Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan:
1. Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
2. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disingkat KPK adalah Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat LHKPN adalah laporan dalam bentuk cetak dan/atau bentuk lainnya tentang uraian dan rincian informasi mengenai harta kekayaan, data pribadi, termasuk penghasilan, pengeluaran dan data lainnya atas harta kekayaan Penyelenggara Negara.
4. LHKPN Secara Elektronik yang selanjutnya disingkat e- LHKPN adalah penyampaian laporan harta kekayaan secara elektronik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara kepada KPK.
5. Wajib Lapor LHKPN adalah pejabat yang ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk menyampaikan dan mengumumkan harta kekayaannya.
6. Pengelola LHKPN adalah unit organisasi yang mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
7. Pengawasan LHKPN adalah proses pengawasan terhadap ketaatan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang dilakukan oleh Inspektorat, meliputi pelaksanaan dan pelaporan LHKPN di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
8. Pendaftaran adalah penyampaian LHKPN oleh Penyelenggara Negara kepada KPK.
9. Pengumuman adalah pengumuman LHKPN oleh Penyelenggara Negara kepada publik.
10. Admin Instansi adalah pegawai yang ditunjuk untuk mengelola aplikasi e-LHKPN di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Pasal 2
(1) Penyelenggara Negara wajib menyampaikan LHKPN.
(2) Penyelenggara Negara yang wajib menyampaikan LHKPN di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terdiri atas:
a. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Pejabat Eselon I atau yang disetarakan;
c. Pejabat Eselon II atau yang disetarakan;
d. Kuasa Pengguna Anggaran;
e. Pejabat Pembuat Komitmen;
f. Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa;
g. Ketua Unit Layanan Pengadaan;
h. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar;
i. Bendahara Pengeluaran;
j. Bendahara Pengeluaran Pembantu;
k. Ketua Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan;
l. Anggota Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan;
m. Pejabat Fungsional Auditor; dan
n. Pejabat Fungsional yang telah memiliki minimal Golongan IV/C dan Pangkat Pembina Utama Muda.
Pasal 3
(1) Penyelenggara Negara wajib menyampaikan LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada KPK pada saat:
a. pengangkatan pertama kali sebagai Penyelenggara Negara;
b. pengangkatan kembali sebagai Penyelenggara Negara setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun;
atau
c. berakhir masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara.
(2) Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak saat pengangkatan pertama/ pengangkatan kembali/berakhir jabatan sebagai Penyelenggara Negara.
Pasal 4
(1) Penyampaian LHKPN selama Penyelenggara Negara menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas harta kekayaan yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
(2) Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan dalam jangka waktu paling lama tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
Pasal 5
(1) Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dilaksanakan dengan cara:
a. melalui aplikasi e-LHKPN pada laman www.elhkpn.kpk.go.id;
b. mengisi formulir LHKPN untuk kemudian dikirimkan melalui surat elektronik elhkpn@kpk.go.id atau diserahkan kepada Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN (secara langsung ke kantor KPK atau melalui Pos) yang telah disimpan dalam media penyimpanan data; dan/atau
c. formulir dapat diunduh melalui laman www.kpk.go.id/layanan-publik/lhkpn.
(2) Format LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1) Pengelolaan LHKPN melekat pada tugas pokok dan fungsi dari Bagian Sumber Daya Manusia Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
(2) Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berperan sebagai Koordinator kegiatan pengelolaan LHKPN.
(3) Kepala Biro Umum Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berperan sebagai Wakil Koordinator kegiatan pengelolaan LHKPN.
(4) Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjuk Admin Instansi.
(5) Pengelola LHKPN mempunyai tugas sebagai berikut:
a. berkoordinasi dengan KPK dalam hal monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan wajib LHKPN dalam melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya serta pemanfaatan aplikasi e-LHKPN dalam laman www.elhkpn.kpk.go.id;
b. mengingatkan wajib LHKPN di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk mematuhi kewajiban penyampaian dan pengumuman LHKPN;
c. menyampaikan data kepegawaian dan data perubahan jabatan wajib LHKPN kepada KPK paling lama tanggal 15 Desember setiap tahunnya;
d. melakukan pemutakhiran data kepegawaian ke dalam aplikasi e-LHKPN;
e. membuat akun Admin Instansi; dan
f. melakukan verifikasi pendaftaran wajib lapor baru dan update perubahan data wajib lapor.
(6) Admin Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. membuat akun Penyelenggara Negara atau wajib LHKPN;
b. membuat atau update daftar wajib lapor;
c. melakukan pendampingan pengisian e-filling; dan
d. memonitor pelaporan LHKPN di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Pasal 7
Inspektorat sebagai aparat pengawasan internal pemerintah melakukan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan dan pelaporan LHKPN di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Pasal 8
Inspektorat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai tugas sebagai berikut:
a. memonitor kepatuhan penyampaian dan pengumuman LHKPN; dan
b. menyampaikan laporan setiap akhir tahun mengenai pelaksanaan tugas monitoring dan pelaporan LHKPN.
Pasal 9
Dalam hal Penyelenggara Negara yang berstatus Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) tidak menyampaikan LHKPN, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Sebelum menjatuhkan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terlebih dahulu melalui proses:
a. diberikan teguran lisan apabila tidak menyampaikan LHKPN dalam jangka waktu 2 (dua) minggu setelah tenggat waktu penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4;
b. diberikan sanksi teguran tertulis apabila dalam 2 (dua) minggu setelah diberikan teguran lisan, Penyelenggara Negara tidak menyampaikan LHKPN; dan
c. diberikan sanksi pernyataan tidak puas secara tertulis apabila dalam 2 (dua) minggu setelah diberikan teguran tertulis, Penyelenggara Negara tidak menyampaikan LHKPN.
Pasal 11
Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2017
MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DARMIN NASUTION
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
TTD
WIDODO EKATJAHJANA
