Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Pasal 1
(1) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang selanjutnya disebut Kemenko Marves berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Kemenko Marves dipimpin oleh Menteri Koordinator.
Pasal 2
(1) Kemenko Marves mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi.
(2) Tugas Kemenko Marves sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memberikan dukungan, pelaksanaan inisiatif, dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan PRESIDEN.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kemenko Marves menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kemaritiman dan investasi;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga terkait dengan isu di bidang kemaritiman dan investasi;
c. pengelolaan dan penanganan isu yang terkait dengan bidang kemaritiman dan investasi;
d. pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh PRESIDEN dalam Sidang Kabinet;
e. penyelesaian isu di bidang kemaritiman dan investasi yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar
Kementerian/Lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;
f. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kemenko Marves;
g. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kemenko Marves;
h. pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kemenko Marves; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh PRESIDEN.
Pasal 4
Kemenko Marves mengoordinasikan:
a. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
b. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
c. Kementerian Perhubungan;
d. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
e. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
f. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
g. Badan Koordinasi Penanaman Modal; dan
h. Instansi lain yang dianggap perlu.
Pasal 5
Kemenko Marves terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian Koordinator;
b. Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi;
c. Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim;
d. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi;
e. Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan;
f. Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
g. Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan;
h. Staf Ahli Bidang Hukum Laut;
i. Staf Ahli Bidang Sosio-Antropologi;
j. Staf Ahli Bidang Ekonomi Maritim; dan
k. Staf Ahli Bidang Manajemen Konektivitas.
Pasal 6
(1) Sekretariat Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.
Pasal 7
Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kemenko Marves.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kemenko Marves;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kemenko Marves;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kemenko Marves;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
g. pengelolaan data dan sistem informasi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Pasal 9
Sekretariat Kementerian Koordinator terdiri atas:
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Hukum;
c. Biro Komunikasi;
d. Biro Umum; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 10
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran, pemberian dukungan di bidang pengelolaan akuntabilitas kinerja, pengelolaan kebijakan strategis, dan pengelolaan persidangan.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan penyusunan rencana program dan kegiatan Kemenko Marves;
b. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan penyusunan rencana kebutuhan anggaran Kemenko Marves;
c. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan penyiapan bahan dan pengelolaan hasil persidangan Kemenko Marves;
d. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan dukungan pengelolaan kebijakan strategis di lingkungan Kemenko Marves;
e. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan kinerja Kemenko Marves dan Sekretariat Kementerian Koordinator; dan
f. pemberian dukungan tata usaha dan rumah tangga biro.
Pasal 12
Biro Perencanaan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 13
Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan penyusunan, analisis, harmonisasi, dan evaluasi peraturan perundang-undangan di bidang kemaritiman dan investasi, advokasi dan informasi hukum, pemberian dukungan kerja sama, dan penataan organisasi dan tata laksana serta pengelolaan reformasi birokrasi di lingkungan Kemenko Marves.
Pasal 14
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan perencanaan kebutuhan dan penyusunan peraturan perundang- undangan di lingkungan Kemenko Marves;
b. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang kemaritiman dan investasi, dan naskah hukum yang meliputi keputusan, instruksi, dan surat edaran di lingkungan Kemenko Marves;
c. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan analisis, harmonisasi, dan evaluasi peraturan perundang- undangan di bidang kemaritiman;
d. koordinasi, fasilitasi, penelaahan dan pelaksanaan advokasi hukum di lingkungan Kemenko Marves;
e. koordinasi, fasilitasi, dan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Kemenko Marves;
f. koordinasi fasilitasi dan pengelolaan dukungan kerja sama serta pemberian dukungan administrasi kerja sama dalam negeri dan luar negeri di lingkungan Kemenko Marves;
g. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana;
h. koordinasi dan fasilitasi pengelolaan reformasi birokrasi di lingkungan Kemenko Marves; dan
i. pemberian dukungan tata usaha dan rumah tangga biro.
Pasal 15
Biro Hukum terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 16
Biro Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan ketatausahaan, keprotokolan, hubungan masyarakat, dan pengelolaan data dan sistem informasi di lingkungan Kemenko Marves.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Biro Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan urusan ketatausahaan Menteri Koordinator, Sekretaris Kementerian Koordinator, dan Staf Ahli;
b. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan keprotokolan;
c. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan informasi publik;
d. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan publikasi, dokumentasi, dan pengelolaan opini publik di lingkungan Kemenko Marves;
e. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan pengelolaan data dan sistem informasi di lingkungan Kemenko Marves;
dan
f. pemberian dukungan tata usaha dan rumah tangga biro.
Pasal 18
Biro Komunikasi terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha Pimpinan; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 19
Bagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melakukan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan penyiapan urusan ketatausahaan, dan keprotokolan di lingkungan Kemenko Marves.
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi acara dan kegiatan keprotokolan serta pengamanan Menteri Koordinator; dan
b. pengelolaan ketatausahaan Menteri Koordinator, Sekretaris Kementerian Koordinator, dan Staf Ahli.
Pasal 21
Bagian Tata Usaha Pimpinan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Menteri Koordinator;
b. Subbagian Tata Usaha Sekretaris Kementerian Koordinator;
c. Subbagian Tata Usaha Staf Ahli; dan
d. Subbagian Protokol.
Pasal 22
(1) Subbagian Tata Usaha Menteri Koordinator mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, penyiapan rapat, dan fasilitasi kegiatan Menteri Koordinator.
(2) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Kementerian Koordinator mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, penyiapan rapat, dan fasilitasi kegiatan Sekretaris Kementerian Koordinator.
(3) Subbagian Tata Usaha Staf Ahli mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rapat koordinasi dan pelaksanaan urusan ketatausahaan Staf Ahli.
(4) Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, pelaksanaan kegiatan keprotokolan, dan pengamanan Menteri Koordinator.
Pasal 23
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik/kekayaan Negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kemenko Marves.
Pasal 24
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan perencanaan, pengadaan sumber daya manusia, pengembangan sumber daya manusia, dan pengelolaan kepegawaian;
b. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan tata kelola, pengendalian, pemantauan, analisis, dan evaluasi pengelolaan keuangan;
c. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan pengelolaan barang milik/kekayaan negara;
d. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan pengelolaan kerumahtanggaan dan perlengkapan;
e. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
f. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan pengelolaan kearsipan dan persuratan; dan
g. pemberian dukungan tata usaha dan rumah tangga biro.
Pasal 25
Biro Umum terdiri atas:
a. Bagian Rumah Tangga dan Layanan Pengadaan; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 26
Bagian Rumah Tangga dan Layanan Pengadaan mempunyai tugas melakukan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan perlengkapan meliputi kebutuhan dan pengelolaan operasional kantor, sarana dan prasarana, keselamatan dan keamanan kerja dan fasilitas pendukung lainnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kemenko Marves.
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Rumah Tangga dan Layanan Pengadaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi dan layanan kerumahtanggaan meliputi pengelolaan operasional kantor dan pemeliharaan gedung beserta sarana pendukungnya, pengelolaan keselamatan kerja dan keamanan di lingkungan Kemenko Marves;
b. pengelolaan perlengkapan dan fasilitas pendukung lainnya serta pelaksanaan urusan inventarisasi, penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan, dan penghapusan pelaporan barang milik/kekayaan negara;
c. pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa di Kemenko Marves; dan
d. pengadministrasian surat masuk, surat keluar dan pengelolaan, penyusutan, pemantauan, dan evaluasi kearsipan di Kemenko Marves serta penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan kinerja, organisasi dan tata laksana, evaluasi dan pelaporan biro.
Pasal 28
Bagian Rumah Tangga dan Layanan Pengadaan terdiri atas:
a. Subbagian Rumah Tangga; dan
b. Subbagian Layanan Pengadaan.
Pasal 29
(1) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan koordinasi dan layanan kerumahtanggaan meliputi pengelolaan operasional kantor dan pemeliharaan gedung beserta sarana pendukungnya, dan pengelolaan keselamatan kerja dan keamanan.
(2) Subbagian Layanan Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan layanan dan pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan perlengkapan, dan fasilitas pendukung lainnya serta pelaksanaan urusan inventarisasi, penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan, dan penghapusan pelaporan barang milik/kekayaan negara,
Pasal 30
(1) Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi dipimpin oleh Deputi.
Pasal 31
Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kedaulatan maritim dan energi.
Pasal 32
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kedaulatan maritim dan energi;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kedaulatan maritim dan energi;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kedaulatan maritim dan energi; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Pasal 33
Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi terdiri atas:
a. Sekretariat Deputi;
b. Asisten Deputi Hukum dan Perjanjian Maritim;
c. Asisten Deputi Keamanan dan Ketahanan Maritim;
d. Asisten Deputi Delimitasi Zona Maritim dan Kawasan Perbatasan;
e. Asisten Deputi Navigasi dan Keselamatan Maritim;
f. Asisten Deputi Energi; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 34
Sekretariat Deputi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi.
Pasal 35
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Sekretariat Deputi menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran;
b. pemantauan, analisis, dan evaluasi program, anggaran, dan capaian kinerja;
c. pemberian dukungan pengelolaan data dan sistem informasi;
d. pemberian dukungan administrasi dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, kerja sama, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, kearsipan, dan keuangan;
e. pemberian dukungan pengelolaan rumah tangga, perlengkapan, dan barang/jasa, serta penatausahaan barang milik negara;
f. koordinasi penyusunan laporan; dan
g. koordinasi dukungan pelaksanaan reformasi birokrasi.
Pasal 36
Sekretariat Deputi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 37
Asisten Deputi Hukum dan Perjanjian Maritim mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang hukum dan perjanjian maritim.
Pasal 38
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Asisten Deputi Hukum dan Perjanjian Maritim menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peraturan perundang-undangan maritim nasional, perjanjian bilateral dan regional, serta hukum laut dan maritim internasional;
b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peraturan perundang-undangan maritim nasional, perjanjian bilateral dan regional, serta hukum laut dan maritim internasional; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peraturan perundang-undangan maritim nasional,
perjanjian bilateral dan regional, serta hukum laut dan maritim internasional.
Pasal 39
Asisten Deputi Hukum dan Perjanjian Maritim terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 40
Asisten Deputi Keamanan dan Ketahanan Maritim mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang keamanan dan ketahanan maritim.
Pasal 41
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Asisten Deputi Keamanan dan Ketahanan Maritim menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang keamanan dan pengawasan maritim, ketahanan maritim, serta ketahanan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang keamanan dan pengawasan maritim, ketahanan maritim, serta keamanan dan ketahanan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang keamanan dan pengawasan maritim, ketahanan maritim, serta keamanan dan ketahanan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Pasal 42
Asisten Deputi Keamanan dan Ketahanan Maritim terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 43
Asisten Deputi Delimitasi Zona Maritim dan Kawasan Perbatasan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang delimitasi zona maritim dan kawasan perbatasan.
Pasal 44
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Asisten Deputi Delimitasi Zona Maritim dan Kawasan Perbatasan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pemetaan, data kelautan, dan toponimi, penetapan batas zona maritim, pengembangan kawasan perbatasan dan penyelesaian sengketa, serta ekstensi landas kontinen dan pengelolaan laut bebas;
b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pemetaan, data kelautan, dan toponimi, penetapan batas zona maritim, pengembangan kawasan perbatasan dan penyelesaian sengketa, serta ekstensi landas kontinen dan pengelolaan laut bebas; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemetaan, data kelautan, dan toponimi, penetapan batas zona maritim, pengembangan kawasan perbatasan dan
penyelesaian sengketa, serta ekstensi landas kontinen dan pengelolaan laut bebas.
Pasal 45
Asisten Deputi Delimitasi Zona Maritim dan Kawasan Perbatasan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 46
Asisten Deputi Navigasi dan Keselamatan Maritim mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang navigasi dan keselamatan maritim.
Pasal 47
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Asisten Deputi Navigasi dan Keselamatan Maritim menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kenavigasian nasional dan internasional, keselamatan maritim, serta penanganan kecelakaan maritim;
b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kenavigasian nasional dan internasional, keselamatan maritim, serta penanganan kecelakaan maritim; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kenavigasian nasional dan internasional, keselamatan maritim, serta penanganan kecelakaan maritim.
Pasal 48
Asisten Deputi Navigasi dan Keselamatan Maritim terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 49
Asisten Deputi Energi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang energi.
Pasal 50
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Asisten Deputi Energi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang program dan investasi energi, pendukung infrastruktur kedaulatan energi, serta partisipasi dan kerja sama energi;
b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang program dan investasi energi, pendukung infrastruktur kedaulatan energi, serta partisipasi dan kerja sama energi; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang program dan investasi energi, pendukung infrastruktur kedaulatan energi, serta partisipasi dan kerja sama energi.
Pasal 51
Asisten Deputi Energi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 52
(1) Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim dipimpin oleh Deputi.
Pasal 53
Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang sumber daya maritim.
Pasal 54
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang sumber daya maritim;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang sumber daya maritim;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sumber daya maritim; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Pasal 55
Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim terdiri atas:
a. Sekretariat Deputi;
b. Asisten Deputi Pengelolaan Ruang Laut dan Pesisir;
c. Asisten Deputi Pengelolaan Perikanan Tangkap;
d. Asisten Deputi Pengembangan Perikanan Budidaya;
e. Asisten Deputi Peningkatan Daya Saing;
f. Asisten Deputi Hilirisasi Sumber Daya Maritim; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 56
Sekretariat Deputi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim.
Pasal 57
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Sekretariat Deputi menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran;
b. pemantauan, analisis dan evaluasi program, anggaran, dan capaian kinerja;
c. pemberian dukungan pengelolaan data dan sistem informasi;
d. pemberian dukungan administrasi dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, kerja sama, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, kearsipan, dan keuangan;
e. pemberian dukungan pengelolaan rumah tangga, perlengkapan, dan barang/jasa, serta penatausahaan barang milik negara;
f. koordinasi penyusunan laporan; dan
g. koordinasi dukungan pelaksanaan reformasi birokrasi.
Pasal 58
Sekretariat Deputi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 59
Asisten Deputi Pengelolaan Pengelolaan Ruang Laut dan Pesisir mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengelolaan ruang laut dan pesisir.
Pasal 60
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Asisten Deputi Pengelolaan Ruang Laut dan Pesisir menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang penataan ruang dan zonasi, pengelolaan jasa kelautan, serta pengelolaan konservasi perairan dan pendayagunaan pulau-pulau kecil;
b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang penataan ruang dan zonasi, pengelolaan jasa kelautan, serta pengelolaan konservasi perairan dan pendayagunaan pulau-pulau kecil; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan ruang dan zonasi, pengelolaan jasa kelautan,
serta pengelolaan konservasi perairan dan pendayagunaan pulau-pulau kecil.
Pasal 61
Asisten Deputi Pengelolaan Ruang Laut dan Pesisir terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 62
Asisten Deputi Pengelolaan Perikanan Tangkap mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengelolaan perikanan tangkap.
Pasal 63
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Asisten Deputi Pengelolaan Perikanan Tangkap menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengelolaan sumber daya ikan, tata kelola penangkapan ikan, serta sarana prasarana penangkapan ikan;
b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengelolaan sumber daya ikan, tata kelola penangkapan ikan, serta sarana prasarana penangkapan ikan; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan sumber daya ikan, tata kelola penangkapan ikan, serta sarana prasarana penangkapan ikan.
Pasal 64
Asisten Deputi Pengelolaan Perikanan Tangkap terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 65
Asisten Deputi Pengembangan Perikanan Budidaya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan perikanan budidaya.
Pasal 66
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Asisten Deputi Pengembangan Perikanan Budidaya menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengelolaan kawasan budidaya perikanan, perbenihan dan sarana produksi budidaya, serta sarana prasarana dan pembudidaya ikan;
b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengelolaan kawasan budidaya perikanan, perbenihan dan sarana produksi budidaya, serta sarana prasarana dan pembudidaya ikan; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan kawasan budidaya perikanan, perbenihan dan sarana produksi budidaya, serta sarana prasarana dan pembudidaya ikan.
Pasal 67
Asisten Deputi Pengembangan Perikanan Budidaya terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 68
Asisten Deputi Peningkatan Daya Saing mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang peningkatan daya saing.
Pasal 69
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Asisten Deputi Peningkatan Daya Saing menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang logistik produk kelautan dan perikanan, pengelolaan dan bina mutu produk kelautan dan perikanan, serta pemasaran produk kelautan dan perikanan;
b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang logistik produk kelautan dan perikanan, pengelolaan dan bina mutu produk kelautan dan perikanan, serta pemasaran produk kelautan dan perikanan; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang logistik produk kelautan dan perikanan, pengelolaan dan bina mutu produk kelautan dan perikanan, serta pemasaran produk kelautan dan perikanan.
Pasal 70
Asisten Deputi Peningkatan Daya Saing terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 71
Asisten Deputi Hilirisasi Sumber Daya Maritim mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang hilirisasi sumber daya maritim.
Pasal 72
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Asisten Deputi Hilirisasi Sumber Daya Maritim menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang hilirisasi industri kelautan, hilirisasi industri perikanan, dan hilirisasi penunjang industri kelautan dan perikanan;
b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang hilirisasi industri kelautan, hilirisasi industri perikanan, dan hilirisasi penunjang industri kelautan dan perikanan; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang hilirisasi industri kelautan, hilirisasi industri perikanan, dan hilirisasi penunjang industri kelautan dan perikanan.
Pasal 73
Asisten Deputi Hilirisasi Sumber Daya Maritim terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 74
(1) Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi dipimpin oleh Deputi.
Pasal 75
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang infrastruktur dan transportasi.
Pasal 76
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang infrastruktur dan transportasi;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang infrastruktur dan transportasi;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur dan transportasi; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Pasal 77
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi terdiri atas:
a. Sekretariat Deputi;
b. Asisten Deputi Infrastruktur Dasar, Perkotaan, dan Sumber Daya Air;
c. Asisten Deputi Infrastruktur Pengembangan Wilayah;
d. Asisten Deputi Infrastruktur Konektivitas;
e. Asisten Deputi Industri Pendukung Infrastruktur;
f. Asisten Deputi Industri Maritim dan Transportasi; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 78
Sekretariat Deputi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi.
Pasal 79
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, Sekretariat Deputi menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran;
b. pemantauan, analisis, dan evaluasi program, anggaran, dan capaian kinerja;
c. pemberian dukungan pengelolaan data dan sistem informasi;
d. pemberian dukungan administrasi dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, kerja sama, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, kearsipan, dan keuangan;
e. pemberian dukungan pengelolaan rumah tangga, perlengkapan, dan barang/jasa, serta penatausahaan barang milik negara;
f. koordinasi penyusunan laporan; dan
g. koordinasi dukungan pelaksanaan reformasi birokrasi.
Pasal 80
Sekretariat Deputi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 81
Asisten Deputi Infrastruktur Dasar, Perkotaan, dan Sumber Daya Air mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang infrastruktur dasar, perkotaan, dan sumber daya air.
Pasal 82
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Asisten Deputi Infrastruktur Dasar, Perkotaan, dan Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang infrastruktur dasar, infrastruktur perkotaan, serta infrastruktur sumber daya air dan pantai;
b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang infrastruktur dasar, infrastruktur perkotaan, serta infrastruktur sumber daya air dan pantai; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur dasar, infrastruktur perkotaan, serta infrastruktur sumber daya air dan pantai.
Pasal 83
Asisten Deputi Infrastruktur Dasar, Perkotaan, dan Sumber Daya Air terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 84
Asisten Deputi Infrastruktur Pengembangan Wilayah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang infrastruktur pengembangan wilayah.
Pasal 85
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, Asisten Deputi Infrastruktur Pengembangan Wilayah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang infrastruktur perwilayahan dan penataan ruang, sistem logistik, serta infrastruktur perekonomian;
b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang infrastruktur perwilayahan dan penataan ruang, sistem logistik, serta infrastruktur perekonomian; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur perwilayahan dan penataan ruang, sistem logistik, serta infrastruktur perekonomian.
Pasal 86
Asisten Deputi Infrastruktur Pengembangan Wilayah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 87
Asisten Deputi Infrastruktur Konektivitas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang infrastruktur konektivitas.
Pasal 88
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Asisten Deputi Infrastruktur Konektivitas menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang infrastruktur konektivitas antarmoda, tata kelola transportasi terpadu, serta infrastruktur pelayaran;
b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang infrastruktur konektivitas antarmoda, tata kelola transportasi terpadu, serta infrastruktur pelayaran; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur konektivitas antarmoda, tata kelola transportasi terpadu, serta infrastruktur pelayaran.
Pasal 89
Asisten Deputi Infrastruktur Konektivitas terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 90
Asisten Deputi Industri Pendukung Infrastruktur mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang industri pendukung infrastruktur.
Pasal 91
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Asisten Deputi Industri Pendukung Infrastruktur menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang infrastruktur digital, kawasan industri, serta industri bahan baku infrastruktur;
b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang infrastruktur digital, kawasan industri, serta industri bahan baku infrastruktur; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur digital, kawasan industri, serta industri bahan baku infrastruktur.
Pasal 92
Asisten Deputi Industri Pendukung Infrastruktur terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 93
Asisten Deputi Industri Maritim dan Transportasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang industri maritim dan transportasi.
Pasal 94
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93, Asisten Deputi Industri Maritim dan Transportasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang industri maritim, industri kedirgantaraan dan perkeretaapian, serta industri manufaktur dan kendaraan listrik;
b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang industri maritim, industri kedirgantaraan dan perkeretaapian, serta industri manufaktur dan kendaraan listrik; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang industri maritim, industri kedirgantaraan dan perkeretaapian, serta industri manufaktur dan kendaraan listrik.
Pasal 95
Asisten Deputi Industri Maritim dan Transportasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 96
(1) Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan dipimpin oleh Deputi.
Pasal 97
Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengelolaan lingkungan dan kehutanan.
Pasal 98
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengelolaan lingkungan dan kehutanan;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengelolaan lingkungan dan kehutanan;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan lingkungan dan kehutanan; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Pasal 99
Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan terdiri atas:
a. Sekretariat Deputi;
b. Asisten Deputi Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan;
c. Asisten Deputi Pengelolaan Produk Kehutanan dan Jasa Lingkungan;
d. Asisten Deputi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Konservasi Sumber Daya Alam;
e. Asisten Deputi Pengelolaan Sampah dan Limbah;
f. Asisten Deputi Pengelolaan Perubahan Iklim dan Kebencanaan; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 100
Sekretariat Deputi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan.
Pasal 101
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Sekretariat Deputi menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran;
b. pemantauan, analisis, dan evaluasi program, anggaran, dan capaian kinerja;
c. pemberian dukungan pengelolaan data dan sistem informasi;
d. pemberian dukungan administrasi dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, kerja sama, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, kearsipan, dan keuangan;
e. pemberian dukungan pengelolaan rumah tangga, perlengkapan, dan barang/jasa, serta penatausahaan barang milik negara;
f. koordinasi penyusunan laporan; dan
g. koordinasi dukungan pelaksanaan reformasi birokrasi.
Pasal 102
Sekretariat Deputi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 103
Asisten Deputi Planologi Kehutanan dan Tata lingkungan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang planologi kehutanan dan tata lingkungan.
Pasal 104
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, Asisten Deputi Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang penataan kawasan hutan, pengelolaan kawasan gambut, serta optimalisasi tata lingkungan;
b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang penataan kawasan hutan, pengelolaan kawasan gambut, serta optimalisasi tata lingkungan; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan kawasan hutan, pengelolaan kawasan gambut, serta optimalisasi tata lingkungan.
Pasal 105
Asisten Deputi Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 106
Asisten Deputi Pengelolaan Produk Kehutanan dan Jasa Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengelolaan produk kehutanan dan jasa lingkungan.
Pasal 107
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106, Asisten Deputi Pengelolaan Produk Kehutanan dan Jasa Lingkungan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan dan pemasaran produk hutan produksi, pengembangan jasa lingkungan, serta pengendalian, pemanfaatan, dan pelestarian hutan;
b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan dan pemasaran produk hutan produksi, pengembangan jasa lingkungan, serta pengendalian, pemanfaatan, dan pelestarian hutan; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan dan pemasaran produk hutan produksi, pengembangan jasa lingkungan, serta pengendalian, pemanfaatan, dan pelestarian hutan.
Pasal 108
Asisten Deputi Pengelolaan Produk Kehutanan dan Jasa Lingkungan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 109
Asisten Deputi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Konservasi Sumber Daya Alam mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengelolaan daerah aliran sungai dan konservasi sumber daya alam.
Pasal 110
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109, Asisten Deputi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Konservasi Sumber Daya Alam menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang penataan kawasan daerah aliran sungai, pesisir dan laut, restorasi kualitas sumber daya air, serta konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem;
b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang penataan kawasan daerah aliran sungai, pesisir dan laut, restorasi kualitas sumber daya air, serta konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan kawasan daerah aliran sungai, pesisir dan laut, restorasi kualitas sumber daya air, serta konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.
Pasal 111
Asisten Deputi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Konservasi Sumber Daya Alam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 112
Asisten Deputi Pengelolaan Sampah dan Limbah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengelolaan sampah dan limbah.
Pasal 113
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, Asisten Deputi Pengelolaan Sampah dan Limbah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengelolaan sampah, penanganan limbah, serta pengendalian kerusakan lingkungan;
b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengelolaan sampah, penanganan limbah, serta pengendalian kerusakan lingkungan; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan sampah, penanganan limbah, serta pengendalian kerusakan lingkungan.
Pasal 114
Asisten Deputi Pengelolaan Sampah dan Limbah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 115
Asisten Deputi Pengelolaan Perubahan Iklim dan Kebencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengelolaan perubahan iklim dan kebencanaan.
Pasal 116
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, Asisten Deputi Pengelolaan Perubahan Iklim dan Kebencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengelolaan perubahan iklim, jasa pemanfaatan karbon, serta pengendalian kebencanaan;
b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengelolaan perubahan iklim, jasa pemanfaatan karbon, serta pengendalian kebencanaan; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan perubahan iklim, jasa pemanfaatan karbon, serta pengendalian kebencanaan.
Pasal 117
Asisten Deputi Pengelolaan Perubahan Iklim dan Kebencanaan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 118
(1) Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dipimpin oleh Deputi.
Pasal 119
Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif.
Pasal 120
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119, Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Pasal 121
Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terdiri atas:
a. Sekretariat Deputi;
b. Asisten Deputi Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan;
c. Asisten Deputi Pengembangan Ekonomi Kreatif;
d. Asisten Deputi Akses Permodalan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
e. Asisten Deputi Kekayaan Intelektual Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
f. Asisten Deputi Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 122
Sekretariat Deputi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Pasal 123
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122, Sekretariat Deputi menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran;
b. pemantauan, analisis, dan evaluasi program, anggaran, dan capaian kinerja;
c. pemberian dukungan pengelolaan data dan sistem informasi;
d. pemberian dukungan administrasi dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, kerja sama,
ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, kearsipan, dan keuangan;
e. pemberian dukungan pengelolaan rumah tangga, perlengkapan, dan barang/jasa, serta penatausahaan barang milik negara;
f. koordinasi penyusunan laporan; dan
g. koordinasi dukungan pelaksanaan reformasi birokrasi.
Pasal 124
Sekretariat Deputi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 125
Asisten Deputi Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan pariwisata berkelanjutan.
Pasal 126
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125, Asisten Deputi Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan destinasi pariwisata berkelanjutan, inovasi produk pariwisata berkelanjutan, serta pemasaran dan riset pariwisata berkelanjutan;
b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan destinasi pariwisata berkelanjutan,
inovasi produk pariwisata berkelanjutan, serta pemasaran dan riset pariwisata berkelanjutan; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan destinasi pariwisata berkelanjutan, inovasi produk pariwisata berkelanjutan, serta pemasaran dan riset pariwisata berkelanjutan.
Pasal 127
Asisten Deputi Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 128
Asisten Deputi Pengembangan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan ekonomi kreatif.
Pasal 129
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128, Asisten Deputi Pengembangan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang strategi pengembangan ekonomi kreatif, inovasi pengembangan produk, serta pemasaran dan riset ekonomi kreatif;
b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang strategi pengembangan ekonomi kreatif, inovasi pengembangan produk, serta pemasaran dan riset ekonomi kreatif; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang strategi pengembangan ekonomi kreatif, inovasi pengembangan produk, serta pemasaran dan riset ekonomi kreatif.
Pasal 130
Asisten Deputi Pengembangan Ekonomi Kreatif terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 131
Asisten Deputi Akses Permodalan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang akses permodalan pariwisata dan ekonomi kreatif.
Pasal 132
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131, Asisten Deputi Akses Permodalan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan akses permodalan, keuangan berkelanjutan, serta analisis pasar permodalan;
b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan akses permodalan, keuangan berkelanjutan, serta analisis pasar permodalan; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan akses permodalan, keuangan berkelanjutan, serta analisis pasar permodalan.
Pasal 133
Asisten Deputi Akses Permodalan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 134
Asisten Deputi Kekayaan Intelektual Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kekayaan intelektual pariwisata dan ekonomi kreatif.
Pasal 135
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, Asisten Deputi Kekayaan Intelektual Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pemberdayaan informasi kekayaan intelektual, penyelesaian sengketa kekayaan intelektual, serta pengembangan kekayaan intelektual;
b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pemberdayaan informasi kekayaan intelektual, penyelesaian sengketa kekayaan intelektual, serta pengembangan kekayaan intelektual; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan informasi kekayaan intelektual, penyelesaian sengketa kekayaan intelektual, serta pengembangan kekayaan intelektual.
Pasal 136
Asisten Deputi Kekayaan Intelektual Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 137
Asisten Deputi Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang sumber daya manusia pariwisata dan ekonomi kreatif.
Pasal 138
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137, Asisten Deputi Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pendidikan dan riset pariwisata dan ekonomi kreatif, pelatihan dan sertifikasi, serta hubungan antar lembaga;
b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pendidikan, riset pariwisata dan ekonomi kreatif, pelatihan dan sertifikasi, serta hubungan antar lembaga;
dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan dan riset pariwisata dan ekonomi kreatif, pelatihan dan sertifikasi, serta hubungan antar lembaga.
Pasal 139
Asisten Deputi Sumber Daya Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 140
(1) Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan dipimpin oleh Deputi.
Pasal 141
Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang investasi dan pertambangan.
Pasal 142
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141, Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang investasi dan pertambangan;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang Investasi dan pertambangan;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang investasi dan pertambangan; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Pasal 143
Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan terdiri atas:
a. Sekretariat Deputi;
b. Asisten Deputi Strategi dan Kebijakan Percepatan Investasi;
c. Asisten Deputi Investasi Bidang Jasa;
d. Asisten Deputi Investasi Strategis;
e. Asisten Deputi Kerja Sama Investasi Pemerintah dan Badan Usaha;
f. Asisten Deputi Pertambangan; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 144
Sekretariat Deputi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan.
Pasal 145
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144, Sekretariat Deputi menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran;
b. pemantauan, analisis, dan evaluasi program, anggaran, dan capaian kinerja;
c. pemberian dukungan pengelolaan data dan sistem informasi;
d. pemberian dukungan administrasi dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, kerja sama,
ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, kearsipan, dan keuangan;
e. pemberian dukungan pengelolaan rumah tangga, perlengkapan, dan barang/jasa, serta penatausahaan barang milik negara;
f. koordinasi penyusunan laporan; dan
g. koordinasi dukungan pelaksanaan reformasi birokrasi.
Pasal 146
Sekretariat Deputi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 147
Asisten Deputi Strategi dan Kebijakan Percepatan Investasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang strategi dan kebijakan percepatan investasi.
Pasal 148
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147, Asisten Deputi Strategi dan Kebijakan Percepatan Investasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang strategi percepatan investasi, kebijakan peningkatan iklim investasi, dan percepatan kebijakan pengadaan lahan;
b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang strategi percepatan investasi, kebijakan peningkatan
iklim investasi, dan percepatan kebijakan pengadaan lahan; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang strategi percepatan investasi, kebijakan peningkatan iklim investasi, dan percepatan kebijakan pengadaan lahan.
Pasal 149
Asisten Deputi Strategi dan Kebijakan Percepatan Investasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 150
Asisten Deputi Investasi Bidang Jasa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang investasi bidang jasa.
Pasal 151
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150, Asisten Deputi Investasi Bidang Jasa menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perencanaan dan analisis investasi bidang jasa, promosi investasi dan pengembangan pelaku usaha jasa, serta pemantauan dan evaluasi investasi bidang jasa;
b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perencanaan dan analisis investasi bidang jasa, promosi investasi dan pengembangan pelaku usaha jasa, serta pemantauan dan evaluasi investasi bidang jasa; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan analisis investasi bidang jasa, promosi investasi dan pengembangan pelaku usaha jasa, serta pemantauan dan evaluasi investasi bidang jasa.
Pasal 152
Asisten Deputi Investasi Bidang Jasa terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 153
Asisten Deputi Investasi Strategis mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang investasi strategis.
Pasal 154
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153, Asisten Deputi Investasi Strategis menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perencanaan dan analisis investasi strategis, promosi dan fasilitasi investasi strategis, serta pemantauan dan evaluasi investasi strategis;
b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perencanaan dan analisis investasi strategis, promosi dan fasilitasi investasi strategis, serta pemantauan dan evaluasi investasi strategis; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan analisis investasi strategis, promosi
dan fasilitasi investasi strategis, serta pemantauan dan evaluasi investasi strategis.
Pasal 155
Asisten Deputi Investasi Strategis terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 156
Asisten Deputi Kerja Sama Investasi Pemerintah dan Badan Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama investasi pemerintah dan badan usaha.
Pasal 157
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156, Asisten Deputi Kerja Sama Investasi Pemerintah dan Badan Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perencanaan dan penyiapan kerja sama investasi pemerintah dan badan usaha, implementasi kerja sama investasi pemerintah dan badan usaha, serta pemantauan dan evaluasi kerja sama investasi pemerintah dan badan usaha;
b. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang perencanaan dan penyiapan kerja sama investasi pemerintah dan badan usaha, implementasi kerja sama investasi pemerintah dan badan usaha, serta
pemantauan dan evaluasi kerja sama investasi pemerintah dan badan usaha; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang investasi pemerintah dan badan usaha, implementasi kerja sama investasi pemerintah dan badan usaha, serta pemantauan dan evaluasi kerja sama investasi pemerintah dan badan usaha.
Pasal 158
Asisten Deputi Kerja Sama Investasi Pemerintah dan Badan Usaha terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 159
Asisten Deputi Pertambangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pertambangan.
Pasal 160
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159, Asisten Deputi Pertambangan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengelolaan pertambangan mineral, pengelolaan pertambangan batubara, serta strategi pengembangan hilirisasi mineral dan batubara;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengelolaan pertambangan
mineral, pengelolaan pertambangan batubara, serta strategi pengembangan hilirisasi mineral dan batubara; dan
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang bidang pengelolaan pertambangan mineral, pengelolaan pertambangan batubara, serta strategi pengembangan hilirisasi mineral dan batubara.
Pasal 161
Asisten Deputi Pertambangan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 162
(1) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.
Pasal 163
Staf Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162, terdiri atas:
a. Staf Ahli Bidang Hukum Laut;
b. Staf Ahli Bidang Sosio-Antropologi;
c. Staf Ahli Bidang Ekonomi Maritim; dan
d. Staf Ahli Bidang Manajemen Konektivitas.
Pasal 164
(1) Staf Ahli Bidang Hukum Laut mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator sesuai keahliannya.
(2) Staf Ahli Bidang Sosio-Antropologi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator sesuai keahliannya.
(3) Staf Ahli Bidang Ekonomi Maritim mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator sesuai keahliannya.
Staf Ahli Bidang Manajemen Konektivitas mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator sesuai keahliannya.
Pasal 165
(1) Inspektorat merupakan unsur pengawas.
(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
(3) Inspektur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator melalui Sekretaris Kementerian Koordinator.
Pasal 166
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kemenko Marves.
Pasal 167
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Koordinator;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Pasal 168
Inspektorat terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 169
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan dukungan administrasi ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, kearsipan, dan keuangan, dukungan pengelolaan rumah tangga, perlengkapan, dan barang/jasa, serta penatausahaan barang milik negara, penyusunan laporan, dan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Inspektorat.
Pasal 170
(1) Di lingkungan Kemenko Marves dapat ditetapkan Kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
(3) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan Koordinator dan Sub Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi masing-masing.
(4) Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai tugas
mengoordinasikan dan mengelola kegiatan pelayanan fungsional sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
(5) Pembagian tugas Koordinator dan Sub Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Koordinator.
Pasal 171
Setiap unsur di lingkungan Kemenko Marves dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus bekerja sama di bawah pimpinan Menteri Koordinator.
Pasal 172
Setiap unsur di lingkungan Kemenko Marves dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Pasal 173
(1) Pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian oleh Menteri Koordinator dilakukan melalui penerapan proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien baik antar Kementerian/Lembaga yang dikoordinasikannya maupun dengan Kementerian/Lembaga yang terkait.
(2) Selain melalui penerapan proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi dilakukan melalui:
a. rapat koordinasi Menteri Koordinator atau rapat koordinasi gabungan antar Menteri Koordinator;
b. rapat-rapat kelompok kerja yang dibentuk oleh Menteri Koordinator sesuai kebutuhan;
c. forum-forum koordinasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. konsultasi langsung dengan para menteri dan/atau pimpinan lembaga lain yang terkait.
(3) Dalam rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Koordinator melakukan koordinasi dan sinkronisasi terhadap perencanaan, penyusunan, dan pengendalian pelaksanaan kebijakan dalam lingkup urusan kementerian yang dikoordinasikan.
(4) Menteri Koordinator dapat melibatkan menteri dan/atau pimpinan lembaga di luar bidang koordinasinya.
(5) Pelaksanaan koordinasi oleh Menteri Koordinator dilakukan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(6) Pelaksanaan koordinasi secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ditetapkan oleh Menteri Koordinator.
(7) Dalam hal hasil pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perlu ditindaklanjuti, menteri dan/atau pimpinan lembaga lainnya melaksanakan hasil rapat koordinasi dan sinkronisasi sesuai bidang tugasnya.
(8) Menteri Koordinator melakukan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan tindak lanjut yang dilakukan oleh menteri dan/atau pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(9) Hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaporkan kepada PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN melalui Menteri Koordinator secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 174
Kemenko Marves harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kemenko Marves.
Pasal 175
Setiap unsur di lingkungan Kemenko Marves dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kemenko Marves sendiri, maupun dalam
hubungan antar kementerian dengan lembaga lain yang terkait.
Pasal 176
Setiap unsur di lingkungan Kemenko Marves harus menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 177
(1) Setiap unsur pimpinan unit organisasi di lingkungan Kemenko Marves bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggungjawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 178
Dalam melaksanakan tugas, setiap unsur pimpinan unit organisasi di lingkungan Kemenko Marves harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 179
(1) Sekretaris Kementerian Koordinator dan Deputi merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(2) Staf Ahli merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.b.
(3) Kepala Biro, Sekretaris Deputi, Asisten Deputi, dan Inspektur merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(4) Kepala Bagian merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(5) Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 180
(1) Pejabat Fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional.
(2) Penentuan berkedudukan dan bertanggung jawab secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disesuaikan dengan struktur organisasi sebagaimana diatur dalam peraturan ini.
Pasal 181
(1) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya diangkat dan diberhentikan oleh
atas usul Menteri Koordinator.
(2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Koordinator.
(3) Pejabat Administrasi diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Koordinator atau pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Menteri Koordinator setelah terlebih dahulu dilaporkan kepada Menteri Koordinator.
(4) Pejabat Fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 182
(1) Bagan susunan organisasi Kemenko Marves dan satuan organisasi di bawah Kemenko Marves sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
(2) Dalam hal terjadi perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja Kemenko Marves ditetapkan oleh Menteri Koordinator setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 183
(1) Kepala Biro Komunikasi karena sifat tugas dan fungsinya menjadi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID di lingkungan Kemenko Marves.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 184
(1) Pada saat Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku, seluruh pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kemenko Marves berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator ini.
(2) Pada saat Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diubah atau diganti berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator ini.
Pasal 185
Pada saat Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 212), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 186
Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2020
MENTERI KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
LUHUT B. PANDJAITAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 November 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
