Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Pasal 1
(1) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang selanjutnya disebut Kemenko Marves berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Kemenko Marves dipimpin oleh Menteri Koordinator.
Pasal 2
(1) Kemenko Marves mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi.
(2) Tugas Kemenko Marves sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memberikan dukungan, pelaksanaan inisiatif, dan pengendalian kebijakan
berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan PRESIDEN.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kemenko Marves menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kemaritiman dan investasi;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga terkait dengan isu di bidang kemaritiman dan investasi;
c. pengelolaan dan penanganan isu yang terkait dengan bidang kemaritiman dan investasi;
d. pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh PRESIDEN dalam Sidang Kabinet;
e. penyelesaian isu di bidang kemaritiman dan investasi yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar Kementerian/Lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;
f. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kemenko Marves;
g. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kemenko Marves;
h. pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kemenko Marves; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh PRESIDEN.
Pasal 4
Kemenko Marves mengoordinasikan:
a. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
b. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
c. Kementerian Perhubungan;
d. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
e. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
f. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
g. Badan Koordinasi Penanaman Modal; dan
h. Instansi lain yang dianggap perlu.
Pasal 5
Kemenko Marves terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian Koordinator;
b. Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi;
c. Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim;
d. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi;
e. Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan;
f. Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
g. Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan;
h. Staf Ahli Bidang Hukum Laut;
i. Staf Ahli Bidang Sosio-Antropologi;
j. Staf Ahli Bidang Ekonomi Maritim; dan
k. Staf Ahli Bidang Manajemen Konektivitas.
Pasal 6
(1) Sekretariat Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.
Pasal 7
Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kemenko Marves.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kemenko Marves;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kemenko Marves;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kemenko Marves;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
g. pengelolaan data dan sistem informasi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Pasal 9
Sekretariat Kementerian Koordinator terdiri atas:
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Hukum;
c. Biro Komunikasi; dan
d. Biro Umum.
Pasal 10
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, fasiltasi, dan pelaksanaan penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran, pemberian dukungan di bidang pengelolaan akuntabilitas kinerja, pengelolaan kebijakan strategis, dan pengelolaan persidangan.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan penyusunan rencana program dan kegiatan Kemenko Marves;
b. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan penyusunan rencana kebutuhan anggaran Kemenko Marves;
c. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan penyiapan bahan dan pengelolaan hasil persidangan Kemenko Marves;
d. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan dukungan pengelolaan kebijakan strategis di lingkungan Kemenko Marves;
e. pemberian dukungan tata usaha dan rumah tangga biro;
dan
f. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan kinerja Kemenko Marves.
Pasal 12
Biro Perencanaan terdiri atas:
a. Bagian Program dan Anggaran;
b. Bagian Akuntabilitas Kinerja;
c. Bagian Persidangan;
d. Bagian Dukungan Kebijakan Strategis; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 13
Bagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan penyusunan rencana program, kegiatan dan anggaran Kemenko Marves, dan tata usaha biro.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana program jangka panjang, program jangka menengah, dan program jangka pendek;
b. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana kegiatan Kemenko Marves;
c. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana kebutuhan anggaran Kemenko Marves;
d. pemantauan, analisis dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran kementerian serta program strategis Kemenko Marves; dan
e. pemberian dukungan tata usaha dan rumah tangga biro.
Pasal 15
Bagian Program dan Anggaran terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Program;
b. Subbagian Penyusunan Anggaran; dan
c. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 16
(1) Subbagian Penyusunan Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program jangka panjang, program jangka menengah, program jangka pendek, rencana kegiatan Kemenko Marves, serta pemantauan, analisis dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Kemenko Marves.
(2) Subbagian Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana kebutuhan anggaran Kemenko Marves serta pemantauan, analisis, dan evaluasi pelaksanaan anggaran Kemenko Marves.
(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, koordinasi pengelolaan kinerja, pengelolaan administrasi keuangan, barang milik negara, sumber daya manusia aparatur, organisasi dan tata laksana, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan serta evaluasi dan pelaporan di lingkungan biro.
Pasal 17
Bagian Akuntabilitas Kinerja mempunyai tugas melakukan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan dukungan sistem akuntabilitas kinerja, pengelolaan pelaporan dan pengukuran kinerja, pelaporan kinerja Kemenko Marves, dan pelaporan kinerja Sekretariat Kementerian Koordinator.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Akuntabilitas Kinerja menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi pengelolaan dan pengukuran kinerja di lingkungan Kemenko Marves;
b. pengumpulan bahan dan analisis serta penyusunan laporan kinerja Kemenko Marves;
c. pengumpulan bahan dan analisis serta penyusunan laporan kinerja Sekretariat Kementerian Koordinator; dan
d. dukungan sistem akuntabilitas kinerja Kemenko Marves dan Sekretariat Kementerian Koordinator.
Pasal 19
Bagian Akuntabilitas Kinerja terdiri atas:
a. Subbagian Pengelolaan dan Pengukuran Kinerja;
b. Subbagian Pelaporan Kinerja; dan
c. Subbagian Dukungan Sistem Akuntabilitas Kinerja.
Pasal 20
(1) Subbagian Pengelolaan dan Pengukuran Kinerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pengelolaan dan pengukuran kinerja di lingkungan Kemenko Marves.
(2) Subbagian Pelaporan Kinerja mempunyai tugas pengumpulan bahan, analisis, dan pelaporan kinerja Kemenko Marves dan penyusunan laporan kinerja Sekretariat Kementerian Koordinator.
(3) Subbagian Dukungan Sistem Akuntabilitas Kinerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dukungan sistem akuntabilitas kinerja Kemenko Marves dan Sekretariat Kementerian Koordinator.
Pasal 21
Bagian Persidangan mempunyai tugas melakukan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan penyiapan bahan, persidangan, perumusan, pelaporan serta pemantauan hasil persidangan.
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bagian Persidangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi penyiapan dan pengumpulan bahan persidangan;
b. pelaksanaan koordinasi distribusi bahan persidangan;
c. pelaksanaan koordinasi analisis dan dokumentasi hasil persidangan;
d. pelaksanaan koordinasi distribusi hasil persidangan; dan
e. pelaksanaan koordinasi pemantauan, evaluasi dan pelaporan hasil persidangan.
Pasal 23
Bagian Persidangan terdiri atas:
a. Subbagian Penyiapan Bahan Persidangan;
b. Subbagian Perumusan Hasil Persidangan; dan
c. Subbagian Pemantauan dan Evaluasi Hasil Persidangan.
Pasal 24
(1) Subbagian Penyiapan Bahan Persidangan mempunyai tugas melakukan penyiapan dan pengumpulan bahan serta distribusi bahan persidangan.
(2) Subbagian Perumusan Hasil Persidangan mempunyai tugas melakukan analisis, dokumentasi, dan distribusi hasil persidangan.
(3) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi Hasil Persidangan mempunyai tugas melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan hasil persidangan.
Pasal 25
Bagian Dukungan Kebijakan Strategis mempunyai tugas melakukan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan dukungan pengelolaan kebijakan strategis di lingkungan Kemenko Marves serta penyiapan laporan eksternal.
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bagian Dukungan Kebijakan Strategis menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan dukungan kebijakan strategis di lingkungan Kemenko Marves;
b. pengumpulan bahan dan analisis kebijakan strategis di lingkungan Kemenko Marves; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan dukungan pengelolaan kebijakan strategis di lingkungan Kemenko Marves serta penyiapan laporan eksternal.
Pasal 27
Bagian Dukungan Kebijakan Strategis terdiri atas:
a. Subbagian Penyiapan Bahan Kebijakan Strategis; dan
b. Subbagian Pemantauan dan Evaluasi Kebijakan Strategis.
Pasal 28
(1) Subbagian Penyiapan Bahan Kebijakan Strategis mempunyai tugas melakukan pengumpulan bahan dan analisis kebijakan strategis di lingkungan Kemenko Marves.
(2) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi Kebijakan Strategis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan dukungan pengelolaan kebijakan strategis di lingkungan Kemenko Marves serta penyiapan laporan eksternal.
Pasal 29
Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan penyusunan dan evaluasi peraturan perundang-undangan, advokasi hukum, pemberian dukungan kerja sama, dan penataan organisasi dan tata laksana serta pengelolaan reformasi birokrasi di lingkungan Kemenko Marves.
Pasal 30
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan perencanaan kebutuhan dan penyusunan peraturan perundang- undangan di lingkungan Kemenko Marves;
b. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang kemaritiman dan investasi, dan naskah hukum yang meliputi keputusan, instruksi, dan surat edaran di lingkungan Kemenko Marves;
c. koordinasi, fasilitasi, dan penyiapan evaluasi peraturan perundang-undangan di bidang kemaritiman dan investasi dan naskah hukum yang meliputi keputusan,
instruksi dan surat edaran di lingkungan Kemenko Marves;
d. koordinasi, fasilitasi, penelaahan dan pelaksanaan advokasi hukum di lingkungan Kemenko Marves;
e. koordinasi dan fasilitasi pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Kemenko Marves;
f. koordinasi fasilitasi dan pengelolaan dukungan kerja sama serta pemberian dukungan administrasi kerja sama dalam negeri dan luar negeri;
g. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana;
h. koordinasi dan fasilitasi pengelolaan reformasi birokrasi di lingkungan Kemenko Marves; dan
i. pemberian dukungan tata usaha dan rumah tangga biro.
Pasal 31
Biro Hukum terdiri atas:
a. Bagian Perancangan Peraturan Perundang-undangan;
b. Bagian Advokasi dan Informasi Hukum;
c. Bagian Kerja Sama;
d. Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Reformasi Birokrasi; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 32
Bagian Perancangan Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan perencanaan kebutuhan penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kemenko Marves, dan pelaksanaan koordinasi, fasilitasi penyusunan dan evaluasi peraturan perundang-undangan di bidang kemaritiman dan investasi serta naskah hukum yang meliputi keputusan, instruksi, dan surat edaran di lingkungan Kemenko Marves.
Pasal 33
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Bagian Perancangan Peraturan Perundang- undangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi, dan fasilitasi perencanaan kebutuhan dan penyiapan penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kemenko Marves;
b. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan naskah hukum yang meliputi keputusan, instruksi dan surat edaran di lingkungan Kemenko Marves;
c. pelaksanaan koordinasi evaluasi peraturan perundang- undangan di lingkungan Kemenko Marves;
d. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang kemaritiman dan investasi; dan
e. pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, evaluasi peraturan perundang-undangan di bidang kemaritiman dan investasi serta naskah hukum yang meliputi keputusan, instruksi, dan surat edaran di lingkungan Kemenko Marves
Pasal 34
Bagian Perancangan Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Subbagian Peraturan Perundang-undangan I;
b. Subbagian Peraturan Perundang-undangan II; dan
c. Subbagian Peraturan Perundang-undangan III.
Pasal 35
(1) Subbagian Peraturan Perundang-undangan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan perencanaan kebutuhan dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan naskah hukum di lingkungan Kemenko Marves, serta penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan fasilitasi penyusunan dan evaluasi peraturan perundang-undangan di bidang kedaulatan maritim, energi, dan sumber daya maritim.
(2) Subbagian Peraturan Perundang-undangan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan perencanaan kebutuhan dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan naskah hukum di lingkungan Kemenko Marves, serta penyiapan bahan koordinasi, pelaksanaan fasilitasi penyusunan dan evaluasi peraturan perundang-undangan di bidang infrastruktur, transportasi, pengelolaan lingkungan, dan kehutanan.
(3) Subbagian Peraturan Perundang-undangan III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan perencanaan kebutuhan dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan naskah hukum di lingkungan Kemenko Marves, serta penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan fasilitasi penyusunan dan evaluasi peraturan perundang-undangan di bidang pariwisata, ekonomi kreatif, investasi, dan pertambangan.
Pasal 36
Bagian Advokasi dan Informasi Hukum mempunyai tugas melakukan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan pemberian advokasi hukum, pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Kemenko Marves, dan tata usaha biro.
Pasal 37
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Bagian Advokasi dan Informasi Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan advokasi hukum di lingkungan Kemenko Marves;
b. pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Kemenko Marves; dan
c. pemberian dukungan tata usaha dan rumah tangga biro.
Pasal 38
Bagian Advokasi dan Informasi Hukum terdiri atas:
a. Subbagian Advokasi Hukum;
b. Subbagian Dokumentasi dan Informasi Hukum; dan
c. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 39
(1) Subbagian Advokasi Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan permasalahan hukum dan pelaksanaan advokasi hukum di lingkungan Kemenko Marves.
(2) Subbagian Dokumentasi dan Informasi Hukum mempunyai tugas melakukan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Kemenko Marves.
(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, koordinasi pengelolaan kinerja, pengelolaan administrasi keuangan, barang milik negara, sumber daya manusia aparatur, organisasi dan tata laksana, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan serta evaluasi dan pelaporan biro.
Pasal 40
Bagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan penyiapan bahan kerja sama, melakukan pemantauan, analisis, dan evaluasi pelaksanaan kerja sama, dan pemberian dukungan administrasi kerja sama dalam negeri dan luar negeri di lingkungan Kemenko Marves.
Pasal 41
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Bagian Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyiapan bahan kerja sama dalam negeri dan luar negeri;
b. melakukan pemantauan, analisis, dan evaluasi pelaksanaan kerja sama dalam negeri dan kerja sama luar negeri;
c. pelaksanaan dukungan administrasi kerja sama Kemenko Marves dengan instansi dalam negeri; dan
d. pelaksanaan dukungan administrasi kerja sama luar negeri bilateral, regional, dan multilateral di lingkungan Kemenko Marves.
Pasal 42
Bagian Kerja Sama terdiri atas:
a. Subbagian Kerja Sama Dalam Negeri; dan
b. Subbagian Kerja Sama Luar Negeri.
Pasal 43
(1) Subbagian Kerja Sama Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyiapan bahan kerja sama dalam negeri, melakukan pemantauan, analisis, evaluasi dan dukungan administrasi kerja sama dalam negeri di lingkungan Kemenko Marves.
(2) Subbagian Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyiapan bahan kerja sama luar negeri, melakukan pemantauan, analisis, evaluasi dan dukungan administrasi kerja sama luar negeri bilateral, regional dan multilateral di lingkungan Kemenko Marves.
Pasal 44
Bagian Organisasi, Tata Laksana dan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas melakukan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana, serta pengelolaan reformasi birokrasi di lingkungan Kemenko Marves.
Pasal 45
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Bagian Organisasi, Tata Laksana dan Reformasi Birokrasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penataan organisasi dan evaluasi kelembagaan;
b. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan analisis jabatan, kamus kompetensi teknis, standar kompetensi jabatan, dan evaluasi jabatan;
c. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan peta proses bisnis, standar operasional prosedur dan evaluasi peta proses bisnis dan tata kelola organisasi; dan
d. pelaksanaan koordinasi pengelolaan reformasi birokrasi di lingkungan Kemenko Marves.
Pasal 46
Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Reformasi Birokrasi terdiri atas:
a. Subbagian Organisasi;
b. Subbagian Tata Laksana; dan
c. Subbagian Pengelolaan Reformasi Birokrasi.
Pasal 47
(1) Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penataan organisasi, evaluasi kelembagaan, analisis jabatan, kamus kompetensi teknis, standar kompetensi jabatan, dan evaluasi jabatan.
(2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi penyusunan dan evaluasi peta proses bisnis, standar operasional prosedur kementerian, tata naskah dinas, dan standar pelayanan minimal.
(3) Subbagian Pengelolaan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan reformasi birokrasi di lingkungan Kemenko Marves.
Pasal 48
Biro Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan ketatausahaan, keprotokolan, hubungan masyarakat, dan pengelolaan data dan sistem informasi di lingkungan Kemenko Marves.
Pasal 49
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Biro Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan urusan ketatausahaan Menteri Koordinator, Sekretaris Kementerian Koordinator, dan Staf Ahli;
b. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan keprotokolan;
c. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan informasi publik;
d. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan publikasi, dokumentasi, dan pengelolaan opini publik di lingkungan Kemenko Marves;
e. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan pengelolaan data dan sistem informasi di lingkungan Kemenko Marves;
dan
f. pemberian dukungan tata usaha dan rumah tangga biro.
Pasal 50
Biro Komunikasi terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha dan Protokol;
b. Bagian Hubungan Masyarakat;
c. Bagian Data dan Sistem Informasi; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 51
Bagian Tata Usaha dan Protokol mempunyai tugas melakukan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan penyiapan urusan ketatausahaan, dan keprotokolan di lingkungan Kemenko Marves.
Pasal 52
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Bagian Tata Usaha dan Protokol menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi acara dan kegiatan keprotokolan serta pengamanan Menteri Koordinator; dan
b. pengelolaan ketatausahaan Menteri Koordinator, Sekretaris Kementerian Koordinator, dan Staf Ahli.
Pasal 53
Bagian Tata Usaha dan Protokol terdiri atas:
a. Subbagian Protokol;
b. Subbagian Tata Usaha Menteri Koordinator;
c. Subbagian Tata Usaha Sekretaris Kementerian Koordinator; dan
d. Subbagian Tata Usaha Staf Ahli.
Pasal 54
(1) Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, pelaksanaan kegiatan keprotokolan, dan pengamanan Menteri Koordinator.
(2) Subbagian Tata Usaha Menteri Koordinator mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, penyiapan rapat, dan fasilitasi kegiatan Menteri Koordinator.
(3) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Kementerian Koordinator mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, penyiapan rapat, dan fasilitasi kegiatan Sekretaris Kementerian Koordinator.
(4) Subbagian Tata Usaha Staf Ahli mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rapat koordinasi dan pelaksanaan urusan ketatausahaan Staf Ahli.
Pasal 55
Bagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan pengelolaan opini publik, pelaksanaan koordinasi urusan hubungan masyarakat, serta publikasi dan dokumentasi di lingkungan Kemenko Marves dan tata usaha biro.
Pasal 56
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Bagian Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik;
b. pelaksanaan koordinasi dalam pengelolaan opini publik;
c. peliputan kegiatan pimpinan, penerbitan, pencetakan, serta sosialisasi kebijakan di bidang kemaritiman dan investasi;
d. pelaksanaan komunikasi dengan media terkait pemberitaan media massa di bidang kemaritiman dan investasi;
e. pengelolaan berita dan analisis materi pemberitaan di lingkungan Kemenko Marves; dan
f. pemberian dukungan tata usaha dan rumah tangga biro.
Pasal 57
Bagian Hubungan Masyarakat terdiri atas:
a. Subbagian Publikasi dan Dokumentasi;
b. Subbagian Pengelolaan Opini Publik; dan
c. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 58
(1) Subbagian Publikasi dan Dokumentasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, penyelenggaraan peliputan kegiatan pimpinan, penerbitan, pencetakan, serta sosialisasi kebijakan bidang kemaritiman dan investasi, dan pelaksanaan komunikasi dengan media massa, publikasi, dan dokumentasi kegiatan Kemenko Marves.
(2) Subbagian Pengelolaan Opini Publik mempunyai tugas melakukan komunikasi pemberitaan media massa, pengelolaan berita dan analisis materi pemberitaan di lingkungan Kemenko Marves.
(3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, koordinasi pengelolaan kinerja, pengelolaan administrasi keuangan, barang milik negara, sumber daya manusia aparatur, organisasi dan tata laksana, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan serta evaluasi dan pelaporan biro.
Pasal 59
Bagian Data dan Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan pengelolaan data dan pengelolaan sistem informasi di lingkungan Kemenko Marves.
Pasal 60
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Bagian Data dan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi pengumpulan, pengelolaan, dan analisis data;
b. pelaksanaan koordinasi dalam pengelolaan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik; dan
c. pelaksanaan koordinasi perencanaan kebutuhan, perancangan, pelaksanaan, integrasi, penyelenggaraan,
pengembangan, dan evaluasi sistem informasi di lingkungan Kemenko Marves.
Pasal 61
Bagian Data dan Sistem Informasi terdiri atas:
a. Subbagian Pengumpulan dan Pengolahan Data; dan
b. Subbagian Sistem Informasi.
Pasal 62
(1) Subbagian Pengumpulan dan Pengolahan Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi pengumpulan, pengolahan, dan analisis data di lingkungan Kemenko Marves.
(2) Subbagian Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi perencanaan kebutuhan, perancangan, pengoperasian, integrasi, pengembangan, evaluasi, dan pemeliharaan sistem informasi di lingkungan Kemenko Marves.
Pasal 63
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik/kekayaan Negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kemenko Marves.
Pasal 64
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan perencanaan, pengadaan, pengembangan sumber daya manusia, dan pengelolaan kepegawaian;
b. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan tata kelola, pengendalian, pemantauan, analisis, dan evaluasi pengelolaan keuangan;
c. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan pengelolaan barang milik/kekayaan negara;
d. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan pengelolaan kerumahtanggaan dan perlengkapan;
e. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
f. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan pengelolaan kearsipan dan persuratan; dan
g. pemberian dukungan tata usaha dan rumah tangga biro.
Pasal 65
Biro Umum terdiri atas:
a. Bagian Kepegawaian;
b. Bagian Keuangan;
c. Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 66
Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan perencanaan, pengadaan dan pengembangan sumber daya manusia, penyusunan analisis kebutuhan pegawai, pengelolaan urusan kepangkatan, mutasi, pemberhentian, pensiunan dan pemindahan pegawai, pengelolaan kinerja individu, kesejahteraan pegawai, penyajian data dan informasi pegawai di lingkungan Kemenko Marves.
Pasal 67
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manusia dan analisis kebutuhan pegawai;
b. pengadaan sumber daya manusia, penempatan serta mutasi pegawai di lingkungan Kemenko Marves;
c. pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Kemenko Marves;
d. pengelolaan penghargaan dan penegakan disiplin pegawai;
e. pemantauan dan evaluasi kinerja pegawai;
f. pengelolaan kesejahteraan sumber daya manusia di lingkungan Kemenko Marves; dan
g. pelaksanaan administrasi kepegawaian meliputi urusan kepangkatan, dokumentasi, pelantikan, pemberhentian dan pensiun pegawai, penyajian data dan informasi pegawai serta dukungan administrasi belanja pegawai di lingkungan Kemenko Marves.
Pasal 68
Bagian Kepegawaian terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan, Pengadaan, dan Pengembangan Pegawai;
b. Subbagian Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai; dan
c. Subbagian Administrasi Kepegawaian.
Pasal 69
(1) Subbagian Perencanaan, Pengadaan, dan Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manusia, koordinasi penyusunan analisis kebutuhan pegawai, pengadaan sumber daya manusia, penempatan serta mutasi pegawai, pengembangan pegawai di lingkungan Kemenko Marves.
(2) Subbagian Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai mempunyai tugas melakukan pemberian penghargaan, dan penegakan disiplin pegawai, serta pemantauan dan evaluasi kinerja pegawai, dan kesejahteraan pegawai di lingkungan Kemenko Marves.
(3) Subbagian Administrasi Kepegawaian mempunyai tugas melakukan pengelolaan administrasi kepegawaian meliputi urusan kepangkatan, dokumentasi, pelantikan,
pemberhentian, dan pensiun, serta administrasi belanja pegawai di lingkungan Kemenko Marves.
Pasal 70
Bagian Keuangan mempunyai tugas melakukan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan administrasi keuangan, perbendaharaan, akuntansi, dan penyusunan laporan keuangan, penatausahaan, pemanfaatan, penggunaan, penghapusan dan pelaporan sistem akuntansi instansi, dukungan pelaporan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Kemenko Marves.
Pasal 71
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi pengelolaan dan pelaksanaan administrasi keuangan dan perbendaharaan;
b. pelaksanaan verifikasi keuangan dan tindak lanjut laporan hasil verifikasi; dan
c. pelaksanaan koordinasi akuntansi, dan penyusunan laporan keuangan.
Pasal 72
Bagian Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Perbendaharaan;
b. Subbagian Verifikasi; dan
c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan.
Pasal 73
(1) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan administrasi keuangan dan perbendaharaan.
(2) Subbagian Verifikasi mempunyai tugas melakukan verifikasi keuangan dan tindak lanjut laporan hasil verifikasi.
(3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan
pelaksanaan dalam penyusunan laporan keuangan dan pertanggungjawaban keuangan di lingkungan Kemenko Marves.
Pasal 74
Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan perlengkapan meliputi kebutuhan dan pengelolaan operasional kantor, sarana dan prasarana, keselamatan dan keamanan kerja dan fasilitas pendukung lainnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kemenko Marves, dan tata usaha biro.
Pasal 75
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi dan layanan kerumahtanggaan meliputi pengelolaan operasional kantor dan pemeliharaan gedung beserta sarana pendukungnya, pengelolaan keselamatan kerja dan keamanan di lingkungan Kemenko Marves;
b. pengelolaan perlengkapan dan fasilitas pendukung lainnya serta pelaksanaan urusan inventarisasi, penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan, dan penghapusan pelaporan barang milik/kekayaan negara;
c. pelaksanaan koordinasi pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
d. pemberian dukungan tata usaha dan rumah tangga biro.
Pasal 76
Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan terdiri atas:
a. Subbagian Rumah Tangga;
b. Subbagian Perlengkapan; dan
c. Subbagian Tata Usaha, Kearsipan dan Persuratan.
Pasal 77
(1) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan koordinasi dan layanan kerumahtanggaan meliputi pengelolaan operasional kantor dan pemeliharaan gedung beserta sarana pendukungnya, dan pengelolaan keselamatan kerja dan keamanan.
(2) Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perlengkapan, dan fasilitas pendukung lainnya serta pelaksanaan urusan inventarisasi, penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan, dan penghapusan pelaporan barang milik/kekayaan negara, serta pengelolaan pengadaan barang/jasa.
(3) Subbagian Tata Usaha, Kearsipan dan Persuratan mempunyai tugas melakukan kegiatan pengadministrasian surat masuk dan surat keluar, pengelolaan arsip dinamis, penyusutan arsip, pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan kearsipan serta penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan kinerja, organisasi dan tata laksana, evaluasi dan pelaporan biro.
Pasal 78
(1) Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi dipimpin oleh Deputi.
Pasal 79
Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kedaulatan maritim dan energi.
Pasal 80
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kedaulatan maritim dan energi;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kedaulatan maritim dan energi;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kedaulatan maritim dan energi; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Pasal 81
Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi terdiri atas:
a. Sekretariat Deputi;
b. Asisten Deputi Hukum dan Perjanjian Maritim;
c. Asisten Deputi Keamanan dan Ketahanan Maritim;
d. Asisten Deputi Delimitasi Zona Maritim dan Kawasan Perbatasan;
e. Asisten Deputi Navigasi dan Keselamatan Maritim; dan
f. Asisten Deputi Energi.
Pasal 82
Sekretariat Deputi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi.
Pasal 83
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, Sekretariat Deputi menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran;
b. pemantauan, analisis, dan evaluasi program, anggaran, dan capaian kinerja;
c. pemberian dukungan pengelolaan data dan sistem informasi;
d. pemberian dukungan administrasi dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, kerja sama, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, kearsipan, dan keuangan;
e. pemberian dukungan pengelolaan rumah tangga, perlengkapan, dan barang/jasa, serta penatausahaan barang milik negara;
f. koordinasi penyusunan laporan; dan
g. koordinasi dukungan pelaksanaan reformasi birokrasi.
Pasal 84
Sekretariat Deputi terdiri atas:
a. Bagian Program;
b. Bagian Administrasi Umum; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 85
Bagian Program mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran, pelaksanaan pemantauan, analisis dan evaluasi program, anggaran, dan capaian kinerja, pemberian dukungan pengelolaan data dan sistem informasi, dan pemberian dukungan administrasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan kerja sama di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi.
Pasal 86
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Bagian Program menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran;
b. pelaksanaan pemantauan, analisis dan evaluasi program, anggaran, dan capaian kinerja;
c. pemberian dukungan pengelolaan data dan sistem informasi; dan
d. pemberian dukungan administrasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan kerja sama.
Pasal 87
Bagian Program terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan; dan
b. Subbagian Pemantauan dan Evaluasi.
Pasal 88
(1) Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran, serta dukungan administrasi penyusunan peraturan perundang- undangan dan kerja sama.
(2) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, analisis dan evaluasi program, anggaran, dan capaian kinerja,
pemberian dukungan pengelolaan data dan sistem informasi.
Pasal 89
Bagian Administrasi Umum mempunyai tugas melakukan dukungan administrasi ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, kearsipan, dan keuangan, dukungan pengelolaan rumah tangga, perlengkapan, dan barang/jasa, serta penatausahaan barang milik negara, penyusunan laporan, dan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi.
Pasal 90
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, Bagian Administrasi Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, kearsipan, dan keuangan;
b. pelaksanaan urusan rumah tangga, perlengkapan, dan barang/jasa, serta penatausahaan barang milik negara;
c. penyusunan laporan; dan
d. dukungan pelaksanaan reformasi birokrasi.
Pasal 91
Bagian Administrasi Umum terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Subbagian Pelaporan.
Pasal 92
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, tata persuratan, kepegawaian, kearsipan, rumah tangga, perlengkapan, dan dukungan pelaksanaan reformasi birokrasi.
(2) Subbagian Pelaporan mempunyai tugas melakukan urusan pelaporan kegiatan, laporan keuangan, dan dukungan verifikasi keuangan.
Pasal 93
Asisten Deputi Hukum dan Perjanjian Maritim mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang hukum dan perjanjian maritim.
Pasal 94
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93, Asisten Deputi Hukum dan Perjanjian Maritim menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peraturan perundang-undangan maritim nasional, perjanjian bilateral dan regional, serta hukum laut dan maritim internasional;
b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peraturan perundang-undangan maritim nasional, perjanjian bilateral dan regional, serta hukum laut dan maritim internasional; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peraturan perundang-undangan maritim nasional, perjanjian bilateral dan regional, serta hukum laut dan maritim internasional.
Pasal 95
Asisten Deputi Hukum dan Perjanjian Maritim terdiri atas:
a. Bidang Peraturan Perundang-undangan Maritim Nasional;
b. Bidang Perjanjian Bilateral dan Regional;
c. Bidang Hukum Laut dan Maritim Internasional; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 96
Bidang Peraturan Perundang-undangan Maritim Nasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan yang terkait dengan isu di bidang peraturan perundang-undangan maritim nasional.
Pasal 97
Bidang Perjanjian Bilateral dan Regional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan yang terkait dengan isu di bidang perjanjian bilateral dan regional.
Pasal 98
Bidang Hukum Laut dan Maritim Internasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan yang terkait dengan isu di bidang hukum laut dan maritim internasional.
Pasal 99
Asisten Deputi Keamanan dan Ketahanan Maritim mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang keamanan dan ketahanan maritim.
Pasal 100
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, Asisten Deputi Keamanan dan Ketahanan Maritim menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang keamanan dan pengawasan maritim, ketahanan maritim, serta ketahanan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang keamanan dan pengawasan maritim, ketahanan maritim, serta keamanan dan ketahanan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang keamanan dan pengawasan maritim, ketahanan maritim, serta keamanan dan ketahanan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Pasal 101
Asisten Deputi Keamanan dan Ketahanan Maritim terdiri atas:
a. Bidang Keamanan dan Pengawasan Maritim;
b. Bidang Ketahanan Maritim;
c. Bidang Keamanan dan Ketahanan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 102
Bidang Keamanan dan Pengawasan Maritim mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan yang terkait dengan isu di bidang keamanan dan pengawasan maritim.
Pasal 103
Bidang Ketahanan Maritim mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan yang terkait dengan isu di bidang ketahanan maritim.
Pasal 104
Bidang Keamanan dan Ketahanan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan yang terkait dengan isu di bidang keamanan dan ketahanan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Pasal 105
Asisten Deputi Delimitasi Zona Maritim dan Kawasan Perbatasan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang delimitasi zona maritim dan kawasan perbatasan.
Pasal 106
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, Asisten Deputi Delimitasi Zona Maritim dan Kawasan Perbatasan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
pemetaan, data kelautan, dan toponimi, penetapan batas zona maritim, pengembangan kawasan perbatasan dan penyelesaian sengketa, serta ekstensi landas kontinen dan pengelolaan laut bebas;
b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di pemetaan, data kelautan, dan toponimi, penetapan batas zona maritim, pengembangan kawasan perbatasan dan penyelesaian sengketa, serta ekstensi landas kontinen dan pengelolaan laut bebas; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemetaan, data kelautan, dan toponimi, penetapan batas zona maritim, pengembangan kawasan perbatasan dan penyelesaian sengketa, serta ekstensi landas kontinen dan pengelolaan laut bebas.
Pasal 107
Asisten Deputi Delimitasi Zona Maritim dan Kawasan Perbatasan terdiri atas:
a. Bidang Pemetaan, Data Kelautan, dan Toponimi;
b. Bidang Penetapan Batas Zona Maritim, Pengembangan Kawasan Perbatasan, dan Penyelesaian Sengketa;
c. Bidang Ekstensi Landas Kontinen dan Pengelolaan Laut Bebas; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 108
Bidang Pemetaan, Data Kelautan, dan Toponimi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan yang terkait dengan isu di bidang pemetaan, data kelautan, dan toponimi.
Pasal 109
Bidang Penetapan Batas Zona Maritim, Pengembangan Kawasan Perbatasan, dan Penyelesaian Sengketa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan yang terkait dengan isu di bidang penetapan batas zona maritim, pengembangan kawasan perbatasan, dan penyelesaian sengketa.
Pasal 110
Bidang Ekstensi Landas Kontinen dan Pengelolaan Laut Bebas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan yang terkait dengan isu di bidang ekstensi landas kontinen dan pengelolaan laut bebas.
Pasal 111
Asisten Deputi Navigasi dan Keselamatan Maritim mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang navigasi dan keselamatan maritim.
Pasal 112
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 Asisten Deputi Navigasi dan Keselamatan Maritim menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan
Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kenavigasian nasional dan internasional, keselamatan maritim, serta penanganan kecelakaan maritim;
b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kenavigasian nasional dan internasional, keselamatan maritim, serta penanganan kecelakaan maritim; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kenavigasian nasional dan internasional, keselamatan maritim, serta penanganan kecelakaan maritim.
Pasal 113
Asisten Deputi Navigasi dan Keselamatan Maritim terdiri atas:
a. Bidang Kenavigasian Nasional dan Internasional;
b. Bidang Keselamatan Maritim;
c. Bidang Penanganan Kecelakaan Maritim; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 114
Bidang Kenavigasian Nasional dan Internasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan yang terkait dengan isu di bidang kenavigasian nasional dan internasional.
Pasal 115
Bidang Keselamatan Maritim mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan yang terkait dengan isu di bidang keselamatan maritim.
Pasal 116
Bidang Penanganan Kecelakaan Maritim mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan yang terkait dengan isu di bidang penanganan kecelakaan maritim.
Pasal 117
Asisten Deputi Energi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang energi.
Pasal 118
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117, Asisten Deputi Energi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang program dan investasi energi, pendukung infrastruktur kedaulatan energi, serta partisipasi dan kerja sama energi;
b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang program dan investasi energi, pendukung infrastruktur kedaulatan energi, serta partisipasi dan kerja sama energi; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang program dan investasi energi, pendukung infrastruktur kedaulatan energi, serta partisipasi dan kerja sama energi.
Pasal 119
Asisten Deputi Energi terdiri atas:
a. Bidang Program dan Investasi Energi,
b. Bidang Pendukung Infrastruktur Kedaulatan Energi;
c. Bidang Partisipasi dan Kerja Sama Energi; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 120
Bidang Program dan Investasi Energi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan yang terkait dengan isu di bidang program dan investasi energi.
Pasal 121
Bidang Pendukung Infrastruktur Kedaulatan Energi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan yang terkait dengan isu di bidang pendukung infrastruktur kedaulatan energi.
Pasal 122
Bidang Partisipasi dan Kerja Sama Energi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan yang terkait dengan isu di bidang partisipasi dan kerja sama energi.
Pasal 123
(1) Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim dipimpin oleh Deputi.
Pasal 124
Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang sumber daya maritim.
Pasal 125
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124, Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang sumber daya maritim;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang sumber daya maritim;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sumber daya maritim; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Pasal 126
Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim terdiri atas:
a. Sekretariat Deputi;
b. Asisten Deputi Pengelolaan Ruang Laut dan Pesisir;
c. Asisten Deputi Pengelolaan Perikanan Tangkap;
d. Asisten Deputi Pengembangan Perikanan Budidaya;
e. Asisten Deputi Peningkatan Daya Saing; dan
f. Asisten Deputi Hilirisasi Sumber Daya Maritim.
Pasal 127
Sekretariat Deputi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim.
Pasal 128
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127, Sekretariat Deputi menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran;
b. pemantauan, analisis dan evaluasi program, anggaran, dan capaian kinerja;
c. pemberian dukungan pengelolaan data dan sistem informasi;
d. pemberian dukungan administrasi dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, kerja sama, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, kearsipan, dan keuangan;
e. pemberian dukungan pengelolaan rumah tangga, perlengkapan, dan barang/jasa, serta penatausahaan barang milik negara;
f. koordinasi penyusunan laporan; dan
g. koordinasi dukungan pelaksanaan reformasi birokrasi.
Pasal 129
Sekretariat Deputi terdiri atas:
a. Bagian Program;
b. Bagian Administrasi Umum; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 130
Bagian Program mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran, pelaksanaan pemantauan, analisis, dan evaluasi program, anggaran, dan capaian kinerja, pemberian dukungan pengelolaan data dan sistem informasi, dan pemberian dukungan administrasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan kerja sama di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim.
Pasal 131
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, Bagian Program menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran;
b. pelaksanaan pemantauan, analisis dan evaluasi program, anggaraan, dan capaian kinerja;
c. pemberian dukungan pengelolaan data dan sistem informasi; dan
d. pemberian dukungan administrasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan kerja sama.
Pasal 132
Bagian Program terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan; dan
b. Subbagian Pemantauan dan Evaluasi.
Pasal 133
(1) Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran, serta dukungan administrasi penyusunan peraturan perundang- undangan dan kerja sama.
(2) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, analisis dan evaluasi program, anggaran, dan capaian kinerja, pemberian dukungan pengelolaan data dan sistem informasi.
Pasal 134
Bagian Administrasi Umum mempunyai tugas melakukan dukungan administrasi ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, kearsipan, dan keuangan, dukungan pengelolaan rumah tangga, perlengkapan, dan barang/jasa, serta penatausahaan barang milik negara, penyusunan laporan, dan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim.
Pasal 135
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, Bagian Administrasi dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, kearsipan, dan keuangan;
b. pelaksanaan urusan rumah tangga, perlengkapan, dan barang/jasa, serta penatausahaan barang milik negara;
c. penyusunan laporan; dan
d. dukungan pelaksanaan reformasi birokrasi.
Pasal 136
Bagian Administrasi Umum terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Subbagian Pelaporan.
Pasal 137
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, tata persuratan, kepegawaian, kearsipan, rumah tangga, perlengkapan dan dukungan pelaksanaan reformasi birokrasi.
(2) Subbagian Pelaporan mempunyai tugas melakukan urusan pelaporan kegiatan, laporan keuangan dan dukungan verifikasi keuangan.
Pasal 138
Asisten Deputi Pengelolaan Pengelolaan Ruang Laut dan Pesisir mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengelolaan ruang laut dan pesisir.
Pasal 139
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138, Asisten Deputi Pengelolaan Ruang Laut dan Pesisir menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang penataan ruang dan zonasi, pengelolaan jasa kelautan, serta pengelolaan konservasi perairan dan pendayagunaan pulau-pulau kecil;
b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang penataan ruang dan zonasi, pengelolaan jasa kelautan, serta pengelolaan konservasi perairan dan pendayagunaan pulau-pulau kecil; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan ruang dan zonasi, pengelolaan jasa kelautan,
serta pengelolaan konservasi perairan dan pendayagunaan pulau-pulau kecil.
Pasal 140
Asisten Deputi Pengelolaan Ruang Laut dan Pesisir terdiri atas:
a. Bidang Penataan Ruang dan Zonasi;
b. Bidang Pengelolaan Jasa Kelautan;
c. Bidang Pengelolaan Konservasi Perairan dan Pendayagunaan Pulau-Pulau Kecil; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 141
Bidang Penataan Ruang dan Zonasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan yang terkait dengan isu di bidang penataan ruang dan zonasi.
Pasal 142
Bidang Pengelolaan Jasa Kelautan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan yang terkait dengan isu di bidang pengelolaan jasa kelautan.
Pasal 143
Bidang Pengelolaan Konservasi Perairan dan Pendayagunaan Pulau-Pulau Kecil mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan yang terkait dengan isu di bidang pengelolaan konservasi perairan dan pendayagunaan pulau-pulau kecil.
Pasal 144
Asisten Deputi Pengelolaan Perikanan Tangkap mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengelolaan perikanan tangkap.
Pasal 145
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144, Asisten Deputi Pengelolaan Perikanan Tangkap menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengelolaan sumber daya ikan, tata kelola penangkapan ikan, serta sarana prasarana penangkapan ikan;
b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengelolaan sumber daya ikan, tata kelola penangkapan ikan, serta sarana prasarana penangkapan ikan; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan sumber daya ikan, tata kelola penangkapan ikan, serta sarana prasarana penangkapan ikan.
Pasal 146
Asisten Deputi Pengelolaan Perikanan Tangkap terdiri atas:
a. Bidang Pengelolaan Sumber Daya Ikan;
b. Bidang Tata Kelola Penangkapan Ikan;
c. Bidang Sarana Prasarana Penangkapan Ikan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 147
Bidang Pengelolaan Sumber Daya Ikan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan yang terkait dengan isu di bidang pengelolaan sumber daya ikan.
Pasal 148
Bidang Tata Kelola Penangkapan Ikan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan yang terkait dengan isu di bidang tata kelola penangkapan ikan.
Pasal 149
Bidang Sarana Prasarana Penangkapan Ikan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan yang terkait dengan isu di bidang sarana prasarana penangkapan ikan.
Pasal 150
Asisten Deputi Pengembangan Perikanan Budidaya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan perikanan budidaya.
Pasal 151
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150, Asisten Deputi Pengembangan Perikanan Budidaya menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengelolaan kawasan budidaya perikanan, perbenihan dan sarana produksi budidaya, serta sarana prasarana dan pembudidaya ikan;
b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengelolaan kawasan budidaya perikanan, perbenihan dan sarana produksi budidaya, serta sarana prasarana dan pembudidaya ikan; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan kawasan budidaya perikanan, perbenihan dan sarana produksi budidaya, serta sarana prasarana dan pembudidaya ikan.
Pasal 152
Asisten Deputi Pengembangan Perikanan Budidaya terdiri atas:
a. Bidang Pengelolaan Kawasan Budidaya Perikanan;
b. Bidang Perbenihan dan Sarana Produksi Budidaya;
c. Bidang Sarana Prasarana Pembudidaya Ikan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 153
Bidang Pengelolaan Kawasan Budidaya Ikan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan yang terkait dengan isu di bidang pengelolaan kawasan budidaya ikan.
Pasal 154
Bidang Perbenihan dan Sarana Produksi Budidaya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan yang terkait dengan isu di bidang perbenihan dan sarana produksi budidaya.
Pasal 155
Bidang Sarana Prasarana dan Pembudidaya Ikan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan yang terkait dengan isu di bidang sarana prasarana dan pembudidaya ikan.
Pasal 156
Asisten Deputi Peningkatan Daya Saing mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan daya saing.
Pasal 157
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156, Asisten Deputi Peningkatan Daya Saing menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang logistik produk kelautan dan perikanan, pengelolaan dan
bina mutu produk kelautan dan perikanan, serta pemasaran produk kelautan dan perikanan;
b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang logistik produk kelautan dan perikanan, pengelolaan dan bina mutu produk kelautan dan perikanan, serta pemasaran produk kelautan dan perikanan; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang logistik produk kelautan dan perikanan, pengelolaan dan bina mutu produk kelautan dan perikanan, serta pemasaran produk kelautan dan perikanan.
Pasal 158
Asisten Deputi Peningkatan Daya Saing terdiri atas:
a. Bidang Logistik Produk Kelautan dan Perikanan;
b. Bidang Pengelolaan dan Bina Mutu Produk Kelautan dan Perikanan;
c. Bidang Pemasaran Produk Kelautan dan Perikanan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 159
Bidang Logistik Produk Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan yang terkait dengan isu di bidang produk kelautan dan perikanan.
Pasal 160
Bidang Pengelolaan dan Bina Mutu Produk Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan yang terkait dengan isu di bidang pengelolaan dan bina mutu produk kelautan dan perikanan.
Pasal 161
Bidang Pemasaran Produk Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan yang terkait dengan isu di bidang pemasaran produk kelautan dan perikanan.
Pasal 162
Asisten Deputi Hilirisasi Sumber Daya Maritim mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang hilirisasi sumber daya maritim.
Pasal 163
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162, Asisten Deputi Hilirisasi Sumber Daya Maritim menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang hilirisasi industri kelautan, hilirisasi industri perikanan, dan hilirisasi penunjang industri kelautan dan perikanan;
b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang hilirisasi industri kelautan, hilirisasi industri perikanan, dan hilirisasi penunjang industri kelautan dan perikanan; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang hilirisasi industri kelautan, hilirisasi industri perikanan,
dan hilirisasi penunjang industri kelautan dan perikanan.
Pasal 164
Asisten Deputi Hilirisasi Sumber Daya Maritim terdiri atas:
a. Bidang Hilirisasi Industri Kelautan;
b. Bidang Hilirisasi Industri Perikanan;
c. Bidang Hilirisasi Penunjang Industri Kelautan dan Perikanan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 165
Bidang Hilirisasi Industri Kelautan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan yang terkait dengan isu di bidang hilirisasi industri kelautan.
Pasal 166
Bidang Hilirisasi Industri Perikanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan yang terkait dengan isu di bidang hilirisasi industri perikanan.
Pasal 167
Bidang Hilirisasi Penunjang Industri Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan yang terkait dengan isu di bidang hilirisasi penunjang industri kelautan dan perikanan.
Pasal 168
(1) Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi dipimpin oleh Deputi.
Pasal 169
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang infrastruktur dan transportasi.
Pasal 170
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang infrastruktur dan transportasi;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang infrastruktur dan transportasi;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur dan transportasi; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Pasal 171
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi terdiri atas:
a. Sekretariat Deputi;
b. Asisten Deputi Infrastruktur Dasar, Perkotaan, dan Sumber Daya Air;
c. Asisten Deputi Infrastruktur Pengembangan Wilayah;
d. Asisten Deputi Infrastruktur Konektivitas;
e. Asisten Deputi Industri Pendukung Infrastruktur; dan
f. Asisten Deputi Industri Maritim dan Transportasi.
Pasal 172
Sekretariat Deputi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi.
Pasal 173
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172, Sekretariat Deputi menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran;
b. pemantauan, analisis, dan evaluasi program, anggaran, dan capaian kinerja;
c. pemberian dukungan pengelolaan data dan sistem informasi;
d. pemberian dukungan administrasi dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, kerja sama, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, kearsipan, dan keuangan;
e. pemberian dukungan pengelolaan rumah tangga, perlengkapan, dan barang/jasa, serta penatausahaan barang milik negara;
f. koordinasi penyusunan laporan; dan
g. koordinasi dukungan pelaksanaan reformasi birokrasi.
Pasal 174
Sekretariat Deputi terdiri atas:
a. Bagian Program;
b. Bagian Administrasi Umum; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 175
Bagian Program mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran, pelaksanaan pemantauan, analisis, dan evaluasi program, anggaran, dan capaian kinerja, pemberian dukungan pengelolaan data dan sistem informasi, dan pemberian dukungan administrasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan kerja sama di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi.
Pasal 176
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175, Bagian Program menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran;
b. pelaksanaan pemantauan, analisis, dan evaluasi program, anggaran, dan capaian kinerja;
c. pemberian dukungan pengelolaan data dan sistem informasi; dan
d. pemberian dukungan administrasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan kerja sama.
Pasal 177
Bagian Program terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan; dan
b. Subbagian Pemantauan dan Evaluasi.
Pasal 178
(1) Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran, serta dukungan administrasi penyusunan peraturan perundang- undangan dan kerja sama.
(2) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, analisis dan evaluasi program, anggaran, dan capaian kinerja, pemberian dukungan pengelolaan data dan sistem informasi.
Pasal 179
Bagian Administrasi Umum mempunyai tugas melakukan dukungan administrasi ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, kearsipan, dan keuangan, dukungan pengelolaan rumah tangga, perlengkapan, dan barang/jasa, serta penatausahaan barang milik negara, penyusunan laporan, dan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi.
Pasal 180
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179, Bagian Administrasi Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, kearsipan, dan keuangan;
b. pelaksanaan urusan rumah tangga, perlengkapan, dan barang/jasa, serta penatausahaan barang milik negara;
c. penyusunan laporan; dan
d. dukungan pelaksanaan reformasi birokrasi.
Pasal 181
Bagian Administrasi Umum terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Subbagian Pelaporan.
Pasal 182
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, tata persuratan, kepegawaian, kearsipan, rumah tangga, perlengkapan dan dukungan pelaksanaan reformasi birokrasi.
(2) Subbagian Pelaporan mempunyai tugas melakukan urusan pelaporan kegiatan, laporan keuangan dan dukungan verifikasi keuangan.
Pasal 183
Asisten Deputi Infrastruktur Dasar, Perkotaan, dan Sumber Daya Air mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang infrastruktur dasar, perkotaan, dan sumber daya air.
Pasal 184
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183, Asisten Deputi Infrastruktur Dasar, Perkotaan, dan Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang infrastruktur dasar, infrastruktur perkotaan, serta infrastruktur sumber daya air dan pantai;
b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
infrastruktur dasar, infrastruktur perkotaan, serta infrastruktur sumber daya air dan pantai; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur dasar, infrastruktur perkotaan, serta infrastruktur sumber daya air dan pantai.
Pasal 185
Asisten Deputi Infrastruktur Dasar, Perkotaan, dan Sumber Daya Air terdiri atas:
a. Bidang Infrastruktur Dasar;
b. Bidang Infrastruktur Perkotaan;
c. Bidang Infrastruktur Sumber Daya Air dan Pantai; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 186
Bidang Infrastruktur Dasar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan yang terkait dengan isu di bidang infrastruktur dasar.
Pasal 187
Bidang Infrastruktur Perkotaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan yang terkait dengan isu di bidang infrastruktur perkotaan.
Pasal 188
Bidang Infrastruktur Sumber Daya Air dan Pantai mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan yang
terkait dengan isu di bidang infrastruktur sumber daya air dan pantai.
Pasal 189
Asisten Deputi Infrastruktur Pengembangan Wilayah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang infrastruktur pengembangan wilayah.
Pasal 190
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189, Asisten Deputi Infrastruktur Pengembangan Wilayah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang infrastruktur perwilayahan dan penataan ruang, sistem logistik, serta infrastruktur perekonomian;
b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang infrastruktur perwilayahan dan penataan ruang, sistem logistik, serta infrastruktur perekonomian; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur perwilayahan dan penataan ruang, sistem logistik, serta infrastruktur perekonomian.
Pasal 191
Asisten Deputi Infrastruktur Pengembangan Wilayah terdiri atas:
a. Bidang Infrastruktur Perwilayahan dan Penataan Ruang;
b. Bidang Sistem Logistik;
c. Bidang Infrastruktur Perekonomian; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 192
Bidang Infrastruktur Perwilayahan dan Penataan Ruang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan yang terkait dengan isu di bidang infrastruktur perwilayahan dan penataan ruang.
Pasal 193
Bidang Sistem Logistik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan yang terkait dengan isu di bidang sistem logistik.
Pasal 194
Bidang Infrastruktur Perekonomian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan yang terkait dengan isu di bidang Infrastruktur Industri Perikanan.
Pasal 195
Asisten Deputi Infrastruktur Konektivitias mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan,
penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang infrastruktur konektivitas.
Pasal 196
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195, Asisten Deputi Infrastruktur Konektivitias menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang infrastruktur konektivitas antarmoda, tata kelola transportasi terpadu, serta infrastruktur pelayaran;
b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang infrastruktur konektivitas antarmoda, tata kelola transportasi terpadu, serta infrastruktur pelayaran; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur konektivitas antarmoda, tata kelola transportasi terpadu, serta infrastruktur pelayaran.
Pasal 197
Asisten Deputi Infrastruktur Konektivitas terdiri atas:
a. Bidang Infrastruktur Konektivitas Antarmoda;
b. Bidang Tata Kelola Transportasi Terpadu;
c. Bidang Infrastruktur Pelayaran; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 198
Bidang Infrastruktur Konektivitas Antarmoda mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan yang terkait dengan isu di bidang infrastruktur konektivitas antarmoda.
Pasal 199
Bidang Tata Kelola Transportasi Terpadu mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan yang terkait dengan isu di bidang tata kelola transportasi terpadu.
Pasal 200
Bidang Infrastruktur Pelayaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan yang terkait dengan isu di bidang infrastruktur pelayaran.
Pasal 201
Asisten Deputi Industri Pendukung Infrastruktur mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan,
penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang industri pendukung infrastruktur.
Pasal 202
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201, Asisten Deputi Industri Pendukung Infrastruktur menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang infrastruktur digital, kawasan industri, serta industri bahan baku infrastruktur;
b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang infrastruktur digital, kawasan industri, serta industri bahan baku infrastruktur; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur digital, kawasan industri, serta industri bahan baku infrastruktur.
Pasal 203
Asisten Deputi Industri Pendukung Infrastruktur terdiri atas:
a. Bidang Infrastruktur Digital;
b. Bidang Kawasan Industri;
c. Bidang Industri Bahan Baku Infrastruktur; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 204
Bidang Infrastruktur Digital mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan yang terkait dengan isu di bidang infrastruktur digital.
Pasal 205
Bidang Kawasan Industri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan yang terkait dengan isu di bidang kawasan industri.
Pasal 206
Bidang Industri Bahan Baku Infrastruktur mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga, dan
pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan yang terkait dengan isu di bidang industri bahan baku infrastruktur.
Pasal 207
Asisten Deputi Industri Maritim dan Transportasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang industri maritim dan transportasi.
Pasal 208
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207, Asisten Deputi Industri Maritim dan Transportasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang industri maritim, industri kedirgantaraan dan perkeretaapian, serta industri manufaktur dan kendaraan listrik;
b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang industri maritim, industri kedirgantaraan dan perkeretaapian, serta industri manufaktur dan kendaraan listrik; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang industri maritim, industri kedirgantaraan dan perkeretaapian, serta industri manufaktur dan kendaraan listrik.
Pasal 209
Asisten Deputi Industri Maritim dan Transportasi terdiri atas:
a. Bidang Industri Maritim;
b. Bidang Industri Kedirgantaraan dan Perkeretaapian;
c. Bidang Industri Manufaktur dan Kendaraan Listrik; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 210
Bidang Industri Maritim mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan yang terkait dengan isu di bidang industri maritim.
Pasal 211
Bidang Industri Kedirgantaraan dan Perkeretaapian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan yang terkait dengan isu di bidang industri kedirgantaraan dan perkeretaapian.
Pasal 212
Bidang Industri Manufaktur dan Kendaraan Listrik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan yang terkait dengan isu di bidang industri manufaktur dan kendaraan listrik.
Pasal 213
(1) Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan dipimpin oleh Deputi.
Pasal 214
Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengelolaan lingkungan dan kehutanan.
Pasal 215
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengelolaan lingkungan dan kehutanan;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengelolaan lingkungan dan kehutanan;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan lingkungan dan kehutanan; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Pasal 216
Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan terdiri atas:
a. Sekretariat Deputi;
b. Asisten Deputi Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan;
c. Asisten Deputi Pengelolaan Produk Kehutanan dan Jasa Lingkungan;
d. Asisten Deputi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Konservasi Sumber Daya Alam;
e. Asisten Deputi Pengelolaan Sampah dan Limbah; dan
f. Asisten Deputi Pengelolaan Perubahan Iklim dan Kebencanaan.
Pasal 217
Sekretariat Deputi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan.
Pasal 218
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217, Sekretariat Deputi menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran;
b. pemantauan, analisis, dan evaluasi program, anggaran, dan capaian kinerja;
c. pemberian dukungan pengelolaan data dan sistem informasi;
d. pemberian dukungan administrasi dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, kerja sama, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, kearsipan, dan keuangan;
e. pemberian dukungan pengelolaan rumah tangga, perlengkapan, dan barang/jasa, serta penatausahaan barang milik negara;
f. koordinasi penyusunan laporan; dan
g. koordinasi dukungan pelaksanaan reformasi birokrasi.
Pasal 219
Sekretariat Deputi terdiri atas:
a. Bagian Program;
b. Bagian Administrasi Umum; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 220
Bagian Program mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran, pelaksanaan pemantauan, analisis dan evaluasi program, anggaran, dan capaian kinerja, pemberian dukungan pengelolaan data dan sistem informasi, dan pemberian dukungan administrasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan kerja sama di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan.
Pasal 221
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220, Bagian Program menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran;
b. pelaksanaan pemantauan, analisis dan evaluasi program, anggaran, dan capaian kinerja;
c. pemberian dukungan pengelolaan data dan sistem informasi; dan
d. pemberian dukungan administrasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan kerja sama.
Pasal 222
Bagian Program terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan; dan
b. Subbagian Pemantauan dan Evaluasi.
Pasal 223
(1) Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran serta dukungan administrasi penyusunan peraturan perundang- undangan dan kerja sama.
(2) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, analisis dan evaluasi program, anggaran, dan capaian kinerja, pemberian dukungan pengelolaan data dan sistem informasi.
Pasal 224
Bagian Administrasi Umum mempunyai tugas melakukan dukungan administrasi ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, kearsipan, dan keuangan, dukungan pengelolaan rumah tangga, perlengkapan, dan barang/jasa, serta penatausahaan barang milik negara, penyusunan laporan, dan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan.
Pasal 225
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224, Bagian Administrasi Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, kearsipan, dan keuangan;
b. pelaksanaan urusan rumah tangga, perlengkapan, dan barang/jasa, serta penatausahaan barang milik negara;
c. penyusunan laporan; dan
d. dukungan pelaksanaan reformasi birokrasi.
Pasal 226
Bagian Administrasi Umum terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Subbagian Pelaporan.
Pasal 227
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, tata persuratan, kepegawaian, kearsipan, rumah tangga, perlengkapan dan dukungan pelaksanaan reformasi birokrasi.
(2) Subbagian Pelaporan mempunyai tugas melakukan urusan pelaporan kegiatan, laporan keuangan dan dukungan verifikasi keuangan.
Pasal 228
Asisten Deputi Planologi Kehutanan dan Tata lingkungan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang planologi kehutanan dan tata lingkungan.
Pasal 229
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228, Asisten Deputi Planologi Kehutanan dan Tata lingkungan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang penataan kawasan hutan, pengelolaan kawasan gambut, serta optimalisasi tata lingkungan;
b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang
penataan kawasan hutan, pengelolaan kawasan gambut, serta optimalisasi tata lingkungan; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan kawasan hutan, pengelolaan kawasan gambut, serta optimalisasi tata lingkungan.
Pasal 230
Asisten Deputi Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan terdiri atas:
a. Bidang Penataan Kawasan Hutan;
b. Bidang Pengelolaan Kawasan Gambut;
c. Bidang Optimalisasi Tata Lingkungan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 231
Bidang Penataan Kawasan Hutan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan yang terkait dengan isu di bidang Penataan Kawasan Hutan.
Pasal 232
Bidang Pengelolaan Kawasan Gambut mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan yang terkait dengan isu di bidang pengelolaan kawasan gambut.
Pasal 233
Bidang Optimalisasi Tata Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan yang terkait dengan isu di bidang optimalisasi tata lingkungan.
Pasal 234
Asisten Deputi Pengelolaan Produk Kehutanan dan Jasa Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengelolaan produk kehutanan dan jasa lingkungan.
Pasal 235
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234, Asisten Deputi Pengelolaan Produk Kehutanan dan Jasa Lingkungan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan dan pemasaran produk hutan produksi, pengembangan jasa lingkungan, serta pengendalian, pemanfaatan, dan pelestarian hutan;
b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan dan pemasaran produk hutan produksi, pengembangan jasa lingkungan, serta pengendalian, pemanfaatan, dan pelestarian hutan; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan dan pemasaran produk hutan produksi, pengembangan jasa lingkungan, serta pengendalian, pemanfaatan, dan pelestarian hutan.
Pasal 236
Asisten Deputi Pengelolaan Produk Kehutanan dan Jasa Lingkungan terdiri atas:
a. Bidang Pengembangan dan Pemasaran Produk Hutan Produksi;
b. Bidang Pengembangan Jasa Lingkungan;
c. Bidang Pengendalian, Pemanfaatan, dan Pelestarian Hutan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 237
Bidang Pengembangan dan Pemasaran Produk Hutan Produksi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan yang terkait dengan isu di bidang pengembangan dan pemasaran produk hutan produksi.
Pasal 238
Bidang Pengembangan Jasa Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan yang terkait dengan isu di bidang pengembangan jasa lingkungan.
Pasal 239
Bidang Pengendalian, Pemanfaatan, dan Pelestarian Hutan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan yang terkait dengan isu di bidang pengendalian, pemanfaatan, dan pelestarian hutan.
Pasal 240
Asisten Deputi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Konservasi Sumber Daya Alam mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan,
penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan konservasi sumber daya alam.
Pasal 241
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240, Asisten Deputi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Konservasi Sumber Daya Alam menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang penataan kawasan daerah aliran sungai, pesisir dan laut, restorasi kualitas sumber daya air, serta konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem;
b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang penataan kawasan daerah aliran sungai, pesisir dan laut, restorasi kualitas sumber daya air, serta konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan kawasan daerah aliran sungai, pesisir dan laut, restorasi kualitas sumber daya air, serta konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.
Pasal 242
Asisten Deputi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Konservasi Sumber Daya Alam terdiri atas:
a. Bidang Penataan Kawasan Daerah Aliran Sungai;
b. Bidang Restorasi Kualitas Sumber Daya Air;
c. Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 243
Bidang Penataan Kawasan Daerah Aliran Sungai mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan yang terkait dengan isu di bidang penataan kawasan daerah aliran sungai.
Pasal 244
Bidang Restorasi Kualitas Sumber Daya Air mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan yang terkait dengan isu di bidang restorasi kualitas sumber daya air.
Pasal 245
Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan yang terkait dengan isu di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.
Pasal 246
Asisten Deputi Pengelolaan Sampah dan Limbah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan,
penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengelolaan sampah dan limbah.
Pasal 247
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246, Asisten Deputi Pengelolaan Sampah dan Limbah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengelolaan sampah, penanganan limbah, serta pengendalian kerusakan lingkungan;
b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengelolaan sampah, penanganan limbah, serta pengendalian kerusakan lingkungan; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan sampah, penanganan limbah, serta pengendalian kerusakan lingkungan.
Pasal 248
Asisten Deputi Pengelolaan Sampah dan Limbah terdiri atas:
a. Bidang Pengelolaan Sampah;
b. Bidang Penanganan Limbah;
c. Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 249
Bidang Pengelolaan Sampah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan yang terkait dengan isu di bidang pengelolaan sampah.
Pasal 250
Bidang Penanganan Limbah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan yang terkait dengan isu di bidang penanganan limbah.
Pasal 251
Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan yang terkait dengan isu di bidang pengendalian kerusakan lingkungan.
Pasal 252
Asisten Deputi Pengelolaan Perubahan Iklim dan Kebencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengelolaan perubahan iklim dan kebencanaan.
Pasal 253
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252, Asisten Deputi Pengelolaan Perubahan Iklim dan Kebencanaan menyelenggarakan fungsi:
d. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengelolaan perubahan iklim, jasa pemanfaatan karbon, serta pengendalian kebencanaan;
e. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengelolaan perubahan iklim, jasa pemanfaatan karbon, serta pengendalian kebencanaan; dan
f. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan perubahan iklim, jasa pemanfaatan karbon, serta pengendalian kebencanaan.
Pasal 254
Asisten Deputi Pengelolaan Perubahan Iklim dan Kebencanaan terdiri atas:
a. Bidang Pengelolaan Perubahan Iklim;
b. Bidang Jasa Pemanfaatan Karbon;
c. Bidang Pengendalian Kebencanaan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 255
Bidang Pengelolaan Perubahan Iklim mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan yang terkait dengan isu di bidang pengelolaan perubahan iklim.
Pasal 256
Bidang Jasa Pemanfaatan Karbon mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan yang terkait dengan isu di bidang jasa pemanfaatan karbon.
Pasal 257
Bidang Pengendalian Kebencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan yang terkait dengan isu di bidang pengendalian kebencanaan.
Pasal 258
(1) Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dipimpin oleh Deputi.
Pasal 259
Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif.
Pasal 260
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259, Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Pasal 261
Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terdiri atas:
a. Sekretariat Deputi;
b. Asisten Deputi Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan;
c. Asisten Deputi Pengembangan Ekonomi Kreatif;
d. Asisten Deputi Akses Permodalan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
e. Asisten Deputi Kekayaan Intelektual Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan
f. Asisten Deputi Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Pasal 262
Sekretariat Deputi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Pasal 263
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262, Sekretariat Deputi menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran;
b. pemantauan, analisis, dan evaluasi program, anggaran, dan capaian kinerja;
c. pemberian dukungan pengelolaan data dan sistem informasi;
d. pemberian dukungan administrasi dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, kerja sama, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, kearsipan, dan keuangan;
e. pemberian dukungan pengelolaan rumah tangga, perlengkapan, dan barang/jasa, serta penatausahaan barang milik negara;
f. koordinasi penyusunan laporan; dan
g. koordinasi dukungan pelaksanaan reformasi birokrasi.
Pasal 264
Sekretariat Deputi terdiri atas:
a. Bagian Program;
b. Bagian Administrasi Umum; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 265
Bagian Program mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi penyusunan rencana program, kegiatan dan anggaran, pelaksanaan pemantauan, analisis dan evaluasi program, anggaran, dan capaian kinerja, pemberian dukungan pengelolaan data dan sistem informasi, dan pemberian dukungan administrasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan kerja sama di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Pasal 266
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265, Bagian Program menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran;
b. pelaksanaan pemantauan, analisis dan evaluasi program, anggaran, dan capaian kinerja;
c. pemberian dukungan pengelolaan data dan sistem informasi; dan
d. pemberian dukungan administrasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan kerja sama.
Pasal 267
Bagian Program terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan; dan
b. Subbagian Pemantauan dan Evaluasi.
Pasal 268
(1) Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran, serta dukungan administrasi penyusunan peraturan perundang- undangan dan kerja sama.
(2) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, analisis dan evaluasi program, anggaran, dan capaian kinerja,
pemberian dukungan pengelolaan data dan sistem informasi.
Pasal 269
Bagian Administrasi Umum mempunyai tugas melakukan dukungan administrasi ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, kearsipan, dan keuangan, dukungan pengelolaan rumah tangga, perlengkapan, dan barang/jasa, serta penatausahaan barang milik negara, penyusunan laporan, dan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Pasal 270
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269, Bagian Administrasi Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, kearsipan, dan keuangan;
b. pelaksanaan urusan rumah tangga, perlengkapan, dan barang/jasa, serta penatausahaan barang milik negara;
c. penyusunan laporan; dan
d. dukungan pelaksanaan reformasi birokrasi.
Pasal 271
Bagian Administrasi Umum terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Subbagian Pelaporan.
Pasal 272
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, tata persuratan, kepegawaian, kearsipan, rumah tangga, perlengkapan dan dukungan pelaksanaan reformasi birokrasi.
(2) Subbagian Pelaporan mempunyai tugas melakukan urusan pelaporan kegiatan, laporan keuangan dan dukungan verifikasi keuangan.
Pasal 273
Asisten Deputi Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan pariwisata berkelanjutan.
Pasal 274
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273, Asisten Deputi Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan destinasi pariwisata berkelanjutan, inovasi produk pariwisata berkelanjutan, serta pemasaran dan riset pariwisata berkelanjutan;
b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan destinasi pariwisata berkelanjutan, inovasi produk pariwisata berkelanjutan, serta pemasaran dan riset pariwisata berkelanjutan; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan destinasi pariwisata berkelanjutan, inovasi produk pariwisata berkelanjutan, serta pemasaran dan riset pariwisata berkelanjutan.
Pasal 275
Asisten Deputi Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan terdiri atas:
a. Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata Berkelanjutan;
b. Bidang Inovasi Produk Pariwisata Berkelanjutan;
c. Bidang Pemasaran dan Riset Pariwisata Berkelanjutan;
dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 276
Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata Berkelanjutan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan yang terkait dengan isu di bidang pengembangan destinasi pariwisata berkelanjutan.
Pasal 277
Bidang Inovasi Produk Pariwisata Berkelanjutan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan yang terkait dengan isu di bidang inovasi produk pariwisata berkelanjutan.
Pasal 278
Bidang Pemasaran dan Riset Pariwisata Berkelanjutan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan yang terkait dengan isu di bidang pemasaran dan riset pariwisata berkelanjutan.
Pasal 279
Asisten Deputi Pengembangan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan,
penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan ekonomi kreatif.
Pasal 280
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279, Asisten Deputi Pengembangan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang strategi pengembangan ekonomi kreatif, inovasi pengembangan produk, serta pemasaran dan riset ekonomi kreatif;
b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang strategi pengembangan ekonomi kreatif, inovasi pengembangan produk, serta pemasaran dan riset ekonomi kreatif; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang strategi pengembangan ekonomi kreatif, inovasi pengembangan produk, serta pemasaran dan riset ekonomi kreatif.
Pasal 281
Asisten Deputi Pengembangan Ekonomi Kreatif terdiri atas:
a. Bidang Strategi Pengembangan Ekonomi Kreatif;
b. Bidang Inovasi Pengembangan Produk;
c. Bidang Pemasaran dan Riset Ekonomi Kreatif; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 282
Bidang Strategi Pengembangan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan yang terkait dengan isu di bidang strategi pengembangan ekonomi kreatif.
Pasal 283
Bidang Inovasi Pengembangan Produk mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan yang terkait dengan isu di bidang inovasi pengembangan produk.
Pasal 284
Bidang Pemasaran dan Riset Ekonomi Kreatif mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan yang terkait dengan isu di bidang pemasaran dan riset ekonomi kreatif.
Pasal 285
Asisten Deputi Akses Permodalan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang akses permodalan pariwisata dan ekonomi kreatif.
Pasal 286
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Asisten Deputi Akses Permodalan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan akses permodalan, keuangan berkelanjutan, serta analisis pasar permodalan;
b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan akses permodalan, keuangan berkelanjutan, serta analisis pasar permodalan; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan akses permodalan, keuangan berkelanjutan, serta analisis pasar permodalan.
Pasal 287
Asisten Deputi Akses Permodalan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terdiri atas:
a. Bidang Pengembangan Akses Permodalan;
b. Bidang Keuangan Berkelanjutan;
c. Bidang Analisis Pasar Permodalan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 288
Bidang Pengembangan Akses Permodalan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan yang terkait dengan isu di bidang pengembangan akses permodalan.
Pasal 289
Bidang Keuangan Berkelanjutan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan yang terkait dengan isu di bidang keuangan berkelanjutan.
Pasal 290
Bidang Analisis Pasar Permodalan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan yang terkait dengan isu di bidang analisis pasar permodalan.
Pasal 291
Asisten Deputi Kekayaan Intelektual Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kekayaan intelektual pariwisata dan ekonomi kreatif.
Pasal 292
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291, Asisten Deputi Kekayaan Intelektual Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pemberdayaan informasi kekayaan intelektual,
penyelesaian sengketa kekayaan intelektual, serta pengembangan kekayaan intelektual;
b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pemberdayaan informasi kekayaan intelektual, penyelesaian sengketa kekayaan intelektual, serta pengembangan kekayaan intelektual; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan informasi kekayaan intelektual, penyelesaian sengketa kekayaan intelektual, serta pengembangan kekayaan intelektual.
Pasal 293
Asisten Deputi Kekayaan Intelektual Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terdiri atas:
a. Bidang Pemberdayaan Informasi Kekayaan Intelektual;
b. Bidang Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual;
c. Bidang Pengembangan Kekayaan Intelektual; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 294
Bidang Pemberdayaan Informasi Kekayaan Intelektual mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan yang terkait dengan isu di bidang pemberdayaan informasi kekayaan intelektual.
Pasal 295
Bidang Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan yang terkait dengan isu di bidang penyelesaian sengketa kekayaan intelektual.
Pasal 296
Bidang Pengembangan Kekayaan Intelektual mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan yang terkait dengan isu di bidang pengembangan kekayaan intelektual.
Pasal 297
Asisten Deputi Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang sumber daya manusia pariwisata dan ekonomi kreatif.
Pasal 298
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 297, Asisten Deputi Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pendidikan dan riset pariwisata dan ekonomi kratif, pelatihan dan sertifikasi, serta hubungan antar lembaga;
b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pendidikan, riset pariwisata dan ekonomi kratif, pelatihan dan sertifikasi, serta hubungan antar lembaga;
dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan dan riset pariwisata dan ekonomi kratif, pelatihan dan sertifikasi, serta hubungan antar lembaga.
Pasal 299
Asisten Deputi Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terdiri atas:
a. Bidang Pendidikan, Riset Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
b. Bidang Pelatihan dan Sertifikasi;
c. Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 300
Bidang Pendidikan, Riset Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan yang terkait dengan isu di bidang pendidikan dan riset pariwisata dan ekonomi kreatif.
Pasal 301
Bidang Pelatihan dan Sertifikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan yang terkait dengan isu di bidang pelatihan dan sertifikasi.
Pasal 302
Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan yang terkait dengan isu di bidang hubungan antar lembaga.
Pasal 303
(1) Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan dipimpin oleh Deputi.
Pasal 304
Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang investasi dan pertambangan.
Pasal 305
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304, Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang investasi dan pertambangan;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang Investasi dan pertambangan;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang investasi dan pertambangan; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Pasal 306
Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan terdiri atas:
a. Sekretariat Deputi;
b. Asisten Deputi Strategi dan Kebijakan Percepatan Investasi;
c. Asisten Deputi Investasi Bidang Jasa;
d. Asisten Deputi Investasi Strategis;
e. Asisten Deputi Kerja Sama Investasi Pemerintah dan Badan Usaha; dan
f. Asisten Deputi Pertambangan.
Pasal 307
Sekretariat Deputi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan.
Pasal 308
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307, Sekretariat Deputi menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran;
b. pemantauan, analisis, dan evaluasi program, anggaran, dan capaian kinerja;
c. pemberian dukungan pengelolaan data dan sistem informasi;
d. pemberian dukungan administrasi dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, kerja sama, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, kearsipan, dan keuangan;
e. pemberian dukungan pengelolaan rumah tangga, perlengkapan, dan barang/jasa, serta penatausahaan barang milik negara;
f. koordinasi penyusunan laporan; dan
g. koordinasi dukungan pelaksanaan reformasi birokrasi.
Pasal 309
Sekretariat Deputi terdiri atas:
a. Bagian Program;
b. Bagian Administrasi Umum; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 310
Bagian Program mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran, pelaksanaan pemantauan, analisis dan evaluasi program, anggaran, dan capaian kinerja, pemberian dukungan pengelolaan data dan sistem informasi, dan pemberian dukungan administrasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan kerja sama di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan.
Pasal 311
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310, Bagian Program menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran;
b. pelaksanaan pemantauan, analisis dan evaluasi program, anggaran, dan capaian kinerja;
c. pemberian dukungan pengelolaan data dan sistem informasi; dan
d. pemberian dukungan administrasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan kerja sama.
Pasal 312
Bagian Program terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan; dan
b. Subbagian Pemantauan dan Evaluasi.
Pasal 313
(1) Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran, serta dukungan administrasi penyusunan peraturan perundang- undangan dan kerja sama.
(2) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, analisis dan evaluasi program, anggaran, dan capaian kinerja, pemberian dukungan pengelolaan data dan sistem informasi.
Pasal 314
Bagian Administrasi Umum mempunyai tugas melakukan dukungan administrasi ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, kearsipan, dan keuangan, dukungan pengelolaan rumah tangga, perlengkapan, dan barang/jasa, serta penatausahaan barang milik negara, penyusunan laporan, dan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan.
Pasal 315
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314, Bagian Administrasi Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, kearsipan, dan keuangan;
b. pelaksanaan urusan rumah tangga, perlengkapan, dan barang/jasa, serta penatausahaan barang milik negara;
c. penyusunan laporan; dan
d. dukungan pelaksanaan reformasi birokrasi.
Pasal 316
Bagian Administrasi Umum terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Subbagian Pelaporan.
Pasal 317
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, tata persuratan, kepegawaian, kearsipan, rumah tangga, perlengkapan dan dukungan pelaksanaan reformasi birokrasi.
(2) Subbagian Pelaporan mempunyai tugas melakukan urusan pelaporan kegiatan, laporan keuangan dan dukungan verifikasi keuangan.
Pasal 318
Asisten Deputi Strategi dan Kebijakan Percepatan Investasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang strategi dan kebijakan percepatan investasi.
Pasal 319
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318, Asisten Deputi Strategi dan Kebijakan Percepatan Investasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang strategi percepatan investasi, kebijakan peningkatan iklim investasi, dan percepatan kebijakan pengadaan lahan;
b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang strategi percepatan investasi, kebijakan peningkatan iklim investasi, dan percepatan kebijakan pengadaan lahan; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang strategi percepatan investasi, kebijakan peningkatan iklim investasi, dan percepatan kebijakan pengadaan lahan.
Pasal 320
Asisten Deputi Strategi dan Kebijakan Percepatan Investasi terdiri atas:
a. Bidang Strategi Percepatan Investasi;
b. Bidang Kebijakan Peningkatan Iklim Investasi;
c. Bidang Percepatan Kebijakan Pengadaan Lahan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 321
Bidang Strategi Percepatan Investasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan yang terkait dengan isu di bidang strategi percepatan investasi.
Pasal 322
Bidang Kebijakan Peningkatan Iklim Investasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan yang terkait dengan isu di bidang kebijakan peningkatan iklim investasi.
Pasal 323
Bidang Percepatan Kebijakan Pengadaan Lahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan yang terkait dengan isu di bidang percepatan kebijakan pengadaan lahan.
Pasal 324
Asisten Deputi Investasi Bidang Jasa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang investasi bidang jasa.
Pasal 325
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 324, Asisten Deputi Investasi Bidang Jasa menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perencanaan dan analisis investasi bidang jasa, promosi investasi dan pengembangan pelaku usaha jasa, serta pemantauan dan evaluasi investasi bidang jasa;
b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perencanaan dan analisis investasi bidang jasa, promosi investasi dan pengembangan pelaku usaha jasa, serta pemantauan dan evaluasi investasi bidang jasa; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan analisis investasi bidang jasa, promosi
investasi dan pengembangan pelaku usaha jasa, serta pemantauan dan evaluasi investasi bidang jasa.
Pasal 326
Asisten Deputi Investasi Bidang Jasa terdiri atas:
a. Bidang Perencanaan dan Analisis;
b. Bidang Promosi Investasi dan Pengembangan Pelaku Usaha Jasa;
c. Bidang Pemantauan dan Evaluasi; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 327
Bidang Perencanaan dan Analisis Investasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporanyang terkait dengan isu di bidang perencanaan dan analisis investasi bidang jasa.
Pasal 328
Bidang Promosi Investasi dan Pengembangan Pelaku Usaha Jasa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan yang terkait dengan isu di bidang promosi investasi dan pengembangan pelaku usaha jasa.
Pasal 329
Bidang Pemantauan dan Evaluasi Investasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi, serta pengendalian yang terkait dengan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan isu di bidang investasi jasa.
Pasal 330
Asisten Deputi Investasi Strategis mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan,
penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang investasi strategis.
Pasal 331
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 330, Asisten Deputi Investasi Strategis menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perencanaan dan analisis investasi strategis, promosi dan fasilitasi investasi strategis, serta pemantauan dan evaluasi investasi strategis;
b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perencanaan dan analisis investasi strategis, promosi dan fasilitasi investasi strategis, serta pemantauan dan evaluasi investasi strategis; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan analisis investasi strategis, promosi dan fasilitasi investasi strategis, serta pemantauan dan evaluasi investasi strategis.
Pasal 332
Asisten Deputi Investasi Strategis terdiri atas:
a. Bidang Perencanaan dan Analisis;
b. Bidang Promosi dan Fasilitasi;
c. Bidang Pemantauan dan Evaluasi; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 333
Bidang Perencanaan dan Analisis mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga, dan pelaporan yang terkait dengan isu di bidang perencanaan dan analisis investasi strategis.
Pasal 334
Bidang Promosi dan Fasilitasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporanyang terkait dengan isu di bidang promosi dan fasilitasi investasi strategis.
Pasal 335
Bidang Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan isu di bidang investasi strategis.
Pasal 336
Asisten Deputi Kerja Sama Investasi Pemerintah dan Badan Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama investasi pemerintah dan badan usaha.
Pasal 337
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 336, Asisten Deputi Kerja Sama Investasi Pemerintah dan Badan Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perencanaan dan penyiapan kerja sama investasi pemerintah dan badan usaha, implementasi kerja sama investasi pemerintah dan badan usaha, serta pemantauan dan evaluasi kerja sama investasi pemerintah dan badan usaha;
b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perencanaan dan penyiapan kerja sama investasi pemerintah dan badan usaha, implementasi kerja sama investasi pemerintah dan badan usaha, serta pemantauan dan evaluasi kerja sama investasi pemerintah dan badan usaha; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan penyiapan kerja sama investasi pemerintah dan badan usaha, implementasi kerja sama investasi pemerintah dan badan usaha, serta pemantauan dan evaluasi kerja sama investasi pemerintah dan badan usaha.
Pasal 338
Asisten Deputi Kerja Sama Investasi Pemerintah dan Badan Usaha terdiri atas:
a. Bidang Perencanaan dan Penyiapan Kerja Sama;
b. Bidang Implementasi Kerja Sama;
c. Bidang Pemantauan dan Evaluasi Kerja Sama; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 339
Bidang Perencanaan dan Penyiapan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporanyang terkait dengan isu di bidang perencanaan dan penyiapan kerja sama investasi pemerintah dan badan usaha.
Pasal 340
Bidang Implementasi Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan yang terkait dengan isu di bidang implementasi kerja sama investasi pemerintah dan badan usaha.
Pasal 341
Bidang Pemantauan dan Evaluasi Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan dan pelaksanaan, serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga terkait dengan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan isu di bidang kerja sama investasi pemerintah dan badan usaha.
Pasal 342
Asisten Deputi Pertambangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan,
penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembagayang terkait dengan isu di bidang pertambangan.
Pasal 343
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 342, Asisten Deputi Pertambangan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengelolaan pertambangan mineral, pengelolaan pertambangan batubara, serta strategi pengembangan hilirisasi mineral dan batubara;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengelolaan pertambangan
mineral, pengelolaan pertambangan batubara, serta strategi pengembangan hilirisasi mineral dan batubara; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang bidang pengelolaan pertambangan mineral, pengelolaan pertambangan batubara, serta strategi pengembangan hilirisasi mineral dan batubara.
Pasal 344
Asisten Deputi Pertambangan terdiri atas:
a. Bidang Pengelolaan Pertambangan Mineral;
b. Bidang Pengelolaan Pertambangan Batubara;
c. Bidang Strategi Pengembangan Hilirisasi Mineral dan Batubara; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 345
Bidang Pengelolaan Pertambangan Mineral mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan yang terkait dengan isu di bidang pengelolaan pertambangan mineral.
Pasal 346
Bidang Pengelolaan Pertambangan Batubara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan yang terkait dengan isu di bidang pengelolaan pertambangan batubara.
Pasal 347
Bidang Strategi Pengembangan Hilirisasi Mineral dan Batubara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga, dan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan yang terkait dengan isu di bidang strategi pengembangan hilirisasi mineral dan batubara.
Pasal 348
(1) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Staf Ahli dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.
Pasal 349
Staf Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 348, terdiri atas:
a. Staf Ahli Bidang Hukum Laut;
b. Staf Ahli Bidang Sosio-Antropologi;
c. Staf Ahli Bidang Ekonomi Maritim; dan
d. Staf Ahli Bidang Manajemen Konektivitas.
Pasal 350
(1) Staf Ahli Bidang Hukum Laut mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator sesuai keahliannya.
(2) Staf Ahli Bidang Sosio-Antropologi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator sesuai keahliannya.
(3) Staf Ahli Bidang Ekonomi Maritim mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator sesuai keahliannya.
(4) Staf Ahli Bidang Manajemen Konektivitas mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator sesuai keahliannya.
Pasal 351
(1) Inspektorat merupakan unsur pengawas.
(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
(3) Inspektur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator melalui Sekretaris Kementerian Koordinator.
Pasal 352
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kemenko Marves.
Pasal 353
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Koordinator;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Pasal 354
Inspektorat terdiri atas:
a. Bagian Administrasi Umum; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
Pasal 355
Bagian Administrasi Umum mempunyai tugas melakukan dukungan administrasi ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, kearsipan, dan keuangan, dukungan pengelolaan rumah tangga, perlengkapan, dan barang/jasa, serta penatausahaan barang milik negara, penyusunan laporan, dan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Inspektorat.
Pasal 356
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355, Bagian Administrasi Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, kearsipan, dan keuangan;
b. pelaksanaan urusan rumah tangga, perlengkapan, dan barang/jasa, serta penatausahaan barang milik negara;
c. penyusunan laporan; dan
d. dukungan pelaksanaan reformasi birokrasi.
Pasal 357
Bagian Administrasi Umum terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Subbagian Pelaporan.
Pasal 358
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, tata persuratan, kepegawaian, kearsipan, rumah tangga, perlengkapan, dan dukungan pelaksanaan reformasi birokrasi.
(2) Subbagian Pelaporan mempunyai tugas melakukan urusan pelaporan kegiatan, laporan keuangan dan dukungan verifikasi keuangan.
Pasal 359
(1) Kelompok Jabatan Fungsional Auditor mempunyai tugas membantu Inspektur dalam melaksanakan pengawasan intern sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional Auditor terdiri atas sejumlah tenaga fungsional auditor dalam jenjang jabatan yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kelompok Jabatan Fungsional Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh pejabat fungsional auditor senior yang ditunjuk oleh Inspektur.
(4) Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional Audior ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
Pasal 360
Di lingkungan Kemenko Marves dapat ditetapkan Kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 361
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilannya.
(2) Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh pejabat fungsional yang ditunjuk oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sesuai bidang tugasnya.
(3) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 362
Setiap unsur di lingkungan Kemenko Marves dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus bekerja sama di bawah pimpinan Menteri Koordinator.
Pasal 363
Setiap unsur di lingkungan Kemenko Marves dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Pasal 364
(1) Pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian oleh Menteri Koordinator dilakukan melalui penerapan proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien baik antar Kementerian/Lembaga yang dikoordinasikannya maupun dengan Kementerian/Lembaga yang terkait.
(2) Selain melalui penerapan proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi dilakukan melalui:
a. rapat koordinasi Menteri Koordinator atau rapat koordinasi gabungan antar Menteri Koordinator;
b. rapat-rapat kelompok kerja yang dibentuk oleh Menteri Koordinator sesuai kebutuhan;
c. forum-forum koordinasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. konsultasi langsung dengan para menteri dan/atau pimpinan lembaga lain yang terkait.
(3) Dalam rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Koordinator melakukan koordinasi dan sinkronisasi terhadap perencanaan, penyusunan, dan pengendalian pelaksanaan kebijakan dalam lingkup urusan kementerian yang dikoordinasikan.
(4) Menteri Koordinator dapat melibatkan menteri dan/atau pimpinan lembaga di luar bidang koordinasinya.
(5) Pelaksanaan koordinasi oleh Menteri Koordinator dilakukan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(6) Pelaksanaan koordinasi secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ditetapkan oleh Menteri Koordinator.
(7) Dalam hal hasil pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perlu ditindaklanjuti, menteri dan/atau pimpinan lembaga lainnya melaksanakan hasil rapat koordinasi dan sinkronisasi sesuai bidang tugasnya.
(8) Menteri Koordinator melakukan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan tindak lanjut yang dilakukan
oleh menteri dan/atau pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(9) Hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaporkan kepada PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN melalui Menteri Koordinator secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 365
Kemenko Marves harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kemenko Marves.
Pasal 366
Setiap unsur di lingkungan Kemenko Marves dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kemenko Marves sendiri, maupun dalam hubungan antar kementerian dengan lembaga lain yang terkait.
Pasal 367
Setiap unsur di lingkungan Kemenko Marves harus menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 368
(1) Setiap unsur pimpinan unit organisasi di lingkungan Kemenko Marves bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggungjawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 369
Dalam melaksanakan tugas, setiap unsur pimpinan unit organisasi di lingkungan Kemenko Marves harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 370
(1) Penataan organisasi pemerintahan dilakukan berdasarkan evaluasi kelembagaan dan analisis kebutuhan organisasi.
(2) Evaluasi kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling kurang 3 (tiga) tahun sekali.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi kelembagaan diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 371
(1) Sekretaris Kementerian Koordinator dan Deputi adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(2) Staf Ahli adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.b.
(3) Kepala Biro, Asisten Deputi, Inspektur, dan Sekretaris Deputi adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(4) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(5) Kepala Subbagian adalah Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 372
(1) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya diangkat dan diberhentikan oleh
atas usul Menteri Koordinator.
(2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Koordinator.
(3) Pejabat Administrasi diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Koordinator atau pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Menteri Koordinator.
(4) Pejabat Fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 373
(1) Kepala Biro Komunikasi karena sifat tugas dan fungsinya menjadi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID di lingkungan Kemenko Marves.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 374
Bagan organisasi Kemenko Marves dan satuan organisasi di bawah Kemenko Marves sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
Pasal 375
Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja Kemenko Marves sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Koordinator ini ditetapkan oleh Menteri Koordinator setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 376
Susunan organisasi dan tata kerja Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Koordinator ini berlaku sampai dengan ditetapkannya peraturan perundang-undangan mengenai penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.
Pasal 377
(1) Pada saat Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku, seluruh pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kemenko Marves berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator ini.
(2) Pada saat Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diubah atau diganti berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator ini.
Pasal 378
Pada saat Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 394) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 458), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 379
Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Maret 2020
MENTERI KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
LUHUT B. PANDJAITAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
