator yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pengawasan intern.

Pasal 2

Penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian Koordinator dilakukan untuk: a. meningkatkan tata kelola dan kinerja dalam rangka pencapaian tujuan organisasi; b. mewujudkan manajemen yang proaktif dan antisipatif, khususnya terhadap Risiko yang signifikan; c. memberikan dasar yang kuat dalam pengambilan keputusan dan perencanaan; d. meningkatkan efektivitas alokasi dan efisiensi penggunaan sumber daya organisasi; e. meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi; dan f. meningkatkan level maturitas penerapan Manajemen Risiko.

Pasal 3

Setiap unit kerja di lingkungan Kementerian Koordinator melaksanakan penerapan Manajemen Risiko dalam setiap pelaksanaan kegiatan.

Pasal 4

Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan melalui: a. infrastruktur Manajemen Risiko; dan b. penyelenggaraan Proses Manajemen Risiko.

Pasal 5

Infrastruktur Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi: a. budaya Risiko; b. struktur Manajemen Risiko; c. sistem informasi Manajemen Risiko; dan d. anggaran Manajemen Risiko.

Pasal 6

(1) Budaya Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan nilai, kepercayaan, pengetahuan, dan pemahaman tentang Risiko pada unit kerja di lingkungan Kementerian Koordinator. (2) Budaya Risiko diwujudkan melalui pemahaman dan pengelolaan Risiko sebagai bagian dari setiap proses pengambilan keputusan di lingkungan Kementerian Koordinator. (3) Bentuk pemahaman dan pengelolaan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. komitmen pimpinan untuk mempertimbangkan Risiko dalam setiap pengambilan keputusan; b. komunikasi yang berkelanjutan kepada seluruh jajaran mengenai pentingnya Manajemen Risiko; c. penghargaan terhadap pengelola Risiko; d. integrasi Manajemen Risiko dalam proses bisnis di lingkungan Kementerian Koordinator; dan e. pengelolaan Risiko berkaitan dengan kemitraan. (4) Budaya Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan sesuai dengan nilai organisasi Kementerian Koordinator.

Pasal 7

Struktur Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas: a. komite Manajemen Risiko; b. UPR; dan c. Inspektorat.

Pasal 8

(1) Komite Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri atas: a. ketua; b. ketua pelaksana harian; dan c. anggota. (2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Menteri Koordinator. (3) Ketua pelaksana harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh Sekretaris Kementerian Koordinator. (4) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi madya.

Pasal 9

Komite Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a bertugas: a. mengoordinasikan dan MENETAPKAN kebijakan penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian Koordinator; dan b. menerima hasil laporan penerapan Manajemen Risiko pada setiap UPR sebagai bahan masukan dalam kebijakan penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian Koordinator pada tahun selanjutnya.

Pasal 10

UPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b terdiri atas: a. UPR tingkat Kementerian Koordinator; b. UPR tingkat unit kerja eselon I; dan c. UPR tingkat unit kerja eselon II.

Pasal 11

(1) Setiap UPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 memiliki tingkatan struktur sebagai berikut: a. pemilik Risiko; dan b. pengelola Risiko. (2) Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertugas: a. mengoordinasikan pelaksanaan proses Manajemen Risiko pada unit kerja masing-masing; b. menyelaraskan Manajemen Risiko antara unit kerja level yang lebih tinggi dan unit kerja level yang lebih rendah; c. MENETAPKAN profil Risiko unit kerja dan rencana mitigasi Risiko berdasarkan sasaran strategis, indikator kinerja utama unit kerja, dan target kinerja lainnya jika ada; d. MENETAPKAN piagam Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian Koordinator setiap awal tahun; e. melakukan pemantauan dan evaluasi efektivitas penerapan Manajemen Risiko unit kerja; dan f. menyampaikan laporan penerapan Manajemen Risiko kepada pimpinan unit kerja di atasnya secara berjenjang. (3) Pengelola Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertugas: a. mendukung penyelarasan Manajemen Risiko antara unit kerja level yang lebih tinggi dan unit kerja level yang lebih rendah; b. menyusun profil Risiko unit kerja dan rencana mitigasi Risiko berdasarkan sasaran strategis, indikator kinerja utama unit kerja, dan target kinerja lainnya jika ada; c. menyusun kebijakan penerapan pelaksanaan dan piagam Manajemen Risiko; d. melakukan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pegawai di unit kerja dalam penerapan Manajemen Risiko; e. melakukan penatausahaan dokumen proses Manajemen Risiko unit kerja; dan f. menyusun laporan penerapan Manajemen Risiko dan menyampaikannya kepada pemilik Risiko.

Pasal 12

Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a pada setiap tingkatan UPR meliputi: a. pemilik Risiko tingkat Kementerian Koordinator merupakan Menteri Koordinator; b. pemilik Risiko tingkat unit kerja eselon I merupakan pimpinan unit kerja eselon I; dan c. pemilik Risiko tingkat unit kerja eselon II merupakan pimpinan unit kerja eselon II.

Pasal 13

(1) Pengelola Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b pada setiap tingkat UPR meliputi: a. pengelola Risiko Kementerian Koordinator; b. pengelola Risiko unit kerja eselon I; dan c. Pengelola Risiko unit kerja eselon II. (2) Pengelola Risiko Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pimpinan unit kerja di Sekretariat Kementerian Koordinator yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang penyusunan rencana, program, dan anggaran. (3) Pengelola Risiko unit kerja eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan: a. pimpinan unit kerja di Sekretariat Kementerian Koordinator yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan ketatausahaan untuk pengelola Risiko unit kerja eselon I pada lingkungan Sekretariat Kementerian Koordinator; b. pimpinan unit kerja di lingkungan Kementerian Koordinator yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pemberian dukungan administrasi kepada unit organisasi di lingkungan Deputi untuk pengelola Risiko unit kerja eselon I pada lingkungan Deputi: c. pimpinan sekretariat yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pemberian dukungan teknis dan administratif kepada Komisi Kejaksaan untuk pengelola Risiko unit Kerja eselon I pada lingkungan Komisi Kejaksaan; atau d. pimpinan sekretariat yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pemberian dukungan teknis dan administratif kepada Komisi Kepolisian Nasional untuk pengelola Risko unit Kerja eselon I pada lingkungan Komisi Kepolisian Nasional. (4) Pengelola Risiko unit kerja eselon II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan: a. pejabat administrator, pejabat fungsional tingkat madya, atau koordinator yang ditunjuk oleh pemilik Risiko unit kerja eselon II; b. pimpinan unit kerja atau pejabat fungsional yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang koordinasi penyusunan program dan anggaran Sekretariat Komisi Kejaksaan untuk Pengelola Risiko unit kerja eselon II di lingkungan Komisi Kejaksaan; atau c. pimpinan unit kerja atau pejabat fungsional yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang koordinasi penyusunan program dan anggaran Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional untuk Pengelola Risiko unit kerja eselon II di lingkungan Komisi Kepolisian Nasional. (5) Pengelola Risiko Unit Eselon II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dibantu oleh kelompok kerja.

Pasal 14

Untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan penerapan Manajemen Risiko, UPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat diikutsertakan dalam pendidikan dan pelatihan Manajemen Risiko.

Pasal 15

Inspektorat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c bertugas: a. memberikan keyakinan bahwa penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian Koordinator sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. melakukan audit, reviu, pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Manajemen Risiko pada seluruh UPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan kebijakan penerapan Manajemen Risiko; dan c. memberikan konsultansi atas penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian Koordinator.

Pasal 16

(1) Sistem informasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan sistem informasi terintegrasi yang digunakan untuk membantu struktur Manajemen Risiko dalam proses Manajemen Risiko. (2) Sistem informasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh pimpinan unit kerja di Sekretariat Kementerian Koordinator yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang penyusunan rencana, program, dan anggaran.

Pasal 17

Sistem informasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dimanfaatkan untuk: a. membangun budaya Risiko; b. menjaga konsistensi penerapan kebijakan Manajemen Risiko; c. menjaga kualitas data terkait Risiko; dan d. mempercepat proses pelaporan.

Pasal 18

(1) Anggaran Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d diperlukan untuk penerapan Manajemen Risiko yang efektif. (2) Anggaran Manajemen Risiko dialokasikan dan disediakan oleh pemilik Risiko. (3) Alokasi anggaran Manajemen Risiko sebagaimana pada ayat (2) digunakan untuk kegiatan: a. administrasi proses identifikasi Risiko dan analisis Risiko; b. penyusunan dan implementasi rencana tindak pengendalian; c. administrasi pemantauan atas proses Manajemen Risiko dan implementasi rencana tindak pengendalian; d. informasi dan komunikasi; e. koordinasi dan konsultasi; f. sosialisasi, bimbingan, dan pelatihan untuk peningkatan kompetensi Manajemen Risiko; dan g. evaluasi terpisah atas maturitas dan efektivitas Manajemen Risiko.

Pasal 19

(1) Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b diselenggarakan dalam tahapan: a. komunikasi dan konsultasi; b. penetapan konteks; c. penilaian Risiko; d. mitigasi Risiko; dan e. pemantauan dan reviu. (2) Penilaian Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. identifikasi Risiko; b. analisis Risiko; dan c. evaluasi Risiko. (3) Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh setiap UPR. (4) Proses Manajemen Risiko diterapkan dalam suatu siklus berkelanjutan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun anggaran. (5) Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses manajemen pada seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Koordinator. (6) Proses Manajemen Risiko terintegrasi dalam budaya organisasi dan disesuaikan dengan proses bisnis organisasi. (7) Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.

Pasal 20

(1) Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dituangkan ke dalam dokumen tata kelola yang terdiri atas: a. piagam Manajemen Risiko; b. dokumen pendukung piagam Manajemen Risiko; dan c. laporan penerapan Manajemen Risiko. (2) Dokumen tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.

Pasal 21

Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2023 MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd MOH. MAHFUD MD Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2023 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY