Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI

PERMENKO_MARVES No. 4 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan: 1. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. 2. Pengendalian Gratifikasi adalah suatu sistem yang bertujuan untuk mengendalikan penerimaan Gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian Gratifikasi. 3. Unit Pengendalian Gratifikasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang selanjutnya disingkat UPG adalah unit yang bertanggung jawab untuk menjalankan fungsi Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. 4. Pemberi Gratifikasi adalah para pihak baik perseorangan, sekelompok orang, badan hukum atau lembaga yang memberikan Gratifikasi kepada Penerima Gratifikasi. 5. Penerima Gratifikasi adalah Pejabat/Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi beserta keluarga inti meliputi namun tidak terbatas pada suami, istri, dan anak yang menerima Gratifikasi. 6. Pelapor Gratifikasi yang selanjutnya disebut Pelapor adalah Pejabat/Pegawai yang menerima/menolak Gratifikasi yang menyampaikan laporan kepada KPK atau melalui UPG. 7. Formulir Pelaporan Gratifikasi adalah lembar isian yang ditetapkan oleh KPK dalam bentuk elektronik atau non elektronik untuk melaporkan Penerimaan Gratifikasi. 8. Pejabat/Pegawai adalah Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan orang yang menerima gaji atau upah dari Anggaran Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. 9. Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 10. Konflik Kepentingan adalah kondisi dari Pejabat/Pegawai yang patut diduga memiliki kepentingan pribadi dan dapat memengaruhi pelaksanaan tugas atau kewenangannya secara tidak patut. 11. Kedinasan adalah seluruh aktivitas resmi Pejabat/Pegawai dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan jabatannya. 12. Berlaku Umum adalah suatu kondisi bentuk pemberian yang diberlakukan sama dalam hal jenis, bentuk, persyaratan atau nilai sesuai dengan standar biaya yang berlaku, dan memenuhi kewajaran atau kepatutan 13. Rekan Kerja adalah sesama pegawai di lingkungan internal instansi di mana terdapat interaksi langsung terkait Kedinasan. 14. Menteri Koordinator adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. 15. Kementerian Koordinator adalah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. 16. Sekretaris Kementerian Koordinator adalah Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. 17. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disebut KPK adalah Lembaga Negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 18. Inspektorat adalah unsur pengawasan yang dipimpin oleh Inspektur pada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri Koordinator ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman kepada Pejabat/Pegawai dalam memahami, mengendalikan dan mengelola Gratifikasi. (2) Peraturan Menteri Koordinator ini bertujuan: a. Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman Pejabat/Pegawai tentang Gratifikasi; b. meningkatkan kepatuhan Pejabat/Pegawai terhadap ketentuan Pengendalian Gratifikasi; c. menciptakan lingkungan kerja dan budaya kerja yang transparan dan akuntabel; d. membangun integritas Pejabat/Pegawai yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme; dan e. meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik atas penyelenggaraan layanan.

Pasal 3

(1) Setiap Pejabat/Pegawai wajib menolak Gratifikasi yang diketahui sejak awal berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. (2) Setiap Pejabat/Pegawai dilarang memberikan Gratifikasi kepada Pejabat/Pegawai lainnya dan/atau pihak lain di luar lingkungan Kementerian Koordinator yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Pasal 4

(1) Dalam rangka melaksanakan program Pengendalian Gratifikasi dibentuk UPG. (2) Susunan keanggotaan UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: a. Pengarah : Menteri Koordinator b. Penanggung Jawab : Sekretaris Kementerian Koordinator c. Ketua : Inspektur d. Sekretaris : Kepala Bagian Administrasi Umum Inspektorat e. Anggota : Pejabat Fungsional di bidang hukum, keuangan, dan auditor. (3) Untuk membantu pelaksanaan tugas UPG dibentuk Sekretariat UPG yang dipimpin oleh Sekretaris UPG. (4) Susunan Anggota dan Sekretariat UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Koordinator.

Pasal 5

UPG mempunyai tugas berupa: a. menerima, menganalisis, dan mengadministrasikan laporan penerimaan Gratifikasi dari Pejabat/Pegawai; b. menerima dan mengadministrasikan laporan penolakan Gratifikasi, dalam hal Pejabat/Pegawai lainnya melaporkan penolakan Gratifikasi; c. meneruskan laporan penerimaan Gratifikasi kepada KPK; d. melaporkan rekapitulasi laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi secara periodik kepada KPK; e. menyampaikan hasil pengelolaan laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi dan usulan kebijakan Pengendalian Gratifikasi kepada Menteri Koordinator; f. melakukan sosialisasi ketentuan Gratifikasi dan deklarasi anti Gratifikasi; g. melakukan pemeliharaan objek gratifikasi sampai dengan adanya penetapan status barang tersebut; h. melaksanakan rekomendasi KPK terkait pengelolaan terhadap status Gratifikasi milik negara; dan i. melakukan pemantauan dan evaluasi dalam rangka Pengendalian Gratifikasi.

Pasal 6

Status Gratifikasi milik negara yang ditetapkan KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h, UPG menentukan pemanfaatannya sesuai rekomendasi KPK yang meliputi: a. dimanfaatkan oleh Kementerian Koordinator untuk keperluan penyelenggaraan Pemerintahan; b. disumbangkan kepada yayasan sosial atau lembaga sosial lainnya; c. dikembalikan kepada Pemberi Gratifikasi; d. dikembalikan kepada Penerima Gratifikasi; dan/atau e. dimusnahkan.

Pasal 7

(1) Kategori Gratifikasi terdiri atas: a. Gratifikasi yang wajib dilaporkan; dan b. Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. (2) Gratifikasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a merupakan Gratifikasi yang diterima oleh Pejabat/Pegawai yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan. (3) Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b sebagai berikut: a. pemberian dalam keluarga yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu, anak angkat/wali yang sah, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu dan keponakan, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan; b. keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang Berlaku Umum; c. manfaat dari koperasi, organisasi kepegawaian atau organisasi yang sejenis berdasarkan keanggotaan, yang Berlaku Umum; d. perangkat atau perlengkapan yang diberikan kepada peserta dalam kegiatan Kedinasan seperti seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan sejenis, yang Berlaku Umum; e. hadiah tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, yang dimaksudkan sebagai alat promosi atau sosialisasi yang menggunakan logo atau pesan sosialisasi, sepanjang tidak memiliki Konflik Kepentingan dan Berlaku Umum; f. hadiah, apresiasi atau penghargaan dari kejuaraan, perlombaan atau kompetisi yang diikuti dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan Kedinasan; g. penghargaan baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; h. hadiah langsung/undian, diskon/rabat, voucher, point rewards, atau suvenir yang Berlaku Umum dan tidak terkait Kedinasan; i. kompensasi atau honor atas profesi diluar kegiatan Kedinasan yang tidak terkait dengan tugas dan kewajiban, sepanjang tidak terdapat Konflik Kepentingan dan tidak melanggar peraturan/kode etik Pegawai/Pejabat yang bersangkutan; j. kompensasi yang diterima terkait kegiatan Kedinasan seperti honorarium, transportasi, akomodasi dan pembiayaan yang telah ditetapkan dalam standar biaya yang berlaku di instansi Penerima Gratifikasi sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak terdapat konflik benturan kepentingan, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku di instansi Penerima Gratifikasi; k. karangan bunga sebagai ucapan yang diberikan dalam acara seperti pertunangan, pernikahan, kelahiran, kematian, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya, pisah sambut, pensiun, promosi jabatan; l. pemberian terkait dengan pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap pemberi; m. pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh diri Penerima Gratifikasi, suami, istri, anak, bapak, ibu, mertua, dan/atau menantu Penerima Gratifikasi sepanjang tidak terdapat Konflik Kepentingan, dan memenuhi kewajaran atau kepatutan; n. pemberian sesama Rekan Kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, mutasi jabatan, atau ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya paling banyak senilai Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak terdapat Konflik Kepentingan; o. pemberian sesama Rekan Kerja yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, dan tidak terkait Kedinasan paling banyak senilai Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari Pemberi yang sama; p. pemberian berupa hidangan atau sajian yang Berlaku Umum; dan q. pemberian cendera mata/plakat kepada instansi dalam rangka hubungan Kedinasan dan kenegaraan, baik di dalam negeri maupun luar negeri sepanjang tidak diberikan untuk individu pegawai negeri atau penyelenggara negara. (4) Dalam hal Pejabat/Pegawai melakukan penolakan Gratifikasi, Penerima Gratifikasi dapat melaporkan kepada UPG. (5) Dalam hal Pejabat/Pegawai menerima Gratifikasi yang tidak dapat ditolak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa makanan dan/atau minuman yang mudah busuk atau rusak, Penerima Gratifikasi wajib menyampaikannya kepada UPG untuk selanjutnya disalurkan sebagai bantuan sosial.

Pasal 8

(1) Dalam hal penerimaan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), bukan dalam bentuk uang, penerimaan tersebut dihitung berdasarkan harga pasar pada saat pemberian. (2) Dalam hal penerimaan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), dalam bentuk valuta asing, penerimaan tersebut dihitung berdasarkan kurs tengah valuta Bank INDONESIA sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan pada tanggal penerimaan.

Pasal 9

(1) Penerima Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) menyampaikan laporan Gratifikasi kepada KPK: a. paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Gratifikasi diterima/ditolak; atau b. melalui UPG dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak Gratifikasi diterima/ditolak. (2) UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib meneruskan laporan Gratifikasi kepada KPK dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal laporan Gratifikasi diterima. (3) Laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas Pelapor berupa Nomor Induk Kependudukan, nama, alamat lengkap, dan nomor telepon; b. informasi Pemberi Gratifikasi; c. jabatan Pelapor; d. tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi; e. uraian jenis Gratifikasi yang diterima/ditolak; f. nilai Gratifikasi yang diterima/ditolak; g. kronologis peristiwa penerimaan/penolakan Gratifikasi; dan h. bukti, dokumen, atau data pendukung terkait laporan Gratifikasi. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dengan mengisi Formulir Pelaporan Gratifikasi yang ditetapkan KPK melalui surat elektronik dengan alamat: upg@maritim.go.id kepada UPG atau disampaikan dalam bentuk tertulis, surat elektronik, atau aplikasi sesuai dengan mekanisme pelaporan yang diatur pada pedoman pelaporan Gratifikasi Komisi apabila disampaikan kepada KPK disertai bukti foto wujud Gratifikasi.

Pasal 10

(1) Status kepemilikan Gratifikasi atas laporan Gratifikasi ditetapkan oleh KPK berupa: a. Gratifikasi milik Negara; atau b. Gratifikasi milik Penerima Gratifikasi. (2) Status kepemilikan Gratifikasi milik negara sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a, ditindaklanjuti sebagai berikut: a. dalam hal pelaporan Gratifikasi telah disertai dengan penyerahan objek gratifikasi, maka UPG berkoordinasi kepada KPK agar objek Gratifikasi tersebut diserahterimakan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. dalam hal pelaporan Gratifikasi tidak disertai dengan penyerahan objek Gratifikasi, maka pelapor wajib menyampaikan Gratifikasi secara langsung kepada KPK atau melalui UPG; dan c. penyerahan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf b, sepenuhnya merupakan kewajiban pelapor dan wajib disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima Surat Keputusan Penetapan Kepemilikan Gratifikasi oleh pelapor. (3) Status kepemilikan Gratifikasi milik Penerima Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditindaklanjuti dengan: a. dalam hal pelaporan telah disertai dengan penyerahan objek Gratifikasi, maka UPG berkoordinasi dengan pelapor untuk dapat mengambil kembali objek Gratifikasi di kantor UPG atau kantor KPK dengan membawa bukti Surat Keputusan Penetapan Kepemilikan Gratifikasi; b. dalam hal pelaporan tidak disertai dengan penyerahan objek Gratifikasi, maka UPG menyampaikan kepada pelapor perihal status kepemilikan Gratifikasi bahwa objek Gratifikasi tersebut dapat dimanfaatkan oleh pelapor; dan c. dalam hal objek Gratifikasi tidak diambil oleh pelapor dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Gratifikasi ditetapkan milik Penerima Gratifikasi, objek Gratifikasi diserahkan kepada Negara untuk kemanfaatan publik setelah diinformasikan kepada pelapor secara patut.

Pasal 11

(1) Inspektur bertanggung jawab atas pengawasan pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi oleh UPG. (2) Inspektur melaporkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Koordinator.

Pasal 12

(1) Pejabat/Pegawai atau pihak ketiga yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi dapat menyampaikan laporan secara tertulis kepada UPG atau Inspektorat. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara langsung atau secara daring. (3) Dalam hal laporan secara daring sebagaimana pada ayat (2) disampaikan melalui alamat: upg@maritim.go.id atau Inspektorat dengan alamat: tuinspektorat@maritim.go.id .

Pasal 13

Pelapor berhak untuk: a. memperoleh penjelasan dari UPG terkait hak dan kewajibannya dalam pelaporan Gratifikasi; b. memperoleh informasi dari UPG terkait perkembangan laporan Gratifikasi; dan c. memperoleh pelindungan.

Pasal 14

(1) Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c terdiri dari: a. kerahasiaan identitas Pelapor dalam hal diperlukan; dan b. pelindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta benda berkaitan dengan laporan Gratifikasi. (2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan permohonan Pelapor dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan. (3) Dalam melaksanakan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, UPG dapat melaksanakan sendiri atau berkoordinasi dengan instansi terkait.

Pasal 15

(1) Pelanggaran yang dilakukan oleh Pejabat/Pegawai terhadap ketentuan yang diatur dalam Peraturan ini, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Penghargaan dapat diberikan kepada Pelapor berupa: a. piagam penghargaan yang ditandatangani oleh Menteri Koordinator; b. promosi jabatan; c. kesempatan mengikuti pengembangan kompetensi; atau d. penghargaan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan ini dibebankan pada anggaran Kementerian Koordinator sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

Pada saat peraturan ini berlaku, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1036), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 18

Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juni 2022 MENTERI KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI REPUBLIK INDONESIA, ttd. LUHUT B. PANDJAITAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY