Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN DAFTAR KEGIATAN PERCEPATAN INVESTASI DI KAWASAN INDUSTRI TERPADU BATANG
Pasal 1
(1) MENETAPKAN perubahan daftar kegiatan percepatan investasi di Kawasan Industri Terpadu Batang.
(2) Daftar kegiatan percepatan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan daftar kegiatan investasi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan PRESIDEN Nomor 106 Tahun 2022 tentang Percepatan Investasi Melalui Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang di Provinsi Jawa Tengah.
Pasal 2
Perubahan daftar kegiatan percepatan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tercantum dalam lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
Pasal 3
Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2023
MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AIRLANGGA HARTARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2023
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
