Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM KOORDINASI NASIONAL REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI DAN PELATIHAN VOKASI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan:
1. Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi yang selanjutnya disebut TKNV adalah tim yang mengoordinasikan, menyinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraaan pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi secara efektif, menyeluruh, dan terintegrasi.
2. Pendidikan Vokasi adalah adalah pendidikan menengah yang menyiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dan/atau berwirausaha dalam bidang tertentu dan pendidikan tinggi yang menyiapkan mahasiswa untuk bekerja dan/ atau berwirausaha dengan keahlian terapan tertentu.
3. Pelatihan Vokasi adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan untuk bekerja dan/ atau berwirausaha.
4. Kamar Dagang dan Industri yang selanjutnya disebut KADIN adalah wadah bagi pengusaha INDONESIA dan bergerak dalam bidang perekonomian.
5. Menteri Koordinator adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan selaku Ketua Pengarah Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
Pasal 2
TKNV berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Pasal 3
TKNV mempunyai tugas:
a. mengoordinasikan, menyinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi secara efektif, menyeluruh, dan terintegrasi dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait di tingkat pusat dan daerah; dan
b. menyusun strategi nasional Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, TKNV menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian pelaksanaan revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi;
b. penyinergian seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; dan
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
Pasal 5
TKNV terdiri atas:
a. pengarah; dan
b. anggota.
Pasal 6
(1) Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas:
a. ketua
:
menteri koordinator yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
b. wakil ketua :
1. menteri koordinator yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan pemerintahan di bidang perekonomian;
dan
2. menteri koordinator yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi.
(2) Anggota sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf b terdiri atas:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
d. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
e. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri; dan
f. Ketua Umum KADIN INDONESIA.
(3) Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a mempunyai tugas:
a. memberikan pertimbangan, saran, dan rekomendasi penyelesaian kendala dan hambatan dalam revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi;
dan
b. memastikan revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi diselenggarakan secara efektif, menyeluruh, dan terintegrasi dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait di tingkat pusat dan daerah.
(4) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b mempunyai tugas:
a. mengoordinasikan, menyinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi;
b. menyusun dan menyampaikan laporan penyelenggaraan Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi kepada Pengarah;
c. menyusun pertimbangan, saran, dan rekomendasi penyelesaian kendala dan hambatan dalam Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi;
d. melakukan kajian untuk pengembangan dan peningkatan kualitas Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; dan
e. melakukan hubungan kerjasama nasional maupun internasional.
Pasal 7
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, TKNV dibantu oleh sekretariat
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi pratama pada deputi yang mengkoordinasikan bidang pendidikan di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan bertanggung jawab kepada Ketua Pengarah TKNV.
(4) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas:
a. memberikan dukungan teknis dan administratif kepada TKNV dan Tim Pelaksana dalam melaksanakan tugasnya;
b. menyiapkan bahan penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi;
c. menyiapkan bahan kebijakan penyelenggaraan revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi;
d. menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; dan
e. tugas lain yang diberikan oleh TKNV.
Pasal 8
(1) Untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan koordinasi revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dibentuk tim pelaksana.
(2) Tim pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator.
(3) Tim pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada ketua pengarah TKNV.
(4) Tim pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. membantu pengarah dalam menerapkan kebijakan yang telah dirumuskan;
b. memberikan pertimbangan kepada pengarah dalam menentukan arah kebijakan;
c. melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan harmonisasi dalam implementasi program pengembangan vokasi di kementerian/lembaga terkait mengacu pada strategi nasional Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; dan
d. melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
(5) Susunan keanggotaan tim pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ketua;
b. wakil ketua; dan
c. anggota.
(6) Anggota tim pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf c terdiri dari beberapa divisi yaitu:
a. divisi standar;
b. divisi riset dan inovasi;
c. divisi kelembagaan; dan
d. divisi kerja sama industri dan internasional.
Pasal 9
(1) Ketua tim pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf a bertugas memimpin tim pelaksana TKNV.
(2) Ketua tim pelaksana adalah pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang mengoordinasikan bidang pendidikan di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
(3) Ketua tim pelaksana bertanggung jawab kepada ketua pengarah TKNV.
Pasal 10
Wakil ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) huruf b mempunyai tugas:
a. membantu ketua tim pelaksana dalam menjalankan tugasnya;
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh ketua tim pelaksana; dan
c. melaksanakan tugas dan fungsi ketua tim pelaksana apabila berhalangan.
Pasal 11
Divisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) dipimpin oleh seorang tenaga profesional yang bertanggung jawab kepada ketua tim pelaksana.
Pasal 12
Divisi standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) huruf a mempunyai tugas:
a. penyelarasan standar pembelajaran/pelatihan vokasi;
b. perbaikan metode pembelajaran dan penyusunan kurikulum;
c. penyusunan kriteria sarana prasarana minimal pada setiap kompetensi; dan
d. pengembangan proses rekognisi pembelajaran lampau.
Pasal 13
Divisi riset dan inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) huruf b mempunyai tugas:
a. melakukan riset dan inovasi informasi pasar kerja;
b. melakukan riset dan inovasi skema pendanaan penyelenggaraan pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi;
c. melakukan riset dan inovasi penyelenggaraan pendidikan vokasi;
d. melakukan riset dan inovasi penyelenggaraan pelatihan vokasi;
e. mengembangkan sistem pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
f. melakukan analisis hasil pemantauan dan evaluasi sebagai bahan laporan penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; dan
g. menyusun rekomendasi perbaikan penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
Pasal 14
Divisi kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) huruf c mempunyai tugas:
a. memfasilitasi pembentukan komite sektoral dan tim koordinas daerah revitalisasi Pendikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi;
b. menyusun analisis dan evaluasi tentang regulasi penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi;
c. melakukan pengkajian kelembagaan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi;
d. menyusun rekomendasi tentang regulasi peraturan penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; dan
e. menyusun rekomendasi tentang pengembangan kelembagaan.
Pasal 15
Divisi kerja sama industri dan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) huruf d mempunyai tugas:
a. membangun skema kerja sama dengan dunia usaha, dunia industri, dunia kerja;
b. membangun jejaring kerja sama internasional;
c. mengembangkan strategi pelibatan pemangku kepentingan dalam Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; dan
d. memfasilitasi kerja sama dalam rangka rekognisi standar kompetensi.
Pasal 16
(1) Selain tim pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dibentuk kelompok kerja.
(2) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. kelompok kerja kementerian/lembaga;
b. kelompok kerja KADIN; dan/atau
c. kelompok kerja komite sektoral.
Pasal 17
(1) Kelompok kerja kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk oleh menteri/kepala lembaga dan bertanggung jawab kepada menteri masing-masing kementerian/lembaga dan ketua tim pelaksana.
(2) Ketua kelompok kerja kementerian/lembaga melaporkan pelaksanaan revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi pada masing-masing kementerian/lembaga kepada ketua tim pelaksana.
(3) Kelompok kerja kementerian/lembaga mempunyai tugas:
a. melakukan identifikasi dan menyusun proyeksi kebutuhan sumber daya manusia/tenaga kerja kompeten sesuai dengan sektor masing-masing;
b. melakukan revitalisasi penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan/atau Pelatihan Vokasi untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja sektor masing-masing dengan berpedoman kepada strategi nasional Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi; dan
c. mendukung revitalisasi penyelenggaraan Pendidikan Vokasi di bawah pembinaan kementerian yang meyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dalam hal:
1. penyelarasan kurikulum;
2. penyediaan dan peningkatan kompetensi pendidik, tenaga kependidikan, dan sarana prasarana;
3. penyediaan akses magang atau praktik kerja;
4. penyediaan infrastruktur kompetensi dan pelaksanaan sertifikasi kompetensi; dan/atau
5. fasilitasi kemitraan yang berkelanjutan antara dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja dengan satuan Pendidikan Vokasi yang sesuai sektornya masing-masing.
d. memfasilitasi kerja sama antara penyelenggara Pendidikan Vokasi dan/atau penyelenggara pelatihan vokasi dengan mitra dunia usaha, dunia industri, dunia kerja sesuai sektor masing-masing.
e. melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan semua unsur dalam TKNV serta pemerintah daerah dalam revitalisasi Pendidikan Vokasi dan/atau Pelatihan Vokasi;
f. melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan revitalisasi Pendidikan Vokasi dan/atau Pelatihan Vokasi di kementerian/lembaga masing-masing.
(4) Susunan keanggotaan kelompok kerja kementerian/lembaga sebagaimana ayat (1) ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga.
(5) Bila dipandang perlu, kelompok kerja kementerian/lembaga dapat membentuk sekretariat di masing-masing kementerian/lembaga.
Pasal 18
(1) Kelompok kerja KADIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b dipimpin oleh tenaga profesional/praktisi dan bertanggung jawab kepada ketua umum KADIN INDONESIA dan ketua tim pelaksana.
(2) Kelompok kerja KADIN mempunyai tugas:
a. meningkatkan peran KADIN dalam pengembangan sistem informasi pasar kerja;
b. meningkatkan peran KADIN dalam penyusunan standar kompetensi kerja;
c. meningkatkan peran KADIN dalam penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi;
d. meningkatkan peran KADIN dalam menggerakkan dunia usaha, dunia industri, dunia kerja untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi;
e. meningkatkan peran KADIN dalam pendirian lembaga penyelenggara vokasi di kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, wilayah pusat pertumbuhan industri, dan kawasan berikat;
f. meningkatkan peran KADIN dalam pembentukan komite sektoral dan tim koordinasi daerah revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi;
g. melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan semua unsur dalam TKNV serta Pemerintah Daerah dalam revitalisasi pendidikan vokasi dan/atau pelatihan vokasi; dan
h. melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan revitalisasi Pendidikan Vokasi
dan/atau Pelatihan Vokasi sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Susunan keanggotaan kelompok kerja KADIN sebagaimana ayat (1) ditetapkan oleh ketua umum KADIN INDONESIA.
(4) Bila dipandang perlu kelompok kerja KADIN dapat membentuk sekretariat.
Pasal 19
(1) Kelompok kerja komite sektoral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c merupakan tim yang beranggotakan profesional, praktisi, akademisi, perwakilan kementerian/lembaga, dan/atau perwakilan asosiasi profesi/industri yang ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga sesuai sektor masing-masing setelah berkoordinasi dengan TKNV.
(2) Kelompok kerja komite sektoral sebagaimana dimaksud dalam mempunyai tugas:
a. memberikan masukan kepada kementerian/lembaga terkait kebutuhan tenaga kerja di sektor industri saat ini dan masa depan yang meliputi informasi jumlah kebutuhan, lokasi kebutuhan, dan keterampilan yang dibutuhkan;
b. membantu mengembangkan peta okupasi dan kerangka kualifikasi dari sektor yang ditangani;
c. memberikan telaah dan masukan terhadap standar kompetensi yang diperlukan;
d. memberikan rekomendasi terkait desain program dan kurikulum penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi;
e. membantu pengembangan pemagangan/prakerin/PKL;
f. menjembatani proses pemutakhiran dari lembaga penyelenggara Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi agar sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan keterampilan di industri; dan
g. berkoordinasi dengan kementerian/lembaga sektor masing-masing dan ketua tim pelaksana.
Pasal 20
(1) Tim koordinasi daerah revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dipimpin serendah-rendahnya oleh pejabat pimpinan tinggi pratama dan bertanggung jawab kepada gubernur atau bupati/walikota.
(2) Tim koordinasi daerah revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi mempunyai tugas:
a. menyusun perencanaan dan kebijakan operasional untuk pengembangan dan pengelolaan sistem informasi pasar kerja di daerah masing-masing;
b. menyusun perencanaan strategis Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi di daerah masing-masing yang mengacu pada kebijakan kementerian yang meyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
c. melakukan penyelarasan Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi dengan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja;
d. menyediakan dukungan pendanaan untuk revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi yang menjadi kewenangannya;
e. menjamin ketersediaan pendidik dan instruktur bagi lembaga Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi;
f. melaporkan penyelenggaraan revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi di daerah yang menjadi kewenangannya kepada TKNV; dan
g. melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan revitalisasi pendidikan vokasi dan/atau pelatihan vokasi di daerah masing-masing.
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya TKNV dan tim pelaksana wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi kebijakan, perencanaan, dan penganggaran dalam pelaksanaan revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
Pasal 22
TKNV dan tim pelaksana berkoordinasi dengan tim koordinasi daerah Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi yang dibentuk oleh gubernur dan bupati/walikota dalam hal pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Pasal 23
Tim pelaksana melakukan pertemuan secara berkala paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali untuk melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
Pasal 24
Ketua tim pelaksana melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi kepada TKNV melalui ketua pengarah TKNV secara berkala paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 25
Kelompok Kerja kementerian/lembaga, kelompok kerja KADIN, dan/atau kelompok kerja komite sektoral dalam menjalankan tugasnya berkoordinasi dengan tim pelaksana dan melaporkan kepada ketua pengarah TKNV melalui ketua tim pelaksana.
Pasal 26
Pendanaan pelaksanaan tugas organisasi dan tata kerja Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2022
MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHADJIR EFFENDY
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
