Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang REMUNERASI BAGI BADAN PELAKSANA BADAN PENGEMBANGAN WILAYAH SURABAYA – MADURA
Pasal 1
Kepada Kepala BadanPelaksana, Wakil Kepala Badan Pelaksana, Sekretaris Badan Pelaksana,Deputi serta pejabat lain pada Badan Pelaksana diberikan remunerasi setiap bulan.
Pasal 2
Besarnya remunerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Pengarah Badan Pengembangan Wilayah Surabaya - Madura ini.
Pasal 3
Remunerasi bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan pada Badan Pelaksana Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, besaran remunerasi diperhitungkan (dibayarkan selisihnya) dengan gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji yang diterima Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Pasal 4
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Pengarah Badan Pengembangan Wilayah Surabaya - Madura ini, maka Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Pengarah Badan Pengembangan Wilayah Surabaya - Madura ini Nomor :
PER-01/M.EKON/01/2011 tentang Remunerasi Sementara Bagi Badan Pelaksana Badan Pengembangan Wilayah Surabaya - Madura, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2014 MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN, CHAIRUL TANJUNG Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
