Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT USAHA RAKYAT

PERMENKO_PEREKONOMIAN No. 15 Tahun 2020 berlaku

Pasal 3

(1) Penerima KUR terdiri atas: a. usaha mikro, kecil, dan menengah; b. usaha mikro, kecil, dan menengah dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai pekerja migran INDONESIA; c. usaha mikro, kecil, dan menengah dari pekerja migran INDONESIA yang pernah bekerja di luar negeri; d. usaha mikro, kecil, dan menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain; e. usaha mikro, kecil, dan menengah pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Republik INDONESIA dan Kepolisian Republik INDONESIA dan/atau pegawai pada masa persiapan pensiun; f. Kelompok Usaha mikro, kecil, dan menengah yang meliputi: 1) Kelompok Usaha Bersama (KUBE); 2) Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan);atau 3) Kelompok Usaha lainnya; g. usaha mikro, kecil, dan menengah dari pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja; h. calon pekerja migran INDONESIA yang akan bekerja di luar negeri; i. calon peserta magang di luar negeri; dan/atau j. usaha mikro, kecil, dan menengah dari ibu rumah tangga. (2) Penerima KUR sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan usaha produktif dan layak dibiayai di seluruh sektor ekonomi yang menghasilkan barang dan/atau jasa untuk memberikan nilai tambah dan/atau meningkatkan pendapatan bagi pelaku usaha. 2. Ketentuan ayat (3) Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1) Penyaluran KUR oleh Penyalur KUR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat menggunakan pola linkage yaitu secara channeling atau executing. (2) Pola linkage sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Lembaga Linkageyang meliputi Koperasi, bank perkreditan rakyat/bank pembiayaan rakyat syariah, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, Lembaga Keuangan mikro pola konvensional atau syariah, Lembaga Keuangan bukan bank lainnya termasuk fintech, dan Kelompok Usaha. (3) Penyaluran KUR oleh Penyalur KUR dengan menggunakan pola linkage sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Penyalur KUR mengunggah data calon Penerima KUR yang diberikan oleh Lembaga Linkage ke Sistem Informasi Kredit Program (SIKP); b. perusahaan Penjamin KUR menerbitkan Sertifikat Penjaminan atas nama UMKM Penerima KUR yang telah diberikan Penyaluran kredit/pembiayaan; c. Suku Bunga/Marjin dari lembaga linkage kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ditetapkan sebesar 6% (enam persen) efektif pertahun untuk KUR mikro, KUR kecil, KUR penempatan tenaga kerja INDONESIA, KUR khusus dan KUR super mikro; d. kementerian/lembaga teknis dan/atau pemerintah daerah dapat melakukan identifikasi data calon Penerima KUR di sektor dan/atau wilayah masing-masing yang diajukan oleh Lembaga Linkage yang diunggah oleh Penyalur KUR dan Penjamin KUR namun tidak mempengaruhi proses Penyaluran KUR; e. Lembaga Linkage yang sedang memperoleh kredit/pembiayaan dari perbankan tetap diperbolehkan menyalurkan KUR; f. jumlah KUR yang disalurkan oleh Penyalur KUR adalah sesuai dengan daftar nominatif calon debitur yang diajukan oleh Lembaga Linkage; dan g. plafon, Suku Bunga/Marjin dan jangka waktu KUR melalui Lembaga Linkage kepada debitur mengikuti ketentuan KUR. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyaluran KUR melalui Lembaga Linkagedengan pola linkage sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai kesepakatan Penyalur KUR dengan Lembaga Linkage. 3. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

(1) Agunan KUR terdiri atas: a. agunan pokok; dan b. agunan tambahan. (2) Agunan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan usaha atau obyek yang dibiayai oleh KUR. (3) Agunan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk: a. KUR mikro dan KUR penempatan tenaga kerja INDONESIA tidak diwajibkan dan tanpa perikatan; dan b. KUR kecil dan KUR khusus sesuai dengan kebijakan/ penilaian Penyalur KUR. (4) Agunan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipersyaratkan bagi KUR super mikro. 4. Ketentuan ayat (1) Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

(1) KUR yang disalurkan oleh Penyalur KUR, terdiri atas: a. KUR mikro; b. KUR kecil; c. KUR penempatan tenaga kerja INDONESIA; d. KUR khusus; dan e. KUR super mikro. (2) Penyaluran KUR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan pada Sektor Produksi meliputi sektor yang menambah jumlah barang dan/atau jasa pada: a. sektor pertanian, perburuan dan kehutanan; b. sektor kelautan dan perikanan; c. sektor industri pengolahan; d. sektor konstruksi; e. sektor pertambangan garam rakyat; f. sektor pariwisata; g. sektor jasa produksi; dan/atau h. sektor produksi lainnya. (3) Penyaluran KUR pada Sektor Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib memenuhi porsi Penyaluran KUR Sektor Produksi paling sedikit mencapai target porsi Penyaluran yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam forum rapat koordinasi. (4) Penyalur KUR dapat memberikan kredit/pembiayaan multisektor kepada calon penerima yang memiliki usaha lebih dari satu sektor usaha namun dengan porsi pembiayaan paling banyak kepada Sektor Produksi, dengan menggunakan 1 (satu) akad kredit/pembiayaan. (5) Pencatatan Penyaluran KUR pada sektor usaha yang dominan dibiayai oleh KUR dilakukan berdasarkan pemberian kredit/pembiayaan multisektor sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Penetapan struktur biaya di masing-masing sektor Penerima KUR, Penyalur KUR dapat mengacu pada petunjuk teknis Penyaluran yang dikeluarkan oleh kementerian teknis dan/atau disepakati oleh para pihak. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyaluran KUR masing-masing sektor ekonomi dan jenis usaha pada masing-masing sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selaku Sekretaris Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga yang terkait. 5. Ketentuan ayat (1) Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

(1) KUR sektor pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf f dapat berupa KUR mikro, KUR kecil dan KUR super mikro yang persyaratannya sesuai dengan ketentuan KUR mikro, KUR kecil dan KUR super mikro. (2) KUR sektor pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disalurkan ke sektor yang mendukung usaha produktif di destinasi wisata untuk mendukung usaha pariwisata. (3) Penyaluran KUR sektor pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk kegiatan usaha produktif di 10 (sepuluh) destinasi pariwisata prioritas, 88 (delapan puluh delapan) Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), dan kawasan wisata lainnya yang ditetapkan Kementerian Pariwisata, dengan plafon kredit/pembiayaan KUR sesuai dengan kebutuhan usahanya. 6. Ketentuan ayat (1) Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

(1) KUR mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a diberikan kepada Penerima KUR dengan jumlah diatas Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) setiap Penerima KUR. (2) Suku Bunga/Marjin KUR mikro sebesar 6% (enam persen) efektif pertahun atau disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara. (3) Jangka waktu KUR mikro: a. paling lama 3 (tiga) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau b. paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi, dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR. (4) Dalam hal diperlukan perpanjangan, suplesi, atau restrukturisasi, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), khusus untuk kredit/pembiayaan modal kerja dapat diperpanjang menjadi maksimal 4 (empat) tahun dan untuk kredit/pembiayaan investasi dapat diperpanjang menjadi maksimal 7 (tujuh) tahun terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR. (5) Dalam hal skema pembayaran KUR mikro, Penerima KUR dapat melakukan pembayaran pokok dan Suku Bunga/Marjin KUR mikro secara angsuran berkala dan/atau pembayaran sekaligus saat jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan antara Penerima KUR dan Penyalur KUR dengan memerhatikan kebutuhan skema pembiayaan masing-masing penerima. (6) Penerima KUR mikro yang bermasalah dimungkinkan untuk direstrukturisasi sesuai ketentuan yang berlaku di Penyalur KUR, dengan ketentuan diperbolehkan penambahan plafon pinjaman KUR mikro sesuai dengan pertimbangan Penyalur KUR masing-masing. 7. Diantara Pasal 34dan Pasal 35, disisipkan 4 (empat) Pasal yakni Pasal 34A, Pasal 34B, Pasal 34Cdan Pasal 34D sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 34

(1) KUR super mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf ediberikan kepada Penerima KUR dengan jumlah paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap Penerima KUR. (2) Suku Bunga/Marjin KUR super mikro sebesar 6% (enam persen) efektif pertahun atau disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara. (3) Jangka waktu KUR super mikro: a. paling lama 3 (tiga) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau b. paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi, dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR. (4) Dalam hal diperlukan perpanjangan, suplesi, atau restrukturisasi: a. jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, khusus untuk kredit/pembiayaan modal kerja dapat diperpanjang menjadi paling lama 4 (empat) tahun;dan b. jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, untuk kredit/pembiayaan investasi dapat diperpanjang menjadi maksimal 7 (tujuh) tahun; terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR. (5) Dalam hal skema pembayaran KUR super mikro, Penerima KUR dapat melakukan pembayaran pokok dan Suku Bunga/Marjin KUR super mikro secara angsuran berkala dan/atau pembayaran sekaligus saat jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan antara Penerima KUR dan Penyalur KUR dengan memerhatikan kebutuhan skema pembiayaan masing-masing penerima. (6) Penerima KUR super mikro yang bermasalah dapat direstrukturisasi sesuai ketentuan yang berlaku di Penyalur KUR, dengan ketentuan dapat menambah plafon pinjaman KUR super mikro sesuai dengan pertimbangan Penyalur KUR masing-masing.

Pasal 34

(1) Calon Penerima KUR super mikro terdiri atas Penerima KUR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf g, dan huruf j. (2) Calon Penerima KUR super mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1),mempunyai usaha produktif dan/ataulayak dibiayai. (3) Calon Penerima KUR super mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. belum pernah menerima KUR; dan b. tidak ada pembatasan minimal waktu pendirian usaha. (4) Calon Penerima KUR super mikro sebagaimana dimaksud padaayat (3)huruf b yang waktu pendirian usahanya kurang dari 6 (enam) bulan harusmemenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti pendampingan; b. mengikuti pelatihan kewirausahaanatau pelatihan lainnya; c. tergabung dalam Kelompok Usaha; atau d. memiliki anggota keluarga yang telah mempunyai usaha produktif dan layak. (5) Calon Penerima KUR super mikro yang tergabung dalam Kelompok Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c wajib melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3). (6) Calon Penerima KUR super mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara bersamaan dapat memiliki kredit/pembiayaan yaitu KUR pada Penyalur yang sama, kredit kepemilikan rumah, kredit/leasing kendaraan bermotor, kredit dengan jaminan Surat Keputusan Pensiun, kartu kredit,dan resi gudang dengan kolektibilitas lancar. (7) Calon Penerima KUR super mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh RT/RW, kelurahan/desa, atau pejabat yang berwenang, dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Calon Penerima KUR super mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

Pasal 34

(1) Calon Penerima KUR super mikro yang sedang menerima KUR super mikro tetap dapat memperoleh tambahan kredit/pembiayaan dengan total outstanding pinjaman paling banyakRp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk skema kredit/pembiayaan investasi dengan kredit/pembiayaan investasi dan kredit/pembiayaan modal kerja dengan kredit/pembiayaan modal kerja diijinkan; dan b. pemberian kredit/pembiayaan investasi dan kredit/ pembiayaan modal kerja dapat dilakukan bersamaan dalam KUR super mikro. (2) Calon Penerima KUR Super Mikro tidak dibatasi dengan total akumulasi plafon KUR super mikro.

Pasal 34

(1) Penyalur KUR super mikro wajib melakukan pengecekan calon Penerima KUR melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). (2) Dalam hal calon Penerima KUR super mikro berdasarkan pengecekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih memiliki baki debet kredit/pembiayaan produktif dan kredit/pembiayaan program diluar KUR yang tercatat pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) tetapi yang bersangkutan sudah melunasi pinjaman, diperlukan surat keterangan lunas/roya dengan lampiran cetakan rekening dari pemberi kredit/pembiayaan sebelumnya. 8. Lampiran I diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini. 9. Lampiran II diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini. #### Pasal II Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2020 MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AIRLANGGA HARTARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA Pemroses Nama Jabatan Paraf Konseptor Gede Edy Prasetya Asdep PMLK Legal Drafter I Ktut Hadi Priatna Karo HPH Pemeriksa I Elen Setiadi Sahli I Pemeriksa II Iskandar Simorangkir Deputi I Pemeriksa III Susiwijono Sesmenko