Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN

PERMENKO_PEREKONOMIAN No. 9 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

(1) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dipimpin oleh Menteri Koordinator.

Pasal 2

(1) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. (2) Tugas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memberikan dukungan, pelaksanaan inisiatif, dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan PRESIDEN.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perekonomian; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga terkait dengan isu di bidang perekonomian; c. pengelolaan dan penanganan isu yang terkait dengan bidang perekonomian; d. pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh PRESIDEN dalam Sidang Kabinet; e. penyelesaian isu di bidang perekonomian yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar Kementerian/ Lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud; f. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; g. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; h. pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh PRESIDEN.

Pasal 4

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan: a. Kementerian Keuangan; b. Kementerian Ketenagakerjaan; c. Kementerian Perindustrian; d. Kementerian Perdagangan; e. Kementerian Pertanian; f. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; g. Kementerian Badan Usaha Milik Negara; h. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; i. Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional; dan j. Instansi lain yang dianggap perlu.

Pasal 5

Susunan organisasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terdiri atas: a. Sekretariat Kementerian Koordinator; b. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan; c. Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis; d. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi; e. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; f. Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri; g. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang; h. Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional; i. Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi; j. Staf Ahli Bidang Konektivitas, Pengembangan Jasa, dan Sumber Daya Alam; k. Staf Ahli Bidang Transformasi Digital, Kreativitas, dan Sumber Daya Manusia; l. Staf Ahli Bidang Pembangunan Daerah; m. Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi; dan n. Inspektorat.

Pasal 6

(1) Sekretariat Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. (2) Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.

Pasal 7

Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; g. pengelolaan data dan informasi; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

Pasal 9

Sekretariat Kementerian Koordinator terdiri atas: a. Biro Perencanaan; b. Biro Hukum dan Organisasi; c. Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Persidangan; dan d. Biro Umum.

Pasal 10

Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, rencana strategis jangka menengah, rencana kerja, analisis dan harmonisasi kebijakan di bidang perekonomian, pengelolaan data dan informasi, serta melaksanakan fasilitasi penguatan kinerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. pengoordinasian dan penyusunan rencana program dan anggaran, rencana strategis jangka menengah, dan rencana kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; b. pelaksanaan analisis dan harmonisasi kebijakan bidang perekonomian di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; c. pelaksanaan pengelolaan data dan sistem informasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan d. pelaksanaan fasilitasi penguatan kinerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Pasal 12

Biro Perencanaan terdiri atas: a. Bagian Program dan Anggaran; b. Bagian Analisis Kebijakan; c. Bagian Data dan Sistem Informasi; d. Bagian Fasilitasi Penguatan Kinerja; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 13

Bagian Program dan Anggaran mempunyai tugas memberikan dukungan pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, rencana strategis jangka menengah, dan rencana kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana program, rencana strategis jangka menengah, dan rencana kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; b. penyiapan penyusunan anggaran di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; c. penyelarasan program dan anggaran di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan d. pemantauan dan evaluasi program dan anggaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Pasal 15

Bagian Program dan Anggaran terdiri atas: a. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran I; b. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran II; dan c. Subbagian Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran.

Pasal 16

(1) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran I mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan rencana program, rencana strategis jangka menengah, dan rencana kerja, penyelarasan program dan anggaran, penyusunan anggaran di Sekretariat Kementerian Koordinator, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi, Staf Ahli, dan Inspektorat. (2) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran II mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan rencana program, rencana strategis jangka menengah, dan rencana kerja, penyelarasan program dan anggaran, penyusunan anggaran di Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, dan Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional. (3) Subbagian Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas menyiapkan pemantauan dan evaluasi program dan anggaran di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Pasal 17

Bagian Analisis Kebijakan mempunyai tugas memberikan dukungan pelaksanaan analisis dan harmonisasi kebijakan serta pengembangan kajian bidang perekonomian di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Analisis Kebijakan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pelaksanaan analisis dan harmonisasi kebijakan bidang perekonomian di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; b. penyiapan pelaksanaan pengembangan kajian kebijakan di bidang perekonomian di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan c. pelaksanaan tata kelola jabatan fungsional analis kebijakan.

Pasal 19

Bagian Analisis Kebijakan Perekonomian terdiri atas: a. Subbagian Analisis Kebijakan dan Harmonisasi Kebijakan; b. Subbagian Pengembangan Kajian Kebijakan; dan c. Subbagian Administrasi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan.

Pasal 20

(1) Subbagian Analisis Kebijakan dan Harmonisasi Kebijakan mempunyai tugas penyiapan analisis dan harmonisasi kebijakan di bidang perekonomian serta penyiapan bahan masukan kepada Sekretaris Kementerian Koordinator. (2) Subbagian Pengembangan Kajian Kebijakan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan monitoring dan pengkajian efektivitas kebijakan di bidang perekonomian. (3) Subbagian Administrasi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan mempunyai tugas melakukan pengelolaan ketatausahaan dan kearsipan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan.

Pasal 21

Bagian Data dan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan sistem informasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bagian Data dan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan data di bidang perekonomian; b. pengolahan dan penyajian data di bidang perekonomian; dan c. pengelolaan dan pengembangan sistem informasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Pasal 23

Bagian Data dan Sistem Informasi terdiri atas: a. Subbagian Pengumpulan Data; b. Subbagian Pengolahan dan Penyajian Data; dan c. Subbagian Sistem Informasi.

Pasal 24

(1) Subbagian Pengumpulan Data mempunyai tugas melakukan pengumpulan data di bidang perekonomian. (2) Subbagian Pengolahan dan Penyajian Data mempunyai tugas melakukan pengolahan dan penyajian data di bidang perekonomian. (3) Subbagian Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pengembangan sistem informasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Pasal 25

Bagian Fasilitasi Penguatan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi penguatan kinerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Pasal 26

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bagian Fasilitasi Penguatan Kinerja menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengembangan sistem manajemen kinerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; b. pelaksanaan analisis kualitas capaian kinerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; c. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kualitas capaian kinerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan d. penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Pasal 27

Bagian Fasilitasi Penguatan Kinerja terdiri atas: a. Subbagian Pengembangan Manajemen Kinerja; b. Subbagian Monitoring dan Evaluasi Kinerja; dan c. Subbagian Pelaporan Akuntabilitas Kinerja.

Pasal 28

(1) Subbagian Pengembangan Manajemen Kinerja mempunyai tugas menyiapkan pelaksanaan pengembangan sistem manajemen kinerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. (2) Subbagian Monitoring dan Evaluasi Kinerja mempunyai tugas menyiapkan analisis, monitoring, dan evaluasi kualitas capaian kinerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. (3) Subbagian Pelaporan Akuntabilitas Kinerja mempunyai tugas melakukan fasilitasi penyiapan bahan dan penyusunan laporan kinerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Pasal 29

Biro Hukum dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan, rancangan keputusan, dan pendapat hukum atas kebijakan lain, analisis dan harmonisasi peraturan perundang-undangan, dokumentasi peraturan perundang-undangan, pelaksanaan advokasi hukum, reformasi birokrasi, dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Pasal 30

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Biro Hukum dan Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi penyusunan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan, rancangan keputusan, dan pendapat hukum atas kebijakan lain di bidang perekonomian; b. pelaksanaan analisis dan harmonisasi peraturan perundang-undangan di bidang perekonomian; c. pelaksanaan dokumentasi peraturan perundang- undangan di bidang perekonomian; d. pelaksanaan advokasi hukum; e. pelaksanaan koordinasi, monitoring, dan evaluasi reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan f. pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Pasal 31

Biro Hukum dan Organisasi terdiri atas: a. Bagian Hukum I; b. Bagian Hukum II; c. Bagian Reformasi Birokrasi; d. Bagian Organisasi dan Tata Laksana; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 32

Bagian Hukum I mempunyai tugas menyiapkan koordinasi penyusunan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan, rancangan keputusan, dan pendapat hukum atas kebijakan lain, analisis dan harmonisasi peraturan perundang-undangan, dokumentasi peraturan perundang-undangan, dan pelaksanaan advokasi hukum di bidang ekonomi makro dan keuangan, pangan, agribisnis, perniagaan dan industri, Badan Usaha Milik Negara, riset, dan inovasi.

Pasal 33

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Bagian Hukum I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan, rancangan keputusan, dan pendapat hukum atas kebijakan lain di bidang ekonomi makro dan keuangan, pangan, agribisnis, perniagaan dan industri, Badan Usaha Milik Negara, riset, dan inovasi; b. penyiapan analisis dan harmonisasi peraturan perundang-undangan di bidang ekonomi makro dan keuangan, pangan, agribisnis, perniagaan dan industri, Badan Usaha Milik Negara, riset, dan inovasi; c. pelaksanaan dokumentasi peraturan perundang- undangan di bidang ekonomi makro dan keuangan, pangan, agribisnis, perniagaan dan industri, Badan Usaha Milik Negara, riset, dan inovasi; d. penyiapan koordinasi penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang ekonomi makro dan keuangan, pangan, agribisnis, perniagaan dan industri, Badan Usaha Milik Negara, riset, dan inovasi; dan e. pelaksanaan advokasi hukum di bidang ekonomi makro dan keuangan, pangan, agribisnis, perniagaan dan industri, Badan Usaha Milik Negara, riset, dan inovasi.

Pasal 34

Bagian Hukum I terdiri atas: a. Subbagian Hukum Ekonomi Makro dan Keuangan; b. Subbagian Hukum Pangan, Agribisnis, Perniagaan, dan Industri; dan c. Subbagian Hukum Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi.

Pasal 35

(1) Subbagian Hukum Ekonomi Makro dan Keuangan mempunyai tugas penyusunan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan, rancangan keputusan, dan pendapat hukum atas kebijakan lain, analisis dan harmonisasi peraturan perundang- undangan, dokumentasi peraturan perundang- undangan, dan pelaksanaan advokasi hukum di bidang ekonomi makro dan keuangan. (2) Subbagian Hukum Pangan, Agribisnis, Perniagaan dan Industri mempunyai tugas penyusunan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan, rancangan keputusan, dan pendapat hukum atas kebijakan lain, analisis dan harmonisasi peraturan perundang- undangan, dokumentasi peraturan perundang- undangan, dan pelaksanaan advokasi hukum di bidang pangan, agribisnis, perniagaan dan industri. (3) Subbagian Hukum Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi, mempunyai tugas penyusunan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan, rancangan keputusan, dan pendapat hukum atas kebijakan lain, analisis dan harmonisasi peraturan perundang- undangan, dokumentasi peraturan perundang- undangan, dan pelaksanaan advokasi hukum di bidang Badan Usaha Milik Negara, riset, dan inovasi.

Pasal 36

Bagian Hukum II mempunyai tugas menyiapkan koordinasi penyusunan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan, rancangan keputusan, dan pendapat hukum atas kebijakan lain, analisis dan harmonisasi peraturan perundang-undangan, dokumentasi peraturan perundang-undangan, dan pelaksanaan advokasi hukum di bidang ekonomi digital, ketenagakerjaan, usaha mikro, kecil, dan menengah, wilayah dan tata ruang, kerja sama ekonomi internasional, dan perpajakan.

Pasal 37

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Bagian Hukum II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan, rancangan keputusan, dan pendapat hukum atas kebijakan lain di bidang ekonomi digital, ketenagakerjaan, usaha mikro, kecil, dan menengah, wilayah dan tata ruang, kerja sama ekonomi internasional, dan perpajakan; b. penyiapan analisis dan harmonisasi peraturan perundang-undangan di bidang ekonomi digital, ketenagakerjaan, usaha mikro, kecil, dan menengah, wilayah dan tata ruang, kerja sama ekonomi internasional, dan perpajakan; c. pelaksanaan dokumentasi peraturan perundang- undangan di bidang ekonomi digital, ketenagakerjaan, usaha mikro, kecil, dan menengah, wilayah dan tata ruang, kerja sama ekonomi internasional dan perpajakan; d. penyiapan koordinasi penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang ekonomi digital, ketenagakerjaan, usaha mikro, kecil, dan menengah, wilayah dan tata ruang, kerja sama ekonomi internasional, dan perpajakan; e. pelaksanaan advokasi hukum di bidang ekonomi digital, ketenagakerjaan, usaha mikro, kecil, dan menengah, wilayah dan tata ruang, kerja sama ekonomi internasional, dan perpajakan.

Pasal 38

Bagian Hukum II terdiri atas: a. Subbagian Hukum Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; b. Subbagian Hukum Wilayah dan Tata Ruang; dan c. Subbagian Hukum Kerja Sama Ekonomi Internasional dan Perpajakan.

Pasal 39

(1) Subbagian Hukum Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mempunyai tugas penyusunan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan, rancangan keputusan, dan pendapat hukum atas kebijakan lain, analisis dan harmonisasi peraturan perundang-undangan, dokumentasi peraturan perundang-undangan, dan pelaksanaan advokasi hukum di bidang ekonomi digital, ketenagakerjaan, dan usaha mikro, kecil, dan menengah. (2) Subbagian Hukum Wilayah dan Tata Ruang mempunyai tugas penyusunan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan, rancangan keputusan, dan pendapat hukum atas kebijakan lain, analisis dan harmonisasi peraturan perundang-undangan, dokumentasi peraturan perundang-undangan, dan pelaksanaan advokasi hukum di bidang wilayah dan tata ruang. (3) Subbagian Hukum Kerja Sama Ekonomi Internasional dan Perpajakan mempunyai tugas penyusunan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan, rancangan keputusan, dan pendapat hukum atas kebijakan lain, analisis dan harmonisasi peraturan perundang-undangan, dokumentasi peraturan perundang-undangan, dan pelaksanaan advokasi hukum di bidang kerja sama ekonomi internasional dan perpajakan.

Pasal 40

Bagian Reformasi Birokrasi mempunyai tugas melaksanakan reformasi birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Pasal 41

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Bagian Reformasi Birokrasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan rencana pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; b. penyiapan koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan c. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Pasal 42

Bagian Reformasi Birokrasi terdiri atas: a. Subbagian Pelaksanaan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi I; b. Subbagian Pelaksanaan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi II; dan c. Subbagian Pelaksanaan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi III.

Pasal 43

(1) Subbagian Pelaksanaan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi I mempunyai tugas melakukan penyiapan perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring dan evaluasi reformasi birokrasi pada area perubahan manajemen perubahan, penataan peraturan perundang-undangan serta peningkatan dan kualitas pelayanan publik. (2) Subbagian Pelaksanaan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi II mempunyai tugas melakukan penyiapan perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring dan evaluasi reformasi birokrasi pada area perubahan penataan sistem manajemen sumber daya manusia, penataan dan penguatan organisasi, dan penataan tata laksana. (3) Subbagian Pelaksanaan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi III mempunyai tugas melakukan penyiapan perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring dan evaluasi reformasi birokrasi pada area perubahan penguatan akuntabilitas, dan penguatan pengawasan.

Pasal 44

Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas penyiapan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Pasal 45

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kebutuhan penataan organisasi dan tata laksana; b. penyusunan analisis jabatan, evaluasi jabatan, dan analisis beban kerja; c. penyiapan penyusunan rencana kebutuhan pegawai; d. penyusunan sistem dan proses kerja; dan e. penyusunan peta proses bisnis.

Pasal 46

Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas: a. Subbagian Organisasi; b. Subbagian Tata Laksana; dan c. Subbagian Perencanaan Sumber Daya Manusia.

Pasal 47

(1) Subbagian Organisasi mempunyai tugas menyiapkan penyusunan rencana kebutuhan penataan organisasi, menyusun analisis jabatan, evaluasi jabatan, penyusunan analisis beban kerja serta monitoring dan evaluasi serta pengembangan organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. (2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas menyiapkan penyusunan rencana kebutuhan penataan tata laksana, menyusun sistem dan prosedur kerja dan peta bisnis proses serta monitoring dan evaluasi tata laksana di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. (3) Subbagian Perencanaan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan, pemantauan dan evaluasi kebutuhan pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Pasal 48

Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Persidangan mempunyai tugas penyusunan, perumusan, dan pelaksanaan manajemen di bidang strategi, publikasi, dan pelaksanaan komunikasi layanan publik, serta penyiapan dan pelaksanaan persidangan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Pasal 49

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Persidangan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan, perumusan, dan pelaksanaan manajemen strategi komunikasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; b. pengumpulan dan pengolahan dokumen terkait penyusunan naskah Menteri; c. pengelolaan konten informasi dalam website dan media sosial serta pemutakhiran informasi maupun kebijakan di bidang perekonomian serta hasil pelaksanaannya; d. pengelolaan publikasi informasi dan kebijakan di bidang perekonomian dan hasil pelaksanaannya dalam bentuk multimedia dan publikasi elektronik lainnya; e. penyiapan dan pengelolaan liputan dan dokumentasi kegiatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; f. pelaksanaan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga, lembaga masyarakat, dan stakeholder lainnya terkait isu koordinasi di bidang perekonomian; g. penerbitan siaran pers, keterangan pers, tanggapan/bantahan, artikel, advertorial, dan surat pembaca; h. pemantauan, penelaahan, dan pengendalian berita terkait isu di bidang perekonomian; dan i. pengelolaan komunikasi dan pelayanan informasi publik.

Pasal 50

Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Persidangan; a. Bagian Fasilitasi Penyiapan Naskah Menteri; b. Bagian Persidangan; c. Bagian Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik; d. Bagian Manajemen Strategi dan Publikasi; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 51

Bagian Fasilitasi Penyiapan Naskah Menteri mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi penyiapan naskah Menteri.

Pasal 52

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Bagian Fasilitasi Penyiapan Naskah Menteri menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan dan pengolahan dokumen terkait penyusunan naskah Menteri; b. penyiapan dan penyajian informasi perkembangan kebijakan di bidang perekonomian terkait penyusunan naskah Menteri; dan c. penatausahaan dan digitalisasi naskah kegiatan Menteri.

Pasal 53

Bagian Fasilitasi Penyiapan Naskah Menteri terdiri atas: a. Subbagian Pengumpulan Bahan Naskah Menteri; b. Subbagian Pengolahan dan Harmonisasi Bahan Naskah Menteri; dan c. Subbagian Dokumentasi Naskah Menteri.

Pasal 54

(1) Subbagian Pengumpulan Bahan Naskah Menteri mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan naskah kegiatan Menteri serta penyampaian informasi perkembangan kebijakan di bidang perekonomian. (2) Subbagian Pengolahan dan Harmonisasi Bahan Naskah Menteri mempunyai tugas melakukan pengolahan dan harmonisasi bahan naskah Menteri serta penyajian dokumen naskah kegiatan Menteri. (3) Subbagian Dokumentasi Naskah Menteri mempunyai tugas penatausahaan dan digitalisasi naskah kegiatan Menteri.

Pasal 55

Bagian Persidangan mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan dan pengolahan bahan persidangan untuk penyelenggaraan rapat koordinasi Menteri, rapat kelompok kerja, dan forum koordinasi serta rapat pimpinan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta menyusun pelaporan persidangan.

Pasal 56

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Bagian Persidangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi pengumpulan bahan persidangan untuk penyelenggaraan rapat koordinasi koordinasi Menteri, rapat kelompok kerja, dan forum koordinasi serta rapat pimpinan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; b. pengoordinasian pengolahan bahan persidangan untuk penyelenggaraan rapat koordinasi Menteri, rapat kelompok kerja, dan forum koordinasi serta rapat pimpinan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; c. penyusunan rumusan laporan hasil persidangan untuk penyelenggaraan rapat koordinasi Menteri, rapat kelompok kerja, dan forum koordinasi serta rapat pimpinan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; d. pelaksanaan dokumentasi hasil persidangan untuk penyelenggaraan rapat koordinasi Menteri, rapat kelompok kerja, dan forum koordinasi serta rapat pimpinan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan e. penatausahaan laporan hasil rapat koordinasi Menteri, rapat kelompok kerja, dan forum koordinasi serta rapat pimpinan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Pasal 57

Bagian Persidangan terdiri atas: a. Subbagian Penyiapan Persidangan; b. Subbagian Fasilitasi Pelaksanaan Persidangan; dan c. Subbagian Dokumentasi Persidangan.

Pasal 58

(1) Subbagian Penyiapan Persidangan mempunyai tugas melakukan penyiapan rencana dan konfirmasi bahan, peserta, sarana dan prasarana rapat koordinasi Menteri, rapat kelompok kerja, dan forum koordinasi serta rapat pimpinan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. (2) Subbagian Fasilitasi Pelaksanaan Persidangan mempunyai tugas melakukan penyiapan distribusi bahan, kehadiran peserta, pencatatan transkripsi, dan notulensi rapat koordinasi Menteri, rapat kelompok kerja dan forum koordinasi serta rapat pimpinan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. (3) Subbagian Dokumentasi Persidangan mempunyai tugas melakukan penatausahaan risalah dan digitalisasi dokumen hasil rapat koordinasi Menteri, rapat kelompok kerja dan forum koordinasi serta rapat pimpinan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Pasal 59

Bagian Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi hubungan masyarakat dan pengelolaan informasi publik di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Pasal 60

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Bagian Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga, lembaga masyarakat, dan stakeholder lainnya terkait isu koordinasi di bidang perekonomian; b. pengelolaan konten informasi dalam website dan media sosial serta pemutakhiran informasi maupun kebijakan di bidang perekonomian serta hasil pelaksanaannya; c. pemantauan, penelaahan, dan pengendalian berita terkait isu di bidang perekonomian; d. pengelolaan liputan dan dokumentasi kegiatan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan e. penyediaan dan layanan pengaduan masyarakat.

Pasal 61

Bagian Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik terdiri atas: a. Subbagian Hubungan Kelembagaan dan Media; b. Subbagian Layanan Pengaduan dan Informasi Publik; dan c. Subbagian Edukasi Publik.

Pasal 62

(1) Subbagian Hubungan Kelembagaan dan Media mempunyai tugas menyiapkan pelaksanaan hubungan masyarakat antar lembaga terkait isu koordinasi di bidang perekonomian. (2) Subbagian Layanan Pengaduan dan Informasi Publik mempunyai tugas melakukan pengelolaan pengaduan masyarakat dan informasi publik. (3) Subbagian Edukasi Publik mempunyai tugas menyelenggarakan edukasi publik mengenai kebijakan terkait isu di bidang perekonomian.

Pasal 63

Bagian Manajemen Strategi dan Publikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan manajemen di bidang strategi publikasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Pasal 64

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Bagian Manajemen Strategi dan Publikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan, perumusan, dan pelaksanaan manajemen strategi komunikasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; b. penerbitan siaran pers, keterangan pers, tanggapan/bantahan, artikel, advertorial, dan surat pembaca; c. penyiapan penyusunan dan pelaksanaan strategi publikasi; dan d. pelaksanaan publikasi dan pengelolaan dokumentasi.

Pasal 65

Bagian Manajemen Strategi dan Publikasi terdiri atas: a. Subbagian Manajemen Strategi Komunikasi; b. Subbagian Publikasi; dan c. Subbagian Monitoring dan Analisis Berita.

Pasal 66

(1) Subbagian Manajemen Strategi Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyusunan, perumusan dan pelaksanaan manajemen strategi komunikasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. (2) Subbagian Publikasi mempunyai tugas menyiapkan pengelolaan publikasi informasi dan kebijakan di bidang perekonomian serta hasil pelaksanaannya dalam bentuk multimedia dan publikasi elektronik lainnya publikasi dan pengelolaan dokumentasi. (3) Subbagian Monitoring dan Analisis Berita mempunyai tugas melakukan pemantauan, penelaahan, dan pengendalian berita.

Pasal 67

Biro Umum mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kearsipan, dan pengelolaan Barang Milik/Kekayaan Negara, serta pengelolaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Pasal 68

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan kepegawaian; b. pelaksanaan urusan keuangan; c. pengelolaan Barang Milik Negara; d. pengelolaan pengadaan barang/jasa; e. pelaksanaan pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa; f. pembinaan SDM dan kelembagaan pengadaan barang/jasa; g. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan kearsipan; dan h. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan keprotokolan

Pasal 69

Biro Umum terdiri atas: a. Bagian Keuangan; b. Bagian Sumber Daya Manusia; c. Bagian Rumah Tangga; d. Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 70

Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Pasal 71

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan urusan perbendaharaan; b. pelaksanaan verifikasi dokumen pengelolaan anggaran; c. penyusunan pedoman teknis dan pembinaan pelaksanaan anggaran; d. pelaksanaan akuntansi pengelolaan anggaran; dan e. penyusunan laporan keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Pasal 72

Bagian Keuangan terdiri atas: a. Subbagian Verifikasi I; b. Subbagian Verifikasi II; dan c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.

Pasal 73

(1) Subbagian Verifikasi I mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan dan verifikasi dokumen pengelolaan anggaran pada Sekretariat dan kegiatan yang bersifat penugasan khusus atau ad hoc pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. (2) Subbagian Verifikasi II mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan dan verifikasi dokumen pengelolaan anggaran pada Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, dan Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional. (3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas menyiapkan bahan dan penyusunan pedoman teknis dan pembinaan pelaksanaan anggaran, akuntansi pelaksanaan anggaran, dan menyusun laporan keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Pasal 74

Bagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Pasal 75

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Bagian Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengadaan pegawai; b. pengelolaan administrasi mutasi pegawai.; c. pelaksanaan fasilitasi penilaian prestasi kerja pegawai; d. pelaksanaan pengembangan pegawai; dan e. penatausahaan kepegawaian.

Pasal 76

Bagian Sumber Daya Manusia terdiri atas: a. Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia; b. Subbagian Mutasi dan Penilaian Prestasi Kerja; dan c. Subbagian Penatausahaan dan Administrasi Sumber Daya Manusia.

Pasal 77

(1) Subbagian Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan pengembangan kapasitas sumber daya manusia, penyusunan kebijakan dan pengelolaan pola karir, disiplin pegawai, penyelesaian kasus pegawai, analisis kompetensi pegawai serta pelayanan sistem informasi manajemen sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. (2) Subbagian Mutasi dan Penilaian Prestasi Kerja mempunyai tugas melakukan pengelolaan administrasi mutasi pegawai, penyusunan kebijakan dan pengelolaan pola mutasi, pelaksanaan seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi dan fasilitasi penilaian prestasi kerja pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. (3) Subbagian Penatausahaan dan Administrasi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas untuk melaksanakan rekrutmen pegawai dan penatausahaan kepegawaian di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Pasal 78

Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan urusan kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara dan pelaksanaan layanan pengadaan, serta kearsipan.

Pasal 79

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan keamanan, ketertiban, pemeliharaan dan pengelolaan barang milik negara; b. penyediaan layanan rapat di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; c. pengelolaan urusan persuratan dan kearsipan serta kerumahtanggaan; d. pengelolaan pengadaan barang/jasa; e. pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik; f. pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa; dan g. pelaksanaan pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa.

Pasal 80

Bagian Rumah Tangga terdiri atas: a. Subbagian Urusan Dalam; b. Subbagian Tata Persuratan dan Kearsipan; dan c. Subbagian Barang Milik Negara dan Pengadaan.

Pasal 81

(1) Subbagian Urusan Dalam mempunyai tugas melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, pemeliharaan dan pengelolaan barang milik negara, serta penyediaan layanan rapat di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. (2) Subbagian Tata Persuratan dan Kearsipan mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kebijakan persuratan dan kearsipan, pembinaan kearsipan, monitoring dan evaluasi kearsipan, pengendalian surat masuk dan surat keluar, pencatatan dan penomoran surat di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. (3) Subbagian Barang Milik Negara dan Pengadaan mempunyai tugas untuk melakukan pencatatan dan pembinaan urusan pengelolaan barang milik negara dan pembinaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Pasal 82

Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan urusan keprotokolan dan ketatausahaan pimpinan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Pasal 83

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan keprotokolan pimpinan; b. pelaksanaan urusan ketatausahaan Menteri Koordinator; c. pelaksanaan urusan ketatausahaan Sekretaris Kementerian Koordinator; dan d. pelaksanaan urusan ketatausahaan Staf Ahli.

Pasal 84

Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan terdiri atas: a. Subbagian Protokol; b. Subbagian Tata Usaha Menteri Koordinator; c. Subbagian Tata Usaha Sekretaris Kementerian Koordinator; dan d. Subbagian Tata Usaha Staf Ahli.

Pasal 85

(1) Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan pimpinan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. (2) Subbagian Tata Usaha Menteri Koordinator mempunyai tugas melakukan penatausahaan, pengarsipan, dan kerumahtanggaan Menteri Koordinator. (3) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Kementerian Koordinator mempunyai tugas melakukan penatausahaan, pengarsipan, dan kerumahtanggan Sekretaris Kementerian Koordinator. (4) Subbagian Tata Usaha Staf Ahli mempunyai tugas melakukan penatausahaan, pengarsipan, dan kerumahtanggan Staf Ahli.

Pasal 86

(1) Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. (2) Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan dipimpin oleh Deputi.

Pasal 87

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang ekonomi makro dan keuangan.

Pasal 88

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang ekonomi makro dan keuangan; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang ekonomi makro dan keuangan; c. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang fiskal; d. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang moneter dan sektor eksternal; e. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perekonomian daerah dan sektor riil; f. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pasar modal dan lembaga keuangan; g. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang keuangan inklusif dan keuangan syariah; h. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang ekonomi makro dan keuangan; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

Pasal 89

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan terdiri atas: a. Asisten Deputi Fiskal/Sekretaris Deputi; b. Asisten Deputi Moneter dan Sektor Eksternal; c. Asisten Deputi Perekonomian Daerah dan Sektor Riil; d. Asisten Deputi Pasar Modal dan Lembaga Keuangan; dan e. Asisten Deputi Keuangan Inklusif dan Keuangan Syariah.

Pasal 90

Asisten Deputi Fiskal/Sekretaris Deputi mempunyai tugas menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang fiskal serta pelaksanaan dukungan teknis dan administrasi program dan tata kelola di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan.

Pasal 91

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Asisten Deputi Fiskal/Sekretaris Deputi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak, insentif, dan analisis kebijakan fiskal; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak, insentif, dan analisis kebijakan fiskal; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak, insentif, dan analisis kebijakan fiskal; dan d. pelaksanaan dukungan teknis dan administrasi program dan tata kelola di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan.

Pasal 92

Asisten Deputi Fiskal/Sekretaris Deputi terdiri atas: a. Bidang Perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak; b. Bidang Insentif dan Analisis Kebijakan Fiskal; c. Bidang Program dan Tata Kelola; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 93

Bidang Perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak.

Pasal 94

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93, Bidang Perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, penerimaan negara bukan pajak, dan pajak lainnya; b. penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, penerimaan negara bukan pajak, dan pajak lainnya; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, penerimaan negara bukan pajak, dan pajak lainnya.

Pasal 95

Bidang Perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak terdiri atas: a. Subbidang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai; dan b. Subbidang Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Pajak Lainnya.

Pasal 96

(1) Subbidang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai. (2) Subbidang Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Pajak Lainya mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang penerimaan negara bukan pajak dan pajak lainnya serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang penerimaan negara bukan pajak dan pajak lainnya.

Pasal 97

Bidang Insentif dan Analisis Kebijakan Fiskal mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang insentif dan analisis kebijakan fiskal.

Pasal 98

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97, Bidang Insentif dan Analisis Kebijakan Fiskal menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang insentif dan analisis kebijakan fiskal; b. penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang insentif dan analisis kebijakan fiskal; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang insentif dan analisis kebijakan fiskal.

Pasal 99

Bidang Insentif dan Analisis Kebijakan Fiskal terdiri atas: a. Subbidang Insentif Fiskal; dan b. Subbidang Analisis Kebijakan Fiskal.

Pasal 100

(1) Subbidang Insentif Fiskal mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang insentif fiskal dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang insentif fiskal. (2) Subbidang Analisis Kebijakan Fiskal mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kebijakan fiskal dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kebijakan fiskal.

Pasal 101

Bidang Program dan Tata Kelola mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis dan administrasi program dan tata kelola di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan.

Pasal 102

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, Bidang Program dan Tata Kelola menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana program dan anggaran di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan; b. penyelarasan rencana kerja dan anggaran di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan; c. pengelolaan anggaran dan administrasi keuangan pada Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan; d. pengelolaan ketatausahaan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan; e. pelaksanaan dukungan administrasi kepegawaian pada Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan; f. pengelolaan sistem informasi pada Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan; g. penyiapan bahan hubungan masyarakat pada Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan; h. pemberian dukungan administrasi penyusunan peraturan perundang-undangan; dan i. penyiapan bahan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan.

Pasal 103

Bidang Program dan Tata Kelola terdiri atas: a. Subbidang Program; dan b. Subbidang Tata Kelola.

Pasal 104

(1) Subbidang Program mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan rencana program, penyelarasan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan anggaran dan administrasi keuangan serta evaluasi dan penyusunan laporan pada Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan. (2) Subbidang Tata Kelola mempunyai tugas melakukan pengelolaan ketatausahaan dan sistem informasi, penyiapan bahan kepegawaian, dukungan administrasi penyusunan peraturan perundang-undangan, hubungan masyarakat dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja pada Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan.

Pasal 105

Asisten Deputi Moneter dan Sektor Eksternal mempunyai tugas menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang moneter dan sektor eksternal.

Pasal 106

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, Asisten Deputi Moneter dan Sektor Eksternal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang stabilitas moneter dan sektor eksternal; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang stabilitas moneter dan sektor eksternal; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang stabilitas moneter dan sektor eksternal.

Pasal 107

Asisten Deputi Moneter dan Sektor Eksternal terdiri atas: a. Bidang Stabilitas Moneter; b. Bidang Sektor Eksternal; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 108

Bidang Stabilitas Moneter mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga terkait dengan isu di bidang stabilitas moneter.

Pasal 109

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, Bidang Stabilitas Moneter menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait isu bidang pengendalian inflasi, stabilitas harga, dan stabilitas sistem keuangan; b. penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengendalian inflasi, stabilitas harga, dan stabilitas sistem keuangan; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang pengendalian inflasi, stabilitas harga, dan stabilitas sistem keuangan.

Pasal 110

Bidang Stabilitas Moneter terdiri atas: a. Subbidang Stabilitas Harga; dan b. Subbidang Stabilitas Sistem Keuangan.

Pasal 111

(1) Subbidang Stabilitas Harga mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengendalian inflasi dan stabilitas harga serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang pengendalian inflasi dan stabilitas harga. (2) Subbidang Stabilitas Sistem Keuangan mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang stabilitas sistem keuangan serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang stabilitas sistem keuangan.

Pasal 112

Bidang Sektor Eksternal mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga terkait dengan isu di bidang sektor eksternal.

Pasal 113

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, Bidang Sektor Eksternal menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait isu di bidang transaksi berjalan, transaksi finansial, dan modal; b. penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang transaksi berjalan, transaksi finansial dan modal; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang transaksi berjalan, transaksi finansial, dan modal;

Pasal 114

Bidang Sektor Eksternal terdiri atas: a. Subbidang Transaksi Berjalan; dan b. Subbidang Transaksi Finansial dan Modal.

Pasal 115

(1) Subbidang Transaksi Berjalan mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang transaksi berjalan serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang transaksi berjalan. (2) Subbidang Transaksi Finansial dan Modal mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang transaksi finansial dan modal serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang transaksi finansial dan modal.

Pasal 116

Asisten Deputi Perekonomian Daerah dan Sektor Riil mempunyai tugas menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perekonomian daerah dan sektor riil.

Pasal 117

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116, Asisten Deputi Perekonomian Daerah dan Sektor Riil menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kebijakan dan pengembangan perekonomian daerah, sektor riil, dan sektor jasa; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kebijakan dan pengembangan perekonomian daerah, sektor riil, dan sektor jasa; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kebijakan dan pengembangan perekonomian daerah, sektor riil, dan sektor jasa.

Pasal 118

Asisten Deputi Perekonomian Daerah dan Sektor Riil terdiri atas: a. Bidang Perekonomian Daerah; b. Bidang Kebijakan dan Pengembangan Sektor Riil dan Sektor Jasa; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 119

Bidang Perekonomian Daerah mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perekonomian daerah.

Pasal 120

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119, Bidang Perekonomian Daerah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kebijakan dan pengembangan perekonomian daerah; b. penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kebijakan dan pengembangan perekonomian daerah; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kebijakan dan pengembangan perekonomian daerah.

Pasal 121

Bidang Perekonomian Daerah terdiri atas: a. Subbidang Kebijakan Ekonomi Daerah; dan b. Subbidang Pengembangan Ekonomi Daerah.

Pasal 122

(1) Subbidang Kebijakan Ekonomi Daerah mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kebijakan perekonomian daerah serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kebijakan perekonomian daerah. (2) Subbidang Pengembangan Ekonomi Daerah mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan yang terkait dengan isu di bidang pengembangan perekonomian daerah serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang pengembangan perekonomian daerah.

Pasal 123

Bidang Kebijakan dan Pengembangan Sektor Riil dan Sektor Jasa mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kebijakan dan pengembangan sektor riil dan sektor jasa.

Pasal 124

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123, Bidang Kebijakan dan Pengembangan Sektor Riil dan Sektor Jasa menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kebijakan dan pengembangan sektor riil dan sektor jasa; b. penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kebijakan dan pengembangan sektor riil dan sektor jasa; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kebijakan dan pengembangan sektor riil dan sektor jasa.

Pasal 125

Bidang Kebijakan dan Pengembangan Sektor Riil dan Jasa terdiri atas: a. Subbidang Kebijakan dan Pengembangan Sektor Riil; dan b. Subbidang Kebijakan dan Pengembangan Sektor Jasa.

Pasal 126

(1) Subbidang Kebijakan dan Pengembangan Sektor Riil mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kebijakan dan pengembangan sektor riil serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kebijakan dan pengembangan sektor riil. (2) Subbidang Kebijakan dan Pengembangan Sektor Jasa mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kebijakan dan pengembangan sektor jasa serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kebijakan dan pengembangan sektor jasa.

Pasal 127

Asisten Deputi Pasar Modal dan Lembaga Keuangan mempunyai tugas menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pasar modal dan lembaga keuangan.

Pasal 128

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127, Asisten Deputi Pasar Modal dan Lembaga Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pasar modal, perbankan, dan lembaga keuangan bukan bank; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pasar modal, perbankan, dan lembaga keuangan bukan bank;dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang pasar modal, perbankan, dan lembaga keuangan bukan bank.

Pasal 129

Asisten Deputi Pasar Modal dan Lembaga Keuangan terdiri atas: a. Bidang Perbankan; b. Bidang Lembaga Keuangan Bukan Bank; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 130

Bidang Perbankan mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perbankan.

Pasal 131

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, Bidang Perbankan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah dan sektor lainnya serta analisis kebijakan dan pengembangan perbankan; b. penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah dan sektor lainnya serta analisis kebijakan dan pengembangan perbankan; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah dan sektor lainnya serta analisis kebijakan dan pengembangan perbankan.

Pasal 132

Bidang Perbankan terdiri atas: a. Subbidang Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan b. Subbidang Analisis Kebijakan dan Pengembangan Perbankan.

Pasal 133

(1) Subbidang Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah dan sektor lainnya serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah dan sektor lainnya. (2) Subbidang Analisis Kebijakan dan Pengembangan Perbankan mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang analisis kebijakan dan pengembangan perbankan serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang analisis kebijakan dan pengembangan perbankan.

Pasal 134

Bidang Lembaga Keuangan Bukan Bank mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pasar modal dan lembaga keuangan bukan bank.

Pasal 135

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, Bidang Lembaga Keuangan Bukan Bank menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pasar modal, perasuransian, dan lembaga keuangan lainnya; b. penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pasar modal, perasuransian, dan lembaga keuangan lainnya; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang pasar modal, perasuransian, dan lembaga keuangan lainnya.

Pasal 136

Bidang Lembaga Keuangan Bukan Bank terdiri atas: a. Subbidang Pasar Modal; dan b. Subbidang Asuransi dan Lembaga Keuangan Lainnya.

Pasal 137

(1) Subbidang Pasar Modal mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait isu di bidang pasar modal serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang pasar modal. (2) Subbidang Asuransi dan Lembaga Keuangan Lainnya mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perasuransian dan lembaga keuangan lainnya serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang perasuransian dan lembaga keuangan lainnya.

Pasal 138

Asisten Deputi Keuangan Inklusif dan Keuangan Syariah mempunyai tugas menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang keuangan inklusif dan keuangan syariah.

Pasal 139

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138, Asisten Deputi Keuangan Inklusif dan Keuangan Syariah menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang keuangan inklusif dan keuangan syariah; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang keuangan inklusif dan keuangan syariah; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang keuangan inklusif dan keuangan syariah.

Pasal 140

Asisten Deputi Keuangan Inklusif dan Keuangan Syariah terdiri atas: a. Bidang Keuangan Inklusif; b. Bidang Keuangan Syariah; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 141

Bidang Keuangan Inklusif mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang keuangan inklusif.

Pasal 142

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141, Bidang Keuangan Inklusif menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kebijakan dan pengembangan keuangan inklusif; b. penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kebijakan dan pengembangan keuangan inklusif; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kebijakan dan pengembangan keuangan inklusif.

Pasal 143

Bidang Keuangan Inklusif terdiri atas: a. Subbidang Kebijakan Keuangan Inklusif; dan b. Subbidang Pengembangan Keuangan Inklusif.

Pasal 144

(1) Subbidang Kebijakan Keuangan Inklusif mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kebijakan keuangan inklusif serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kebijakan keuangan inklusif. (2) Subbidang Pengembangan Keuangan Inklusif mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan keuangan inklusif serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang pengembangan keuangan inklusif.

Pasal 145

Bidang Keuangan Syariah mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang keuangan syariah.

Pasal 146

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145, Bidang Keuangan Syariah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kebijakan dan pengembangan keuangan syariah; b. penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kebijakan dan pengembangan keuangan syariah; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kebijakan dan pengembangan keuangan syariah.

Pasal 147

Bidang Keuangan Syariah terdiri atas: a. Subbidang Kebijakan Keuangan Syariah; dan b. Subbidang Pengembangan Keuangan Syariah.

Pasal 148

(1) Subbidang Kebijakan Keuangan Syariah mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait isu di bidang kebijakan keuangan syariah serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kebijakan keuangan syariah. (2) Subbidang Pengembangan Keuangan Syariah mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait isu di bidang pengembangan keuangan syariah serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang pengembangan keuangan syariah.

Pasal 149

(1) Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. (2) Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis dipimpin oleh Deputi.

Pasal 150

Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pangan dan agribisnis.

Pasal 151

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pangan dan agribisnis; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pangan dan agribisnis; c. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pangan; d. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan agribisnis hortikultura; e. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan agribisnis perkebunan; f. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan agribisnis peternakan dan perikanan; g. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang prasarana dan sarana pangan dan agribisnis; h. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pangan dan agribisnis; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

Pasal 152

Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis terdiri atas: a. Asisten Deputi Pangan/Sekretaris Deputi; b. Asisten Deputi Pengembangan Agribisnis Hortikultura; c. Asisten Deputi Pengembangan Agribisnis Perkebunan; d. Asisten Deputi Pengembangan Agribisnis Peternakan dan Perikanan; dan e. Asisten Deputi Prasarana dan Sarana Pangan dan Agribisnis.

Pasal 153

Asisten Deputi Pangan/Sekretaris Deputi mempunyai tugas menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pangan serta pelaksanaan dukungan teknis dan administrasi program dan tata kelola di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis.

Pasal 154

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153, Asisten Deputi Pangan/Sekretaris Deputi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang produksi, cadangan, distribusi, dan konsumsi pangan; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang produksi, cadangan, distribusi, dan konsumsi pangan; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang produksi, cadangan, distribusi, dan konsumsi pangan; dan d. pelaksanaan dukungan teknis dan administrasi program dan tata kelola di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis.

Pasal 155

Asisten Deputi Pangan/Sekretaris Deputi terdiri atas: a. Bidang Produksi dan Cadangan Pangan; b. Bidang Distribusi dan Konsumsi Pangan; c. Bidang Program dan Tata Kelola; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 156

Bidang Produksi dan Cadangan Pangan mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang produksi, ketersediaan, dan cadangan pangan.

Pasal 157

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156, Bidang Produksi dan Cadangan Pangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kebijakan produksi, ketersediaan, dan cadangan pangan; b. penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kebijakan produksi, ketersediaan, dan cadangan pangan; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kebijakan produksi, ketersediaan, dan cadangan pangan.

Pasal 158

Bidang Produksi dan Cadangan Pangan terdiri atas: a. Subbidang Kebijakan Produksi Pangan; dan b. Subbidang Kebijakan Cadangan Pangan.

Pasal 159

(1) Subbidang Kebijakan Produksi Pangan mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang produksi dan ketersediaan pangan serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kebijakan produksi dan ketersediaan pangan. (2) Subbidang Kebijakan Cadangan Pangan mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang cadangan pangan serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kebijakan cadangan pangan.

Pasal 160

Bidang Distribusi dan Konsumsi Pangan mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang distribusi, stabilitas harga pangan, konsumsi, dan diversifikasi pangan.

Pasal 161

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160, Bidang Distribusi dan Konsumsi Pangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kebijakan distribusi, stabilitas harga pangan, konsumsi, dan diversifikasi pangan; b. penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kebijakan distribusi, stabilitas harga pangan, konsumsi, dan diversifikasi pangan; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kebijakan distribusi, stabilitas harga pangan, konsumsi, dan diversifikasi pangan.

Pasal 162

Bidang Distribusi dan Konsumsi Pangan terdiri atas: a. Subbidang Kebijakan Distribusi Pangan; dan b. Subbidang Kebijakan Konsumsi Pangan.

Pasal 163

(1) Subbidang Kebijakan Distribusi Pangan mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kebijakan distribusi dan stabilitas harga pangan serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kebijakan distribusi dan stabilitas harga pangan. (2) Subbidang Kebijakan Konsumsi Pangan mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kebijakan konsumsi dan diversifikasi pangan serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kebijakan konsumsi dan diversifikasi pangan.

Pasal 164

Bidang Program dan Tata Kelola mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis dan administrasi program dan tata kelola di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis.

Pasal 165

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164, Bidang Program dan Tata Kelola menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana program dan anggaran di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis; b. penyelarasan rencana kerja dan anggaran di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis; c. pengelolaan anggaran dan administrasi keuangan pada Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis; d. pengelolaan ketatausahaan Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis; e. pelaksanaan dukungan administrasi kepegawaian pada Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis; f. pengelolaan sistem informasi pada Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis; g. penyiapan bahan hubungan masyarakat pada Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis; h. pemberian dukungan administrasi penyusunan peraturan perundang-undangan; dan i. penyiapan bahan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis.

Pasal 166

Bidang Program dan Tata Kelola terdiri atas: a. Subbidang Program; dan b. Subbidang Tata Kelola.

Pasal 167

(1) Subbidang Program mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan rencana program, penyelarasan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan anggaran dan administrasi keuangan serta evaluasi dan penyusunan laporan pada Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis. (2) Subbidang Tata Kelola mempunyai tugas melakukan pengelolaan ketatausahaan dan sistem informasi, penyiapan bahan kepegawaian, dukungan administrasi penyusunan peraturan perundang-undangan, hubungan masyarakat dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja pada Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis.

Pasal 168

Asisten Deputi Pengembangan Agribisnis Holtikultura mempunyai tugas menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan agribisnis hortikultura.

Pasal 169

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168, Asisten Deputi Pengembangan Agribisnis Holtikultura menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan sayuran, tanaman obat, buah, dan florikultura; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan sayuran, tanaman obat, buah, dan florikultura; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang pengembangan sayuran, tanaman obat, buah, dan florikultura.

Pasal 170

Asisten Deputi Pengembangan Agribisnis Holtikultura terdiri atas: a. Bidang Pengembangan Sayuran dan Tanaman Obat; b. Bidang Pengembangan Buah dan Florikultura; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 171

Bidang Pengembangan Sayuran dan Tanaman Obat mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan sayuran dan tanaman obat.

Pasal 172

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171, Bidang Pengembangan Sayuran dan Tanaman Obat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kebijakan produksi dan distribusi sayuran dan tanaman obat; b. penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kebijakan produksi dan distribusi sayuran dan tanaman obat; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kebijakan produksi dan distribusi sayuran dan tanaman obat.

Pasal 173

Bidang Pengembangan Sayuran dan Tanaman Obat terdiri atas: a. Subbidang Kebijakan Produksi Sayuran dan Tanaman Obat; dan b. Subbidang Kebijakan Distribusi Sayuran dan Tanaman Obat.

Pasal 174

(1) Subbidang Kebijakan Produksi Sayuran dan Tanaman Obat mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kebijakan produksi sayuran dan tanaman obat serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kebijakan produksi sayuran dan tanaman obat. (2) Subbidang Kebijakan Distribusi Sayuran dan Tanaman Obat mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kebijakan distribusi sayuran dan tanaman obat serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kebijakan distribusi sayuran dan tanaman obat.

Pasal 175

Bidang Pengembangan Buah dan Florikultura mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan buah dan florikultura.

Pasal 176

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175, Bidang Pengembangan Buah dan Florikultura menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kebijakan produksi dan distribusi buah dan florikultura; b. penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kebijakan produksi dan distribusi buah dan florikultura; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kebijakan produksi dan distribusi buah dan florikultura.

Pasal 177

Bidang Pengembangan Buah dan Florikultura terdiri atas: a. Subbidang Kebijakan Produksi Buah dan Florikultura; dan b. Subbidang Kebijakan Distribusi Buah dan Florikultura.

Pasal 178

(1) Subbidang Kebijakan Produksi Buah dan Florikultura mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kebijakan produksi buah dan florikultura serta pemantauan analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kebijakan produksi buah dan florikultura. (2) Subbidang Kebijakan Distribusi Buah dan Florikultura mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kebijakan distribusi buah dan florikultura serta pemantauan analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kebijakan distribusi buah dan florikultura.

Pasal 179

Asisten Deputi Pengembangan Agribisnis Perkebunan mempunyai tugas menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di pengembangan agribisnis perkebunan.

Pasal 180

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179, Asisten Deputi Pengembangan Agribisnis Perkebunan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan kelapa sawit dan tanaman pekebunan lainnya; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan kelapa sawit dan tanaman perkebunan lainnya; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang pengembangan kelapa sawit dan tanaman perkebunan lainnya.

Pasal 181

Asisten Deputi Pengembangan Agribisnis Perkebunan terdiri atas: a. Bidang Pengembangan Kelapa Sawit; b. Bidang Pengembangan Tanaman Perkebunan Lainnya; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 182

Bidang Pengembangan Kelapa Sawit mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan kelapa sawit.

Pasal 183

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182, Bidang Pengembangan Kelapa Sawit menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kebijakan produksi dan kerja sama kelapa sawit; b. penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kebijakan produksi dan kerja sama kelapa sawit; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kebijakan produksi dan kerja sama kelapa sawit.

Pasal 184

Bidang Pengembangan Kelapa Sawit terdiri atas: a. Subbidang Kebijakan Produksi Kelapa Sawit; dan b. Subbidang Kerja Sama Kelapa Sawit.

Pasal 185

(1) Subbidang Kebijakan Produksi Kelapa Sawit mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kebijakan produksi kelapa sawit serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kebijakan produksi kelapa sawit. (2) Subbidang Kerja Sama Kelapa Sawit mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama kelapa sawit serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kerja sama kelapa sawit.

Pasal 186

Bidang Pengembangan Tanaman Perkebunan Lainnya mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan tanaman perkebunan lainnya.

Pasal 187

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186, Bidang Pengembangan Tanaman Perkebunan Lainnya menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kebijakan produksi dan distribusi tanaman perkebunan lainnya; b. penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kebijakan produksi dan distribusi tanaman perkebunan lainnya; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kebijakan produksi dan distribusi tanaman perkebunan lainnya.

Pasal 188

Bidang Pengembangan Tanaman Perkebunan Lainnya terdiri atas: a. Subbidang Kebijakan Produksi Tanaman Perkebunan Lainnya; dan b. Subbidang Kebijakan Distribusi Tanaman Perkebunan Lainnya.

Pasal 189

(1) Subbidang Kebijakan Produksi Tanaman Perkebunan Lainnya mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kebijakan produksi tanaman perkebunan lainnya serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kebijakan produksi tanaman perkebunan lainnya. (2) Subbidang Kebijakan Distribusi Tanaman Perkebunan Lainnya mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kebijakan distribusi tanaman perkebunan lainnya serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kebijakan distribusi tanaman perkebunan lainnya.

Pasal 190

Asisten Deputi Pengembangan Agribisnis Peternakan dan Perikanan mempunyai tugas menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan agribisnis peternakan dan perikanan.

Pasal 191

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190, Asisten Deputi Pengembangan Agribisnis Peternakan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan agribisnis peternakan dan perikanan; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan agribisnis peternakan dan perikanan; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang pengembangan agribisnis peternakan dan perikanan.

Pasal 192

Asisten Deputi Pengembangan Agribisnis Peternakan dan Perikanan terdiri atas: a. Bidang Pengembangan Agribisnis Peternakan; b. Bidang Pengembangan Agribisnis Perikanan; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 193

Bidang Pengembangan Agribisnis Peternakan mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan agribisnis peternakan.

Pasal 194

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193, Bidang Pengembangan Agribisnis Peternakan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kebijakan produksi dan distribusi peternakan; b. penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kebijakan produksi dan distribusi peternakan; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kebijakan produksi dan distribusi peternakan.

Pasal 195

Bidang Pengembangan Agribisnis Peternakan terdiri atas: a. Subbidang Kebijakan Produksi Peternakan; dan b. Subbidang Kebijakan Distribusi Peternakan.

Pasal 196

(1) Subbidang Kebijakan Produksi Peternakan mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kebijakan produksi peternakan serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kebijakan produksi peternakan. (2) Subbidang Kebijakan Distribusi Peternakan mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kebijakan distribusi peternakan serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kebijakan distribusi peternakan.

Pasal 197

Bidang Pengembangan Agribisnis Perikanan mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan agribisnis perikanan.

Pasal 198

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197, Bidang Pengembangan Agribisnis Perikanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kebijakan produksi dan distribusi perikanan; b. penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kebijakan produksi dan distribusi perikanan; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kebijakan produksi dan distribusi perikanan.

Pasal 199

Bidang Pengembangan Agribisnis Perikanan terdiri atas: a. Subbidang Kebijakan Produksi Perikanan; dan b. Subbidang Kebijakan Distribusi Perikanan.

Pasal 200

(1) Subbidang Kebijakan Produksi Perikanan mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kebijakan produksi perikanan serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kebijakan produksi perikanan. (2) Subbidang Kebijakan Distribusi Perikanan mempunyai tugas Menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kebijakan distribusi perikanan serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kebijakan distribusi perikanan.

Pasal 201

Asisten Deputi Prasarana dan Sarana Pangan dan Agribisnis mempunyai tugas menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang prasarana dan sarana pangan dan agribisnis.

Pasal 202

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201, Asisten Deputi Prasarana dan Sarana Pangan dan Agribisnis menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang prasarana dan sarana pangan dan agribisnis; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang prasarana dan sarana pangan dan agribisnis; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang prasarana dan sarana pangan dan agribisnis.

Pasal 203

Asisten Deputi Prasarana dan Sarana Pangan dan Agribisnis terdiri atas: a. Bidang Prasarana Pangan dan Agribisnis; b. Bidang Sarana Pangan dan Agribisnis; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 204

Bidang Prasarana Pangan dan Agribisnis mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang prasarana pangan dan agribisnis.

Pasal 205

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204, Bidang Prasarana Pangan dan Agribisnis menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kebijakan lahan, irigasi, kelembagaan, dan pembiayaan; b. penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kebijakan lahan, irigasi, kelembagaan, dan pembiayaan; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kebijakan lahan, irigasi, kelembagaan, dan pembiayaan.

Pasal 206

Bidang Prasarana Pangan dan Agribisnis terdiri atas: a. Subbidang Kebijakan Lahan dan Irigasi; dan b. Subbidang Kebijakan Kelembagaan dan Pembiayaan.

Pasal 207

(1) Subbidang Kebijakan Lahan dan Irigasi mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kebijakan lahan dan irigasi serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kebijakan lahan dan irigasi. (2) Subbidang Kebijakan Kelembagaan dan Pembiayaan mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kebijakan kelembagaan dan pembiayaan serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kebijakan kelembagaan dan pembiayaan.

Pasal 208

Bidang Sarana Pangan dan Agribisnis mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang sarana pangan dan agribisnis.

Pasal 209

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208, Bidang Sarana Pangan dan Agribisnis menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kebijakan pupuk, pestisida, benih, dan alat mesin pertanian; b. penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kebijakan pupuk, pestisida, benih, dan alat mesin pertanian; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kebijakan pupuk, pestisida, benih, dan alat mesin pertanian.

Pasal 210

Bidang Sarana Pangan dan Agribisnis terdiri atas: a. Subbidang Kebijakan Pupuk dan Pestisida; dan b. Subbidang Kebijakan Benih dan Alat Mesin Pertanian.

Pasal 211

(1) Subbidang Kebijakan Pupuk dan Pestisida mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kebijakan pupuk dan pestisida serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di kebijakan bidang pupuk dan pestisida. (2) Subbidang Kebijakan Benih dan Alat Mesin Pertanian mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di kebijakan bidang benih dan alat mesin pertanian serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kebijakan benih dan alat mesin pertanian.

Pasal 212

(1) Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. (2) Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi dipimpin oleh Deputi.

Pasal 213

Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan usaha Badan Usaha Milik Negara, riset, dan inovasi.

Pasal 214

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 213, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan usaha Badan Usaha Milik Negara, riset, dan inovasi; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan usaha Badan Usaha Milik Negara, riset, dan inovasi; c. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang minyak dan gas, pertambangan, dan petrokimia; d. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan dengan isu di bidang agro, farmasi dan pariwisata; e. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan dengan isu di bidang jasa keuangan dan industri informasi; f. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang utilitas dan industri manufaktur; g. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait isu di bidang niaga dan transportasi; h. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan usaha Badan Usaha Milik Negara, riset, dan inovasi; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

Pasal 215

Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi terdiri atas: a. Asisten Deputi Minyak dan Gas, Pertambangan, dan Petrokimia/Sekretaris Deputi; b. Asisten Deputi Agro, Farmasi, dan Pariwisata; c. Asisten Deputi Jasa Keuangan dan Industri Informasi; d. Asisten Deputi Utilitas dan Industri Manufaktur; dan e. Asisten Deputi Niaga dan Transportasi.

Pasal 216

Asisten Deputi Minyak dan Gas, Pertambangan dan Petrokimia/Sekretaris Deputi mempunyai tugas menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait isu di bidang minyak dan gas, pertambangan, dan petrokimia serta pelaksanaan dukungan teknis dan administrasi program dan tata kelola di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi.

Pasal 217

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216, Asisten Deputi Minyak dan Gas, Pertambangan, dan Petrokimia/Sekretaris Deputi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang Badan Usaha Milik Negara, riset, dan inovasi minyak dan gas, pertambangan, dan petrokimia; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang Badan Usaha Milik Negara, riset, dan inovasi minyak dan gas, pertambangan, dan petrokimia; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan dengan isu di bidang Badan Usaha Milik Negara, riset, dan inovasi minyak dan gas, pertambangan, dan petrokimia; dan d. pelaksanaan dukungan teknis dan administrasi program dan tata kelola di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi.

Pasal 218

Asisten Deputi Minyak dan Gas, Pertambangan dan Petrokimia/Sekretaris Deputi terdiri atas: a. Bidang Badan Usaha Milik Negara Minyak dan Gas, Pertambangan, dan Petrokimia; b. Bidang Riset dan Inovasi Minyak dan Gas, Pertambangan, dan Petrokimia; c. Bidang Program dan Tata Kelola; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 219

Bidang Badan Usaha Milik Negara Minyak dan Gas, Pertambangan, dan Petrokimia mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang Badan Usaha Milik Negara minyak dan gas, pertambangan, dan petrokimia.

Pasal 220

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219, Bidang Badan Usaha Milik Negara Minyak dan Gas, Pertambangan, dan Petrokimia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang Badan Usaha Milik Negara minyak dan gas, pertambangan, dan petrokimia. b. penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga terkait dengan isu di bidang Badan Usaha Milik Negara minyak dan gas, pertambangan, dan petrokimia. c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang Badan Usaha Milik Negara minyak dan gas, pertambangan, dan petrokimia.

Pasal 221

Bidang Badan Usaha Milik Negara Minyak dan Gas, Pertambangan, dan Petrokimia terdiri atas: a. Subbidang Badan Usaha Milik Negara Minyak dan Gas dan Petrokimia; dan b. Subbidang Badan Usaha Milik Negara Pertambangan.

Pasal 222

(1) Subbidang Badan Usaha Milik Negara Minyak dan Gas dan Petrokimia mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang Badan Usaha Milik Negara minyak dan gas dan petrokimia serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang Badan Usaha Milik Negara minyak dan gas dan petrokimia. (2) Subbidang Badan Usaha Milik Negara Pertambangan mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang Badan Usaha Milik Negara pertambangan serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang Badan Usaha Milik Negara pertambangan.

Pasal 223

Bidang Riset dan Inovasi Minyak dan Gas, Pertambangan, dan Petrokimia mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait isu di bidang riset dan inovasi minyak dan gas, pertambangan, dan petrokimia.

Pasal 224

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223, Bidang Riset dan Inovasi Minyak dan Gas, Pertambangan, dan Petrokimia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang riset dan inovasi minyak dan gas, pertambangan, dan petrokimia. b. penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga terkait dengan isu di bidang riset dan inovasi minyak dan gas, pertambangan, dan petrokimia; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang riset dan inovasi minyak dan gas, pertambangan, dan petrokimia.

Pasal 225

Bidang Riset dan Inovasi Minyak dan Gas, Pertambangan dan Petrokimia terdiri atas: a. Subbidang Riset dan Inovasi Minyak dan Gas dan Petrokimia; dan b. Subbidang Riset dan Inovasi Pertambangan.

Pasal 226

(1) Subbidang Riset dan Inovasi Minyak dan Gas dan Petrokimia mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang riset dan inovasi minyak dan gas dan petrokimia serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang riset dan inovasi minyak dan gas dan petrokimia. (2) Subbidang Riset dan Inovasi Pertambangan mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang riset dan inovasi pertambangan serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang riset dan inovasi pertambangan.

Pasal 227

Bidang Program dan Tata Kelola mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis dan administrasi program dan tata kelola di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi.

Pasal 228

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227, Bidang Program dan Tata Kelola menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana program dan anggaran di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi; b. penyelarasan rencana kerja dan anggaran di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi; c. pengelolaan anggaran dan administrasi keuangan pada Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi; d. pengelolaan ketatausahaan Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi; e. pelaksanaan dukungan administrasi kepegawaian pada Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi; f. pengelolaan sistem informasi pada Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi; g. penyiapan bahan hubungan masyarakat pada Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi; h. pemberian dukungan administrasi penyusunan peraturan perundang-undangan; dan i. penyiapan bahan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi.

Pasal 229

Bidang Program dan Tata Kelola terdiri atas: a. Subbidang Program; dan b. Subbidang Tata Kelola.

Pasal 230

(1) Subbidang Program mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan rencana program, penyelarasan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan anggaran dan administrasi keuangan serta evaluasi dan penyusunan laporan pada Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi. (2) Subbidang Tata Kelola mempunyai tugas melakukan pengelolaan ketatausahaan dan sistem informasi, penyiapan bahan kepegawaian, dukungan administrasi penyusunan peraturan perundang-undangan, hubungan masyarakat dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja pada Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi.

Pasal 231

Asisten Deputi Agro, Farmasi, dan Pariwisata mempunyai tugas menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait isu di bidang agro, farmasi, dan pariwisata.

Pasal 232

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231, Asisten Deputi Agro, Farmasi, dan Pariwisata menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang Badan Usaha Milik Negara, riset, dan inovasi agro, farmasi, dan pariwisata; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga terkait dengan isu di bidang Badan Usaha Milik Negara, riset, dan inovasi agro, farmasi, dan pariwisata; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang Badan Usaha Milik Negara, riset, dan inovasi agro, farmasi, dan pariwisata.

Pasal 233

Asisten Deputi Agro, Farmasi, dan Pariwisata terdiri atas: a. Bidang Badan Usaha Milik Negara Agro, Farmasi, dan Pariwisata; b. Bidang Riset dan Inovasi Agro, Farmasi, dan Pariwisata; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 234

Bidang Badan Usaha Milik Negara Agro, Farmasi, dan Pariwisata mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang Badan Usaha Milik Negara agro, farmasi, dan pariwisata.

Pasal 235

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234, Bidang Badan Usaha Milik Negara Agro, Farmasi, dan Pariwisata menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang Badan Usaha Milik Negara agro, farmasi, dan pariwisata; b. penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga terkait dengan isu di bidang Badan Usaha Milik Negara agro, farmasi, dan pariwisata; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang Badan Usaha Milik Negara agro, farmasi, dan pariwisata.

Pasal 236

Bidang Badan Usaha Milik Negara Agro, Farmasi, dan Pariwisata terdiri atas: a. Subbidang Badan Usaha Milik Negara Agro; dan b. Subbidang Badan Usaha Milik Negara Farmasi dan Pariwisata.

Pasal 237

(1) Subbidang Subbidang Badan Usaha Milik Negara Agro mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang Badan Usaha Milik Negara agro serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang Badan Usaha Milik Negara agro. (2) Subbidang Badan Usaha Milik Negara Farmasi dan Pariwisata mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang Badan Usaha Milik Negara farmasi dan pariwisata serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang Badan Usaha Milik Negara farmasi dan pariwisata.

Pasal 238

Bidang Riset dan Inovasi Agro, Farmasi, dan Pariwisata mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait isu di bidang riset dan inovasi agro, farmasi, dan pariwisata.

Pasal 239

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238, Bidang Riset dan Inovasi Agro, Farmasi, dan Pariwisata menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang riset dan inovasi agro, farmasi, dan pariwisata; b. penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga terkait dengan isu di bidang riset dan inovasi agro, farmasi, dan pariwisata; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang riset dan inovasi agro, farmasi, dan pariwisata.

Pasal 240

Bidang Riset dan Inovasi Agro, Farmasi, dan Pariwisata terdiri atas: a. Subbidang Riset dan Inovasi Agro; dan b. Subbidang Riset dan Inovasi Farmasi dan Pariwisata.

Pasal 241

(1) Subbidang Subbidang Riset dan Inovasi Agro mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang riset dan inovasi sektor agro serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang riset dan inovasi agro. (2) Subbidang Riset dan Inovasi Farmasi dan Pariwisata mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang riset dan inovasi farmasi dan pariwisata serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang riset dan inovasi farmasi dan pariwisata.

Pasal 242

Asisten Deputi Jasa Keuangan dan Industri Informasi mempunyai tugas menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait isu di bidang jasa keuangan dan industri informasi.

Pasal 243

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242, Asisten Deputi Jasa Keuangan dan Industri Informasi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang Badan Usaha Milik Negara, riset, dan inovasi jasa keuangan dan industri informasi; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga terkait dengan isu di bidang Badan Usaha Milik Negara, riset, dan inovasi jasa keuangan dan industri informasi; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan dengan isu di bidang Badan Usaha Milik Negara, riset, dan inovasi jasa keuangan dan industri informasi.

Pasal 244

Susunan organisasi Asisten Deputi Jasa Keuangan dan Industri Informasi terdiri atas: a. Bidang Badan Usaha Milik Negara Jasa Keuangan dan Industri Informasi; b. Bidang Riset dan Inovasi Jasa Keuangan dan Industri Informasi; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 245

Bidang Badan Usaha Milik Negara Jasa Keuangan dan Industri Informasi mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang Badan Usaha Milik Negara jasa keuangan dan industri informasi.

Pasal 246

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245, Bidang Badan Usaha Milik Negara Jasa Keuangan dan Industri Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang Badan Usaha Milik Negara jasa keuangan dan industri informasi; b. penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga terkait dengan isu di bidang Badan Usaha Milik Negara jasa keuangan dan industri informasi; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan terkait dengan isu di bidang Badan Usaha Milik Negara jasa keuangan dan industri informasi.

Pasal 247

Bidang Badan Usaha Milik Negara Jasa Keuangan dan Industri Informasi terdiri atas: a. Subbidang Badan Usaha Milik Negara Jasa Keuangan; dan b. Subbidang Badan Usaha Milik Negara Industri Informasi.

Pasal 248

(1) Subbidang Badan Usaha Milik Negara Jasa Keuangan mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang Badan Usaha Milik Negara jasa keuangan serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang Badan Usaha Milik Negara jasa keuangan. (2) Subbidang Badan Usaha Milik Negara Industri Informasi mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang Badan Usaha Milik Negara industri informasi serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang Badan Usaha Milik Negara industri informasi.

Pasal 249

Bidang Riset dan Inovasi Jasa Keuangan dan Industri Informasi mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait isu di bidang riset dan inovasi jasa keuangan dan industri informasi.

Pasal 250

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249, Bidang Riset dan Inovasi Jasa Keuangan dan Industri Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang riset dan inovasi jasa keuangan dan industri informasi; b. penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga terkait dengan isu di bidang riset dan inovasi jasa keuangan dan industri informasi; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang riset dan inovasi jasa keuangan dan industri informasi.

Pasal 251

Bidang Riset dan Inovasi Jasa Keuangan dan Industri Informasi terdiri atas: a. Subbidang Riset dan Inovasi Jasa Keuangan; dan b. Subbidang Riset dan Inovasi Industri Informasi.

Pasal 252

(1) Subbidang Subbidang Riset dan Inovasi Jasa Keuangan mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang riset dan inovasi jasa keuangan serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang riset dan inovasi jasa keuangan. (2) Subbidang Riset dan Inovasi Industri Informasi mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang riset dan inovasi industri informasi serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang riset dan inovasi industri informasi.

Pasal 253

Asisten Deputi Utilitas dan Industri Manufaktur mempunyai tugas menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait isu di bidang utilitas dan industri manufaktur.

Pasal 254

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253, Asisten Deputi Utilitas dan Industri Manufaktur menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang Badan Usaha Milik Negara, riset, dan inovasi utilitas dan industri manufaktur; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga terkait dengan isu di bidang Badan Usaha Milik Negara, riset, dan inovasi utilitas dan industri manufaktur; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan dengan isu di bidang Badan Usaha Milik Negara, riset, dan inovasi utilitas dan industri manufaktur.

Pasal 255

Asisten Deputi Utilitas dan Industri Manufaktur terdiri atas: a. Bidang Badan Usaha Milik Negara Utilitas dan Industri Manufaktur; b. Bidang Riset dan Inovasi Utilitas dan Industri Manufaktur; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 256

Bidang Badan Usaha Milik Negara Utilitas dan Industri Manufaktur mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang Badan Usaha Milik Negara utilitas dan industri manufaktur.

Pasal 257

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256, Bidang Badan Usaha Milik Negara Utilitas dan Industri Manufaktur menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang Badan Usaha Milik Negara utilitas dan industri manufaktur; b. penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga terkait dengan isu di bidang Badan Usaha Milik Negara utilitas dan industri manufaktur; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang Badan Usaha Milik Negara utilitas dan industri manufaktur.

Pasal 258

Bidang Badan Usaha Milik Negara Utilitas dan Industri Manufaktur terdiri atas: a. Subbidang Badan Usaha Milik Negara Utilitas; dan b. Subbidang Badan Usaha Milik Manufaktur.

Pasal 259

(1) Subbidang Badan Usaha Milik Negara Utilitas mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang Badan Usaha Milik Negara utilitas serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang Badan Usaha Milik Negara utilitas. (2) Subbidang Badan Usaha Milik Manufaktur mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang Badan Usaha Milik Negara industri manufaktur serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang Badan Usaha Milik Negara industri manufaktur.

Pasal 260

Bidang Riset dan Inovasi Utilitas dan Industri Manufaktur mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait isu di bidang riset dan inovasi utilitas dan industri manufaktur.

Pasal 261

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260, Bidang Riset dan Inovasi Utilitas dan Industri Manufaktur menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang riset dan inovasi utilitas dan industri manufaktur; b. penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga terkait dengan isu di bidang riset dan inovasi utilitas dan industri manufaktur; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang riset dan inovasi utilitas dan industri manufaktur.

Pasal 262

Bidang Riset dan Inovasi Utilitas dan Industri Manufaktur terdiri atas: a. Subbidang Riset dan Inovasi Utilitas; dan b. Subbidang Riset dan Inovasi Industri Manufaktur.

Pasal 263

(1) Subbidang Riset dan Inovasi Utilitas mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang riset dan inovasi utilitas serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang riset dan inovasi utilitas. (2) Subbidang Riset dan Inovasi Industri Manufaktur mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang riset dan inovasi industri manufaktur serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang riset dan inovasi industri manufaktur.

Pasal 264

Asisten Deputi Niaga dan Transportasi mempunyai tugas menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait isu di bidang niaga dan transportasi.

Pasal 265

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264, Asisten Deputi Niaga dan Transportasi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang Badan Usaha Milik Negara, riset, dan inovasi niaga dan transportasi; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga terkait dengan isu di bidang Badan Usaha Milik Negara, riset, dan inovasi niaga dan transportasi; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan dengan isu di bidang Badan Usaha Milik Negara, riset, dan inovasi niaga dan transportasi.

Pasal 266

Asisten Deputi Niaga dan Transportasi terdiri atas: a. Bidang Badan Usaha Milik Negara Niaga dan Transportasi; b. Bidang Riset dan Inovasi Niaga dan Transportasi; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 267

Bidang Badan Usaha Milik Negara Niaga dan Transportasi mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang Badan Usaha Milik Negara niaga dan transportasi.

Pasal 268

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267, Bidang Badan Usaha Milik Negara Niaga dan Transportasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang Badan Usaha Milik Negara niaga dan transportasi; b. penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga terkait dengan isu di bidang Badan Usaha Milik Negara niaga dan transportasi; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan terkait dengan isu di bidang Badan Usaha Milik Negara niaga dan transportasi.

Pasal 269

Bidang Badan Usaha Milik Negara Niaga dan Transportasi terdiri atas: a. Subbidang Badan Usaha Milik Negara Niaga; dan b. Subbidang Badan Usaha Milik Negara Transportasi.

Pasal 270

(1) Subbidang Badan Usaha Milik Negara Niaga mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang Badan Usaha Milik Negara niaga serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang Badan Usaha Milik Negara niaga. (2) Subbidang Badan Usaha Milik Negara Transportasi mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang Badan Usaha Milik Negara transportasi serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang Badan Usaha Milik Negara transportasi.

Pasal 271

Bidang Riset dan Inovasi Niaga dan Transportasi mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait isu di bidang riset dan inovasi niaga dan transportasi.

Pasal 272

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271, Bidang Riset dan Inovasi Niaga dan Transportasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang riset dan inovasi niaga dan transportasi; b. penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga terkait dengan isu di bidang riset dan inovasi niaga dan transportasi; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang riset dan inovasi niaga dan transportasi.

Pasal 273

Bidang Bidang Riset dan Inovasi Niaga dan Transportasi terdiri atas: a. Subbidang Riset dan Inovasi Niaga; dan b. Subbidang Riset dan Inovasi Transportasi.

Pasal 274

(1) Subbidang Riset dan Inovasi Niaga mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang riset dan inovasi niaga serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang riset dan inovasi niaga. (2) Subbidang Riset dan Inovasi Transportasi mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang riset dan inovasi transportasi serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang riset dan inovasi transportasi.

Pasal 275

(1) Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. (2) Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dipimpin oleh Deputi.

Pasal 276

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang ekonomi digital, ketenagakerjaan, dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Pasal 277

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang ekonomi digital, ketenagakerjaan, dan usaha mikro, kecil, dan menengah; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang ekonomi digital, ketenagakerjaan, dan usaha mikro, kecil, dan menengah; c. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang ekonomi digital; d. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat dan kewirausahaan; e. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah; f. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan produktivitas tenaga kerja; g. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang harmonisasi ekosistem ketenagakerjaan; h. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang ekonomi digital, ketenagakerjaan, dan usaha mikro, kecil, dan menengah; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

Pasal 278

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah terdiri atas: a. Asisten Deputi Ekonomi Digital/Sekretaris Deputi; b. Asisten Deputi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Kewirausahaan; c. Asisten Deputi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; d. Asisten Deputi Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja; dan e. Asisten Deputi Harmonisasi Ekosistem Ketenagakerjaan.

Pasal 279

Asisten Deputi Ekonomi Digital/Sekretaris Deputi mempunyai tugas menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang ekonomi digital serta pelaksanaan dukungan teknis dan administrasi program dan tata kelola di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Pasal 280

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279, Asisten Deputi Ekonomi Digital/Sekretaris Deputi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang ekosistem dan transformasi ekonomi digital; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang ekosistem dan transformasi ekonomi digital; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang ekosistem dan trasnsformasi ekonomi digital; dan d. pelaksanaan dukungan teknis dan administrasi program dan tata kelola di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Pasal 281

Asisten Deputi Ekonomi Digital/Sekretaris Deputi terdiri atas: a. Bidang Ekosistem Ekonomi Digital; b. Bidang Transformasi Ekonomi Digital; c. Bidang Program dan Tata Kelola; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 282

Bidang Ekosistem Ekonomi Digital mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang ekosistem ekonomi digital.

Pasal 283

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282, Bidang Ekosistem Ekonomi Digital menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan ekosistem, literasi, dan inovasi; b. penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan ekosistem, literasi, dan inovasi; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang pengembangan ekosistem, literasi, dan inovasi.

Pasal 284

Bidang Ekosistem Ekonomi Digital terdiri atas: a. Subbidang Pengembangan Ekosistem; dan b. Subbidang Literasi dan Inovasi.

Pasal 285

(1) Subbidang Pengembangan Ekosistem mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan ekosistem serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang pengembangan ekosistem. (2) Subbidang Literasi dan Inovasi mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang literasi dan inovasi serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang literasi dan inovasi.

Pasal 286

Bidang Transformasi Ekonomi Digital mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang transformasi ekonomi digital.

Pasal 287

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286, Bidang Transformasi Ekonomi Digital menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang transformasi sektor publik dan privat; b. penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang transformasi sektor publik dan privat; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang transformasi sektor publik dan privat.

Pasal 288

Bidang Transformasi Ekonomi Digital terdiri atas: a. Subbidang Transformasi Sektor Publik; dan b. Subbidang Transformasi Sektor Privat.

Pasal 289

(1) Subbidang Transformasi Sektor Publik mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang transformasi sektor publik serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang transformasi sektor publik. (2) Subbidang Transformasi Sektor Privat mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang transformasi sektor privat serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang transformasi sektor privat.

Pasal 290

Bidang Program dan Tata Kelola mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis dan administrasi program dan tata kelola di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Pasal 291

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 290, Bidang Program dan Tata Kelola menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana program dan anggaran di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; b. penyelarasan rencana kerja dan anggaran di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; c. pengelolaan anggaran dan administrasi keuangan pada Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; d. pengelolaan ketatausahaan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; e. pelaksanaan dukungan administrasi kepegawaian pada Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; f. pengelolaan sistem informasi pada Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; g. penyiapan bahan hubungan masyarakat pada Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; h. pemberian dukungan administrasi penyusunan peraturan perundang-undangan; dan i. penyiapan bahan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Pasal 292

Bidang Program dan Tata Kelola terdiri atas: a. Subbidang Program; dan b. Subbidang Tata Kelola.

Pasal 293

(1) Subbidang Program mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan rencana program, penyelarasan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan anggaran dan administrasi keuangan serta evaluasi dan penyusunan laporan pada Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. (2) Subbidang Tata Kelola mempunyai tugas melakukan pengelolaan ketatausahaan dan sistem informasi, penyiapan bahan kepegawaian, dukungan administrasi penyusunan peraturan perundang-undangan, hubungan masyarakat dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja pada Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Pasal 294

Asisten Deputi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Kewirausahaan mempunyai tugas menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat dan kewirausahaan.

Pasal 295

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 294, Asisten Deputi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Kewirausahaan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pengembangan kewirausahaan; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pengembangan kewirausahaan; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pengembangan kewirausahaan.

Pasal 296

Asisten Deputi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Kewirausahaan terdiri atas: a. Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat; b. Bidang Pengembangan Kewirausahaan; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 297

Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat

Pasal 298

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 297, Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang ekosistem pemberdayaan ekonomi masyarakat dan peningkatan nilai tambah ekonomi masyarakat; b. penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang ekosistem pemberdayaan ekonomi masyarakat dan peningkatan nilai tambah ekonomi masyarakat; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang ekosistem pemberdayaan ekonomi masyarakat dan peningkatan nilai tambah ekonomi masyarakat.

Pasal 299

Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat terdiri atas: a. Subbidang Ekosistem Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat; dan b. Subbidang Peningkatan Nilai Tambah Ekonomi Masyarakat.

Pasal 300

(1) Subbidang Ekosistem Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang ekosistem pemberdayaan ekonomi masyarakat serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang ekosistem pemberdayaan ekonomi masyarakat. (2) Subbidang Peningkatan Nilai Tambah Ekonomi Masyarakat mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan nilai tambah ekonomi masyarakat serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang peningkatan nilai tambah ekonomi masyarakat.

Pasal 301

Bidang Pengembangan Kewirausahaan mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan kewirausahaan.

Pasal 302

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 301, Bidang Pengembangan Kewirausahaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang penciptaan peluang usaha dan ekosistem kewirausahaan; b. penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang penciptaan peluang usaha dan ekosistem kewirausahaan; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang penciptaan peluang usaha dan ekosistem kewirausahaan.

Pasal 303

Bidang Pengembangan Kewirausahaan terdiri atas: a. Subbidang Penciptaan Peluang Usaha; dan b. Subbidang Ekosistem Kewirausahaan.

Pasal 304

(1) Subbidang Penciptaan Peluang Usaha mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang penciptaan peluang usaha serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang penciptaan peluang usaha. (2) Subbidang Ekosistem Kewirausahaan mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang ekosistem kewirausahaan serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan Pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang ekosistem kewirausahaan.

Pasal 305

Asisten Deputi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mempunyai tugas menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Pasal 306

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 305, Asisten Deputi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kelembagaan, produksi, dan akses pasar serta pembiayaan dan restrukturisasi usaha; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kelembagaan, produksi, dan akses pasar serta pembiayaan dan restrukturisasi usaha; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kelembagaan, produksi, dan akses pasar serta pembiayaan dan restrukturisasi usaha.

Pasal 307

Asisten Deputi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah terdiri atas: a. Bidang Kelembagaan, Produksi dan Akses Pasar; b. Bidang Pembiayaan dan Restrukturisasi Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 308

Bidang Kelembagaan, Produksi, dan Akses Pasar mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kelembagaan, produksi, dan akses pasar.

Pasal 309

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308, Bidang Kelembagaan, Produksi, dan Akses Pasar menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang penguatan kelembagaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, pengembangan produk, dan perluasan akses pasar; b. penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang penguatan kelembagaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, pengembangan produk, dan perluasan akses pasar; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang penguatan kelembagaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, pengembangan produk, dan perluasan akses pasar.

Pasal 310

Bidang Kelembagaan, Produksi, dan Akses Pasar terdiri atas: a. Subbidang Penguatan Kelembagaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan b. Subbidang Pengembangan Produk dan Perluasan Akses Pasar.

Pasal 311

(1) Subbidang Penguatan Kelembagaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang penguatan kelembagaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang penguatan kelembagaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah. (2) Subbidang Pengembangan Produk dan Perluasan Akses Pasar mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan produk dan perluasan akses pasar serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang pengembangan produk dan perluasan akses pasar.

Pasal 312

Bidang Pembiayaan dan Restrukturisasi Usaha mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pembiayaan dan restrukturisasi usaha.

Pasal 313

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312, Bidang Pembiayaan dan Restrukturisasi Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah dan koperasi serta restrukturisasi usaha; b. penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah dan koperasi serta restrukturisasi usaha; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah dan koperasi serta restrukturisasi usaha.

Pasal 314

Bidang Pembiayaan dan Restrukturisasi Usaha terdiri atas: a. Subbidang Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Koperasi; dan b. Subbidang Restrukturisasi Usaha.

Pasal 315

(1) Subbidang Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Koperasi mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah dan koperasi serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah dan koperasi. (2) Subbidang Restrukturisasi Usaha mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang restrukturisasi usaha serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang restrukturisasi usaha.

Pasal 316

Asisten Deputi Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja mempunyai tugas menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan produktivitas tenaga kerja.

Pasal 317

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316, Asisten Deputi Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang penguatan kelembagaan, kerja sama industri, dan pengembangan sistem pelatihan tenaga kerja; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang penguatan kelembagaan, kerja sama industri, dan pengembangan sistem pelatihan tenaga kerja; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang penguatan kelembagaan, kerja sama industri, dan pengembangan sistem pelatihan tenaga kerja.

Pasal 318

Asisten Deputi Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja terdiri atas: a. Bidang Penguatan Kelembagaan dan Kerja Sama Industri; b. Bidang Pengembangan Sistem Pelatihan Tenaga Kerja; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 319

Bidang Penguatan Kelembagaan dan Kerja Sama Industri mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang penguatan kelembagaan dan kerja sama industri.

Pasal 320

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 319, Bidang Penguatan Kelembagaan dan Kerja Sama Industri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang penguatan kelembagaan pelatihan tenaga kerja dan kerja sama pealtihan dan industri; b. penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang penguatan kelembagaan pelatihan tenaga kerja dan kerja sama pealtihan dan industri; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang penguatan kelembagaan pelatihan tenaga kerja dan kerja sama pealtihan dan industri.

Pasal 321

Bidang Penguatan Kelembagaan dan Kerja Sama Industri terdiri atas: a. Subbidang Penguatan Kelembagaan Pelatihan Tenaga Kerja; dan b. Subbidang Penguatan Kerja Sama Pelatihan dan Industri.

Pasal 322

(1) Subbidang Penguatan Kelembagaan Pelatihan Tenaga Kerja mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait isu di bidang penguatan kelembagaan pelatihan tenaga kerja serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang penguatan kelembagaan pelatihan tenaga kerja. (2) Subbidang Penguatan Kerja Sama Pelatihan dan Industri mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait isu di bidang penguatan kerja sama pelatihan dan industri serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang penguatan kerja sama pelatihan dan industri.

Pasal 323

Bidang Pengembangan Sistem Pelatihan Tenaga Kerja mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan sistem pelatihan tenaga kerja.

Pasal 324

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323, Bidang Pengembangan Sistem Pelatihan Tenaga Kerja menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang standar kompetensi, pelatihan kerja, instruktur, dan tenaga pelatihan; b. penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang standar kompetensi, pelatihan kerja, instruktur, dan tenaga pelatihan; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang pengembangan program standar kompetensi, pelatihan kerja, instruktur, dan tenaga pelatihan.

Pasal 325

Bidang Pegembangan Sistem Pelatihan Tenaga Kerja terdiri atas : a. Subbidang Standar Kompetensi dan Pelatihan Kerja; dan b. Subbidang Instruktur dan Tenaga Pelatihan.

Pasal 326

(1) Subbidang Standar Kompetensi dan Pelatihan Kerja mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait isu di bidang standar kompetensi dan pelatihan kerja serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang standar kompetensi dan pelatihan kerja. (2) Subbidang Instruktur dan Tenaga Pelatihan mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait isu di bidang instruktur dan tenaga pelatihan serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang instruktur dan tenaga pelatihan.

Pasal 327

Asisten Deputi Harmonisasi Ekosistem Ketenagakerjaan mempunyai tugas menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang harmonisasi ekosistem ketenagakerjaan.

Pasal 328

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 327, Asisten Deputi Harmonisasi Ekosistem Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan cipta kerja, hubungan industrial, dan jaminan sosial; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan cipta kerja, hubungan industrial, dan jaminan sosial; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang pengembangan cipta kerja, hubungan industrial, dan jaminan sosial.

Pasal 329

Asisten Deputi Harmonisasi Ekosistem Ketenagakerjaan terdiri atas: a. Bidang Pengembangan Cipta Kerja; b. Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 330

Bidang Pengembangan Cipta Kerja mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan cipta kerja.

Pasal 331

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 330, Bidang Pengembangan Cipta Kerja menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perluasan dan pengembangan kesempatan kerja serta penempatan tenaga kerja; b. penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perluasan dan pengembangan kesempatan kerja serta penempatan tenaga kerja; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang perluasan dan pengembangan kesempatan kerja serta penempatan tenaga kerja.

Pasal 332

Bidang Pengembangan Cipta Kerja terdiri atas: a. Subbidang Perluasan dan Pengembangan Kesempatan Kerja; dan b. Subbidang Penempatan Tenaga Kerja.

Pasal 333

(1) Subbidang Perluasan dan Pengembangan Kesempatan Kerja mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait isu di bidang perluasan dan pengembangan kesempatan kerja serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang perluasan dan pengembangan kesempatan kerja. (2) Subbidang Penempatan Tenaga Kerja mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait isu di bidang penempatan tenaga kerja serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang penempatan tenaga kerja.

Pasal 334

Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang hubungan industrial dan jaminan sosial.

Pasal 335

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334, Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang harmonisasi hubungan industrial dan pengawasan serta jaminan sosial dan kesehatan dan keselamatan kerja; b. penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang harmonisasi hubungan industrial dan pengawasan serta jaminan sosial dan kesehatan dan keselamatan kerja; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang harmonisasi hubungan industrial dan pengawasan serta jaminan sosial dan kesehatan dan keselamatan kerja.

Pasal 336

Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial terdiri atas: a. Subbidang Harmonisasi Hubungan Industrial dan Pengawasan; dan b. Subbidang Jaminan Sosial dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja.

Pasal 337

(1) Subbidang Harmonisasi Hubungan Industrial dan Pengawasan mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait isu di bidang harmonisasi hubungan industrial dan pengawasan serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang harmonisasi hubungan industrial dan pengawasan. (2) Subbidang Jaminan Sosial dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait isu di bidang jaminan sosial dan kesehatan dan keselamatan kerja serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang jaminan sosial dan kesehatan dan keselamatan kerja.

Pasal 338

(1) Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. (2) Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri dipimpin oleh Deputi.

Pasal 339

Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perniagaan dan industri.

Pasal 340

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339, Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perniagaan dan industri; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perniagaan dan industri; c. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan daya saing ekonomi; d. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang fasilitasi perdagangan; e. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan logistik nasional; f. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang penguatan pasar dalam negeri; g. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan industri; h. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perniagaan dan industri; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

Pasal 341

Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri terdiri atas: a. Asisten Deputi Peningkatan Daya Saing Ekonomi/ Sekretaris Deputi; b. Asisten Deputi Fasilitasi Perdagangan; c. Asisten Deputi Pengembangan Logistik Nasional; d. Asisten Deputi Penguatan Pasar Dalam Negeri; dan e. Asisten Deputi Pengembangan Industri.

Pasal 342

Asisten Deputi Peningkatan Daya Saing Ekonomi/Sekretaris Deputi mempunyai tugas menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan daya saing ekonomi serta pelaksanaan dukungan teknis dan administrasi program dan tata kelola di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri.

Pasal 343

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 342, Asisten Deputi Peningkatan Daya Saing Ekonomi/Sekretaris Deputi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan daya saing daerah dan sektoral; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan daya saing daerah dan sektoral; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang peningkatan daya saing daerah dan sektoral; dan d. pelaksanaan dukungan teknis dan administrasi program dan tata kelola di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri.

Pasal 344

Asisten Deputi Peningkatan Daya Saing Ekonomi/Sekretaris Deputi terdiri atas: a. Bidang Peningkatan Daya Saing Daerah; b. Bidang Peningkatan Daya Saing Sektoral; c. Bidang Program dan Tata Kelola; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 345

Bidang Peningkatan Daya Saing Daerah mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan daya saing daerah.

Pasal 346

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 345, Bidang Peningkatan Daya Saing Daerah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan iklim usaha dan perluasan fasilitas. b. penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan iklim usaha dan perluasan fasilitas; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang peningkatan iklim usaha dan perluasan fasilitas.

Pasal 347

Bidang Peningkatan Daya Saing Daerah terdiri atas: a. Subbidang Peningkatan Iklim Usaha; dan b. Subbidang Perluasan Fasilitas.

Pasal 348

(1) Subbidang Peningkatan Iklim Usaha mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan iklim usaha serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang peningkatan iklim usaha. (2) Subbidang Perluasan Fasilitas mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perluasan fasilitas serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang perluasan fasilitas.

Pasal 349

Bidang Peningkatan Daya Saing Sektoral mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan daya saing sektoral.

Pasal 350

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 349, Bidang Peningkatan Daya Saing Sektoral menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan daya saing sektor unggulan dan penunjang; b. penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan daya saing sektor ungulan dan penunjang; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang peningkatan daya saing sektor unggulan dan penunjang.

Pasal 351

Bidang Peningkatan Daya Saing Sektoral terdiri atas: a. Subbidang Peningkatan Daya Saing Sektor Unggulan; dan b. Subbidang Peningkatan Daya Saing Sektor Penunjang.

Pasal 352

(1) Subbidang Peningkatan Daya Saing Sektor Unggulan mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan daya saing sektor unggulan serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang peningkatan daya saing sektor unggulan. (2) Subbidang Peningkatan Daya Saing Sektor Penunjang mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan daya saing sektor penunjang serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang peningkatan daya saing sektor penunjang.

Pasal 353

Bidang Program dan Tata Kelola mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis dan administrasi program dan tata kelola di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri.

Pasal 354

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 353, Bidang Program dan Tata Kelola menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana program dan anggaran di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri; b. penyelarasan rencana kerja dan anggaran di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri; c. pengelolaan anggaran dan administrasi keuangan pada Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri; d. pengelolaan ketatausahaan Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri; e. pelaksanaan dukungan administrasi kepegawaian pada Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri; f. pengelolaan sistem informasi pada Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri; g. penyiapan bahan hubungan masyarakat pada Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri; h. pemberian dukungan administrasi penyusunan peraturan perundang-undangan; dan i. penyiapan bahan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri.

Pasal 355

Bidang Program dan Tata Kelola terdiri atas: a. Subbidang Program; dan b. Subbidang Tata Kelola.

Pasal 356

(1) Subbidang Program mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan rencana program, penyelarasan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan anggaran dan administrasi keuangan serta evaluasi dan penyusunan laporan pada Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri. (2) Subbidang Tata Kelola mempunyai tugas melakukan pengelolaan ketatausahaan dan sistem informasi, penyiapan bahan kepegawaian, dukungan administrasi penyusunan peraturan perundang-undangan, hubungan masyarakat dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja pada Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri.

Pasal 357

Asisten Deputi Fasilitasi Perdagangan mempunyai tugas menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang fasilitasi perdagangan

Pasal 358

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 357, Asisten Deputi Fasilitasi Perdagangan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan ekspor dan fasilitasi perdagangan internasional; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan ekspor dan fasilitasi perdagangan internasional; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang peningkatan ekspor dan fasilitasi perdagangan internasional.

Pasal 359

Asisten Deputi Peningkatan Fasilitasi Perdagangan terdiri atas: a. Bidang Peningkatan Ekspor; b. Bidang Fasilitasi Perdagangan Internasional; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 360

Bidang Peningkatan Ekspor mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan ekspor.

Pasal 361

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 360, Bidang Peningkatan Ekspor menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan produk dan pasar ekspor; b. penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan produk dan pasar ekspor; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang pengembangan produk dan pasar ekspor.

Pasal 362

Bidang Peningkatan Ekspor terdiri atas: a. Subbidang Pengembangan Produk Ekspor; dan b. Subbidang Pengembangan Pasar Ekspor.

Pasal 363

(1) Subbidang Pengembangan Produk Ekspor mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan produk ekspor serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang pengembangan produk ekspor. (2) Subbidang Pengembangan Pasar Ekspor mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan pasar ekspor serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang pengembangan pasar ekspor.

Pasal 364

Bidang Fasilitasi Perdagangan Internasional mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang fasilitasi perdagangan internasional.

Pasal 365

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364, Bidang Fasilitasi Perdagangan Internasional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan fasilitasi perdagangan internasional, peningkatan daya saing perniagaan dan industri di pasar internasional serta fasilitasi dan pengendalian impor; b. penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan fasilitasi perdagangan internasional, peningkatan daya saing perniagaan dan industri di pasar internasional serta fasilitasi dan pengendalian impor; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang pengembangan fasilitasi perdagangan internasional, peningkatan daya saing perniagaan dan industri di pasar internasional serta fasilitasi dan pengendalian impor.

Pasal 366

Bidang Fasilitasi Perdagangan Internasional terdiri atas: a. Subbidang Pengembangan Fasilitasi Perdagangan Internasional; dan b. Subbidang Fasilitasi dan Pengendalian Impor.

Pasal 367

(1) Subbidang Pengembangan Fasilitasi Perdagangan Internasional mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan fasilitasi perdagangan internasional dan peningkatan daya saing perniagaan dan industri di pasar internasional serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang pengembangan fasilitasi perdagangan internasional dan peningkatan daya saing perniagaan dan industri di pasar internasional. (2) Subbidang Fasilitasi dan Pengendalian Impor mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang fasilitasi dan pengendalian impor serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang fasilitasi dan pengendalian impor.

Pasal 368

Asisten Deputi Pengembangan Logistik Nasional mempunyai tugas menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga terkait isu di bidang pengembangan logistik nasional.

Pasal 369

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368, Asisten Deputi Pengembangan Logistik Nasional menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kelembagaan logistik nasional dan peningkatan daya saing pelaku logistik; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kelembagaan logistik nasional dan peningkatan daya saing pelaku logistik; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kelembagaan logistik nasional dan peningkatan daya saing pelaku logistik.

Pasal 370

Asisten Deputi Pengembangan Logistik Nasional terdiri atas: a. Bidang Kelembagaan Logistik Nasional; b. Bidang Peningkatan Daya Saing Pelaku Logistik; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 371

Bidang Kelembagaan Logistik Nasional mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kelembagaan logistik nasional.

Pasal 372

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 371, Bidang Kelembagaan Logistik Nasional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perizinan dan informasi logistik, kelembagaan rantai pasok, dan peningkatan konektivitas nasional; b. penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait isu di bidang perizinan dan informasi logistik, kelembagaan rantai pasok, dan peningkatan konektivitas nasional; dan c. pemantauan dan penyiapan bahan analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang perizinan dan informasi logistik, kelembagaan rantai pasok, dan peningkatan konektivitas nasional.

Pasal 373

Bidang Kelembagaan Logistik Nasional terdiri atas: a. Subbidang Perizinan dan Informasi Logistik; dan b. Subbidang Kelembagaan Rantai Pasok.

Pasal 374

(1) Subbidang Perizinan dan Informasi Logistik mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perizinan dan informasi logistik serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang perizinan dan informasi logistik. (2) Subbidang Kelembagaan Rantai Pasok mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kelembagaan rantai pasok dan peningkatan konektivitas nasional serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kelembagaan rantai pasok dan peningkatan konektivitas nasional.

Pasal 375

Bidang Peningkatan Daya Saing Pelaku Logistik mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan daya saing pelaku logistik.

Pasal 376

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375, Bidang Peningkatan Daya Saing Pelaku Logistik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan kompetensi sumber daya manusia logistik dan pengembangan penyedia jasa logistik; b. penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait isu di bidang peningkatan kompetensi sumber daya manusia logistik dan pengembangan penyedia jasa logistik; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang peningkatan kompetensi sumber daya manusia logistik dan pengembangan penyedia jasa logistik.

Pasal 377

Bidang Peningkatan Daya Saing Pelaku Logistik terdiri atas: a. Subbidang Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia Logistik; dan b. Subbidang Pengembangan Penyedia Jasa Logistik.

Pasal 378

(1) Subbidang Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia Logistik mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan kompetensi sumber daya manusia logistik serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang peningkatan kompetensi sumber daya manusia logistik. (2) Subbidang Pengembangan Penyedia Jasa Logistik mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan penyedia jasa logistik serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang pengembangan penyedia jasa logistik.

Pasal 379

Asisten Deputi Penguatan Pasar Dalam Negeri mempunyai tugas menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang penguatan pasar dalam negeri.

Pasal 380

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 379, Asisten Deputi Penguatan Pasar Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan pasar dalam negeri, persaingan usaha, dan perlindungan konsumen; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan pasar dalam negeri, persaingan usaha, dan perlindungan konsumen; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang pengembangan pasar dalam negeri, persaingan usaha, dan perlindungan konsumen.

Pasal 381

Asisten Deputi Penguatan Pasar Dalam Negeri terdiri atas: a. Bidang Pengembangan Pasar Dalam Negeri; b. Bidang Persaingan Usaha dan Perlindungan Konsumen; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 382

Bidang Pengembangan Pasar Dalam Negeri mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan pasar dalam negeri.

Pasal 383

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 382, Bidang Pengembangan Pasar Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang penataan pasar, pengembangan pasar tradisional, dan penggunaan produk dalam negeri; b. penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang penataan pasar, pengembangan pasar tradisional, dan penggunaan produk dalam negeri; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang penataan pasar, pengembangan pasar tradisional, dan penggunaan produk dalam negeri.

Pasal 384

Bidang Pengembangan Pasar Dalam Negeri terdiri atas: a. Subbidang Penataan Pasar; dan b. Subbidang Penggunaan Produk Dalam Negeri.

Pasal 385

(1) Subbidang Penataan Pasar mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang penataan pasar dalam negeri dan pengembangan pasar tradisional serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang penataan pasar dalam negeri dan pengembangan pasar tradisional. (2) Subbidang Penggunaan Produk Dalam Negeri mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang penggunaan produk dalam negeri serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang penggunaan produk dalam negeri.

Pasal 386

Bidang Persaingan Usaha dan Perlindungan Konsumen mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang persaingan usaha dan perlindungan konsumen.

Pasal 387

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 386, Bidang Persaingan Usaha dan Perlindungan Konsumen menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang persaingan usaha dan perlindungan konsumen; b. penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang persaingan usaha dan perlindungan konsumen; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang persaingan usaha dan perlindungan konsumen.

Pasal 388

Bidang Persaingan Usaha dan Perlindungan Konsumen terdiri atas: a. Subbidang Persaingan Usaha; dan b. Subbidang Perlindungan Konsumen.

Pasal 389

(1) Subbidang Persaingan Usaha mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang persaingan usaha serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang persaingan usaha. (2) Subbidang Perlindungan Konsumen mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perlindungan konsumen serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang perlindungan konsumen.

Pasal 390

Asisten Deputi Pengembangan Industri mempunyai tugas menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan industri.

Pasal 391

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 390, Asisten Deputi Pengembangan Industri menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan industri padat karya dan pengembangan industri padat teknologi dan modal; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu bidang pengembangan industri padat karya dan pengembangan industri padat teknologi dan modal; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang pengembangan industri padat karya dan pengembangan industri padat teknologi dan modal.

Pasal 392

Asisten Deputi Pengembangan Industri terdiri atas: a. Bidang Pengembangan Industri Padat Karya; b. Bidang Pengembangan Teknologi Industri Padat Teknologi dan Modal; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 393

Bidang Pengembangan Industri Padat Karya mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan industri padat karya.

Pasal 394

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393, Bidang Pengembangan Industri Padat Karya menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang industri padat karya, industri kecil menengah, dan kawasan industri; b. penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang industri padat karya, industri kecil menengah, dan kawasan industri; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang industri padat karya, industri kecil menengah, dan kawasan industri.

Pasal 395

Bidang Pengembangan Industri Padat Karya terdiri atas: a. Subbidang Industri Padat Karya; dan b. Subbidang Industri Kecil Menengah dan Kawasan Industri.

Pasal 396

(1) Subbidang Industri Padat Karya mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang industri padat karya serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang industri padat karya. (2) Subbidang Industri Kecil Menengah dan kawasan industri mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi, perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang industri kecil menengah dan kawasan industri serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang industri kecil menengah dan kawasan industri.

Pasal 397

Bidang Pengembangan Industri Padat Teknologi dan Modal mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang industri padat teknologi dan modal.

Pasal 398

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 397, Bidang Pengembangan Industri Padat Teknologi dan Modal menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang industri berorientasi ekspor dan industri substitusi impor; b. penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang industri berorientasi ekspor dan industri substitusi impor; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang industri berorientasi ekspor dan industri substitusi impor.

Pasal 399

Bidang Pengembangan Industri Padat Teknologi dan Modal terdiri atas: a. Subbidang Industri Berorientasi Ekspor; dan b. Subbidang Industri Substitusi Impor.

Pasal 400

(1) Subbidang Industri Berorientasi Ekspor mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang industri berorientasi ekspor serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang industri Berorientasi Ekspor. (2) Subbidang Industri Substitusi Impor mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang industri substitusi impor serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di industri substitusi impor.

Pasal 401

(1) Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. (2) Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang dipimpin oleh Deputi.

Pasal 402

Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan wilayah dan tata ruang.

Pasal 403

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 402, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan wilayah dan tata ruang; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan wilayah dan tata ruang; c. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perencanaan pengembangan kawasan strategis ekonomi; d. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang penataan ruang dan pertanahan; e. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang penguatan daya saing kawasan; f. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang ketahanan kebencanaan dan pemanfaatan teknologi; g. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang percepatan dan pemanfaatan pembangunan; h. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan wilayah dan tata ruang; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

Pasal 404

Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang terdiri atas: a. Asisten Deputi Perencanaan Pengembangan Kawasan Strategis Ekonomi/Sekretaris Deputi; b. Asisten Deputi Penataan Ruang dan Pertanahan; c. Asisten Deputi Penguatan Daya Saing Kawasan; d. Asisten Deputi Ketahanan Kebencanaan dan Pemanfaatan Teknologi; dan e. Asisten Deputi Percepatan dan Pemanfaatan Pembangunan.

Pasal 405

Asisten Deputi Perencanaan Pengembangan Kawasan Strategis Ekonomi/Sekretaris Deputi mempunyai tugas menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perencanaan pengembangan kawasan strategis ekonomi serta pelaksanaan dukungan teknis dan administrasi program dan tata kelola di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang.

Pasal 406

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 405, Asisten Deputi Perencanaan Pengembangan Kawasan Strategis Ekonomi/Sekretaris Deputi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perencanaan pengembangan kawasan strategis ekonomi wilayah barat dan timur INDONESIA; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perencanaan pengembangan kawasan strategis ekonomi wilayah barat dan timur INDONESIA; c. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang permasalahan dan kegiatan di bidang perencanaan pengembangan kawasan strategis ekonomi wilayah barat dan timur INDONESIA; dan d. pelaksanaan dukungan teknis dan administrasi program dan tata kelola di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang.

Pasal 407

Asisten Deputi Perencanaan Pengembangan Kawasan Strategis Ekonomi/Sekretaris Deputi terdiri atas: a. Bidang Perencanaan Pengembangan Kawasan Strategis Ekonomi Wilayah Barat INDONESIA; b. Bidang Perencanaan Pengembangan Kawasan Strategis Ekonomi Wilayah Timur INDONESIA; c. Bidang Program dan Tata Kelola; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 408

Bidang Perencanaan Pengembangan Kawasan Strategis Ekonomi Wilayah Barat INDONESIA mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perencanaan pengembangan kawasan strategis ekonomi wilayah barat INDONESIA.

Pasal 409

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408, Bidang Perencanaan Pengembangan Kawasan Strategis Ekonomi Wilayah Barat INDONESIA menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perencanaan pengembangan kawasan strategis ekonomi wilayah Pulau Sumatera dan Pulau Jawa – Bali; b. penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perencanaan pengembangan kawasan strategis ekonomi wilayah Pulau Sumatera dan Pulau Jawa – Bali; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang perencanaan pengembangan kawasan strategis ekonomi wilayah Pulau Sumatera dan Pulau Jawa – Bali.

Pasal 410

Bidang Perencanaan Pengembangan Kawasan Strategis Ekonomi Wilayah Barat INDONESIA terdiri atas: a. Subbidang Perencanaan Pengembangan Kawasan Strategis Ekonomi Wilayah Pulau Sumatera; dan b. Subbidang Perencanaan Pengembangan Kawasan Strategis Ekonomi Wilayah Pulau Jawa – Bali.

Pasal 411

(1) Subbidang Perencanaan Pengembangan Kawasan Strategis Ekonomi Wilayah Pulau Sumatera mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perencanaan pengembangan kawasan strategis ekonomi wilayah Pulau Sumatera serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang perencanaan pengembangan kawasan strategis ekonomi wilayah Pulau Sumatera. (2) Subbidang Perencanaan Pengembangan Kawasan Strategis Ekonomi Wilayah Pulau Jawa – Bali mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perencanaan pengembangan kawasan strategis ekonomi wilayah Pulau Jawa – Bali serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang perencanaan pengembangan kawasan strategis ekonomi wilayah Pulau Jawa – Bali.

Pasal 412

Bidang Perencanaan Pengembangan Kawasan Strategis Ekonomi Wilayah Timur INDONESIA mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perencanaan pengembangan kawasan strategis ekonomi wilayah timur INDONESIA.

Pasal 413

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 412, Bidang Perencanaan Pengembangan Kawasan Strategis Ekonomi Wilayah Timur INDONESIA menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perencanaan pengembangan kawasan strategis ekonomi wilayah Pulau Kalimantan – Sulawesi dan Pulau Nusa Tenggara – Maluku – Papua; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perencanaan pengembangan kawasan strategis ekonomi wilayah Pulau Kalimantan – Sulawesi dan Pulau Nusa Tenggara – Maluku – Papua; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang perencanaan pengembangan kawasan strategis ekonomi wilayah Pulau Kalimantan – Sulawesi dan Pulau Nusa Tenggara – Maluku – Papua.

Pasal 414

Bidang Perencanaan Pengembangan Kawasan Strategis Ekonomi Wilayah Timur INDONESIA terdiri atas: a. Subbidang Perencanaan Pengembangan Kawasan Strategis Ekonomi Wilayah Pulau Kalimantan – Sulawesi; dan b. Subbidang Perencanaan Pengembangan Kawasan Strategis Ekonomi Wilayah Pulau Nusa Tenggara – Maluku – Papua.

Pasal 415

(1) Subbidang Perencanaan Pengembangan Kawasan Strategis Ekonomi Wilayah Pulau Kalimantan – Sulawesi mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perencanaan pengembangan kawasan strategis ekonomi wilayah Pulau Kalimantan – Sulawesi serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang perencanaan pengembangan kawasan strategis ekonomi wilayah Pulau Kalimantan – Sulawesi. (2) Subbidang Perencanaan Pengembangan Kawasan Strategis Ekonomi Wilayah Pulau Nusa Tenggara – Maluku – Papua mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perencanaan pengembangan kawasan strategis ekonomi wilayah Pulau Nusa Tenggara – Maluku – Papua serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang perencanaan pengembangan kawasan strategis ekonomi wilayah Pulau Nusa Tenggara – Maluku – Papua.

Pasal 416

Bidang Program dan Tata Kelola mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis dan administrasi program dan tata kelola di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang.

Pasal 417

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 416, Bidang Program dan Tata Kelola menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana program dan anggaran di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang; b. penyelarasan rencana kerja dan anggaran di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang; c. pengelolaan anggaran dan administrasi keuangan pada Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang; d. pengelolaan ketatausahaan Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang; e. pelaksanaan dukungan administrasi dan peningkatan kapasitas kepegawaian pada Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang; f. pengelolaan sistem informasi pada Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang; g. penyiapan bahan hubungan masyarakat pada Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang; h. pemberian dukungan administrasi penyusunan peraturan perundang-undangan; dan i. penyiapan bahan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang.

Pasal 418

Bidang Program dan Tata Kelola terdiri atas: a. Subbidang Program; dan b. Subbidang Tata Kelola.

Pasal 419

(1) Subbidang Program mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan rencana program, penyelarasan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan anggaran dan administrasi keuangan serta evaluasi dan penyusunan laporan pada Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang. (2) Subbidang Tata Kelola mempunyai tugas melakukan pengelolaan ketatausahaan dan sistem informasi, penyiapan bahan kepegawaian, dukungan administrasi penyusunan peraturan perundang-undangan, hubungan masyarakat dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja pada Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang.

Pasal 420

Asisten Deputi Penataan Ruang dan Pertanahan mempunyai tugas menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang penataan ruang dan pertanahan.

Pasal 421

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 420, Asisten Deputi Penataan Ruang dan Pertanahan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang penataan ruang dan pertanahan; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang penataan ruang dan pertanahan; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang penataan ruang dan pertanahan.

Pasal 422

Asisten Deputi Penataan Ruang dan Pertanahan terdiri atas: a. Bidang Penataan Ruang; b. Bidang Pertanahan; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 423

Bidang Penataan Ruang mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang penataan ruang.

Pasal 424

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 423, Bidang Penataan Ruang menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian tata ruang; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian tata ruang; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian tata ruang.

Pasal 425

Bidang Penataan Ruang terdiri atas: a. Subbidang Perencanaan Tata Ruang; dan b. Subbidang Pemanfaatan dan Pengendalian Tata Ruang.

Pasal 426

(1) Subbidang Perencanaan Tata Ruang mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perencanaan tata ruang serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan yang terkait dengan isu di bidang perencanaan tata ruang. (2) Subbidang Pemanfaatan dan Pengendalian Tata Ruang mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinaasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pemanfaatan dan pengendalian tata ruang serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang pemanfaatan dan pengendalian tata ruang.

Pasal 427

Bidang Pertanahan mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pertanahan.

Pasal 428

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 427, Bidang Pertanahan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengadaan dan pemanfaatan tanah; b. penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengadaan dan pemanfaatan tanah; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang pengadaan dan pemanfaatan tanah.

Pasal 429

Bidang Pertanahan terdiri atas: a. Subbidang Pengadaan Tanah; dan b. Subbidang Pemanfaatan Tanah.

Pasal 430

(1) Subbidang Pengadaan Tanah mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengadaan tanah serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang pengadaan tanah. (2) Subbidang Pemanfaatan Tanah mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pemanfaatan tanah serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang pemanfaatan tanah.

Pasal 431

Asisten Deputi Penguatan Daya Saing Kawasan mempunyai tugas menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang penguatan daya saing kawasan.

Pasal 432

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431, Asisten Deputi Penguatan Daya Saing Kawasan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pembangunan kawasan strategis ekonomi dan peningkatan daya saing kawasan; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pembangunan kawasan strategis ekonomi dan peningkatan daya saing kawasan; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang pembangunan kawasan strategis ekonomi dan peningkatan daya saing kawasan.

Pasal 433

Asisten Deputi Penguatan Daya Saing Kawasan terdiri atas: a. Bidang Pembangunan Kawasan Strategis Ekonomi; b. Bidang Peningkatan Daya Saing Kawasan; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 434

Bidang Pembangunan Kawasan Strategis Ekonomi mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pembangunan kawasan strategis ekonomi.

Pasal 435

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 434 Bidang Pembangunan Kawasan Strategis Ekonomi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang analisis dan evaluasi kebijakan pembangunan kawasan strategis ekonomi; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang analisis dan evaluasi kebijakan pembangunan kawasan strategis ekonomi; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang analisis dan evaluasi kebijakan pembangunan kawasan strategis ekonomi.

Pasal 436

Bidang Pembangunan Kawasan Strategis Ekonomi terdiri atas: a. Subbidang Analisis Kebijakan Pembangunan Kawasan Strategis Ekonomi; dan b. Subbidang Evaluasi Kebijakan Pembangunan Kawasan Strategis Ekonomi.

Pasal 437

(1) Subbidang Analisis Kebijakan Pembangunan Kawasan Strategis Ekonomi mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang analisis kebijakan pembangunan kawasan strategis ekonomi serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang analisis kebijakan pembangunan kawasan strategis ekonomi. (2) Subbidang Evaluasi Kebijakan Pembangunan Kawasan Strategis Ekonomi mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang evaluasi kebijakan pembangunan kawasan strategis ekonomi serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang evaluasi kebijakan pembangunan kawasan strategis ekonomi.

Pasal 438

Bidang Peningkatan Daya Saing Kawasan mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan daya saing kawasan.

Pasal 439

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 438, Bidang Peningkatan Daya Saing Kawasan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang analisis dan evaluasi kebijakan peningkatan daya saing kawasan; b. penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang analisis dan evaluasi kebijakan peningkatan daya saing kawasan; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang permasalahan dan kegiatan di bidang analisis dan evaluasi kebijakan peningkatan daya saing kawasan.

Pasal 440

Bidang Daya Saing Kawasan Ekonomi terdiri atas: a. Subbidang Analisis Kebijakan Peningkatan Daya Saing Kawasan; dan b. Subbidang Evaluasi Kebijakan Peningkatan Daya Saing Kawasan.

Pasal 441

(1) Subbidang Analisis Kebijakan Peningkatan Daya Saing Kawasan mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang analisis kebijakan peningkatan daya saing kawasan serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang analisis kebijakan peningkatan daya saing kawasan. (2) Subbidang Evaluasi Kebijakan Peningkatan Daya Saing Kawasan mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang evaluasi kebijakan peningkatan daya saing kawasan serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang evaluasi kebijakan peningkatan daya saing kawasan.

Pasal 442

Asisten Deputi Ketahanan Kebencanaan dan Pemanfaatan Teknologi mempunyai tugas menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang ketahanan kebencanaan dan pemanfaatan teknologi.

Pasal 443

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 442, Asisten Deputi Ketahanan Kebencanaan dan Pemanfaatan Teknologi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang ketahanan kebencanaan dan pemanfaatan teknologi; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang ketahanan kebencanaan dan pemanfaatan teknologi; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang ketahanan kebencanaan dan pemanfaatan teknologi.

Pasal 444

Asisten Deputi Ketahanan Kebencanaan dan Pemanfaatan Teknologi terdiri atas: a. Bidang Ketahanan Kebencanaan; b. Bidang Pemanfaatan Teknologi; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 445

Bidang Ketahanan Kebencanaan mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang ketahanan kebencanaan.

Pasal 446

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 445, Bidang Ketahanan Kebencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang analisis dan evaluasi kebijakan ketahanan kebencanaan untuk pengembangan wilayah; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang analisis dan evaluasi kebijakan ketahanan kebencanaan untuk pengembangan wilayah; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang analisis dan evaluasi kebijakan ketahanan kebencanaan untuk pengembangan wilayah.

Pasal 447

Bidang Ketahanan Kebencanaan terdiri atas: a. Subbidang Analisis Kebijakan Ketahanan Kebencanaan; dan b. Subbidang Evaluasi Kebijakan Ketahanan Kebencanaan.

Pasal 448

(1) Subbidang Analisis Kebijakan Ketahanan Kebencanaan mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang analisis kebijakan ketahanan kebencanaan untuk pengembangan wilayah serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang analisis kebijakan ketahanan kebencanaan untuk pengembangan wilayah. (2) Subbidang Evaluasi Kebijakan Ketahanan Kebencanaan mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang evaluasi kebijakan ketahanan kebencanaan untuk pengembangan wilayah serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang evaluasi kebijakan ketahanan kebencanaan untuk pengembangan wilayah.

Pasal 449

Bidang Pemanfaatan Teknologi mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pemanfaatan teknologi.

Pasal 450

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449, Bidang Pemanfaatan Teknologi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang analisis dan evaluasi kebijakan pemanfaatan teknologi untuk pengembangan wilayah; b. penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang analisis dan evaluasi kebijakan pemanfaatan teknologi untuk pengembangan wilayah; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang analisis dan evaluasi kebijakan pemanfaatan teknologi untuk pengembangan wilayah.

Pasal 451

Bidang Pemanfaatan Teknologi terdiri atas: a. Subbidang Analisis Kebijakan Pemanfaatan Teknologi; dan b. Subbidang Evaluasi Kebijakan Pemanfaatan Teknologi.

Pasal 452

(1) Subbidang Analisis Kebijakan Pemanfaatan Teknologi mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang analisis kebijakan pemanfaatan teknologi untuk pengembangan wilayah serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang analisis kebijakan pemanfaatan teknologi untuk pengembangan wilayah. (2) Subbidang Evaluasi Kebijakan Pemanfaatan Teknologi mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang evaluasi kebijakan pemanfaatan teknologi untuk pengembangan wilayah serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang evaluasi kebijakan pemanfaatan teknologi untuk pengembangan wilayah.

Pasal 453

Asisten Deputi Percepatan dan Pemanfaatan Pembangunan mempunyai tugas koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang percepatan dan pemanfaatan pembangunan.

Pasal 454

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 453, Asisten Deputi Percepatan dan Pemanfaatan Pembangunan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang percepatan dan pemanfaatan pembangunan; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang percepatan dan pemanfaatan pembangunan; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang percepatan dan pemanfaatan pembangunan.

Pasal 455

Asisten Deputi Percepatan dan Pemanfaatan Pembangunan terdiri atas: a. Bidang Percepatan Pembangunan; b. Bidang Pemanfaatan Pembangunan; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 456

Bidang Percepatan Pembangunan mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang percepatan pembangunan.

Pasal 457

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 456, Bidang Percepatan Pembangunan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang analisis dan evaluasi kebijakan percepatan pembangunan; b. penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang analisis dan evaluasi kebijakan percepatan pembangunan; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang analisis dan evaluasi kebijakan percepatan pembangunan.

Pasal 458

Bidang Percepatan Pembangunan terdiri atas: a. Subbidang Analisis Kebijakan Percepatan Pembangunan; dan b. Subbidang Evaluasi Kebijakan Percepatan Pembangunan.

Pasal 459

(1) Subbidang Analisis Kebijakan Percepatan Pembangunan mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang analisis kebijakan percepatan pembangunan serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang analisis kebijakan percepatan pembangunan. (2) Subbidang Evaluasi Kebijakan Percepatan Pembangunan mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang evaluasi kebijakan percepatan pembangunan serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang evaluasi kebijakan percepatan pembangunan.

Pasal 460

Bidang Pemanfaatan Pembangunan mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pemanfaatan pembangunan.

Pasal 461

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 460, Bidang Pemanfaatan Pembangunan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang analisis dan evaluasi kebijakan pemanfaatan pembangunan; b. penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang analisis dan evaluasi kebijakan pemanfaatan pembangunan; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang analisis dan evaluasi kebijakan pemanfaatan pembangunan.

Pasal 462

Bidang Pemanfaatan Pembangunan terdiri atas: a. Subbidang Analisis Kebijakan Pemanfaatan Pembangunan; dan b. Subbidang Evaluasi Kebijakan Pemanfaatan Pembangunan.

Pasal 463

(1) Subbidang Analisis Kebijakan Pemanfaatan Pembangunan mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang analisis kebijakan pemanfaatan pembangunan serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang analisis kebijakan pemanfaatan pembangunan. (2) Subbidang Evaluasi Kebijakan Pemanfaatan Pembangunan mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang evaluasi kebijakan pemanfaatan pembangunan serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang evaluasi kebijakan pemanfaatan pembangunan.

Pasal 464

(1) Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. (2) Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional dipimpin oleh Deputi.

Pasal 465

Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi internasional.

Pasal 466

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 465, Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi internasional; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi internasional; c. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi Asia; d. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi Eropa, Afrika, dan Timur Tengah; e. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi Amerika dan Pasifik; f. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi regional dan sub regional; g. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi multilateral; h. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama ekonomi internasional; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

Pasal 467

Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional terdiri atas: a. Asisten Deputi Kerja Sama Ekonomi Asia/Sekretaris Deputi; b. Asisten Deputi Kerja Sama Ekonomi Eropa, Afrika, dan Timur Tengah; c. Asisten Deputi Kerja Sama Ekonomi Amerika dan Pasifik; d. Asisten Deputi Kerja Sama Ekonomi Regional dan Sub Regional; dan e. Asisten Deputi Kerja Sama Ekonomi Multilateral.

Pasal 468

Asisten Deputi Kerja Sama Ekonomi Asia/Sekretaris Deputi mempunyai tugas menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi dengan negara- negara di Asia serta pelaksanaan dukungan teknis dan administrasi program dan tata kelola di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional.

Pasal 469

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468, Asisten Deputi Kerja Sama Ekonomi Asia/ Sekretaris Deputi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi dengan negara-negara di Asia Tengah, Asia Timur, Asia Tenggara dan Asia Selatan; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi dengan negara-negara di Asia Tengah, Asia Timur, Asia Tenggara dan Asia Selatan; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kerja sama ekonomi dengan negara-negara di Asia Tengah, Asia Timur, Asia Tenggara, dan Asia Selatan; dan d. pelaksanaan dukungan teknis dan administrasi program dan tata kelola di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional.

Pasal 470

Asisten Deputi Kerja Sama Ekonomi Asia/Sekretaris Deputi terdiri atas: a. Bidang Kerja Sama Ekonomi Asia Tengah dan Asia Timur; b. Bidang Kerja Sama Ekonomi Asia Tenggara dan Asia Selatan; c. Bidang Program dan Tata Kelola; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 471

Bidang Kerja Sama Ekonomi Asia Tengah dan Asia Timur mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi dengan negara-negara di Asia Tengah dan Asia Timur.

Pasal 472

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 471, Bidang Kerja Sama Ekonomi Asia Tengah dan Asia Timur menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi dengan negara-negara di Asia Tengah dan Asia Timur; b. penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi dengan negara-negara di Asia Tengah dan Asia Timur; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kerja sama ekonomi dengan negara-negara di Asia Tengah dan Asia Timur.

Pasal 473

Bidang Kerja Sama Ekonomi Asia Tengah dan Asia Timur terdiri atas: a. Subbidang Kerja Sama Ekonomi Asia Tengah; dan b. Subbidang Kerja Sama Ekonomi Asia Timur.

Pasal 474

(1) Subbidang Kerja Sama Ekonomi Asia Tengah mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi dengan negara-negara di Asia Tengah serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kerja sama ekonomi dengan negara-negara di Asia Tengah. (2) Subbidang Kerja Sama Ekonomi Asia Timur mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi dengan negara-negara di Asia Timur serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kerja sama ekonomi dengan negara-negara di Asia Timur.

Pasal 475

Bidang Kerja Sama Ekonomi Asia Tenggara dan Asia Selatan mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi dengan negara-negara di Asia Tenggara dan Asia Selatan.

Pasal 476

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 475, Bidang Kerja Sama Ekonomi Asia Tenggara dan Asia Selatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi dengan negara-negara di Asia Tenggara dan Asia Selatan; b. penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi dengan negara-negara di Asia Tenggara dan Asia Selatan; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kerja sama ekonomi dengan negara-negara di Asia Tenggara dan Asia Selatan.

Pasal 477

Bidang Kerja Sama Ekonomi Asia Tenggara dan Asia Selatan terdiri atas: a. Subbidang Kerja Sama Ekonomi Asia Tenggara; dan b. Subbidang Kerja Sama Ekonomi Asia Selatan.

Pasal 478

(1) Subbidang Kerja Sama Ekonomi Asia Tenggara mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi dengan negara-negara di Asia Tenggara serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kerja sama ekonomi dengan negara-negara di Asia Tenggara. (2) Subbidang Kerja Sama Ekonomi Asia Selatan mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi dengan negara-negara di Asia Selatan serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kerja sama ekonomi dengan negara-negara di Asia Selatan.

Pasal 479

Bidang Program dan Tata Kelola mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis dan administrasi program dan tata kelola di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional.

Pasal 480

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479, Bidang Program dan Tata Kelola menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana program dan anggaran di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional; b. penyelarasan rencana kerja dan anggaran di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional; c. pengelolaan anggaran dan administrasi keuangan pada Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional; d. pengelolaan ketatausahaan Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional; e. pelaksanaan dukungan administrasi kepegawaian pada Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional; f. pengelolaan sistem informasi pada Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional; g. penyiapan bahan hubungan masyarakat pada Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional; h. pemberian dukungan administrasi penyusunan peraturan perundang-undangan; dan i. penyiapan bahan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional.

Pasal 481

Bidang Program dan Tata Kelola terdiri atas: a. Subbidang Program; dan b. Subbidang Tata Kelola.

Pasal 482

(1) Subbidang Program mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan rencana program, penyelarasan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan anggaran dan administrasi keuangan serta evaluasi dan penyusunan laporan pada Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional. (2) Subbidang Tata Kelola mempunyai tugas melakukan pengelolaan ketatausahaan dan sistem informasi, penyiapan bahan kepegawaian, dukungan administrasi penyusunan peraturan perundang-undangan, hubungan masyarakat dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja pada Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional.

Pasal 483

Asisten Deputi Kerja Sama Ekonomi Eropa, Afrika, dan Timur Tengah mempunyai tugas menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi dengan negara-negara di Eropa, Afrika, dan Timur Tengah.

Pasal 484

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 483, Asisten Deputi Kerja Sama Ekonomi Eropa, Afrika, dan Timur Tengah menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi dengan negara-negara di Eropa, Afrika, dan Timur Tengah; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi dengan negara-negara di Eropa, Afrika, dan Timur Tengah; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kerja sama ekonomi dengan negara-negara di Eropa, Afrika, dan Timur Tengah.

Pasal 485

Asisten Deputi Kerja Sama Ekonomi Eropa, Afrika, dan Timur Tengah terdiri atas: a. Bidang Kerja Sama Ekonomi Eropa; b. Bidang Kerja Sama Ekonomi Afrika dan Timur Tengah; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 486

Bidang Kerja Sama Ekonomi Eropa mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi dengan negara-negara di Eropa.

Pasal 487

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486, Bidang Kerja Sama Ekonomi Eropa menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi dengan negara-negara di Eropa Barat, Eropa Tengah, dan Eropa Timur; b. penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi dengan negara-negara di Eropa Barat, Eropa Tengah, dan Eropa Timur; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kerja sama ekonomi dengan negara-negara di Eropa Barat, Eropa Tengah, dan Eropa Timur.

Pasal 488

Bidang Kerja Sama Ekonomi Eropa terdiri atas: a. Subbidang Kerja Sama Ekonomi Eropa Barat; dan b. Subbidang Kerja Sama Ekonomi Eropa Tengah dan Eropa Timur.

Pasal 489

(1) Subbidang Kerja Sama Ekonomi Eropa Barat mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi dengan negara-negara di Eropa Barat serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kerja sama ekonomi dengan negara-negara di Eropa Barat. (2) Subbidang Kerja Sama Ekonomi Eropa Tengah dan Eropa Timur mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi dengan negara-negara di Eropa Tengah dan Eropa Timur serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kerja sama ekonomi dengan negara-negara di Eropa Tengah dan Eropa Timur.

Pasal 490

Bidang Kerja Sama Ekonomi Afrika dan Timur Tengah mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi dengan negara-negara di Afrika dan Timur Tengah.

Pasal 491

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 490, Bidang Kerja Sama Ekonomi Afrika dan Timur Tengah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi dengan negara-negara di Afrika dan Timur Tengah; b. penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi dengan negara-negara di Afrika dan Timur Tengah; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kerja sama ekonomi dengan negara-negara di Afrika dan Timur Tengah.

Pasal 492

Bidang Kerja Sama Ekonomi Afrika dan Timur Tengah terdiri atas: a. Subbidang Kerja Sama Ekonomi Afrika; dan b. Subbidang Kerja Sama Ekonomi Timur Tengah.

Pasal 493

(1) Subbidang Kerja Sama Ekonomi Afrika mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi dengan negara-negara di Afrika serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kerja sama ekonomi dengan negara-negara di Afrika. (2) Subbidang Kerja Sama Ekonomi Timur Tengah mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi dengan negara-negara di Timur Tengah serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kerja sama ekonomi dengan negara-negara di Timur Tengah.

Pasal 494

Asisten Deputi Kerja Sama Ekonomi Amerika dan Pasifik mempunyai tugas menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi dengan negara- negara di Amerika dan Pasifik.

Pasal 495

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 494, Asisten Deputi Kerja Sama Ekonomi Amerika dan Pasifik menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi dengan negara-negara di Amerika dan Pasifik; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi dengan negara-negara di Amerika dan Pasifik; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kerja sama ekonomi dengan negara-negara di Amerika dan Pasifik.

Pasal 496

Asisten Deputi Kerja Sama Ekonomi Amerika dan Pasifik terdiri atas: a. Bidang Kerja Sama Ekonomi Amerika; b. Bidang Kerja Sama Ekonomi Pasifik; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 497

Bidang Kerja Sama Ekonomi Amerika mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi dengan negara-negara di Amerika.

Pasal 498

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 497, Bidang Kerja Sama Ekonomi Amerika menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi dengan negara-negara di Amerika Utara, Amerika Tengah, dan Amerika Selatan; b. penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi dengan negara-negara di Amerika Utara, Amerika Tengah, dan Amerika Selatan; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kerja sama ekonomi dengan negara-negara di Amerika Utara, Amerika Tengah, dan Amerika Selatan.

Pasal 499

Bidang Kerja Sama Ekonomi Amerika terdiri atas: a. Subbidang Kerja Sama Ekonomi Amerika Utara; dan b. Subbidang Kerja Sama Ekonomi Amerika Tengah dan Amerika Selatan.

Pasal 500

(1) Subbidang Kerja Sama Ekonomi Amerika Utara mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi dengan negara-negara di Amerika Utara serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kerja sama ekonomi dengan negara-negara di Amerika Utara. (2) Subbidang Kerja Sama Ekonomi Amerika Tengah dan Amerika Selatan mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi dengan negara-negara di Amerika Tengah dan Amerika Selatan serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kerja sama ekonomi dengan negara-negara di Amerika Tengah dan Amerika Selatan.

Pasal 501

Bidang Kerja Sama Ekonomi Pasifik mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja ekonomi dengan negara-negara di Pasifik.

Pasal 502

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 501, Bidang Kerja Sama Ekonomi Pasifik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi dengan negara Australia, New Zealand dan Oceania; b. penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi dengan negara Australia, New Zealand dan Oceania; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kerja sama ekonomi dengan negara Australia, New Zealand dan Oceania.

Pasal 503

Bidang Kerja Sama Ekonomi Pasifik terdiri atas: a. Subbidang Kerja Sama Ekonomi Australia; dan b. Subbidang Kerja Sama Ekonomi New Zealand dan Oceania.

Pasal 504

(1) Subbidang Kerja Sama Ekonomi Australia mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi dengan negara Australia serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kerja sama ekonomi dengan negara Australia. (2) Subbidang Kerja Sama Ekonomi New Zealand dan Oceania mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi dengan negara New Zealand dan Oceania serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kerja sama ekonomi dengan negara New Zealand dan Oceania.

Pasal 505

Asisten Deputi Kerja Sama Ekonomi Regional dan Sub Regional mempunyai tugas menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi regional dan sub regional.

Pasal 506

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 505, Asisten Deputi Kerja Sama Ekonomi Regional dan Sub Regional menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi Association of Southeast Asian Nations (ASEAN), Asia Pacific Economic Cooperation (APEC), dan sub regional; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi ASEAN, APEC, dan sub regional; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kerja sama ekonomi ASEAN, APEC, dan sub regional.

Pasal 507

Asisten Deputi Kerja Sama Ekonomi Regional dan Sub Regional terdiri atas: a. Bidang Kerja Sama Ekonomi ASEAN; b. Bidang Kerja Sama Ekonomi APEC dan Sub Regional; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 508

Bidang Kerja Sama Ekonomi ASEAN mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi ASEAN.

Pasal 509

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 508, Bidang Kerja Sama Ekonomi ASEAN menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi internal dan mitra wicara ASEAN; b. penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi internal dan mitra wicara ASEAN; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kerja sama ekonomi internal dan mitra wicara ASEAN.

Pasal 510

Bidang Kerja Sama Ekonomi ASEAN terdiri atas: a. Subbidang Kerja Sama Ekonomi Internal ASEAN; dan b. Subbidang Kerja Sama Ekonomi Mitra Wicara ASEAN.

Pasal 511

(1) Subbidang Kerja Sama Ekonomi Internal ASEAN mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi internal ASEAN serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kerja sama ekonomi internal ASEAN. (2) Subbidang Kerja Sama Ekonomi Mitra Wicara ASEAN mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi mitra wicara ASEAN serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kerja sama ekonomi mitra wicara ASEAN.

Pasal 512

Bidang Kerja Sama Ekonomi APEC dan Sub Regional mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi APEC dan sub regional.

Pasal 513

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 512, Bidang Kerja Sama Ekonomi APEC dan Sub Regional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi APEC dan sub regional; b. penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi APEC dan sub regional; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kerja sama ekonomi APEC dan sub regional.

Pasal 514

Bidang Kerja Sama Ekonomi Sub Regional terdiri atas: a. Subbidang Kerja Sama Ekonomi APEC; dan b. Subbidang Kerja Sama Ekonomi Sub Regional.

Pasal 515

(1) Subbidang Kerja Sama Ekonomi APEC mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi APEC serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kerja sama ekonomi APEC. (2) Subbidang Kerja Sama Ekonomi Sub Regional mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi sub regional serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kerja sama ekonomi sub regional.

Pasal 516

Asisten Deputi Kerja Sama Ekonomi Multilateral mempunyai tugas menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi multilateral.

Pasal 517

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 516, Asisten Deputi Kerja Sama Ekonomi Multilateral menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi, keuangan, perdagangan, dan industri multilateral, lembaga pembiayaan internasional, dan pembangunan berkelanjutan; b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi, keuangan, perdagangan, dan industri multilateral, lembaga pembiayaan internasional, dan pembangunan berkelanjutan; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kerja sama ekonomi, keuangan, perdagangan, dan industri multilateral, lembaga pembiayaan internasional, dan pembangunan berkelanjutan.

Pasal 518

Asisten Deputi Kerja Sama Ekonomi Multilateral terdiri atas: a. Bidang Kerja Sama Ekonomi dan Keuangan Multilateral dan Lembaga Pembiayaan Internasional; b. Bidang Kerja Sama Perdagangan dan Industri Multilateral dan Pembangunan Berkelanjutan; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 519

Bidang Kerja Sama Ekonomi dan Keuangan Multilateral dan Lembaga Pembiayaan Internasional mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi dan keuangan multilateral dan lembaga pembiayaan internasional.

Pasal 520

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 519, Bidang Kerja Sama Ekonomi dan Keuangan Multilateral dan Lembaga Pembiayaan Internasional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi dan keuangan multilateral serta lembaga pembiayaan internasional; b. penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi dan keuangan multilateral serta lembaga pembiayaan internasional; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kerja sama ekonomi dan keuangan multilateral serta lembaga pembiayaan internasional.

Pasal 521

Bidang Kerja Sama Ekonomi dan Keuangan Multilateral dan Lembaga Pembiayaan Internasional terdiri atas: a. Subbidang Kerja Sama Ekonomi dan Keuangan Multilateral; dan b. Subbidang Kerja Sama Lembaga Pembiayaan Internasional.

Pasal 522

(1) Subbidang Kerja Sama Ekonomi dan Keuangan Multilateral mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi dan keuangan multilateral serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kerja sama ekonomi dan keuangan multilateral. (2) Subbidang Kerja Sama Lembaga Pembiayaan Internasional mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama lembaga pembiayaan internasional serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kerja sama lembaga pembiayaan internasional.

Pasal 523

Bidang Kerja Sama Perdagangan dan Industri Multilateral dan Pembangunan Berkelanjutan mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga pada lingkup bidang kerja sama perdagangan dan industri multilateral dan pembangunan berkelanjutan.

Pasal 524

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 523, Bidang Kerja Sama Perdagangan dan Industri Multilateral dan Pembangunan Berkelanjutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama perdagangan dan industri multilateral serta pembangunan berkelanjutan; b. penyiapan bahan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama perdagangan dan industri multilateral serta pembangunan berkelanjutan; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kerja sama perdagangan dan industri multilateral serta pembangunan berkelanjutan.

Pasal 525

Bidang Kerja Sama Perdagangan dan Industri Multilateral dan Pembangunan Berkelanjutan terdiri atas: a. Subbidang Kerja Sama Perdagangan dan Industri Multilateral; dan b. Subbidang Kerja Sama Pembangunan Berkelanjutan.

Pasal 526

(1) Subbidang Kerja Sama Perdagangan dan Industri Multilateral mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama perdagangan dan industri multilateral serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kerja sama perdagangan dan industri multilateral. (2) Subbidang Kerja Sama Pembangunan Berkelanjutan mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama pembangunan berkelanjutan serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah dan kegiatan di bidang kerja sama pembangunan berkelanjutan.

Pasal 527

Staf Ahli merupakan unsur pembantu Menteri Koordinator di bidang keahlian tertentu, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.

Pasal 528

Staf Ahli dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.

Pasal 529

(1) Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang regulasi, penegakan hukum, dan ketahanan ekonomi. (2) Staf Ahli Bidang Konektivitas, Pengembangan Jasa, dan Sumber Daya Alam mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang konektivitas, pengembangan jasa, dan sumber daya alam. (3) Staf Ahli Bidang Transformasi Digital, Kreativitas, dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang transformasi digital, kreativitas, dan sumber daya manusia. (4) Staf Ahli Bidang Pembangunan Daerah mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang pembangunan daerah. (5) Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang pengembangan produktivitas dan daya saing ekonomi.

Pasal 530

(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian melalui Sekretaris Kementerian Koordinator. (2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

Pasal 531

Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Pasal 532

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 531, Inspektorat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern; b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Koordinator; d. penyusunan laporan hasil pengawasan; e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.

Pasal 533

Inspektorat terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha Inspektorat; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.

Pasal 534

(1) Subbagian Tata Usaha Inspektorat mempunyai tugas melakukan tata usaha dan administrasi inspektorat. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, Subbagian Tata Usaha Inspektorat secara administratif di bawah pembinaan Inspektur.

Pasal 535

Di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dapat dibentuk jabatan fungsional tertentu yang bertugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 536

(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional tertentu sesuai dengan bidang keahliannya dan secara administratif dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah koordinasi Sekretaris Kementerian Koordinator atau Deputi. (2) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. (3) Jumlah tenaga fungsional tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 537

(1) Kelompok Jabatan Fungsional Auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 533 huruf b, mempunyai tugas membantu Inspektur dalam melaksanakan pengawasan intern sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Kelompok Jabatan Fungsional Auditor terdiri atas sejumlah tenaga fungsional auditor dalam jenjang jabatan yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kelompok Jabatan Fungsional Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh pejabat fungsional auditor senior yang ditunjuk oleh Inspektur. (4) Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional Auditor ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (5) Jenjang jabatan tenaga fungsional auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 538

Sekretaris Kementerian Koordinator, Deputi, dan Staf Ahli dalam melaksanakan tugas dan fungsinya wajib bekerja sama di bawah pimpinan Menteri Koordinator.

Pasal 539

Sekretaris Kementerian Koordinator, Deputi, dan Staf Ahli dalam melaksanakan tugas dan fungsinya wajib menerapkan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Pasal 540

(1) Kementerian Koordinator menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. (2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri Koordinator. (3) Proses bisnis penanganan isu antar Kementerian/ Lembaga diatur oleh Menteri Koordinator.

Pasal 541

(1) Pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian oleh Menteri Koordinator dilakukan melalui penerapan proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien baik antar Kementerian yang dikoordinasikannya maupun dengan Kementerian/ Lembaga lain yang terkait. (2) Selain melalui penerapan proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi dilakukan melalui: a. rapat koordinasi Menteri Koordinator atau rapat koordinasi gabungan antar Menteri Koordinator; b. rapat-rapat kelompok kerja yang dibentuk oleh Menteri Koordinator sesuai dengan kebutuhan; c. forum-forum koordinasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. konsultasi langsung dengan para Menteri dan pimpinan lembaga lain yang terkait. (3) Dalam rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Koordinator melakukan koordinasi dan sinkronisasi terhadap perencanaan, penyusunan, dan pengendalian pelaksanaan kebijakan dalam lingkup urusan Kementerian yang dikoordinasikan. (4) Menteri Koordinator dapat melibatkan Menteri dan/atau pimpinan lembaga di luar bidang koordinasinya. (5) Pelaksanaan koordinasi oleh Menteri Koordinator dilakukan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu diperlukan. (6) Pelaksanaan koordinasi secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ditetapkan oleh Menteri Koordinator. (7) Dalam hal hasil pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perlu ditindaklanjuti, Menteri dan/atau pimpinan lembaga lainnya melaksanakan hasil rapat koordinasi dan sinkronisasi sesuai bidang tugasnya. (8) Menteri Koordinator melakukan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan tindak lanjut yang dilakukan oleh Menteri dan/atau pimpinan lembaga lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (7).

Pasal 542

Menteri Koordinator menyampaikan laporan kepada PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi lingkup tugasnya secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan.

Pasal 543

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Pasal 544

Setiap unsur di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sendiri, maupun dalam hubungan antar Kementerian dengan lembaga lain yang terkait.

Pasal 545

Semua unsur di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 546

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 547

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.

Pasal 548

(1) Unit organisasi yang menangani fungsi pengadaan barang/jasa pemerintah, karena sifat tugas dan fungsinya melaksanakan tugas dan fungsi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. (2) Kepala Bagian yang menangani fungsi pengadaan barang/jasa pemerintah, karena sifat tugas dan fungsinya menjadi Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 549

(1) Kepala Biro yang menangani fungsi pengelolaan dan layanan informasi publik, karena sifat tugas dan fungsinya menjadi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung jawab PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 550

Bagan organisasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.

Pasal 551

Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Koordinator ini diatur oleh Menteri Koordinator setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 552

Pada saat Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 5 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 768) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 5 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator ini.

Pasal 553

Pada saat Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 5 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 768) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 5 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dilantiknya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator ini.

Pasal 554

Pada saat Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku, semua ketentuan mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 5 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 768) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 5 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 555

Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 2020 MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd AIRLANGGA HARTARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA