(1) Penerima KUR terdiri atas:
a. usaha mikro, kecil, dan menengah;
b. usaha mikro, kecil, dan menengah dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai pekerja migran INDONESIA;
c. usaha mikro, kecil, dan menengah dari pekerja migran INDONESIA yang pernah bekerja di luar negeri;
d. usaha mikro, kecil, dan menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain;
e. usaha mikro, kecil, dan menengah pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Republik INDONESIA dan Kepolisian Republik INDONESIA dan/atau pegawai pada masa persiapan pensiun;
f. Kelompok Usaha mikro, kecil, dan menengah yang meliputi:
1) Kelompok Usaha Bersama (KUBE);
2) Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan);atau 3) Kelompok Usaha lainnya;
g. usaha mikro, kecil, dan menengah dari pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja;
h. calon pekerja migran INDONESIA yang akan bekerja di luar negeri;
i. calon peserta magang di luar negeri; dan/atau
j. usaha mikro, kecil, dan menengah dari ibu rumah tangga.
(2) Penerima KUR sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan usaha produktif dan layak dibiayai di seluruh sektor ekonomi yang menghasilkan barang dan/atau jasa untuk memberikan nilai tambah dan/atau meningkatkan pendapatan bagi pelaku usaha.
2. Ketentuan ayat (3) Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
