Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEDOMAN KERJA SAMA LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN

PERMENKO_PMK No. 8 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan: 1. Kerja Sama Luar Negeri adalah kesepakatan antara Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan dengan negara lain, organisasi internasional, lembaga asing nonpemerintah, atau subyek hukum internasional lainnya untuk tujuan bersama. 2. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang selanjutnya disebut Kementerian Koordinator adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. 3. Menteri adalah menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. 4. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang selanjutnya disebut Sekretaris Kementerian Koordinator adalah sekretaris yang menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator. 5. Unit Pemrakarsa adalah unit kerja eselon I dan/atau satuan kerja yang berada di lingkungan Kementerian Koordinator.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. mewujudkan kebijakan satu pintu dalam pelaksanaan Kerja Sama Luar Negeri di lingkungan Kementerian Koordinator; dan b. memberikan pedoman tentang tahapan penyusunan Kerja Sama Luar Negeri di Kementerian Koordinator sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Pasal 3

Prinsip Kerja Sama Luar Negeri: a. diarahkan pada kepentingan nasional berdasarkan prinsip politik luar negeri yang bebas aktif; b. dilaksanakan atas dasar kesamaan kedudukan yang saling menguntungkan; c. tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional; dan d. dilaksanakan secara aman baik dari aspek politis, keamanan, yuridis, dan teknis.

Pasal 4

Penyusunan Kerja Sama Luar Negeri dilaksanakan melalui tahapan: a. penjajakan yang merupakan tahap dimana para pihak berunding mengenai kemungkinan dibuatnya suatu Kerja Sama Luar Negeri seperti penetapan subyek atau tema kerja sama; b. perundingan yang merupakan tahap untuk membahas substansi dan masalah teknis yang akan disepakati dalam Kerja Sama Luar Negeri; c. perumusan yang merupakan tahap untuk merumuskan rancangan Kerja Sama Luar Negeri untuk disepakati oleh para pihak; dan d. penandatanganan yang merupakan tahap untuk melegalisasikan suatu naskah perjanjian internasional yang telah disepakati oleh kedua pihak.

Pasal 5

(1) Unit Pemrakarsa wajib melaporkan potensi Kerja Sama Luar Negeri kepada Sekretaris Kementerian Koordinator sebelum melakukan tahapan penjajakan. (2) Tahapan penjajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh setiap Unit Pemrakarsa di lingkungan Kementerian Koordinator. (3) Hasil penjajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib dilaporkan oleh Unit Pemrakarsa kepada Sekretaris Kementerian Koordinator. (4) Sekretaris Kementerian Koordinator dibantu unit kerja yang menangani urusan Kerja Sama Luar Negeri membuat telaahan atas hasil penjajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan menerbitkan berita acara penelaahan. (5) Berita acara penelahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berisi rekomendasi untuk melanjutkan atau menolak Kerja Sama Luar Negeri dan ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian Koordinator. (6) Format berita acara penelaahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

(1) Tahapan perundingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b wajib dilaksanakan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator dan/atau Unit Pemrakarsa dengan melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri dan/atau kementerian/lembaga lain yang terkait. (2) Sekretaris Kementerian Koordinator dibantu unit kerja yang menangani urusan Kerja Sama Luar Negeri membuat telaahan hasil perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menerbitkan berita acara perundingan. (3) Berita acara perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi rekomendasi untuk melanjutkan atau menolak Kerja Sama Luar Negeri dan ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian Koordinator. (4) Format berita acara perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1) Tahapan perumusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c wajib dilaksanakan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator dan/atau Unit Pemrakarsa dengan melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri dan/atau kementerian/lembaga lain yang terkait. (2) Perjanjian Kerja Sama Luar Negeri paling sedikit memuat: a. subyek kerja sama; b. maksud dan tujuan kerja sama; c. obyek kerja sama; d. ruang lingkup kerja sama; e. hak, kewajiban, dan tanggung jawab; f. tata cara pelaksanaan; g. pembiayaan; h. penyelesaian perselisihan; i. perubahan/amandemen kerja sama; j. jangka waktu kerja sama; k. keadaan memaksa; l. pemberlakuan dan pengakhiran kerja sama; dan m. para pihak yang menandatangani. (3) Sekretaris Kementerian Koordinator dibantu unit kerja yang menangani urusan Kerja Sama Luar Negeri membuat telaahan hasil perumusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menerbitkan berita acara perumusan. (4) Berita acara perumusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berisi rekomendasi untuk melanjutkan atau menolak Kerja Sama Luar Negeri dan ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian Koordinator. (5) Sekretaris Kementerian Koordinator dan/atau Unit Pemrakarsa melaporkan hasil perumusan Kerja Sama Luar Negeri dengan merujuk kepada berita acara perumusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Menteri. (6) Format berita acara perumusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

(1) Tahapan penandatanganan Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penandatangan perjanjian Kerja Sama Luar Negeri di lingkungan Kementerian Koordinator hanya dapat ditandatangani oleh Menteri, Sekretaris Kementerian Koordinator, atau Pejabat yang diberikan kewenangan untuk menandatangani. (3) Dokumen asli perjanjian Kerja Sama Luar Negeri setelah ditandatangani oleh para pihak selanjutnya diserahkan kepada unit kerja yang menangani urusan Kerja Sama Luar Negeri kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.

Pasal 9

(1) Pemantauan dan evaluasi Kerja Sama Luar Negeri dilakukan oleh Unit Pemrakarsa, unit kerja terkait di lingkungan Kementerian Koordinator, dan/atau kementerian/lembaga terkait lainnya. (2) Unit Pemrakarsa menyampaikan laporan hasil Kerja Sama Luar Negeri kepada Sekretaris Kementerian Koordinator setiap 3 (tiga) bulan sekali sejak ditandatanganinya perjanjian Kerja Sama Luar Negeri tersebut. (3) Sekretaris Kementerian Koordinator wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan, program, dan perkembangan kegiatan Kerja Sama Luar Negeri kepada Menteri. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan. (5) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) paling sedikit memuat: a. perkembangan kegiatan; b. kendala/permasalahan; c. penyelesaian atas kendala/permasalahan; dan d. analisis dan tantangan. (6) Hasil pemantauan dan evaluasi akan menjadi dokumen rujukan pertimbangan untuk perpanjangan atau pengakhiran Kerja Sama Luar Negeri di Kementerian Koordinator.

Pasal 10

(1) Dalam hal Kerja Sama Luar Negeri akan diperpanjang, perpanjangan Kerja Sama Luar Negeri dilakukan oleh Unit Pemrakarsa melalui pengajuan permohonan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA kepada Menteri dengan melampirkan persyaratan paling sedikit: a. laporan kegiatan dan laporan keuangan akhir dari mitra Kerja Sama Luar Negeri; dan b. hasil pemantauan dan evaluasi Kerja Sama Luar Negeri yang telah dilakukan oleh Unit Pemrakarsa, unit kerja terkait di lingkungan Kementerian Koordinator, dan/atau kementerian/lembaga terkait lainnya. (2) Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan perpanjangan Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal Menteri memberikan persetujuan perpanjangan Kerja Sama Luar Negeri, Sekretaris Kementerian Koordinator dan/atau Unit Pemrakarsa dapat melakukan perumusan dan penandatanganan. (4) Ketentuan mengenai perumusan dan penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 berlaku secara mutatis mutandis sebagai ketentuan dalam perpanjangan Kerja Sama Luar Negeri.

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2019 MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd MUHADJIR EFFENDY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA