Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Pangan Tahun 2025 2029
Pasal 1
Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Pangan Tahun 2025-2029 adalah dokumen perencanaan strategis jangka menengah Kementerian Koordinator Bidang Pangan untuk periode 5 (lima) tahun, yakni tahun 2025 sampai dengan tahun 2029.
Pasal 2
Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Pangan Tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
Pasal 3
Data dan informasi kinerja Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Pangan Tahun 2025-2029 yang termuat dalam Sistem Informasi KRISNA-RENSTRAKL merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Pangan Tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 4
Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2025
MENTERI KOORDINATOR BIDANG PANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
