Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang selanjutnya disebut Pegawai adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
2. Pejabat Pemerintahan adalah adalah unsur yang melaksanakan fungsi pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya.
3. Mandat adalah pelimpahan kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.
4. Pelaksana Tugas yang selanjutnya disebut Plt. adalah Pegawai yang ditunjuk dan diberikan Mandat untuk menduduki jabatan struktural tertentu serta melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.
5. Pelaksana Harian yang selanjutnya disebut Plh. adalah Pegawai yang ditunjuk dan diberikan Mandat untuk menduduki jabatan struktural tertentu serta melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara.
6. Hari Kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang selanjutnya disebut Hari Kerja adalah hari kerja yang dimulai dari hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah.
7. Tunjangan Kinerja adalah fungsi dari keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi atas dasar kinerja yang telah dicapai oleh seorang indvidu Pegawai.
8. Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Pegawai karena melanggar peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil.
9. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
10. Surat Perintah adalah naskah dinas dari atasan yang ditujukan kepada bawahan yang berisi perintah untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenangnya.
