Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan:
1. Gratifikasi adalah pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
2. Unit Pengendalian Gratifikasi adalah unit yang bertugas dan mempunyai tanggung jawab dalam implementasi pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
3. Menteri Koordinator adalah Menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.
4. Kementerian Koordinator adalah Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.
5. Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator, yang selanjutnya disebut Pegawai, adalah Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang
diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Kementerian Koordinator.
7. Penerima adalah Pegawai atau Penyelenggara Negara yang bekerja di lingkungan Kementerian Koordinator yang menerima Gratifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung.
8. Pemberi adalah seseorang dan/atau institusi baik internal maupun eksternal Kementerian Koordinator yang memberikan Gratifkasi.
9. Pelapor adalah Pegawai atau Penyelenggara Negara yang bekerja di lingkungan Kementerian Koordinator yang menyampaikan laporan berupa penolakan atau penerimaan Gratifkasi.
