Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Peta Jalan Pemulangan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah

PERMENKO_PMK No. 3 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan : 1. Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disingkat TKI adalah setiap Warga Negara INDONESIA yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. 2. Tenaga Kerja INDONESIA Bermasalah yang selanjutnya disingkat TKIB adalah TKI yang melampaui batas waktu tinggal di luar negeri atau WNI yang bekerja di luar negeri tanpa memiliki ijin kerja, visa kerja, dan/atau kontrak kerja. 3. Daerah Asal TKIB adalah tempat tinggal asal atau domisili TKIB. 4. Pemulangan TKIB adalah pemulangan TKIB dari luar negeri ke Daerah Asal. 5. Pemberdayaan TKIB adalah upaya peningkatan kemampuan TKIB yang meliputi pelatihan, pendampingan, dan bantuan stimulan. 6. Debarkasi adalah tempat kedatangan TKIB di wilayah Republik INDONESIA dari luar negeri dengan menggunakan angkutan udara, angkutan laut, atau angkutan darat. 7. Deportasi adalah kebijakan mengeluarkan TKIB secara paksa dari Negara TKIB berada, menuju debarkasi dengan dibiayai oleh Negara yang bersangkutan. 8. Embarkasi adalah tempat pemberangkatan TKIB di Negara TKIB berada menuju debarkasi. 9. Tempat Transit adalah tempat pemberhentian sementara TKIB sebelum dipulangkan ke Daerah Asal. 10. Kantor Kesehatan Pelabuhan adalah unit fungsional di bawah Kementerian Kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan di daerah debarkasi. 11. Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik INDONESIA kepada Warga Negara INDONESIA untuk melakukan perjalanan antar negara yang berlaku selama jangka waktu tertentu. 12. Surat Perjalanan Laksana Paspor adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu. 13. Satuan Tugas adalah petugas dari Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait yang bertugas memberikan bantuan pelayanan kepada TKIB di debarkasi sampai pemulangan ke daerah asal TKIB. 14. Menteri Koordinator adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Pasal 2

(1) Peta Jalan Pemulangan dan Pemberdayaan TKIB memuat arah kebijakan penyelenggaraan pemulangan dan Pemberdayaan TKIB. (2) Peta Jalan Pemulangan dan Pemberdayaan TKIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Peta Jalan Pemulangan dan Pemberdayaan TKIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai pedoman bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pemulangan dan Pemberdayaan TKIB

Pasal 3

(1) Ruang lingkup pemulangan TKIB meliputi: a. pemulangan TKIB dari embarkasi menuju debarkasi; b. Pemulangan TKIB dari debarkasi menuju daerah asal TKIB. (2) Pemulangan TKIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam situasi khusus yang meliputi: a. terjadi bencana alam, wabah penyakit, perang: b. pendeportasian besar-besaran; dan/atau c. negara penempatan tidak lagi menjamin keselamatan TKIB. (3) Pemulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan untuk TKIB yang jumlahnya banyak dan tidak dapat ditangani oleh satu kementerian/lembaga, sehingga memerlukan koordinasi yang terpadu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) pemulangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dilakukan oleh negara yang bersangkutan dan Pemerintah RI. (5) pemulangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dilakukan oleh Kementerian Sosial dan BNP2TKI.

Pasal 4

(1) Ruang lingkup pemberdayaan TKIB meliputi: a. pelatihan; b. pendampingan; dan c. pemberian bantuan stimulan. (2) Pelatihan dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diselenggarakan oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA dengan mengacu pada standar kompetensi sesuai dengan bidang pelatihan. (3) Pemberian bantuan stimulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diselenggarakan oleh Kementerian Sosial berupa barang dan/atau uang. (4) Pelatihan, pendampingan, dan pemberian bantuan stimulan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Tahapan Koordinasi Pemulangan dan Pemberdayaan TKIB meliputi: a. perencanaan dan penganggaran; b. pelaksanaan; c. monitoring dan evaluasi; dan d. pelaporan.

Pasal 6

(1) Tahapan koordinasi pemulangan dan Pemberdayaan TKIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, meliputi: a. Menteri Luar Negeri mengadakan identifikasi tentang TKIB yang mencakup jumlah, jenis permasalahan, waktu pemulangan, dan jenis moda transportasi, dari perwakilan RI di luar negeri dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Koordinator; b. Menteri Koordinator melakukan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi dengan K/L terkait untuk menyusun rencana dan anggaran pemulangan dan pemberdayaan TKIB; c. kebutuhan anggaran pemulangan dan pemberdayaan diusulkan masing-masing K/L kepada Kementerian Keuangan dengan ditembuskan kepada Menteri Koordinator; (2) Tahapan koordinasi pemulangan dan Pemberdayaan TKIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi: a. identifikasi TKIB di Perwakilan RI; b. identifikasi jenis permasalahan; c. penentuan waktu pemulangan; d. penentuan jenis moda transportasi; e. pelayanan keimigrasian; f. pelayanan kesehatan; g. pelayanan keamanan; h. pelayanan permakanan; i. pelayanan akomodasi selama debarkasi; j. penyerahan kepada keluarga di daerah asal; k. pelatihan; l. pendampingan; dan m. pemberian bantuan stimulan; (3) Tahapan koordinasi pemulangan dan Pemberdayaan TKIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilaksanakan secara terpadu lintas kementerian/lembaga; (4) Tahapan koordinasi pemulangan dan Pemberdayaan TKIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dilaksanakan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali dalam satu tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan;

Pasal 7

Pengawasan dan pengendalian pemulangan dan pemberdayaan TKIB dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator meliputi: a. perencanaan dan penganggaran; b. pelaksanaan; c. monitoring dan evaluasi; dan d. pelaporan.

Pasal 8

Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA Disahkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2016 MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PUAN MAHARANI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA