Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan :
1. Katalog Kebijakan adalah policy paper yang dihasilkan oleh setiap pejabat eselon II teknis sebagai output kegiatan setiap bulannya.
2. Kementerian Koordinator adalah Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
3. Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara, yang selanjutnya disingkat LHKASN adalah daftar seluruh harta kekayaan Aparatur Sipil Negara beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan.
4. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, yang selanjutnya disingkat LHKPN adalah daftar seluruh harta kekayaan penyelenggara negara yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
5. Laporan Kemajuan Kegiatan Bulanan, yang selanjutnya disingkat LKKB adalah laporan realisasi kegiatan bulanan unit kerja eselon II yang disusun berdasarkan RKB.
6. Laporan Triwulan adalah laporan kinerja unit kerja eselon II selama 3 bulan tahun berjalan.
7. Logbook adalah catatan harian pegawai sebagai ukuran kinerja harian yang dilaporkan dalam sistem informasi penilaian kinerja.
8. Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
9. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
10. Rencana Kegiatan Bulanan yang selanjutnya disingkat RKB adalah rencana kegiatan unit kerja eselon II yang akan dilakukan setiap bulan berjalan.
11. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur serta disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai.
12. Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang selanjutnya disebut Tunjangan Kinerja, adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pegawai selain penghasilan lain yang berhak diterimanya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Menteri Koordinator adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
14. Unit Kerja adalah unit kerja eselon II atau satuan kerja mandiri di lingkungan Kementerian Koordinator.
Pasal 2
(1) Pegawai mendapatkan Tunjangan Kinerja berdasarkan perhitungan komponen penilaian pegawai.
(2) Komponen penilaian Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur berdasarkan:
a. capaian kinerja;
b. integritas; dan
c. kehadiran.
Pasal 3
(1) Capaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, memiliki bobot 50% (lima puluh perseratus).
(2) Integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, memiliki bobot 30% (tiga puluh perseratus).
(3) Kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, memiliki bobot 20% (dua puluh perseratus).
Pasal 4
(1) Capaian kinerja Pegawai dinilai berdasarkan nilai rata- rata dari unsur:
a. nilai Unit Kerja; dan
b. nilai perilaku individu.
(2) Nilai Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan nilai rata-rata dari subunsur:
a. orientasi pelayanan;
b. disiplin; dan
c. komitmen.
(3) Nilai Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung setiap triwulan dan disampaikan paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan kedua pada triwulan berikutnya.
(4) Nilai perilaku individu dihitung berdasarkan nilai capaian SKP yang dilakukan setiap triwulan dan disampaikan paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan kedua pada triwulan berikutnya.
Pasal 5
(1) Penilaian komponen capaian kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) bagi Sekretaris Kementerian Koordinator dan Deputi dihitung berdasarkan:
a. hasil penilaian rata-rata pada Unit Kerja di bawahnya; dan
b. hasil penilaian capaian SKP yang dilakukan oleh Menteri Koordinator.
(2) Penilaian komponen kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil rata-rata dari penilaian capaian SKP dan penilaian rata-rata capaian kinerja Unit Kerja di bawahnya.
Pasal 6
(1) Penilaian komponen capaian kinerja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) bagi Staf Ahli dihitung berdasarkan:
a. hasil penilaian capaian SKP yang dilakukan oleh Menteri Koordinator; dan
b. hasil capaian kinerja yang dilakukan oleh Menteri Koordinator.
(2) Penilaian komponen kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil rata-rata dari penilaian capaian SKP dan hasil penilaian capaian kinerja.
Pasal 7
Penilaian komponen capaian kinerja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) bagi Staf Khusus dihitung berdasarkan hasil penilaian capaian kinerja staf khusus menteri yang dilakukan oleh Menteri Koordinator.
Pasal 8
(1) Orientasi pelayanan bagi unit kerja deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dihitung berdasarkan nilai rata-rata dari Katalog Kebijakan dan Laporan Triwulan yang disampaikan paling lambat setiap tanggal 15 (lima belas) pada bulan berikutnya.
(2) Orientasi pelayanan bagi unit kerja Sekretariat Kementerian Koordinator, Sekretariat Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan Inspektorat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dihitung berdasarkan Laporan Triwulan yang disampaikan paling lambat setiap tanggal 15 (lima belas) pada bulan berikutnya.
Pasal 9
(1) Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dihitung berdasarkan nilai rata-rata ketepatan waktu penyampaian RKB dan LKKB, Laporan Triwulan, dan Logbook.
(2) RKB disampaikan paling lambat setiap tanggal 5 (lima) setiap bulannya.
(3) LKKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat setiap tanggal 5 (lima) pada bulan berikutnya.
(4) Laporan Triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat setiap tanggal 15 (lima belas) pada bulan berikutnya.
(5) Logbook sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan paling lambat setiap tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berikutnya.
Pasal 10
Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c yaitu nilai rata-rata dari penyerapan anggaran dan kesesuaian LKKB terhadap RKB.
Pasal 11
(1) Setiap unit kerja menyampaikan laporan kinerja yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan melalui sistem aplikasi kepada Unit Kerja yang menangani urusan perencanaan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara manual dalam hal:
a. terjadi gangguan baik karena gangguan jaringan internet atau gangguan lain yang menyebabkan tidak dapat dilakukan pengiriman data melalui sistem aplikasi; dan
b. terjadi keadaan kahar (force majeure).
(4) Laporan kinerja secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan menyerahkan berkas laporan kepada unit kerja yang menangani urusan perencanaan.
Pasal 12
(1) Pimpinan Unit Kerja yang menangani urusan perencanaan bertanggung jawab dalam rekapitulasi pelaporan kinerja.
(2) Penilaian capaian kinerja Unit Kerja dilakukan oleh tim yang dikoordinasikan oleh unit kerja yang menangani urusan perencanaan.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.
(4) Pimpinan Unit Kerja yang menangani urusan perencanaan menyampaikan rekapitulasi pelaporan komponen kinerja kepada Sekretaris Kementerian Koordinator untuk mendapatkan pengesahan paling lambat tanggal 15 (lima belas) pada setiap bulan kedua triwulan berikutnya.
Pasal 13
Integritas merupakan nilai rata-rata dari:
a.penilaian terhadap keputusan penjatuhan sanksi disiplin di luar kehadiran; dan
b. ketaatan terhadap penyampaian LHKPN atau LHKASN.
Pasal 14
Pimpinan Unit Kerja yang menangani urusan pengawasan internal menyampaikan rekapitulasi pelaporan komponen integritas kepada Sekretaris Kementerian Koordinator untuk mendapatkan pengesahan paling lambat tanggal 15 (lima belas) pada setiap bulan kedua triwulan berikutnya.
Pasal 15
Inspektorat bertanggung jawab dalam rekapitulasi Pelaporan Integritas.
Pasal 16
(1) Hari kerja bagi Pegawai ditetapkan 5 (lima) hari mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat.
(2) Dikecualikan dari hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 17
(1) Jam kerja Pegawai sebagai berikut:
a. hari Senin sampai dengan hari Kamis:
1. jam masuk kerja adalah pukul 07.30 WIB;
2. jam pulang kerja adalah pukul 16.00 WIB;
3. jam istirahat kerja adalah pukul 12.00-13.00 WIB;
dan
b. hari Jumat:
1. jam masuk kerja adalah pukul 07.00 WIB;
2. jam pulang kerja adalah pukul 16.00 WIB;
3. jam istirahat kerja adalah pukul 11.30-13.00 WIB.
(2) Pegawai diberikan toleransi keterlambatan (flexy time) paling lama 60 (enam puluh) menit dari jam masuk kerja dengan ketentuan mengganti sesuai dengan jumlah waktu keterlambatan pada hari yang sama.
(3) Toleransi keterlambatan (flexy time) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan batasan paling banyak 10 (sepuluh) kali dalam sebulan.
(4) Pegawai yang telah melebihi batasan maksimal toleransi keterlambatan (flexy time) sebagaimana dimaksud ayat (3), kepadanya berlaku pemotongan tunjangan kinerja.
Pasal 18
(1) Ketentuan jam kerja pegawai sebagaimana dalam Pasal 17 ayat (1) tidak berlaku pada bulan Ramadhan.
(2) Ketentuan jam kerja pada bulan Ramadhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 19
(1) Setiap Pegawai melakukan pencatatan kehadiran dan memenuhi ketentuan hari kerja dan jam kerja.
(2) Setiap Pegawai melakukan pencatatan kehadiran sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada saat masuk kerja dan pulang kerja.
(3) Pencatatan kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan secara elektronik menggunakan mesin finger print.
(4) Pencatatan kehadiran dapat dilakukan secara manual dalam hal:
a. mesin finger print mengalami kerusakan atau tidak berfungsi;
b. sidik jari tidak terekam dalam mesin finger print; dan
c. terjadi keadaan kahar (force majeure).
(5) Pencatatan kehadiran secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan mengisi formulir daftar hadir pada hari yang sama di Unit Kerja yang menangani urusan kepegawaian.
Pasal 20
(1) Pegawai dikecualikan untuk melakukan pencatatan kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(3) dalam hal:
a. mendapatkan penugasan untuk:
1. melaksanakan perjalanan dinas dalam kota;
2. melaksanakan perjalanan dinas luar kota;
3. melaksanakan perjalanan dinas luar negeri; atau
4. menghadiri undangan atau tugas kedinasan dalam kota yang dimulai pukul 07.30 sampai dengan pukul 15.00;
b. menjalani cuti; atau
c. menjalani tugas belajar.
(2) Pegawai yang menghadiri undangan atau tugas kedinasan dalam kota mulai pukul
07.30 WIB, diperbolehkan tidak melakukan pencatatan kehadiran masuk kerja.
(3) Pegawai yang menghadiri undangan atau tugas kedinasan dalam kota mulai pukul
13.00 WIB, diperbolehkan tidak melakukan pencatatan pulang kerja.
Pasal 21
(1) Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a dikecualikan untuk melakukan pencatatan kehadiran setelah menyerahkan Surat Perintah Tugas perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang diserahkan kepada Unit Kerja yang menangani urusan kepegawaian paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Pegawai yang bersangkutan kembali masuk kerja.
(2) Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b dikecualikan untuk melakukan pencatatan kehadiran setelah memperoleh Surat Ijin Cuti.
(3) Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c dikecualikan untuk melakukan pencatatan kehadiran setelah ditetapkannya Keputusan tentang Surat Tugas Belajar oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang.
(4) Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dan ayat (3) menyampaikan surat keterangan disertai bukti pendukung yang diserahkan kepada Unit Kerja yang menangani urusan kepegawaian paling lambat dua hari kerja setelah Pegawai yang bersangkutan kembali masuk kerja.
Pasal 22
(1) Pemotongan Tunjangan Kinerja dilakukan kepada:
a. Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan;
b. Pegawai yang terlambat masuk kerja dengan tidak mengganti waktu keterlambatan;
c. Pegawai yang terlambat masuk kerja melebihi toleransi keterlambatan (flexy time) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2);
d. Pegawai yang pulang sebelum waktunya;
e. Pegawai yang tidak melakukan pencatatan kehadiran dengan mesin finger print atau mengisi fomulir daftar hadir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3); dan
f. Pegawai yang tidak menyampaikan Surat Keterangan dan bukti dukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5).
(2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 5% (lima perseratus) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja.
(3) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja.
(4) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf e, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 5% (lima perseratus) untuk tiap 1 (satu) hari.
(5) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf f, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 5% (lima perseratus) untuk tiap 1 (satu) hari.
Pasal 23
Pegawai yang tidak masuk kerja karena menjalani cuti tahunan, cuti karena alasan penting, cuti sakit dan cuti bersalin, tidak diberlakukan pemotongan tunjangan kinerja.
Pasal 24
(1) Pimpinan Unit Kerja yang menangani urusan kepegawaian bertanggung jawab dalam rekapitulasi Pencatatan Kehadiran seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator.
(2) Pimpinan Unit Kerja yang menangani urusan kepegawaian menginformasikan rekapitulasi Pencatatan Kehadiran Pegawai pada bulan berikutnya kepada masing-masing pimpinan Unit Kerja.
(3) Dalam hal Pencatatan Kehadiran dilakukan secara manual sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (4) dan ayat (5), penanggung jawab pencatatan kehadiran adalah Unit Kerja yang menangani urusan kepegawaian.
(4) Penanggung jawab pencatatan kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan Daftar Hadir
tersebut kepada Unit Kerja yang menangani urusan kepegawaian pada hari kerja berikutnya.
Pasal 25
Pimpinan Unit Kerja yang menangani urusan kepegawaian menyampaikan rekapitulasi pelaporan komponen kehadiran pada setiap bulan yang berjalan kepada Sekretaris Kementerian Koordinator untuk mendapatkan pengesahan paling lambat tanggal 5 (lima) pada bulan berikutnya.
Pasal 26
(1) Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
(2) Besaran Tunjangan Kinerja yang diterima pegawai ditentukan berdasarkan kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenko ini.
(3) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan kepada:
a. Pegawai yang nyata-nyata tidak mempunyai tugas/jabatan/pekerjaan tertentu pada Kementerian Koordinator;
b. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai yang diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat;
d. Pegawai yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Kementerian Koordinator;
e. Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggung negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
f. Pegawai yang tidak mencapai target kinerja yang ditetapkan oleh Pimpinan Kementerian Koordinator.
(4) Pegawai yang menjalani tugas belajar diberikan tunjangan kinerja sebesar 50% (lima puluh perseratus) sesuai dengan kelas jabatannya.
Pasal 27
(1) Bobot komponen penilaian Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) mulai berlaku pada Triwulan III tahun 2018.
(2) Pembayaran tunjangan kinerja pada Triwulan I dan Triwulan II tahun 2018 menggunakan komponen penilaian kehadiran.
Pasal 28
(1) Rekapitulasi masing-masing komponen penilaian yang telah memperoleh pengesahan Sekretaris Kementerian Koordinator selanjutnya diteruskan kepada Unit Kerja yang menangani urusan kepegawaian untuk dilakukan penghitungan akhir.
(2) Hasil penghitungan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Unit Kerja yang menangani urusan keuangan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja.
Pasal 29
(1) Menteri Koordinator diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh perseratus) dari tunjangan kinerja tertinggi pegawai.
(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Koordinator diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.
Pasal 30
Pegawai diberikan tunjangan kinerja terhitung mulai bulan April 2017.
Pasal 31
Tunjangan Kinerja yang diterima pegawai merupakan hasil perkalian dari nilai total komponen tunjangan kinerja dengan besaran tunjangan kinerja pada kelas jabatannya.
Pasal 32
Pajak penghasilan atas Tunjangan Kinerja Pegawai dan Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 33
(1) Periode penghitungan kehadiran Pegawai untuk pembayaran Tunjangan Kinerja adalah terhitung sejak tanggal 21 (dua puluh satu) bulan berjalan sampai dengan tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya.
(2) Pembayaran tunjangan kinerja dilaksanakan oleh Unit Kerja yang menangani urusan Keuangan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berikutnya.
(3) Dalam hal tanggal 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hari libur, pembayaran Tunjangan Kinerja dilaksanakan pada hari kerja sebelumnya.
Pasal 34
(1) Pembayaran Tunjangan Kinerja terhadap Pegawai atau Pegawai Lainnya yang diangkat dalam suatu jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator dilakukan sebagai berikut:
a. untuk Pegawai atau Pegawai Lainnya yang menduduki rumpun jabatan Pimpinan Tinggi dan rumpun jabatan Administrasi (administrator dan pengawas), pembayaran tunjangan kinerja dibayarkan terhitung sejak tanggal pelantikan; dan
b. untuk Pegawai atau Pegawai Lainnya yang menduduki jabatan Staf Khusus Menteri Koordinator, rumpun jabatan Fungsional dan rumpun jabatan Administrasi (pelaksana), Tunjangan Kinerja dibayarkan terhitung sejak tanggal melaksanakan tugas.
(2) Dalam hal tanggal pelantikan sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf a, tidak pada tanggal hari kerja pertama pada bulan berkenaan, Tunjangan Kinerja dibayarkan pada bulan berikutnya.
(3) Dalam hal tanggal melaksanakan tugas sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf b, tidak pada tanggal hari kerja pertama pada bulan berkenaan, Tunjangan Kinerja dibayarkan pada bulan berikutnya.
(4) Pegawai atau Pegawai Lainnya yang diangkat dalam suatu jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator, sebagaimana tersebut pada ayat
(1) berdasarkan Keputusan dari Pejabat yang berwenang.
Pasal 35
(1) Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Koordinator diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 80% (delapan puluh perseratus) sesuai dengan kelas jabatannya, dengan mengikuti seluruh ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator.
(2) Ketentuan pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana tersebut pada ayat (1) diberikan sampai dengan Pegawai bersangkutan telah diangkat secara penuh, berdasarkan Surat Keputusan pejabat yang berwenang.
(3) Pembayaran Tunjangan Kinerja terhadap Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) selanjutnya berdasarkan Pasal 34.
Pasal 36
Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Januari 2018
MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PUAN MAHARANI
Di undangkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
