Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Bidang Usaha Yang Merupakan Kegiatan Utama Di Kawasan Ekonomi Khusus
Pasal 1
Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus MENETAPKAN bidang usaha yang merupakan kegiatan utama di Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus ini.
Pasal 2
Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus MENETAPKAN:
a. Kawasan Ekonomi Khusus Bitung;
b. Kawasan Ekonomi Khusus Morotai; dan
c. Kawasan Ekonomi Khusus Sorong, sebagai Kawasan Ekonomi Khusus yang dapat diberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus.
Pasal 3
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2016
MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA SELAKU KETUA DEWAN NASIONAL KAWASAN EKONOMI KHUSUS,
ttd
DARMIN NASUTION
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Desember 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
