Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun
Anggaran 2Ol7 tertuang dalam Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat Tahun 2Ol7 sebagaimana ditetapkan
dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat
Pasal 1
Pasal 2
(1) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
a. Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2Ol7;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun
Anggaran 2Ol7;
c. Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2Ol7;
d. Laporan Operasional Tahun Anggaran 2Ol7;
e. Laporan Arus Kas Tahun Anggaran2OlT;
f. Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2017;
dan
g. Catatan atas Laporan Keuangan.
(21 Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan keuangan
yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar
Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual.
Pasal 3
Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2Ol7 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a memberikan
informasi keuangan sebagai berikut:
a. realisasi Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2Ol7
adalah sebesar Rp1.666.375.912.658.085 (satu
kuadriliun enam ratus enam puluh enam triliun tiga
ratus tujuh puluh lima miliar sembilan ratus dua belas
juta enam ratus lima puluh delapan ribu delapan puluh
lima rupiah) yang berarti 95,99oh (sembilan puluh lima
koma sembilan sembilan persen) dari APBN-P Tahun
Anggaran 2Ol7 sebesar Rpl.736.060.149.915.OO0 (satu
kuadriliun tujuh ratus tiga puluh enam triliun enam
puluh miliar seratus empat puluh sembilan juta sembilan
ratus lima belas ribu rupiah);
b. realisasi
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
b. realisasi Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol7 adalah
sebesar Rp2.007.351.810.206.886 (dua kuadriliun tujuh
triliun tiga ratus lima puluh satu miliar delapan ratus
sepuluh juta dua ratus enam ribu delapan ratus delapan
putuh enam rupiah) yang berarti 94,loo/o (sembilan puluh
empat koma satu nol persen) dari APBN-P Tahun
Anggaran 2OI7 sebesar Rp2. 133.295.900.020.000 (dua
kuadriliun seratus tiga puluh tiga triliun dua ratus
sembilan puluh lima miliar sembilan ratus juta dua
puluh ribu rupiah);
c. berdasarkan realisasi Pendapatan Negara sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan realisasi Belanja Negara
sebagaimana dimaksud pada huruf b, terdapat Defisit
Anggaran Tahun Anggaran 2Ol7
sebesar
Rp340.975.897.548.801 (tiga ratus empat puluh triliun
sembilan ratus tujuh puluh lima miliar delapan ratus
sembilan puluh tujuh juta lima ratus empat puluh
delapan ribu delapan ratus satu rupiah) yang berarti
85,84o/o (delapan puluh lima koma delapan empat persen)
dari APBN-P Tahun Anggaran 2OI7 sebesar
Rp397.235.750.105.000 (tiga ratus sembilan puluh tujuh
triliun dua ratus tiga puluh lima miliar tujuh ratus lima
puluh juta seratus lima ribu rupiah);
d. Pembiayaan untuk menutup Defisit Anggaran Tahun
Anggaran 2Ol7 sebagaimana dimaksud pada huruf c
adalah sebesar Rp366.623.822.146.843 (tiga ratus enam
puluh enam triliun enam ratus dua puluh tiga miliar
delapan ratus dua puluh dua juta seratus empat puluh
enam ribu delapan ratus empat puluh tiga rupiah) yang
berarti 92,29o/o (sembilan puluh dua koma dua sembilan
persen) dari APBN-P Tahun Anggaran 2Ol7 sebesar
Rp397.235.750.105.000 (tiga ratus sembilan puluh tujuh
triliun dua ratus tiga puluh lima miliar tujuh ratus lima
puluh juta seratus lima ribu rupiah);
e. berdasarkan
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
e. berdasarkan Defisit Anggaran sebagaimana dimaksud
pada huruf c dan Pembiayaan sebagaimana dimaksud
pada huruf d, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran
(SiLPA) sebesar Rp25.647.924.598.042 (dua puluh lima
triliun enam ratus empat puluh tujuh miliar sembilan
ratus dua puluh empat juta lima ratus sembilan puluh
delapan ribu empat puluh dua rupiah);
f. realisasi Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud
pada huruf a, termasuk realisasi penerimaan minyak
bumi dan gas alam serta pendapatan Badan Layanan
Umum dari Kerja Sama Operasi yang dilaporkan
berdasarkan asas neto.
Pasal 4
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun
Anggaran 2Ol7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf b memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
a. Saldo Anggaran Lebih (SAL) Awal Tahun Anggaran 2OL7
sebesar Rp113.193.835.264.285 (seratus tiga belas
triliun seratus sembilan puluh tiga miliar delapan ratus
tiga puluh lima juta dua ratus enam puluh empat ribu
dua ratus delapan puluh lima rupiah);
b. tidak terdapat Penyesuaian SAL Awal Tahun Anggaran
2017;
c. berdasarkan SAL Awal sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan Penyesuaian SAL Awal Tahun Anggaran
2Ol7 sebagaimana dimaksud pada huruf b, terdapat SAL
Awal Tahun Anggaran 2Ol7 Setelah Penyesuaian sebesar
Rp113.193.835.264.285 (seratus tiga belas triliun
seratus sembilan puluh tiga miliar delapan ratus tiga
puluh lima juta dua ratus enam puluh empat ribu dua
ratus delapan puluh lima rupiah);
d. tidak terdapat Penggunaan SAL sebagai Penerimaan
Pembiayaan Tahun Berjalan;
e. Sisa
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
e. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun
Anggaran 2OI7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf e sebesar Rp25.647.924.598.042 (dua puluh lima
triliun enam ratus empat puluh tujuh miliar sembilan
ratus dua puluh empat juta lima ratus sembilan puluh
delapan ribu empat puluh dua rupiah);
f. berdasarkan SAL Awal Tahun Anggaran 2Ol7 Setelah
Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf c,
Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun
Berjalan sebagaimana dimaksud pada huruf d, dan
SiLPA Tahun Anggaran 2Ol7 sebagaimana dimaksud
pada huruf e, terdapat SAL Sebelum Penyesuaian
sebesar Rp138.841.759.862.327 (seratus tiga puluh
delapan triliun delapan ratus empat puluh satu miliar
tujuh ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus
enam puluh dua ribu tiga ratus dua puluh tujuh rupiah);
g. penyesuaian SAL Tahun Anggaran 2Ol7 sebesar minus
Rp488.744.OO8.729 (empat ratus delapan puluh delapan
miliar tujuh ratus empat puluh empat juta delapan ribu
tujuh ratus dua puluh sembilan rupiah);
h. berdasarkan SAL Sebelum Penyesuaian sebagaimana
dimaksud pada huruf f dan Penyesuaian SAL Tahun
Anggaran 2Ol7 sebagaimana dimaksud pada huruf g,
terdapat SAL Akhir Tahun Anggaran 2Ol7 sebesar
Rp138.353.015.853.598 (seratus tiga puluh delapan
triliun tiga ratus lima puluh tiga miliar lima belas juta
delapan ratus lima puluh tiga ribu lima ratus sembilan
puluh delapan rupiah).
Pasal 5
Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2Ol7
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c
memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
a. jumlah
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
a. jumlah Aset sebesar RpS.947.837.354.S33.649 (lima
kuadriliun sembilan ratus empat puluh tujuh triliun
delapan ratus tiga puluh tujuh miliar tiga ratus lima
puluh empat juta lima ratus tiga puluh tiga ribu enam
ratus empat puluh sembilan rupiah);
b. jumlah Kewajiban sebesar Rp4.4O7.O53.697.604.TO9
(empat kuadriliun empat ratus tujuh triliun 1ima puluh
tiga miliar enam ratus sembilan puluh tujuh juta enam
ratus empat ribu tujuh ratus sembilan rupiah);
c. jumlah Ekuitas sebesar Rp1.540.783.656.928.94O (satu
kuadriliun lima ratus empat puluh triliun tujuh ratus
delapan puluh tiga miliar enam ratus lima puluh enam
juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu sembilan
ratus empat puluh rupiah).
Pasal 6
Huruf a
Huruf a
Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimitiki
oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari
mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan
dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta
dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya non
keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat
umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan
sejarah dan budaya.
Huruf b
Kewajiban merupakan utang pemerintah yang timbul dari kejadian
masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar
sumber daya ekonomi pemerintah di masa yang akan datang.
Huruf c
Ekuitas merupakan kekayaan bersih pemerintah, yaitu selisih
antara Aset dan Kewajiban Pemerintah.
Pendapatan operasional adalah hak pemerintah pusat/daerah
yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun
anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali,
yang berasal dari kegiatan utama pemerintahan.
Huruf b
Beban operasional adalah penurunan manfaat ekonomi atau
potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas,
yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau
timbulnya kewajiban, yang digunakan untuk penyelenggaraan
kegiatan utama pemerintahan.
Huruf c . .
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Surplus dari Kegiatan Non Operasional adalah selisih lebih antara
pendapatan dan beban, yang sifatnya tidak rutin, yang berasal dari
transaksi-transaksi antara lain penjualan aset non lancar,
penyelesaian kewajiban jangka panjang, dan kegiatan non
operasional lainnya.
Huruf e
Surplus/Defisit dari Pos Luar Biasa adalah selisih lebih/kurang
antara pendapatan dan beban, yang bukan merupakan operasi
biasa, tidak diharapkan sering atau rutin terjadi, dan berada di
luar kendali atau pengaruh entitas bersangkutan.
Huruf f
Cukup jelas.
Pasal 7
Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2Ol7 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e memberikan
informasi keuangan sebagai berikut:
a. jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi sebesar
minus Rp132.518.715.897.464 (seratus tiga puluh dua
triliun lima ratus delapan belas miliar tujuh ratus lima
belas juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu
empat ratus enam puluh empat rupiah);
b. jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi sebesar
minus Rp268.122.368.777.814 (dua ratus enam puluh
delapan triliun seratus dua puluh dua miliar tiga ratus
enam puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh
ribu delapan ratus empat belas rupiah);
c. jumlah
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
c. jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan sebesar
Rp426.289.OO9.273.320 (empat ratus dua puluh enam
triliun dua ratus delapan puluh sembilan miliar sembilan
juta dua ratus tduh puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh
rupiah);
d. jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Transitoris sebesar
Rp9.371.459.675.688 (sembilan triliun tiga ratus tujuh
puluh satu miliar empat ratus lima puluh sembilan juta
enam ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus delapan
puluh delapan rupiah).
Pasal 8
Laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2Ol7
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f
memberikan informasi keuangan sebagai berikut:
a. Ekuitas Awal Tahun Anggaran 2Ol7 sebesar
Rpl.566.931.752.006.649 (satu kuadriliun lima ratus
enam puluh enam triliun sembilan ratus tiga puluh satu
miliar tujuh ratus lima puluh dua juta enam ribu enam
ratus empat puluh sembilan rupiah);
b. tidak terdapat Penyesuaian Ekuitas Awal Tahun
Anggaran 2Ol7;
c. berdasarkan Ekuitas Awal Tahun Anggaran 2Ol7
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan Penyesuaian
Ekuitas Awal Tahun Anggaran 2017 sebagaimana
dimaksud pada huruf b, terdapat Ekuitas Awal Tahun
Anggaran 2Ol7 Setelah Penyesuaian sebesar
Rpl.566.93I.752.006.649 (satu kuadriliun lima ratus
enam puluh enam triliun sembilan ratus tiga puluh satu
miliar tujuh ratus lima puluh dua juta enam ribu enam
ratus empat puluh sembilan rupiah);
d. Defisit Laporan Operasional Tahun Anggaran 2Ol7
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f sebesar
Rp112.982.816.158.602 (seratus dua belas triliun
sembilan ratus delapan puluh dua miliar delapan ratus
enam belas juta seratus lima puluh delapan ribu enam
ratus dua rupiah);
e. Koreksi
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
e. Koreksi-koreksi yang Langsung Menambah/Mengurangi
Ekuitas sebesar Rp84.971.149.220.457 (delapan puluh
empat triliun sembilan ratus tujuh puluh satu miliar
seratus empat puluh sembilan juta dua ratus dua puluh
ribu empat ratus lima puluh tujuh rupiah);
f. Transaksi Antar Entitas sebesar Rp184.315.553.360
(seratus delapan puluh empat miliar tiga ratus lima belas
juta lima ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus enam
puluh rupiah);
g. Reklasifikasi Kewajiban ke
Ekuitas sebesar
Rp1.679.256.307.076 (satu triliun enam ratus tujuh
puluh sembilan miliar dua ratus lima puluh enam juta
tiga ratus tujuh ribu tujuh puluh enam rupiah);
h. berdasarkan Ekuitas Awal Tahun Anggaran 2Ol7 Setelah
Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf c, Defisit
Laporan Operasional Tahun Anggaran 2O17 sebagaimana
dimaksud pada huruf d, Koreksi-koreksi yang Langsung
Menambah/Mengurangi Ekuitas sebagaimana dimaksud
pada huruf e, Transaksi Antar Entitas sebagaimana
dimaksud pada huruf f, dan Reklasifikasi Kewajiban ke
Ekuitas sebagaimana dimaksud pada huruf g, terdapat
Ekuitas Akhir Tahun Anggaran 2Ol7 sebesar
Rp1.54O.783.656.928.94O (satu kuadriliun lima ratus
empat puluh triliun tujuh ratus delapan puluh tiga miliar
enam ratus lima puluh enam juta sembilan ratus dua
puluh delapan ribu sembilan ratus empat puluh rupiah).
Pasal 9
Catatan atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g meliputi penjelasan atau
daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang
disajikan dalam Laporan Realisasi APBN, Laporan Perubahan
Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan
Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas.
Pasal 10
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, dilampiri juga Ikhtisar Laporan Keuangan
Perusahaan Negara dan Badan Lainnya.
Pasal 1 1
SAL dapat digunakan dalam hal realisasi anggaran
pengeluaran melebihi realisasi anggaran penerimaan tahun
anggaran berjalan, dan/atau terdapat pengembalian
pendapatan tahun-tahun yang lalu.
Pasal 12
Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya
sebagaimana dimaksud dalam pasal ini memuat informasi tentang
aktiva/aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, beban, dan laba (rugi)
bersih dari Perusahaan Negara dan Badan Lainnya.
Badan Lainnya adalah unit organisasi yang didirikan dengan tujuan
untuk melaksanakan program dan kegiatan tertentu sesuai yang
diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau untuk
mendukung Kementerian Negara/Lembaga yang secara hierarkis tidak
di bawah dan tidak bertanggung jawab secara struktural kepada
Menteri/Pimpinan Lembaga tertentu, seperti Dewan Energi Nasional,
Dewan Pertimbangan Presiden (wantimpres), dan otoritas Jasa
Keuangan.
opini wajar Tanpa Pengecualian disertai beberapa temuan sebagai
berikut:
A. Kelemahan Sistem Pengendalian Intern:
1. sistem informasi penyusunan LKpp rahun 2oL7 belum
menyelesaikan selisih transaksi antar entitas dan transaksi
timbal balik;
2. Sistem pengendalian intern dalam penatausahaan piutang
perpajakan masih memiliki kelemahan;
3. Sistem
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
3. Sistem pengendalian intern dalam rekonsiliasi dan
penatausahaan piutang pajak dalam rangka impor memitiki
kelemahan;
4. Pengendalian penetapan surat Tagihan pajak (srp) atas
potensi pokok dan sanksi administrasi pajak berupa bunga
dan/atau denda belum memadai;
5. Utang/piutang atas kelebihan/kekurangan pendapatan badan
usaha dari selisih Harga Jual Eceran (HJE) Formula dan HJE
Penetapan Pemerintah atas penyaluran minyak sorar dan
premium belum dilaporkan dan diselesaikan;
6. Pengendalian realisasi belanja dan pertanggungjawaban
ketepatan sasaran atas program pengelolaan subsidi belum
memadai;
7 - Dana cadangan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Tahun 2or7 belum mampu menyelesaikan permasalahan
defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan dan LKpp rahun
2ol7 belum menyajikan dampak kewajiban yang timbur dari
defisit DJS Kesehatan;
8. Pengelolaan kas pada 27 KementerianlLembaga (K/L) belum
tertib;
9. Penatausahaan dan pencatatan persediaan pada sr KIL belum
tertib;
10. Penatausahaan dan pencatatan aset tetap pada 72 KIL belum
tertib;
ll.Penatausahaan dan pencatatan aset tidak berwujud, pada 2T
K/L belum tertib;
12. Kebijakan akuntansi terkait transaksi material persediaan aset
kontraktor kontrak kerja sama belum memadai; dan
13. Pengendalian
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
13. Pengendalian atas penatausahaan dan pemanfaatan Barang
Milik Negara Kontaktor Kontrak Kerja Sama yang telah
berakhir kontrak kerja samanya belum memadai.
B. Ketidakpatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan:
1. Pengelolaan PNBP pada 35 KIL dan pengelolaan piutang pada
18 KIL belum sesuai ketentuan;
2. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak tidak
dikompensasikan dengan utang pajak WP;
3. Penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja
pada 84 KIL tidak sesuai ketentuan serta penatausahaan
utang pada lO KIL tidak memadai;
4. Penambahan pagu anggaran subsidi listrik Tahun 2Ol7 tidak
sesuai dengan UU APBN-P dan tidak berdasarkan
pertimbangan yang memadai;
5. Pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Sub Bidang
Prioritas Daerah dan tambahan DAK Fisik Percepatan
Infrastruktur Publik Daerah, serta DAK Fisik Afirmasi TA 2Ol7
belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
Temuan-temuan kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan
kepatuhan terhadap perundang-undangan tidak berpengaruh langsung
terhadap kewajaran LKPP Tahun 2OI7.
LKPP Tahun 2ol7 disusun berdasarkan gabungan Laporan Keuangan
Kementerian NegaralLernbaga (LKKL) dan Laporan Kuasa Bendahara
Umum Negara (LKBUN) Tahun 2Ol7 yang telah diaudit dan diberi opini
oleh BPK. Khusus untuk Laporan Keuangan BPK Tahun 2ol7 diaudit
dan diberi opini oleh Kantor Akuntan Publik. Dari jumlah LKKL
tersebut, 79 (tujuh puluh sembilan) LKKL mendapat opini "wajar
Tanpa Pengecualian (WTP)", 6 (enam) LKKL mendapat opini *Wajar
Dengan Pengecualian (WDP)", 2 (dua) LKKL mendapat opini ,'Tidak
Menyatakan Pendapat, (TMP)", dan LKBUN mendapat opini WTp.
Rincian opini LKKL dan LKBUN Tahun 2ol7 dan 2016 adalah sebagai
berikut:
1. Majelis
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
No
Kementerian Negara/ Lembaga
Opini Tahun
Opini
Tahun
Majelis Permusyawaratan Ralryat
WTP
WTP
Dewan Perwakilan Rakyat
WTP
WTP
Badan Pemeriksa Keuangan
WTP
WTP
Mahkamah Agung
WTP
WTP
Kejaksaan Agung
WTP
WTP
6.
Sekretariat Negara
WTP
WTP
Kementerian Dalam Negeri
WTP
WTP
Kementerian Luar Negeri
WTP
WTP
Kementerian Pertahanan
WDP
WDP
10.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia
WTP
WTP
Kementerian Keuangan
WTP
WTP
t2
Kementerian Pertanian
WTP
WTP
Kementerian Perindustrian
WTP
WTP
t4
Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral
WTP
WTP
15.
Kementerian Perhubungan
WTP
WTP
16.
Kementerian
Kebudayaan
Pendidikan
dan
WTP
WTP
t7.
Kementerian Kesehatan
WTP
WTP
Kementerian Agama
WTP
WTP
T9
Kementerian Ketenagakerjaan
WTP
WTP
Kementerian Sosial
WTP
WTP
2t
Kementerian
Kehutanan
Lingkungan Hidup dan
WTP
WDP
22.
Kementerian Kelautan dan Perikanan
TMP
TMP
23. Kementerian
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
No
Ke me nterian Ne g ara / Lembaga
Opini Tahun
20L7
Opini
Tahun
20L6
23. Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat
WTP
WTP
24.
Kementerian Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan
WTP
WTP
25. Kementerian
Perekonomian
Koordinator Bidang
WTP
WTP
26.
Kementerian
Pembangunan
Kebudayaan
Koordinator
Manusia
Bidang
dan
WTP
WTP
27.
Kementerian Pariwisata
WTP
WTP
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
WTP
WTP
Kementerian Riset,
Pendidikan Tinggi
Teknologi, dan
WTP
WTP
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil
Menengah
WTP
WTP
Kementerian Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak
WTP
WDP
Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi
WTP
WTP
Badan Intelijen Negara
WTP
WTP
Lembaga Sandi Negara
WTP
WTP
Dewan Ketahanan Nasional
WTP
WTP
36.
Badan Pusat Statistik
WTP
WTP
Kementerian
Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional
WTP
WTP
Kementerian Agraria dan
Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional
WTP
WTP
Perpustakaan Nasional
WTP
WTP
40. Kementerian
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
No
Ke me nte rian Neg ara I Lermbaga
Opini Tahun
20L7
Opini
Tahun
20L6
Kementerian
Informatika
Komunikasi dan
WTP
WTP
4l
Kepolisian Negara Republik Indonesia
WTP
WTP
Badan Pengawas Obat dan Makanan
WTP
WTP
Lembaga Ketahanan Nasional
WTP
WTP
Badan Koordinasi Penanaman Modal
WTP
WTP
45. Badan Narkotika Nasional
WTP
WTP
Kementerian Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
WTP
WTP
Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional
WTP
WDP
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
WDP
TMP
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika
WTP
WTP
Komisi Pemilihan Umum
WTP
WDP
51.
Mahkamah Konstitusi
WTP
WTP
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan
WTP
WTP
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
WTP
WTP
Badan Tenaga Nuklir Nasional
WTP
WTP
Badan Pengkajian dan Penerapan
Teknologi
WTP
WTP
Lembaga Penerbangan dan Antariksa
Nasional
WTP
WTP
57.
Badan Informasi Geospasial
WTP
WDP
Badan Standardisasi Nasional
WTP
WTP
Badan Pengawas Tenaga Nuklir
WDP
WTP
Lembaga Administrasi Negara
WTP
WTP
61. Arsip
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
No
Ke me nte rian Neg ara I Lembaga
Opini Tahun
Opini
Tahun
20L6
Arsip Nasional Republik Indonesia
WTP
WTP
62.
Badan Kepegawaian Negara
WTP
WTP
Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan
WTP
WTP
Kementerian Perdagangan
WTP
WTP
65.
Kementerian Pemuda dan Olah Raga
WDP
TMP
Komisi Pemberantasan Korupsi
WTP
WTP
Dewan Perwakilan Daerah
WTP
WTP
Komisi Yudisial
WTP
WTP
Badan
Bencana
Nasional Penanggulangan
WTP
WTP
Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
WTP
WTP
7T,
Badan
Sidoarjo
Penanggulangan Lumpur
WTP
WTP
Lembaga Kebijakan
Barangl Jasa Pemerintah
Pengadaan
WTP
WDP
73.
Badan SAR Nasional
WTP
WTP
74.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
WTP
WTP
75.
Badan
Suramadu
Pengembangan Wilayah
WTP
WTP
Ombudsman RI
WTP
WTP
Badan Nasional Pengelola Perbatasan
WTP
WTP
Badan
Pengusahaan
Perdagangan Bebas dan
Bebas Batam
Kawasan
Pelabuhan
WTP
WTP
79. Badan Nasional
Terorisme
Penanggulangan
WTP
WTP
80.
Sekretariat Kabinet
WTP
WTP
81. Badan
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 13
Dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi BPK atas temuan
kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan temuan ketidakpatuhan
atas peraturan perundang-undangan serta meningkatkan kualitas
pengelolaan keuangan Pemerintah, Pemerintah akan melakukan
langkah-langkah antara lain sebagai berikut:
a. meningkatkan kualitas Laporan Keuangan Kementerian
Negara/Lembaga, khususnya yang masih mendapat opini audit
"Wajar Dengan Pengecualian" dan "Tidak Menyatakan Pendapat";
No
Ke me nterian Ne g ara I l*rmbaga
Opini Tahun
Opini
Tahun
81.
Badan Pengawas Pemilihan Umum
WTP
WTP
Lembaga Penyiaran
Republik Indonesia
Publik Radio
WDP
WDP
Lembaga Penyiaran Publik Televisi
Republik Indonesia
WDP
TMP
Badan
Pengusahaan
Perdagangan Bebas dan
Bebas Sabang
Kawasan
Pelabuhan
WTP
WTP
Kementerian
Kemaritiman
Koordinator Bidang
WTP
WTP
Badan Keamanan Laut
TMP
TMP
Badan Ekonomi Kreatif
WTP
TMP
Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara
Bendahara Umum Negara
WTP
WTP
b. meningkatkan
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 14
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
l-rRE:)ll..lEI\l
ItF:t)tJHt_ lt( ll\l D()t.t E !lA
Agar setiap orang mengetahuinya,
pengundangan Undang-Undang ini dengan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
memerintahkan
penempatannya
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 Agustus 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Agustus 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OIB NOMOR 146
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ti Bidang Hukum dan
dang-undangan,
ttd
vanna Djaman
t
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2OI8
TENTANG
PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2017
I. UMUM
Dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola yang baik dalam
penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perlu
diselenggarakan secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan
aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Sesuai dengan amanat Pasal 23E Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2OL7 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2Ol7 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2017, Pemerintah menyusun pertanggungjawaban atas
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) Tahun Anggaran
2OI7, berupa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pada tahun
2Ol7 Pemerintah Pusat menyusun dan menyajikan laporan keuangan
berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual. LKPP
Tahun 2Ol7 terdiri dari: (i)Laporan Realisasi APBN, (ii)Laporan Perubahan
Saldo Anggaran Lebih, (iili Neraca, (iu) Laporan operasional, (u) Laporan
Arus Kas, (ui) Laporan Perubahan Ekuitas, dan (uii) Catatan atas Laporan
Keuangan.
Laporan. ..
PRES IDEN
REPUELIK INDONESIA
Laporan Realisasi APBN menggambarkan perbandingan antara
anggaran dan realisasi APBN Tahun Anggaran 2017, yang mencakup
pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Laporan Perubahan Saldo Anggaran
Lebih menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran
Lebih (SAL) selama Tahun Anggaran 2017. Neraca adalah laporan yang
menggambarkan posisi keuangan Pemerintah Pusat mengenai aset,
kewajiban, dan ekuitas pada tanggal 31 Desember 2017. Laporan
Operasional menyajikan pendapatan dan beban berdasarkan basis akrual
dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan selama tahun 2017. Laporan
Arus Kas adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber,
penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama tahun anggaran 2OI7,
serta saldo kas dan setara kas pada tanggal 31 Desember 2Ol7 . Laporan
Perubahan Ekuitas menyajikan informasi mengenai perubahan saldo
ekuitas Pemerintah selama Tahun Anggaran 2017. Catatan atas Laporan
Keuangan menyajikan informasi tentang penjelasan pos-pos laporan
keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai antara lain
mengenai kebijakan hskal/keuangan dan ekonomi makro, dasar
penJrusunan laporan keuangan, kebijakan akuntansi, kejadian penting
lainnya, dan informasi tambahan yang diperlukan. Di samping itu, dalam
LKPP Tahun 2Ol7 ini juga dilampirkan Ikhtisar Laporan Keuangan
Perusahaan Negara dan Badan Lainnya.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, LKPP diaudit oleh Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) sebelum disampaikan kepada Dewan Perwakilan Ralryat
(DPR). Pemeriksaan BPK dimaksud adalah dalam rangka pemberian
pendapat/opini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 16 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Untuk memenuhi amanat Undang-
Undang tersebut, Pemerintah telah menyampaikan LKPP Tahun 2Ol7
kepada BPK untuk diaudit, melalui surat Menteri Keuangan Nomor S-
2Ll IMK.OS I 2Ol8 tanggal 26 Maret 2018. Penyampaian LKPP dengan
status belum diperiksa (Unauditedl oleh Menteri Keuangan kepada BPK
adalah sesuai dengan surat Presiden kepada Ketua BPK Nomor R-
11/Pres/O312018 tanggal 9 Maret 2Ol8 hal Penunjukan Menteri Keuangan
untuk Mewakili Presiden dalam Penyampaian LKPP kepada BPK.
Sesuai
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2oo4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara, BPK menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas
LKPP kepada DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DpD), serta kepada
Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah menerima LKPP dari
Pemerintah. Selanjutnya, BPK telah menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan atas LKPP Tahun 2Ol7 kepada Ketua DPR melalui surat Ketua
BPK Nomor 5l lslrlosl2olS tanggal 24 Mei 2018, kepada Ketua DpD
melalui surat Ketua BPK Nomor 52lSlllosl2o18 tanggal24 Mei 2018, dan
kepada Presiden melalui surat Ketua BPK Nomor 5O/S/I/OS|2O18 tanggal
24 Mei 2018.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut, BPK memberikan
opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPP Tahun 2017. Opini WTP
tersebut menggambarkan Pemerintah Pusat telah melaksanakan
pengelolaan keuangan negara yang sesuai dengan tata kelola dan praktik
pengelolaan keuangan yang baik (best practices) serta sesuai ketentuan
perundangan. Selain itu, opini WTP tersebut juga memberikan informasi
kepada publik bahwa APBN telah dikelola secara efisien, transparan dan
akuntabel, yang diharapkan juga memberikan hasil pembangunan berupa
peningkatan kesejahteraan ralgrat, menurunnya tingkat kemiskinan dan
pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Dengan memperhatikan hasil pemeriksaan BPK terhadap LKPP Tahun
2017, di dalam Undang-Undang ini, disampaikan angka-angka yang
disajikan dalam LKPP Tahun 2017.
II. PASAL DEMI PASAL
