Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Neraca Komoditas Pangan
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan:
1. Neraca Komoditas adalah data dan informasi yang memuat situasi konsumsi dan produksi komoditas tertentu untuk kebutuhan penduduk dan keperluan industri dalam kurun waktu tertentu yang ditetapkan dan berlaku secara nasional.
2. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
3. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
4. Rencana Kebutuhan adalah rincian data dan informasi terkait kebutuhan dari suatu komoditas sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk keperluan industri, Barang Konsumsi, dan komoditas selain digunakan sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk keperluan industri.
5. Rencana Pasokan adalah rincian data dan informasi terkait pasokan dari suatu komoditas yang berasal dari ketersediaan/stok dan/atau hasil produksi.
6. Persetujuan Ekspor adalah persetujuan yang digunakan sebagai perizinan di bidang Ekspor.
7. Persetujuan Impor adalah persetujuan yang digunakan sebagai perizinan di bidang Impor.
8. Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
9. Bahan Penolong adalah bahan yang digunakan sebagai pelengkap dalam proses produksi untuk menghasilkan produk yang fungsinya sempurna sesuai parameter produk yang diharapkan.
10. Barang Konsumsi adalah barang yang digunakan untuk keperluan konsumsi penduduk.
11. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
12. Sistem INDONESIA National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai INDONESIA National Single Window.
13. Sistem Nasional Neraca Komoditas yang selanjutnya disebut SINAS NK adalah subsistem dari SINSW untuk proses penyusunan dan pelaksanaan Neraca Komoditas.
14. Pengelola SINAS NK adalah lembaga yang melakukan pengelolaan INDONESIA National Single Window dan penyelenggaraan SINSW.
15. Kementerian Koordinator Bidang Pangan yang selanjutnya disebut Kementerian Koordinator adalah kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pangan.
16. Menteri Koordinator Bidang Pangan yang selanjutnya disebut Menteri Koordinator adalah menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pangan.
Pasal 2
Peraturan Menteri Koordinator ini digunakan sebagai pedoman pelaksanaan Neraca Komoditas pangan.
Pasal 3
Pedoman pelaksanaan Neraca Komoditas pangan disusun sebagai acuan bagi:
a. Pelaku Usaha dalam rangka menyusun dan menyampaikan:
1. usulan Rencana Kebutuhan komoditas pangan untuk kebutuhan penduduk dan keperluan industri;
2. permohonan Persetujuan Ekspor atau Persetujuan Impor komoditas pangan; dan
3. permohonan perizinan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan Ekspor, Impor, dan pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan barang Ekspor dan Impor selain Persetujuan Ekspor atau Persetujuan Impor komoditas pangan.
b. Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas dalam melakukan:
1. penyusunan Rencana Kebutuhan komoditas pangan;
2. verifikasi usulan Rencana Kebutuhan komoditas pangan dari Pelaku Usaha;
3. penetapan Rencana Kebutuhan komoditas pangan berdasarkan hasil verifikasi usulan Rencana Kebutuhan komoditas pangan dari Pelaku Usaha;
4. penetapan Rencana Kebutuhan komoditas pangan selain yang berdasarkan usulan Pelaku Usaha;
5. penyusunan Rencana Pasokan komoditas pangan;
dan
6. penetapan Rencana Pasokan komoditas pangan.
c. Lembaga National Single Window dalam mengelola SINAS NK;
d. Kementerian Koordinator dalam rangka koordinasi penetapan Neraca Komoditas pangan dan/atau penetapan perubahan Neraca Komoditas pangan;
e. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dalam rangka
penerbitan Persetujuan Ekspor atau Persetujuan Impor berdasarkan Neraca Komoditas pangan; dan
f. Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait dalam rangka penerbitan perizinan penyelenggaraan kegiatan Ekspor, Impor, dan pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan barang Ekspor dan Impor berdasarkan Neraca Komoditas pangan.
Pasal 4
(1) Pelaksanaan Neraca Komoditas pangan mencakup:
a. pembuatan hak akses SINAS NK bagi Pelaku Usaha dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian;
b. penyusunan Rencana Pasokan pangan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas;
c. penetapan Rencana Pasokan pangan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas;
d. pengusulan Rencana Kebutuhan pangan oleh Pelaku Usaha;
e. penyusunan Rencana Kebutuhan pangan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas;
f. verifikasi usulan Rencana Kebutuhan pangan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas;
g. penetapan Rencana Kebutuhan pangan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas;
h. kompilasi data dan informasi oleh Pengelola SINAS NK;
i. penetapan Neraca Komoditas pangan;
j. perubahan Neraca Komoditas pangan;
k. pelayanan SINAS NK dalam rangka perubahan Neraca Komoditas pangan;
l. penetapan perubahan Neraca Komoditas pangan;
m. penerbitan perizinan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan Ekspor, Impor, dan pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan barang Ekspor dan Impor berdasarkan Neraca Komoditas pangan;
n. monitoring dan evaluasi penyusunan dan pelaksanaan Neraca Komoditas pangan;
o. integrasi data;
p. sosialisasi/diseminasi Neraca Komoditas pangan;
dan
q. ketentuan lain.
(2) Pelaksanaan Neraca Komoditas pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan pedoman sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 2025
MENTERI KOORDINATOR BIDANG PANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
