Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2021 tentang KAMUS KOMPETENSI TEKNIS URUSAN PEMERINTAH BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Pasal 1
(1) Kamus Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
(2) Kamus Kompetensi Teknis Urusan Pemerintah Bidang Kemaritiman dan Investasi yang selanjutnya disebut Kamus Kompetensi Teknis merupakan salah satu acuan dalam penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara Urusan Pemerintah Bidang Kemaritiman dan Investasi sesuai karakteristik tugas jabatan.
Pasal 2
Kamus Kompetensi Teknis terdiri atas:
a. Jenis Kompetensi Teknis;
b. Nama Kompetensi Teknis;
c. Kode Kompetensi Teknis;
d. Definisi Kompetensi Teknis;
e. Deskripsi Level Kompetensi Teknis;
f. Level Kompetensi Teknis; dan
g. Indikator Perilaku.
Pasal 3
(1)Jenis Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan pengklasifikasian Kompetensi Teknis yang terdiri atas Kompetensi Teknis bersifat umum (generik) dan Kompetensi Teknis bersifat khusus (spesifik).
(2) Nama Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan pernyataan singkat yang
menggambarkan ruang lingkup unit kompetensi.
(3) Kode Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c merupakan keterangan yang berisi kombinasi huruf dan/atau angka untuk menerangkan kode Kompetensi Teknis.
(4) Definisi Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d merupakan bentuk kalimat yang menjelaskan secara singkat isi dari judul unit kompetensi yang mendeskripsikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam menyelesaikan suatu tugas pekerjaan yang dipersyaratkan dalam judul unit kompetensi.
(5) Deskripsi Level Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e merupakan penjelasan singkat yang menunjukkan suatu tingkatan kompetensi atau tingkat penguasaan kompetensi tertentu.
(6) Level Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f merupakan tingkatan suatu kompetensi dari tingkat mengerti dan memahami atau dalam pengembangan, tingkat dasar atau mampu menerapkan sesuai pedoman, tingkat menengah atau menerapkan dengan analisis, tingkat mumpuni atau mengevaluasi dan mampu memperoleh dukungan serta tingkat ahli atau mengembangkan.
(7) Indikator Perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g merupakan penjelasan yang menunjukkan rincian lebih lanjut dari deskripsi level atas perilaku yang dapat diukur dari suatu tingkat penguasaan suatu kompetensi.
Pasal 4
Ketentuan mengenai Kamus Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 tercantum dalam Lampiran I dan II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
Pasal 5
Kamus Kompetensi Teknis dievaluasi dan disesuaikan secara berkelanjutan sesuai dengan dinamika perubahan dan kebutuhan Kompetensi Teknis Urusan Pemerintah Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Pasal 6
Dalam hal dibutuhkan perubahan terhadap Kamus Kompetensi Teknis, perubahannya dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 7
Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 September 2021
MENTERI KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
LUHUT B. PANDJAITAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
