(1) Calon penerima KUR Penempatan TKI adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dan huruf c.
(2) Calon penerima KUR Penempatan Tenaga Kerja INDONESIA, mempunyai persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki Perjanjian Penempatan bagi TKI yang ditempatkan oleh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja INDONESIA Swasta (PPTKIS);
b. memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan (medical check up); dan
c. memiliki Perjanjian Kerja dengan Pengguna bagi TKI baik yang ditempatkan oleh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja INDONESIA Swasta (PPTKIS), Pemerintah atau TKI yang bekerja secara perseorangan.
(3) Calon penerima KUR Penempatan Tenaga Kerja INDONESIA selain memiliki persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tetap harus memenuhi
persyaratan lainnya yang diperlukan dalam rangka penempatan Tenaga Kerja INDONESIA dan Pekerja Magang sesuai ketentuan peraturan Kementerian/Lembaga yang membina tenaga kerja.
(4) Calon penerima KUR Penempatan TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa E – KTP.
13. Lampiran I diubah tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ini.
14. Lampiran II diubah tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ini.
15. Lampiran III diubah tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ini.
16. Lampiran IV diubah tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ini.
17. Lampiran V diubah tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah ini.
18. Lampiran VI diubah tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ini.
19. Lampiran VII diubah tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ini.
#### Pasal II
1. Pada saat Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 105 Tahun 2016 tentang Penetapan Perusahaan Penjamin Kredit Usaha Rakyat, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 November 2016 MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
SELAKU KETUA KOMITE KEBIJAKAN PEMBIAYAAN BAGI USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH, ttd DARMIN NASUTION Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA