Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan:
1. Kebijakan Satu Peta yang selanjutnya disingkat KSP adalah arahan strategis dalam terpenuhinya satu peta yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal pada tingkat ketelitian peta skala 1:50.000.
2. Data adalah data non-geospasial yang dapat berupa produk hukum, berita acara, hasil survei, dan data pendukung lainnya.
3. Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah data geospasial yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambil keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
4. Informasi Geospasial Dasar yang selanjutnya disingkat IGD adalah IG yang berisi tentang objek yang dapat dilihat secara langsung atau diukur dari kenampakan fisik di muka bumi dan yang tidak berubah dalam waktu yang relatif sama.
5. Informasi Geospasial Tematik yang selanjutnya disingkat IGT adalah IG yang menggambarkan satu atau lebih tema tertentu yang dibuat mengacu pada IGD.
6. Kementerian/Lembaga adalah Kementerian/Lembaga terkait sebagaimana yang dimaksud dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.
7. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
8. Walidata IGT adalah pimpinan tertinggi pratama pada Kementerian/Lembaga yang memiliki tugas pokok, fungsi atau kewenangan menurut peraturan perundang- undangan dalam penyelenggaraan IGT.
9. Sekretariat Tim Percepatan KSP adalah pemberi dukungan dan pelayanan teknis operasional dan administratif kepada Tim Percepatan KSP dan Tim Pelaksana KSP yang berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
10. Jaringan Informasi Geospasial Nasional yang selanjutnya disebut Jaringan IGN adalah suatu sistem penyelenggaraan pengelolaan IG secara bersama, tertib, terukur, terintegrasi, dan berkesinambungan serta berdayaguna.
11. Kewenangan Akses adalah kewenangan yang dimiliki oleh PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Kepala Badan Informasi Geospasial, menteri atau pimpinan lembaga, gubernur dan bupati/wali kota untuk melakukan akses terhadap IG melalui Jaringan IGN atau tanpa Jaringan IGN.
