Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Kebijakan Umum Pemasukan Barang Ke Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam

PERMENKO_PEREKONOMIAN No. 7 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam ini yang dimaksud dengan: 1. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, yang selanjutnya disebut Kawasan, adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. 2. Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan, adalah Dewan yang dibentuk oleh dan keanggotaannya ditetapkan PRESIDEN dengan tugas dan wewenang MENETAPKAN kebijakan umum, membina, mengawasi, dan mengoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. 3. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan, adalah lembaga/instansi pemerintah pusat yang dibentuk oleh Dewan Kawasan dengan tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. 4. Kebijakan Umum adalah kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dalam rangka memberikan arahan, pembinaan, pengawasan, dan koordinasi pelaksanaan kegiatan Badan Pengusahaan.

Pasal 2

(1) Pemasukan barang untuk keperluan usaha dan konsumsi masyarakat dapat dilakukan ke Kawasan, kecuali yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip: a. efektivitas; b. efisiensi; c. transparan; dan d. akuntabel. (3) Pemasukan barang yang dilakukan dengan prinsip efektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan barang yang dimasukan ke Kawasan digunakan untuk menunjang kegiatan usaha dan kehidupan masyarakat. (4) Pemasukan barang yang dilakukan dengan prinsip efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan barang yang dimasukan sesuai dengan kebutuhan untuk kegiatan usaha dan kebutuhan konsumsi masyarakat. (5) Pemasukan barang yang dilakukan dengan prinsip transparan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan perhitungan jumlah kebutuhan pemasukan barang ke Kawasan dan tata cara pemasukan dilakukan secara transparan. (6) Pemasukan barang yang dilakukan dengan prinsip akuntabel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan pemasukan barang ke Kawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dipertanggungjawabkan. (7) Pemasukan barang ke Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan, industri, kepabeanan, dan cukai.

Pasal 3

(1) Pemasukan barang ke Kawasan dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan. (2) Jumlah dan jenis barang yang dapat dimasukan ke Kawasan ditetapkan oleh Badan Pengusahaan. (3) Pelaksanaan pemasukan barang ke Kawasan dilaporkan oleh Kepala Badan Pengusahaan kepada Dewan Kawasan secara berkala untuk setiap semester. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah dan jenis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan.

Pasal 4

Peraturan Kepala Badan Pengusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) ditetapkan paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam ini diundangkan.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam ini mulai berlaku, semua peraturan dan/atau keputusan yang ditetapkan oleh Badan Pengusahaan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam ini.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam ini mulai berlaku: a. Peraturan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam/Bintan/Karimun Nomor 8 Tahun 2009 tentang Ketentuan Pemasukan Kendaraan Bermotor dari Luar Daerah Pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam/Bintan/Karimun sebagaimana diubah dengan Peraturan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam/Bintan/Karimun Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam/Bintan/Karimun Nomor 8 Tahun 2009 tentang Ketentuan Pemasukan Kendaraan Bermotor dari Luar Daerah Pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam/Bintan/Karimun; b. Peraturan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam/Bintan/Karimun Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pemasukan Minuman Beralkohol dari dan ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam/Bintan/Karimun sebagaimana diubah dengan Peraturan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam/Bintan/Karimun Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam/Bintan/Karimun Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pemasukan Minuman Beralkohol dari dan ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam/Bintan/Karimun; dan c. Peraturan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam/Bintan/Karimun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pemasukan Produk Tertentu dari Luar Daerah Pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam/Bintan/Karimun, sepanjang menyangkut Kawasan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2016 MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA SELAKU KETUA DEWAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM, ttd DARMIN NASUTION Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA