Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN

PERMENKO_POLHUKAM No. 1 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan: 1. Gratifikasi adalah pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. 2. Unit Pengendalian Gratifikasi adalah unit yang bertugas dan mempunyai tanggung jawab dalam implementasi pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. 3. Menteri Koordinator adalah Menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan. 4. Kementerian Koordinator adalah Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan. 5. Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator, yang selanjutnya disebut Pegawai, adalah Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Kementerian Koordinator. 7. Penerima adalah Pegawai atau Penyelenggara Negara yang bekerja di lingkungan Kementerian Koordinator yang menerima Gratifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung. 8. Pemberi adalah seseorang dan/atau institusi baik internal maupun eksternal Kementerian Koordinator yang memberikan Gratifkasi. 9. Pelapor adalah Pegawai atau Penyelenggara Negara yang bekerja di lingkungan Kementerian Koordinator yang menyampaikan laporan berupa penolakan atau penerimaan Gratifkasi.

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Menteri Koordinator ini meliputi a. jenis Gratifikasi; b. Unit Pengendalian Gratifikasi; c. pelaporan Gratifikasi; dan d. perlindungan Pelapor.

Pasal 3

Jenis Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi : a. Gratifikasi yang wajib dilaporkan; dan b. Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.

Pasal 4

Gratifikasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan Gratifikasi yang diterima oleh Pegawai yang berhubungan dengan jabatannya dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dalam tugas kedinasan atau di luar tugas kedinasan.

Pasal 5

(1) Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, terdiri atas: a. terkait dengan tugas Kedinasan; dan b. tidak terkait dengan Kedinasan. (2) Gratifikasi yang terkait dengan tugas Kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. pemberian perangkat, perlengkapan, cinderamata, atau plakat dalam kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan lain sejenis; b. pemberian cinderamata atau plakat kepada instansi dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaraan, baik di dalam negeri maupun diluar negeri; c. penghargaan baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau d. kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan seperti honorarium, transportasi, akomodasi, dan pembiayaan lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai standar biaya yang berlaku di instansi Penerima, sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak terdapat konflik kepentingan, atau tidak melanggar ketentuan yang berlaku di instansi Penerima. (3) Gratifikasi yang tidak terkait dengan tugas Kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. pemberian karena hubungan keluarga, yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu, dan keponakan sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan; b. hadiah dalam bentuk uang, jasa, atau barang yang memiliki nilai jual dalam rangka pesta pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, dan potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai keseluruhan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per pemberian per orang; c. pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh Pegawai atau bapak/ibu/ mertua/suami/istri/anak dari Pegawai atau Penyelenggara Negara dengan batasan nilai keseluruhan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per pemberian per orang; d. pemberian sesama Pegawai dalam rangka pisah sambut, pensiun, promosi jabatan, dan ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang paling banyak Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per pemberian per orang dengan total pemberian Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari Pemberi yang sama; e. hadiah langsung/tanpa diundi, hadiah hasil undian, diskon/rabat, voucher, point rewards, souvenir atau hadiah lainnya yang berlaku umum, hidangan, atau sajian yang berlaku umum; f. barang atau hadiah yang masuk dalam kategori promosi atau sosialisasi yang menggunakan logo atau pesan sosialisasi dan berlaku umum dalam batasan nilai yang wajar sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan; g. prestasi akademis atau non akademis yang diikuti dengan menggunakan biaya sendiri seperti kejuaraan, perlombaan, atau kompetisi; h. keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi, atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum; i. manfaat dari koperasi, organisasi kepegawaian, atau organisasi yang sejenis berdasarkan keanggotaan yang berlaku umum; dan/atau j. kompensasi atau penghasilan atas profesi diluar kedinasan yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi dari Pegawai dan telah mendapatkan ijin tertulis dari atasan langsung atau pihak lain yang berwenang yang tidak memiliki konflik kepentingan dan tidak melanggar aturan instansi Pegawai.

Pasal 6

(1) Dalam rangka meningkatkat efektifitas pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Koordinator dibentuk Unit Pengendalian Gratifikasi. (2) Unit Pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator. (3) Unit Pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Inspektorat.

Pasal 7

Unit Pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mempunyai tugas: a. mempersiapkan aturan, petunjuk teknis, perangkat kerja dan fasilitas terkait pengendalian Gratifikasi, mulai dari penerimaan laporan Gratifikasi sampai dengan pengiriman Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Penerima dan/atau Pelapor serta penyimpanan bukti penyetoran uang yang diterima dari Gratifikasi apabila diputuskan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi milik Negara; b. menerima, menganalisis, dan mengadministrasikan laporan Gratifikasi dari Pegawai atau Penyelenggara Negara; c. menerima dan mengadministrasikan laporan penolakan Gratifikasi, dalam hal Pegawai atau Penyelenggara Negara melaporkan penolakan Gratifikasi; d. meneruskan laporan Gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi; e. melaporkan rekapitulasi laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi secara periodik kepada Komisi Pemberantasan Korupsi; f. menyampaikan hasil pengelolaan laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi dan usulan kebijakan Pengendalian Gratifikasi kepada Menteri Koordinator; g. mendiseminasikan atau mensosialisasikan kebijakan Kementerian Koordinator terkait dengan Gratifikasi kepada Pegawai dan Penyelenggara Negara di lingkungan Kementerian Koordinator, mitra kerja, pihak ketiga, para pemangku kepentingan, dan masyarakat pada umumnya; h. melakukan pemeliharaan barang Gratifikasi sampai dengan adanya penetapan status barang tersebut; i. melakukan pemetaan titik rawan penerimaan dan pemberian Gratifikasi; j. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Koordinator; k. memberikan informasi dan data terkait perkembangan sistem pengendalian Gratifikasi kepada Menteri Koordinator; l. menindaklanjuti laporan dari whistleblowing system, instansi yang berwenang, dan/atau masyarakat terkait adanya dugaan praktik Gratifikasi di lingkungan Kementerian Koordinator; m. menyampaikan laporan tahunan pengendalian Gratifikasi kepada Menteri Koordinator melalui Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; dan n. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Menteri Koordinator dalam pelaksanaan pengendalian Gratifikasi.

Pasal 8

(1) Unit Pengendalian Gratifikasi terdiri atas: a. Penanggung Jawab; b. Ketua; c. Anggota; dan d. Sekretariat. (2) Penanggung Jawab Unit Pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. (3) Ketua Unit Pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh Inspektur. (4) Anggota Unit Pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri dari pejabat fungsional Auditor dan pejabat lainnya yang ditetapkan. (5) Sekretariat Unit Pengendalian Gratifikasi beranggotakan paling banyak 3 (tiga) orang. (6) Susunan keanggotaan Unit Pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Koordinator.

Pasal 9

(1) Pelaporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c wajib disampaikan oleh Pegawai atau Penyelenggara Negara yang bekerja di lingkungan Kementerian Koordinator untuk jenis Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan Pasal 4 kepada Unit Pengendalian Gratifikasi. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara: a. manual; atau b. elektronik. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas Pelapor; b. data penerimaan Gratifikasi; c. data Pemberi Gratifikasi; dan d. alasan dan kronologi. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung tanggal diterimanya Gratifikasi oleh Pegawai atau Penyelenggara Negara yang bersangkutan. (5) Unit Pengendalian Gratifikasi wajib menjaga kerahasiaan data pelapor Gratifikasi kepada pihak manapun, kecuali diminta berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 10

(1) Laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus dicatat dan dilakukan reviu oleh Unit Pengendalian Gratifikasi paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya laporan Gratifikasi. (2) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. verifikasi atas kelengkapan laporan Gratifikasi; dan b. reviu dokumen atas laporan Gratifikasi. (3) Dalam hal diperlukan, Unit Pengendalian Gratifikasi dapat meminta keterangan kepada pihak pelapor terkait data laporan. (4) Permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara yang sederhana, efisien, dan efektif. (5) Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa rekapitulasi laporan paling sedikit memuat: a. identitas Pelapor; b. data penerimaan Gratifikasi; c. alasan dan kronologi; dan d. kesimpulan hasil reviu.

Pasal 11

Dalam hal laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dianggap pemberian yang berhubungan dengan jabatannya dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dalam tugas Kedinasan atau di luar tugas Kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Unit Pengendalian Gratifikasi meneruskan hasil reviu laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal laporan Gratifikasi diterima.

Pasal 12

Dalam hal hasil reviu laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 telah ditindaklanjuti dengan penetapan status Gratifikasi dengan Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Unit Pengendalian Gratifikasi mendokumentasikan dan menyampaikan Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Penetapan Status Gratifikasi kepada Pegawai atau Penyelenggara Negara Penerima Gratifikasi.

Pasal 13

Pegawai atau Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 berkewajiban menyerahkan Gratifikasi setelah menerima Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Penetapan Status Gratifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Pegawai atau Penyelenggara Negara yang menolak penerimaan Gratifikasi, wajib melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi untuk menghindari adanya resiko melekat di kemudian hari terhadap para pihak. (2) Penyampaian laporan penolakan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal penolakan Gratifikasi. (3) Laporan penolakan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama dan alamat lengkap Pegawai atau Penyelenggara Negara yang menolak penerimaan Gratifikasi; b. pemberi Gratifikasi; c. nomor telepon Pegawai atau Penyelenggara Negara yang menolak penerimaan Gratifikasi; d. jabatan Pegawai atau Penyelenggara Negara yang menolak penerimaan Gratifikasi; e. tempat dan waktu penolakan Gratifikasi; dan f. uraian jenis Gratifikasi yang ditolak dan nilai atau taksiran nilai Gratifikasi yang ditolak.

Pasal 15

(1) Unit Pengendalian Gratifikasi wajib menjaga kerahasiaan identitas dan data Pelapor. (2) Identitas dan data Pelapor hanya dapat diungkap untuk keperluan Unit Pengendalian Gratifikasi dan Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

Pada saat Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 17

Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2020 MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd MOH. MAHFUD MD Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Januari 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA