Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMANTAUAN, EVALUASI, PELAPORAN, DAN PENYESUAIAN RENCANA AKSI KEBIJAKAN KELAUTAN INDONESIA TAHUN 2021-2025

PERMENKO_MARVES No. 1 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan: 1. Rencana Aksi Kebijakan Kelautan INDONESIA Tahun 2021- 2025 yang selanjutnya disebut Rencana Aksi KKI adalah dokumen rencana kerja untuk pelaksanaan berbagai program dan kegiatan kelautan sesuai dengan target pembangunan nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 34 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Kebijakan Kelautan INDONESIA Tahun 2021- 2022. 2. Pemantauan adalah kegiatan mengamati, mengidentifikasi, dan mendokumentasikan data dan informasi perkembangan pelaksanaan Rencana Aksi KKI. 3. Evaluasi adalah kegiatan menganalisa dan melakukan penilaian secara sistematis terhadap pelaksanaan rencana aksi KKI yang mencakup target, capaian, dan data dukung. 4. Pelaporan adalah kegiatan menyusun dan menyampaikan hasil pelaksanaan Rencana Aksi KKI kepada PRESIDEN. 5. Penyesuaian Rencana Aksi KKI yang selanjutnya disebut Penyesuaian adalah kegiatan menyesuaikan program dan kegiatan Rencana Aksi KKI dengan perubahan kebijakan nasional. 6. Tim Koordinasi Nasional Pemantauan, Evaluasi, Pelaporan, dan Penyesuaian Pelaksanaan Rencana Aksi KKI yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi Nasional adalah tim koordinasi yang terdiri atas unsur pejabat pimpinan tinggi madya dari Kementerian/Lembaga terkait yang dibentuk dalam rangka melaksanakan tugas Pemantauan, Evaluasi, Pelaporan, dan Penyesuaian Pelaksanaan Rencana Aksi KKI. 7. Tim Pelaksana Teknis Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Aksi KKI yang selanjutnya disebut Tim Pelaksana Teknis adalah tim yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Nasional. 8. Indikator Kinerja Utama (lKU) KKI merupakan indikator hasil (outcome) dari pelaksanaan jangka menengah Rencana Aksi KKI yang ditetapkan untuk masing-masing pilar KKI. 9. Menteri adalah menteri yang bertugas mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi.

Pasal 2

(1) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengoordinasikan kegiatan Pemantauan, Evaluasi, Pelaporan, dan Penyesuaian Rencana Aksi KKI. (2) Peraturan Menteri ini berfungsi sebagai: a. Pedoman penyelenggaraan kegiatan Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan pelaksanaan Rencana Aksi KKI; dan b. tata cara Penyesuaian Rencana Aksi KKI.

Pasal 3

(1) Pemantauan diselenggarakan untuk: a. mendapatkan informasi terukur terhadap pelaksanaan program dan kegiatan Rencana Aksi KKI; b. memastikan pelaksanaan Rencana Aksi KKI sesuai dengan perencanaan; c. mengidentifikasi kendala dan permasalahan pelaksanaan Rencana Aksi KKI; dan d. mendapatkan gambaran perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan dalam Rencana Aksi KKI. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap laporan yang disampaikan oleh kementerian/lembaga penanggungjawab program dan kegiatan Rencana Aksi KKI kepada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan secara berkala pada bulan ke-6 (enam), bulan ke-9 (sembilan) dan bulan ke-12 (dua belas) setiap tahun melalui sistem informasi elektronik. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dalam hal mendesak dan diperlukan, dapat disampaikan sewaktu-waktu oleh kementerian/lembaga penanggung jawab program dan kegiatan Rencana Aksi KKI. (6) Laporan yang disampaikan oleh kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. perkembangan capaian pelaksanaan program dan kegiatan dalam Rencana Aksi KKI; dan b. data dukung yang diperlukan dan relevan.

Pasal 4

(1) Terhadap laporan yang disampaikan oleh kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dilakukan verifikasi oleh Tim Pelaksana Teknis. (2) Dalam hal diperlukan, verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan peninjauan lapangan ke lokasi pelaksanaan program dan kegiatan Rencana Aksi KKI. (3) Peninjauan lapangan ke lokasi pelaksanaan program dan kegiatan Rencana Aksi KKI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan penugasan dari ketua Tim Pelaksana Teknis. (4) Peninjauan lapangan ke lokasi pelaksanaan program dan kegiatan Rencana Aksi KKI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan terhadap laporan Rencana Aksi KKI yang perlu mendapatkan validasi data di lapangan. (5) Peninjauan lapangan ke lokasi pelaksanaan program dan kegiatan Rencana Aksi KKI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dalam bentuk inspeksi mendadak.

Pasal 5

Terhadap hasil laporan yang telah diverifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) dilakukan evaluasi.

Pasal 6

(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diselenggarakan untuk: a. mengukur capaian pelaksanaan program dan kegiatan Rencana Aksi KKI; b. menentukan tindak lanjut yang diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan dan kendala pelaksanaan Rencana Aksi KKI; dan c. memastikan kementerian/lembaga melaksanakan program dan kegiatan dalam Rencana Aksi KKI. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui rapat koordinasi yang diselenggarakan secara berjenjang, mulai dari tingkat Tim Pelaksana Teknis dilanjutkan ke Tim Koordinasi Nasional.

Pasal 7

(1) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) membahas: a. capaian pelaksanaan Rencana Aksi KKI; b. permasalahan dan kendala dalam pelaksanaan program dan kegiatan Rencana Aksi KKI; dan/atau c. kontribusi capaian pelaksanaan Rencana Aksi KKI terhadap IKU. (2) Hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan penyusunan laporan pelaksanaan Rencana Aksi KKI oleh Menteri kepada PRESIDEN.

Pasal 8

(1) Besaran kontribusi capaian pelaksanaan Rencana Aksi KKI terhadap IKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c menjadi dasar pengukuran keberhasilan pelaksanaan Rencana Aksi KKI. (2) IKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Indeks Inovasi Maritim; b. Indeks Ketahanan Energi Nasional; c. Indeks Kedaulatan Maritim; d. Indeks Pembangunan Hukum Kemaritiman; e. Produk Domestik Bruto (PDB) Maritim; f. Indeks Kinerja Logistik Maritim; g. Nilai Tukar Nelayan; h. Indeks Kesehatan Laut INDONESIA; i. Indeks Literasi Maritim; dan j. Indeks Kepemimpinan Maritim. (3) Pengukuran kontribusi Rencana Aksi KKI terhadap IKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam setahun. (4) Pengukuran dan penilaian agregasi hasil akhir kontribusi Rencana Aksi KKI terhadap IKU dilakukan pada akhir periode Rencana Aksi KKI. (5) Penjelasan kontribusi capaian pelaksanaan Rencana Aksi KKI terhadap IKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran I sebagai bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

(1) Konsep laporan pelaksanaan Rencana Aksi KKI kepada disiapkan olek Tim Pelaksana Teknis berdasarkan hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2). (2) Konsep laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri. (3) Menteri menyampaikan laporan pelaksanaan Rencana Aksi KKI kepada PRESIDEN paling sedikit 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Pasal 10

(1) Penyesuaian dilakukan dalam hal terdapat perubahan kebijakan nasional yang berdampak terhadap program dan kegiatan Rencana Aksi KKI. (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan sekali dalam satu tahun. (3) Kriteria perubahan kebijakan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada: a. tindak lanjut arahan PRESIDEN; b. perubahan arah kebijakan pemerintah; dan/atau c. tindak lanjut dari rekomendasi hasil Evaluasi.

Pasal 11

(1) Penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) diusulkan oleh kementerian/lembaga penanggung jawab kegiatan dalam Rencana Aksi KKI. (2) Usulan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui surat menteri/kepala lembaga penanggungjawab kegiatan dalam Rencana Aksi KKI kepada Menteri. (3) Usulan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat bulan Maret tahun berjalan. (4) Usulan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas dan diputuskan dalam rapat koordinasi tingkat Tim Koordinasi Nasional. (5) Dalam hal usulan penyesuaian tidak dapat diputuskan dalam rapat koordinasi tingkat Tim Koordinasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) maka usulan penyesuaian diputuskan dalam rapat koordinasi tingkat Menteri.

Pasal 12

(1) Penyesuaian yang telah diputuskan dalam rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) atau ayat (5), diajukan Menteri kepada PRESIDEN untuk dimohonkan persetujuan. (2) Penyesuaian yang telah mendapatkan persetujuan dari PRESIDEN ditetapkan dengan Keputusan Menteri paling lambat bulan Mei tahun berjalan.

Pasal 13

(1) Untuk melaksanakan Pemantauan, Evaluasi, Pelaporan, dan Penyesuaian Rencana Aksi KKI dibentuk Tim Koordinasi Nasional. (2) Tim Koordinasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Menteri. (3) Tim Koordinasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memiliki tugas: a. melakukan koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam Rencana Aksi KKI; b. melakukan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian permasalahan dan kendala yang menghambat pelaksanaan program dan kegiatan dalam Rencana Aksi KKI; c. MENETAPKAN target output program dan kegiatan Rencana Aksi KKI bulan ke-6 (enam), bulan ke-9 (sembilan) dan bulan ke-12 (dua belas); d. menyiapkan substansi laporan pelaksanaan program dan kegiatan Rencana Aksi KKI dan rekomendasi yang perlu dilaporkan Menteri kepada PRESIDEN; dan e. memproses tindak lanjut usulan Penyesuaian yang disampaikan oleh menteri/kepala lembaga penanggung jawab program dan kegiatan Rencana Aksi KKI. (4) Susunan Tim Koordinasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ketua Tim Koordinasi Nasional MENETAPKAN petunjuk teknis pelaksanaan Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Rencana Aksi KKI.

Pasal 14

(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dibentuk Tim Pelaksana Teknis yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (2) Tim Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. melakukan koordinasi teknis dengan kementerian/ lembaga penanggungjawab program dan kegiatan Rencana Aksi KKI; b. memberikan fasilitasi teknis untuk mendukung pelaksanaan Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Rencana Aksi KKI; c. menyelenggarakan sistem informasi pemantauan berbasis elektronik; d. melakukan verifikasi terhadap laporan pelaksanaan program dan kegiatan Rencana Aksi KKI yang disampaikan oleh kementerian/lembaga penanggung jawab; dan e. tugas lain yang dianggap perlu. (3) Tim Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur: a. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; b. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik INDONESIA/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; c. Sekretariat Kabinet; dan d. Kantor Staf PRESIDEN. (3) Dalam hal diperlukan Tim Pelaksana Teknis dapat melibatkan pihak lain sesuai kebutuhan.

Pasal 15

Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2023 MENTERI KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI REPUBLIK INDONESIA, ttd LUHUT B. PANDJAITAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Mei 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ASEP N. MULYANA