Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG TATA KERJA PENGARAH DAN SATUAN TUGAS TIM PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN DAERAH ALIRAN SUNGAI CITARUM
Pasal 4
(1) Pengarah dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Sekretariat Pengarah.
(2) Sekretariat Pengarah dipimpin oleh Kepala Sekretariat.
(3) Kepala Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) secara ex-officio dijabat oleh Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
2. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat Pengarah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
#### Pasal II
Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juni 2022
MENTERI KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
LUHUT B. PANDJAITAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
