(1) Penerima KUR terdiri atas:
a. usaha mikro, kecil, dan menengah;
b. usaha mikro, kecil dan menengah dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai tenaga kerja INDONESIA;
c. usaha mikro, kecil dan menengah dari tenaga kerja INDONESIA yang pernah bekerja di luar negeri;
d. usaha mikro, kecil, dan menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain;
e. Kelompok Usaha mikro, kecil dan menengah seperti Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), dan Kelompok Usaha lainnya.
f. usaha mikro, kecil dan menengah dari pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja;
g. calon tenaga kerja INDONESIA yang akan bekerja di luar negeri; dan/atau
h. calon pekerja magang di luar negeri.
(2) Persyaratan Penerima KUR yang berupa Kelompok Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. terdiri atas seluruh anggota yang memiliki usaha produktif dan layak, dan/atau diperbolehkan beberapa anggota merupakan pelaku usaha pemula;
b. dalam hal anggota Kelompok Usaha terdapat pelaku usaha pemula maka harus memiliki surat rekomendasi pengajuan kredit/ pembiayaan dari ketua Kelompok Usaha;
c. kegiatan usaha dapat dilakukan secara mandiri dan/atau bekerja sama dengan mitra usaha;
d. kegiatan Kelompok Usaha dilaksanakan untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggotanya;
e. Kelompok Usaha telah memiliki surat keterangan Kelompok Usaha yang diterbitkan oleh dinas/instansi terkait dan/atau surat keterangan lainnya;
f. pengajuan permohonan kredit/pembiayaan dilakukan oleh Kelompok Usaha melalui ketua Kelompok Usaha dengan jumlah pengajuan berdasarkan plafon kredit/pembiayaan yang diajukan oleh masing-masing anggota Kelompok Usaha;
g. perjanjian kredit/pembiayaan untuk Kelompok Usaha dilakukan oleh masing-masing individu anggota Kelompok Usaha dengan Penyalur KUR;
h. dalam hal hasil penilaian Penyalur atas pengajuan kredit/pembiayaan yang dilakukan oleh Kelompok Usaha membutuhkan agunan
tambahan maka Kelompok Usaha dapat memberikan agunan tambahan kolektif yang bersumber dari aset Kelompok Usaha itu sendiri atau aset dari sebagian anggota Kelompok Usaha yang dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme tanggung renteng;
i. dalam hal terdapat kegagalan pembayaran angsuran kredit/pembiayaan maka ketua Kelompok Usaha mengoordinir pelaksanaan mekanisme tanggung renteng antaranggota Kelompok Usaha.
(3) Usaha atau Kelompok Usaha Penerima KUR sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan usaha produktif dan layak dibiayai yang menghasilkan barang dan/atau jasa untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan pendapatan bagi pelaku usaha.
2. Ketentuan ayat (2) Pasal 14 diubah serta ditambahkan 4 (empat) ayat yakni ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9), sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
