Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN PIMPINAN TINGGI KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI

PERMENKO_MARVES No. 4 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan. 3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 4. Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi Jabatan adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang ASN dalam melaksanakan tugas jabatan. 5. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. 6. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin, dan/atau mengelola unit organisasi. 7. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi, dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan. 8. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT merupakan sekelompok jabatan tinggi pada Instansi Pemerintah. 9. Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi. 10. Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. 11. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi. 12. Ikhtisar Jabatan adalah uraian tugas yang disusun secara ringkas dalam bentuk satu kalimat yang mencerminkan pokok-pokok tugas jabatan.

Pasal 2

Jenjang JPT pada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi terdiri atas: a. JPT Madya; dan b. JPT Pratama.

Pasal 3

(1) JPT Madya dan JPT Pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam melaksanakan tugas jabatan harus memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Standar Kompetensi Jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi: a. identitas jabatan; b. kompetensi jabatan; dan c. persyaratan jabatan.

Pasal 4

(1) Identitas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a paling sedikit terdiri atas: a. nama jabatan; b. Ikhtisar Jabatan; dan c. kode jabatan. (2) Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Kompetensi Teknis; b. Kompetensi Manajerial; dan c. Kompetensi Sosial Kultural. (3) Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c paling sedikit terdiri atas: a. pangkat; b. kualifikasi pendidikan; c. jenis pelatihan; d. ukuran kinerja jabatan; dan pengalaman kerja.

Pasal 5

Kompetensi Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b berdasarkan: a. kamus Kompetensi Teknis; b. kamus Kompetensi Manajerial; dan c. kamus Kompetensi Sosial Kultural (1) Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a adalah Kompetensi Teknis Urusan Pemerintah Bidang Kemaritiman dan Investasi. (2) Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Advokasi Kebijakan Bidang Kemaritiman dan Investasi b. Pengendalian Kebijakan Bidang Kemaritiman dan Investasi c. Analisis Isu-Isu Strategis Bidang Kemaritiman dan Investasi d. Advokasi Kebijakan Bidang Ekonomi Maritim e. Analisis Isu-Isu Strategis Bidang Ekonomi Maritim f. Analisis Pengembangan Ekonomi Maritim g. Advokasi Kebijakan Bidang Hukum Laut h. Analisis Isu-Isu Strategis Bidang Hukum laut i. Analisis Pengembangan Hukum Laut j. Advokasi Kebijakan Bidang Manajemen Konektivitas k. Analisis Isu-Isu Strategis Bidang Manajemen Konektivitas l. Analisis Pengembangan Konektivitas m. Advokasi Kebijakan Bidang Sosial Budaya Maritim n. Analisis Isu-Isu Strategis Bidang Sosial Budaya Maritim o. Analisis Pengembangan Sosial Budaya Maritim p. Advokasi Kebijakan Bidang Kedaulatan Maritim dan Energi q. Pengendalian Kebijakan Bidang Kedaulatan Maritim dan Energi r. Analisis Isu-Isu Strategis Bidang Kedaulatan Maritim dan Hukum Laut s. Analisis terhadap Wawasan Maritim INDONESIA t. Analisis Isu-Isu Strategis Bidang Ketahanan dan Kedaulatan Energi u. Diplomasi Maritim INDONESIA v. Analisis Keamanan dan Ketahanan Maritim w. Analisis Isu-Isu Strategis Bidang Navigasi dan Keselamatan Maritim x. Advokasi Kebijakan Bidang Sumber Daya Maritim y. Pengendalian Kebijakan Bidang Sumber Daya Maritim z. Analisis Isu-Isu Strategis Bidang Sumber Daya Maritim aa. Analisis Isu-Isu Strategis Bidang Pengelolaan Ruang Laut dan Pesisir bb. Analisis Isu-Isu Strategis Bidang Pengelolaan Perikanan Tangkap cc. Analisis Isu-Isu Strategis Bidang Pengembangan Perikanan Budaya dd. Analisis Isu-Isu Strategis Bidang Peningkatan Daya Saing ee. Analisis Isu-Isu Strategis Bidang Hilirisasi Sumber Daya Maritim ff. Analisis Penataan Ruang Laut dan Wilayah Perikanan gg. Analisis Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan hh. Analisis Pengembangan Industrialisasi dan Peningkatan Daya Saing Sumber Daya Kelautan dan Perikanan ii. Advokasi Kebijakan Bidang Infrastruktur dan Transportasi jj. Pengendalian Kebijakan Bidang Infrastruktur dan Transportasi kk. Analisis Isu-Isu Strategis Bidang Infrastruktur dan Transportasi ll. Analisis Isu-Isu Strategis Bidang Infrastruktur Dasar, Perkotaan, dan Sumber Daya Air mm. Analisis Isu-Isu Strategis Bidang Infrastruktur Pengembangan Wilayah nn. Analisis Isu-Isu Strategis Bidang Infrastruktur Konektivitas oo. Analisis Isu-Isu Strategis Bidang Industri Pendukung Infrastruktur pp. Analisis Isu-Isu Strategis Bidang Industri Maritim dan Transportasi qq. Analisis Bidang Infrastruktur rr. Analisis Bidang Transportasi ss. Analisis Pengembangan Bidang Industri Maritim tt. Analisis Dalam Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) uu. Advokasi Kebijakan Bidang Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan vv. Pengendalian Kebijakan Bidang Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan ww. Analisis Isu-Isu Strategis Bidang Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan xx. Analisis Pengelolaan Lingkungan Hidup Secara Lestari yy. Analisis Pengelolaan Kehutanan Berkelanjutan zz. Analisis Penanganan Permasalahan Bidang Lingkungan dan Kehutanan aaa. Analisis Pengelolaan dan Penataan Kawasan Hutan dan Ekosistem Gambut bbb. Analisis Pengelolaan dan Pengembangan Produk dan Industri Kehutanan ccc. Analisis Pengelolaan dan Pemulihan Daerah Aliran Sungai (DAS) Secara Lestari ddd. Analisis Pengelolaan Sampah dan Penanganan Pencemaran eee. Analisis Adaptasi dan Mitigasi Terhadap Perubahan Iklim dan Kebencanaan fff. Advokasi Kebijakan Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ggg. Pengendalian Kebijakan Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif hhh. Analisis Isu-Isu Strategis Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif iii. Analisis Pengembangan Potensi Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif jjj. Analisis Akses Permodalan dan Kekayaan Intelektual bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif kkk. Analisis Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif lll. Analisis Pengembangan Pariwisata berkelanjutan mmm. Analisis Pengembangan Inovasi Produk dan Ekonomi Kreatif nnn. Advokasi Kebijakan Bidang Investasi dan Pertambangan ooo. Pengendalian Kebijakan Bidang Investasi dan Pertambangan ppp. Analisis Isu-Isu Strategis Bidang Investasi dan Pertambangan qqq. Analisis Isu-Isu Strategis Bidang Kebijakan Percepatan Investasi rrr. Analisis Isu-Isu Strategis Bidang Investasi Jasa sss. Analisis Isu-Isu Strategis Bidang Investasi Strategis ttt. Analisis Isu-Isu Strategis Bidang Kerja Sama Investasi Pemerintah dan Badan Usaha uuu. Analisis Isu-Isu Strategis Bidang Pertambangan vvv. Analisis Kelayakan Investasi www. Analisis Strategi Pengembangan Investasi xxx. Analisis Kebijakan Manajemen Pertambangan dan Hilirisasi Minerba yyy. Analisis Strategi Pengelolaan Sumber Daya Minerba (3) Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. integritas; b. kerja sama; c. komunikasi; d. orientasi pada hasil; e. pelayanan publik; f. pengembangan diri dan orang lain; g. mengelola perubahan; dan h. pengambilan keputusan. (4) Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c yaitu perekat bangsa. Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pimpinan Tinggi Pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 6 secara lengkap tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 2023 MENTERI KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI REPUBLIK INDONESIA, ttd. LUHUT B. PANDJAITAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA ttd.

Pasal 17

ayat (3) UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; 2. UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4916); 3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan 17 20 a Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6477); 4. Peraturan PRESIDEN Nomor 92 Tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 265); 5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1907); 6. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 10 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1331); 7. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kamus Kompetensi Teknis Urusan Pemerintah Bidang Kemaritiman dan Investasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1057); MEMUTUSKAN MENETAPKAN : PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN TENTANG STANDAR KOMPETENSI JABATAN PIMPINAN TINGGI KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI