Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Koordinasi Penentuan Batas Maksimal Kadar Nikotin dan Tar

PERMENKO_PMK No. 2 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Produk Tembakau adalah setiap produk yang seluruhnya atau sebagian terbuat dari daun tembakau sebagai bahan bakunya yang diolah untuk digunakan dengan cara dibakar, dipanaskan, diuapkan, dihisap, dihirup, dikunyah, atau dengan cara konsumsi apapun. 2. Rokok Elektronik adalah hasil tembakau berbentuk cair, padat, atau bentuk lainnya yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya yang disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran, atau produk yang mengandung nikotin dan/atau bahan lain berbentuk cair, padat, atau bentuk lainnya, dan/atau hasil olahannya termasuk pembuatan yang dibuat dari bahan sintetis yang jenis dan sifatnya sama atau serupa, yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektronik kemudian dihisap. 3. Nikotin adalah zat atau bahan senyawa pyrrolidine yang terdapat dalam nicotiana tabacum, nicotiana rustica, dan spesies lainnya atau sintetisnya yang bersifat adiktif dan dapat mengakibatkan ketergantungan. 4. Tar adalah kondensat asap yang merupakan total residu dihasilkan saat Rokok dibakar setelah dikurangi Nikotin dan air, yang bersifat karsinogenik. 5. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang selanjutnya disebut Menteri Koordinator adalah kementerian yang menyelenggarakan menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. 6. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang selanjutnya disebut Menteri Koordinator adalah menteri koordinator yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. 7. Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kesehatan yang selanjutnya disebut Deputi adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang peningkatan kualitas kesehatan.

Pasal 2

(1) Koordinasi penentuan batas maksimal kadar Nikotin dan Tar bertujuan untuk: a. menentukan batas maksimal kadar Nikotin dan Tar pada Produk Tembakau; dan b. menentukan batas maksimal kadar Nikotin pada Rokok Elektronik. (2) Produk Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan terhadap Produk Tembakau yang belum memiliki teknologi pengujian kadar Nikotin dan Tar. (3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri Koordinator dengan mengikutsertakan kementerian dan lembaga terkait. (4) Kementerian dan lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan; e. lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.

Pasal 3

Koordinasi penentuan batas maksimal kadar Nikotin dan Tar meliputi: a. persiapan teknis penentuan batas maksimal kadar Nikotin dan Tar; b. pleno awal penentuan batas maksimal kadar Nikotin dan Tar; c. pleno akhir penentuan batas maksimal kadar Nikotin dan Tar; d. penetapan batas maksimal kadar Nikotin dan Tar; e. sosialisasi; dan f. evaluasi.

Pasal 4

(1) Persiapan teknis penentuan batas maksimal kadar Nikotin dan Tar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaksanakan untuk: a. memperoleh data dan informasi sebagai bahan awal penentuan batas Nikotin dan Tar; dan b. penyusunan kajian penentuan batas maksimal kadar Nikotin dan Tar. (2) Penyusunan kajian penentuan batas maksimal kadar Nikotin dan Tar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh tim kajian yang terdiri atas unsur pemerintah, ahli, akademisi, peneliti, dan profesional. (3) Susunan keanggotaan dan tugas tim kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Koordinator.

Pasal 5

(1) Pleno awal penentuan batas maksimal kadar Nikotin dan Tar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilaksanakan melalui rapat koordinasi yang melibatkan pejabat pimpinan tinggi madya pada kementerian/lembaga terkait. (2) Hasil pleno awal penentuan batas maksimal kadar Nikotin dan Tar berupa usulan rekomendasi batas maksimal kadar Nikotin dan Tar. (3) Usulan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Deputi kepada Menteri Koordinator.

Pasal 6

(1) Pleno akhir penentuan batas maksimal kadar Nikotin dan Tar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilaksanakan melalui rapat koordinasi tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator dengan mengikutsertakan menteri dan kepala lembaga terkait. (2) Menteri dan kepala lembaga terkait menyepakati hasil pleno akhir penentuan batas maksimal kadar Nikotin dan Tar yang dituangkan dalam berita acara.

Pasal 7

Penetapan batas maksimal kadar Nikotin dan Tar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d ditetapkan melalui Keputusan Menteri Koordinator berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).

Pasal 8

Penetapan batas maksimal kadar Nikotin dan Tar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menjadi pedoman bagi: a. pelaku usaha dalam memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik; atau b. instansi pemerintah dalam melakukan pengawasan dan penindakan.

Pasal 9

Kementerian/lembaga terkait melakukan sosialisasi batas maksimal kadar Nikotin dan Tar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sesuai kewenangannya.

Pasal 10

(1) Menteri Koordinator melakukan evaluasi terhadap batas maksimal kadar Nikotin dan Tar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (2) Dalam hal diperoleh pembaharuan ilmu pengetahuan dan teknologi terkait batas maksimal yang dapat digunakan dalam mengendalikan dampak Produk Tembakau dan Rokok Elektronik terhadap kesehatan masyarakat dapat dilaksanakan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kelompok kerja yang ditetapkan oleh Menteri Koordinator.

Pasal 11

Pendanaan koordinasi penentuan batas maksimal kadar Nikotin dan Tar, dibebankan pada: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau b. sumber pendanaan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2025 MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, Œ PRATIKNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж