Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Berbagi Data dan Informasi Geospasial melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional dalam Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan:
1. Kebijakan Satu Peta yang selanjutnya disingkat KSP adalah arahan strategis dalam terpenuhinya satu peta yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal pada tingkat ketelitian peta skala 1:50.000.
2. Data adalah data non-geospasial yang dapat berupa produk hukum, berita acara, hasil survei, dan data pendukung lainnya.
3. Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah data geospasial yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambil keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
4. Informasi Geospasial Dasar yang selanjutnya disingkat IGD adalah IG yang berisi tentang objek yang dapat dilihat secara langsung atau diukur dari kenampakan fisik di muka bumi dan yang tidak berubah dalam waktu yang relatif sama.
5. Informasi Geospasial Tematik yang selanjutnya disingkat IGT adalah IG yang menggambarkan satu atau lebih tema tertentu yang dibuat mengacu pada IGD.
6. Kementerian/Lembaga adalah Kementerian/Lembaga terkait sebagaimana yang dimaksud dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.
7. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
8. Walidata IGT adalah pimpinan tertinggi pratama pada Kementerian/Lembaga yang memiliki tugas pokok, fungsi atau kewenangan menurut peraturan perundang- undangan dalam penyelenggaraan IGT.
9. Sekretariat Tim Percepatan KSP adalah pemberi dukungan dan pelayanan teknis operasional dan administratif kepada Tim Percepatan KSP dan Tim Pelaksana KSP yang berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
10. Jaringan Informasi Geospasial Nasional yang selanjutnya disebut Jaringan IGN adalah suatu sistem penyelenggaraan pengelolaan IG secara bersama, tertib, terukur, terintegrasi, dan berkesinambungan serta berdayaguna.
11. Kewenangan Akses adalah kewenangan yang dimiliki oleh PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Kepala Badan Informasi Geospasial, menteri atau pimpinan lembaga, gubernur dan bupati/wali kota untuk melakukan akses terhadap IG melalui Jaringan IGN atau tanpa Jaringan IGN.
Pasal 2
Pengaturan tata kelola berbagi Data dan IG melalui Jaringan IGN dalam kegiatan percepatan pelaksanaan KSP bertujuan untuk pemanfaatan hasil kegiatan percepatan KSP dengan tetap memperhatikan aspek validitas, keamanan, dan kerahasiaan Data dan IG.
Pasal 3
Ruang lingkup tata kelola berbagi Data dan IG melalui Jaringan IGN dalam kegiatan percepatan pelaksanaan KSP untuk kebutuhan perencanaan kebijakan dan pengambilan keputusan dalam rangka pembangunan nasional meliputi:
a. penyimpanan dan pengamanan Data dan IG;
b. penyebarluasan IG;
c. pemutakhiran Data dan IG; dan
d. pemantauan dan evaluasi.
Pasal 4
(1) Penyimpanan dan Pengamanan Data dan IG merupakan satu kesatuan kegiatan berupa menempatkan Data dan IG sekaligus melakukan tindakan pengamanan terhadap Data dan IG yang berasal dari hasil kegiatan:
a. kompilasi;
b. integrasi; dan/atau
c. sinkronisasi.
(2) Hasil kegiatan kompilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Data dan IG yang telah dikumpulkan dari walidata kementerian, lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah.
(3) Hasil kegiatan integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan IG yang telah melalui proses koreksi dan verifikasi IGT terhadap IGD.
(4) Hasil kegiatan sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Data dan IG yang telah melalui proses penyelarasan antar data IGT yang terintegrasi.
(5) Setiap hasil kegiatan kompilasi, integrasi dan/atau sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan berita acara hasil kegiatan.
Pasal 5
(1) Penyimpanan dan pengamanan Data dan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan dengan menggunakan media penyimpanan elektronik melalui:
a. penyimpanan yang terpusat;
b. pengendalian akses;
c. pencegahan rekayasa atau perubahan sepihak; dan
d. pencadangan (backup).
(2) Penyimpanan dan pengamanan Data dan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan oleh:
a. Walidata IGT sesuai dengan kewenangannya;
b. Badan Informasi Geospasial; dan
c. Sekretariat Tim Percepatan KSP.
(3) Penyimpanan dan pengamanan Data dan IG dilakukan berdasarkan ketentuan tentang penyimpanan dan pengamanan Data dan IG yang ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah non kementerian yang menjalankan urusan pemerintahan di bidang informasi geospasial.
Pasal 6
(1) Penyebarluasan IG dilakukan melalui kegiatan pemberian akses, dan pendistribusian IG yang diperoleh dari hasil kegiatan integrasi dan/atau sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dan huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Penyebarluasan IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Jaringan IGN.
(3) Dalam hal Jaringan IGN tidak beroperasi, penyebarluasan IG dapat dilakukan tanpa melalui Jaringan IGN.
Pasal 7
(1) Pemegang akses dapat diberikan akses IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) sesuai dengan klasifikasi Kewenangan Akses IG.
(2) Pemegang akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan mandat akses kepada pejabat untuk
mengakses IG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemegang akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjaga aspek validitas, keamanan, dan kerahasiaan IG serta tidak menyalahgunakan IG.
(4) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Penyebarluasan IG tanpa melalui Jaringan IGN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dilakukan berdasarkan klasifikasi Kewenangan Akses IG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk memperoleh IG tanpa melalui Jaringan IGN pemegang akses terlebih dahulu menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Sekretariat Tim Percepatan KSP.
(3) Penyebarluasan IG tanpa melalui Jaringan IGN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. bagi pemegang akses yang mempunyai kewenangan mengunduh atau yang diberikan mandat akses, Sekretariat Tim Percepatan KSP menyampaikan IG secara langsung dalam peta dengan format digital tertentu, yang dapat diakses dengan menggunakan perangkat keras dan perangkat lunak tertentu; atau
b. bagi pemegang akses yang mempunyai kewenangan melihat atau yang diberikan mandat akses hanya dapat melihat IG pada Sekretariat Tim Percepatan KSP atau diberikan informasi tertulis terkait IG yang dimohonkan.
Pasal 9
(1) Pemutakhiran Data dan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilakukan terhadap hasil kegiatan integrasi dan/atau sinkronisasi oleh Walidata IGT 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Hasil pemutakhiran Data dan IG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) divalidasi oleh Sekretariat Tim Percepatan KSP dan dapat dibahas bersama Walidata IGT dan/atau Pemerintah Daerah.
Pasal 10
Atas pelaksanaan tata kelola berbagi Data dan IG melalui Jaringan IGN dalam kegiatan percepatan pelaksanaan KSP dilakukan pemantauan dan evaluasi oleh Sekretariat Tim Percepatan KSP.
Pasal 11
Segala biaya yang timbul untuk pelaksanaan Peraturan Menteri Koordinator ini dibebankan pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara masing-masing kementerian/lembaga;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
c. sumber pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2018
MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DARMIN NASUTION
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
