Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan:
1. Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
2. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disingkat KPK adalah Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat LHKPN adalah laporan dalam bentuk cetak dan/atau bentuk lainnya tentang uraian dan rincian informasi mengenai harta kekayaan, data pribadi, termasuk penghasilan, pengeluaran dan data lainnya atas harta kekayaan Penyelenggara Negara.
4. LHKPN Secara Elektronik yang selanjutnya disingkat e- LHKPN adalah penyampaian laporan harta kekayaan secara elektronik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara kepada KPK.
5. Wajib Lapor LHKPN adalah pejabat yang ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk menyampaikan dan mengumumkan harta kekayaannya.
6. Pengelola LHKPN adalah unit organisasi yang mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
7. Pengawasan LHKPN adalah proses pengawasan terhadap ketaatan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang dilakukan oleh Inspektorat, meliputi pelaksanaan dan pelaporan LHKPN di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
8. Pendaftaran adalah penyampaian LHKPN oleh Penyelenggara Negara kepada KPK.
9. Pengumuman adalah pengumuman LHKPN oleh Penyelenggara Negara kepada publik.
10. Admin Instansi adalah pegawai yang ditunjuk untuk mengelola aplikasi e-LHKPN di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
