Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Komposisi Pembebanan Pinjaman Pembangunan Mass Rapid Transit di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jalur Utara - Selatan

PERMENKO_PEREKONOMIAN No. 1 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

(1) Jumlah pinjaman untuk mendukung pembangunan Mass Rapid Transit di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jalur Utara - Selatan: a. tahap I sebesar JPY 125.237.000.000 (seratus dua puluh lima miliar dua ratus tiga puluh tujuh juta yen Jepang); b. penambahan jumlah pinjaman untuk tahap I sebesar USD 191.000.000 (seratus sembilan puluh satu juta dollar Amerika Serikat); dan c. tahap II (Bundaran Hotel INDONESIA - Kampung Bandan) sebesar USD 1.678.000.000 (satu miliar enam ratus tujuh puluh delapan juta dolar Amerika Serikat). (2) Komposisi pembebanan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk: a. Pemerintah Pusat sebesar 49% (empat puluh sembilan persen); dan b. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar 51% (lima puluh satu persen), dari total jumlah pinjaman.

Pasal 2

(1) Pinjaman yang menjadi beban Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a, dilaksanakan melalui mekanisme anggaran Kementerian Perhubungan dan penerusan hibah (on-granting) dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pinjaman daerah dan merupakan tambahan atas penerusan hibah (on-granting) yang diatur dalam Perjanjian Penerusan Hibah antara Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor: NPPH-002/PK/2009 Tanggal 24 Juli 2009. (2) Pinjaman yang menjadi beban Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b, dilaksanakan melalui mekanisme penerusan pinjaman (on-lending) dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pinjaman daerah.

Pasal 3

(1) Jumlah pinjaman untuk mendukung pembangunan Mass Rapid Transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a meliputi kegiatan: a. kajian perencanaan dan kelayakan proyek, pembangunan infrastruktur dasar, penyediaan rollingstock, sistem persinyalan, dan fasilitas lain yang terkait sampai dengan Mass Rapid Transit siap beroperasi untuk jalur dari Lebak Bulus sampai dengan Bundaran Hotel INDONESIA; dan b. engineering services untuk jalur Lebak Bulus sampai dengan Kampung Bandan. (2) Jumlah pinjaman untuk mendukung pembangunan Mass Rapid Transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b meliputi kegiatan pembiayaan Variation Order (VO) dan Contract Price Adjustment (CPA). (3) Jumlah pinjaman untuk mendukung pembangunan Mass Rapid Transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c meliputi kegiatan: a. kajian perencanaan dan kelayakan proyek, pembangunan infrastruktur dasar, penyediaan rollingstock, sistem persinyalan, dan fasilitas lain yang terkait; dan b. pembangunan Depo di Kampung Bandan.

Pasal 4

(1) Kementerian/lembaga melakukan koordinasi yang intensif dengan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam pelaksanaan pinjaman dan pembangunan Mass Rapid Transit di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jalur Utara - Selatan. (2) Koordinasi oleh kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pendanaan, pembinaan, pengawasan, dan/atau penetapan peraturan yang diperlukan sesuai dengan kewenangannya. (3) Dalam rangka mendukung koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, menyiapkan dan menyusun: a. kajian finansial yang komprehensif untuk menghitung nilai proyek yang akurat; b. model bisnis yang dapat memperlihatkan keberlanjutan (suistainability) pembangunan dan pengoperasian layanan Mass Rapid Transit di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jalur Utara - Selatan; c. tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dengan membentuk unit khusus yang bertanggung jawab terhadap pelaksanan pembangunan dan penyelenggaraan Mass Rapid Transit di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jalur Utara - Selatan; dan d. jadwal rencana pembangunan Mass Rapid Transit di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jalur Utara - Selatan dengan mempertimbangkan waktu penyelesaian program pembangunan transportasi umum dan pelayanan publik lainnya.

Pasal 5

Seluruh dokumen yang telah ada dan kegiatan yang telah dilakukan dalam pelaksanaan komposisi pembebanan pinjaman untuk membiayai pembangunan Mass Rapid Transit di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jalur Utara - Selatan tetap sah dan berlaku serta menjadi bagian dari dokumen pelaksanaan dari Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas ini.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Komposisi Pembebanan Pinjaman untuk Membiayai Pembangunan Mass Rapid Transit di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jalur Utara - Selatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 416), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2018 MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN SELAKU KETUA KOMITE PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PRIORITAS, ttd DARMIN NASUTION Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA