Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2021 tentang PEDOMAN KERJA SAMA DI KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kerja Sama adalah kegiatan atau aktivitas yang dilakukan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dengan satu atau lebih Mitra Kerja Sama, guna mencapai suatu keserasian dan kesepakatan Kerja Sama.
2. Kegiatan Kerja Sama adalah pelaksanaan dari kesepakatan Kerja Sama antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dengan Mitra Kerja Sama.
3. Naskah Kesepakatan Kerja Sama adalah dokumen tertulis hasil kesepakatan bersama antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dengan Mitra Kerja Sama.
4. Unit Kerja adalah Unit Kerja eselon I Iingkup Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
5. Pemrakarsa adalah Unit Kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang memelopori atau menginisiasi rencana Kerja Sama.
6. Mitra Kerja Sama adalah pihak lain di luar Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang bersepakat akan atau telah menandatangani Naskah Kesepakatan Kerja Sama.
7. Kementerian Koordinator adalah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
8. Menteri Koordinator adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
9. Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
10. Kerja Sama Payung adalah Kerja Sama induk yang merupakan perjanjian internasional yang telah disepakati antara INDONESIA dengan negara lain.
11. Organisasi Internasional adalah organisasi antar pemerintah yang diakui sebagai subjek hukum internaisonal dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional.
12. Surat Kuasa yang selanjutnya disebut Full Powers adalah surat yang dikeluarkan oleh PRESIDEN atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri yang memberikan kuasa kepada satu atau beberapa orang yang mewakili Pemerintah Republik INDONESIA untuk menandatangani atau menerima naskah perjanjian, menyatakan persetujuan negara untuk mengikatkan diri pada perjanjian, dan/atau penyelesaikan hal-hal yang diperlukan dalam pembuatan perjanjian internasional.
Pasal 2
(1) Naskah Kesepakatan Kerja Sama disusun sesuai dengan:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. kebutuhan pelaksanaan Kerja Sama; dan
c. kesepakatan Mitra Kerja Sama.
(2) Naskah Kesepakatan Kerja Sama mencakup materi kesepakatan yang bersifat pokok atau prinsip dan/atau implementatif.
(3) Naskah Kesepakatan Kerja Sama paling sedikit memuat:
a. tujuan Kerja Sama;
b. ruang lingkup Kerja Sama;
c. perencanaan, pengaturan pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan;
d. perubahan;
e. penyelesaian perselisihan; dan
f. masa berlaku dan berakhirnya kesepakatan.
(4) Naskah Kesepakatan Kerja Sama Luar Negeri selain disusun sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) juga disusun dengan memperhatikan hukum internasional.
(5) Naskah Kesepakatan Kerja Sama Luar Negeri dibuat dalam bahasa INDONESIA, bahasa Inggris, dan/atau bahasa lain yang disepakati.
Pasal 3
(1) Naskah Kesepakatan Kerja Sama Dalam Negeri, meliputi:
a. kesepakatan para pihak yang ditulis dalam naskah kesepahaman bersama atau nama lain; dan
b. kesepakatan para pihak atas pelaksanaan dari naskah kesepahaman bersama atau nama lain.
(2) Naskah Kesepakatan Kerja Sama Luar Negeri, meliputi:
a. kesepakatan para pihak yang ditulis dalam Kerja Sama Payung; dan
b. kesepakatan para pihak atas pelaksanaan dari Kerja Sama Payung.
Pasal 4
(1) Ruang lingkup yang akan dikerjasamakan oleh Kementerian Koordinator mempertimbangkan tugas dan fungsi serta mendukung indikator kinerja utama di Bidang Kemaritiman dan Investasi.
(2) Ruang Lingkup Kerja Sama di lingkungan Kementerian Koordinator dilaksanakan mengacu kepada rencana strategis Kementerian Koordinator yang telah ditetapkan.
(3) Ruang Lingkup Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), terdiri atas:
a. bidang kedaulatan maritim dan energi;
b. bidang sumber daya maritim;
c. bidang infrastruktur dan transportasi;
d. bidang pengelolaan lingkungan dan kehutanan;
e. bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
f. bidang investasi dan pertambangan; dan
g. bidang Kerja Sama lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Pasal 5
Kerja Sama di lingkungan Kementerian Koordinator, meliputi Kerja Sama dengan Mitra Kerja Sama di dalam negeri dan Mitra Kerja Sama di luar negeri.
Pasal 6
Mitra Kerja Sama di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, meliputi:
a. Kementerian;
b. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian;
c. Pemerintah Daerah;
d. Lembaga Pendidikan;
e. Lembaga Swadaya Masyarakat;
f. Dunia Usaha; atau
g. Organisasi Kemasyarakatan.
Pasal 7
Mitra Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada Pasal 5, meliputi:
a. negara;
b. pemerintah;
c. lembaga; atau
d. Organisasi Internasional.
Pasal 8
(1) Kerja Sama dengan Mitra Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, wajib memperhatikan aspek:
a. Politis;
b. Keamanan;
c. Yuridis; dan
d. Teknis.
(2) Politis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan aspek yang tidak bertentangan dengan Politik Luar Negeri yang bebas aktif dan kebijakan Hubungan Luar Negeri Pemerintah Pusat pada umumnya.
(3) Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Kerja Sama Luar Negeri yang tidak digunakan atau disalahgunakan sebagai pintu masuk bagi kegiatan asing yang dapat mengganggu atau mengancam stabilitas keamanan dalam negeri dan kepentingan nasional.
(4) Yuridis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan aspek yang terdapat jaminan kepastian hukum dalam pencapaian tujuan Kerja Sama.
(5) Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan aspek yang berkaitan dengan substansi naskah kesepakatan kerja sama yang tidak bertentangan dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kementerian atau Lembaga yang terkait.
Pasal 9
(1) Tahapan proses Kerja Sama di lingkungan Kementerian Koordinator meliputi:
a. penjajakan Kerja Sama;
b. pembahasan Kerja Sama;
c. pengesahan Kerja Sama;
d. penandatanganan Kerja Sama;
e. pelaksanaan Kerja Sama;
f. pemantauan dan evaluasi Kerja Sama;
g. perpanjangan Kerja Sama;
h. pengakhiran Kerja Sama; dan
i. penyimpanan dokumen Kerja Sama.
(2) Setiap pelaksanaan tahapan proses Kerja Sama, wajib dilaporkan Pemrakarsa kepada Menteri Koordinator.
(3) Setiap tahapan proses Kerja Sama memperhatikan:
a. kepentingan nasional;
b. kejelasan tujuan dan hasil;
c. kemitraan, kesetaraan, dan kebersamaan;
d. asas musyawarah untuk mufakat dalam setiap pengambilan keputusan;
e. konsekuensi ketergantungan;
f. perencanaan dan keberlanjutan;
g. indikator kinerja utama yang efektif dan efisien; dan
h. kesesuaian dengan peraturan dan perundang- undangan.
(4) Kerja Sama Luar Negeri di lingkungan Kementerian Koordinator harus:
a. dilaksanakan dengan negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan INDONESIA dan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. tidak mengganggu stabilitas politik dan keamanan dalam negeri;
c. tidak mengarah pada campur tangan urusan dalam negeri masing-masing negara;
d. berdasarkan asas persamaan hak dan tidak saling memaksakan kehendak;
e. memperhatikan prinsip persamaan kedudukan, memberikan manfaat dan saling menguntungkan bagi Pemerintah dan masyarakat; dan
f. mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan nasional dan daerah serta pemberdayaan masyarakat.
Pasal 10
(1) Tahapan Penjajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, merupakan rangkaian proses permulaan kegiatan kerja sama dengan melaksanakan analisis terhadap kebutuhan, manfaat, ruang lingkup dan calon Mitra Kerja Sama yang didasarkan pada tugas pokok dan fungsi Kementerian.
(2) Dalam tahapan penjajakan, Menteri Koordinator atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dapat melakukan inisiasi Kerja Sama.
(3) Dalam hal melakukan inisiasi Kerja Sama Payung, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya mengajukan inisiasi Kerja Sama Payung kepada Menteri Koordinator.
(4) Tahapan penjajakan calon Mitra Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bersama oleh Pemrakarsa, Biro Perencanaan, Biro Hukum dan/atau Asisten Deputi Hukum dan Perjanjian Maritim dengan melibatkan Kementerian Luar Negeri dan Unit Kerja Kementerian atau Lembaga terkait.
Pasal 11
(1) Analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan kriteria dan kapasitas Mitra Kerja Sama yang memenuhi paling sedikit:
a. sesuai dengan kepentingan nasional dan kebijakan strategis Kementerian;
b. dukungan pembiayaan yang memadai;
c. sumber daya manusia;
d. memiliki sarana dan prasarana; dan
e. teknologi.
(2) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara bersama oleh Pemrakarsa, Biro Perencanaan, Biro Hukum dan/atau Asisten Deputi Hukum dan Perjanjian Maritim serta dapat melibatkan Unit Kerja pada Kementerian atau Lembaga terkait.
(3) Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaporkan kepada Menteri Koordinator untuk
mendapatkan persetujuan.
Pasal 12
(1) Tahapan pembahasan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, merupakan rangkaian proses kegiatan penelaahan dan pembahasan pokok-pokok materi Kerja Sama dengan mitra Kerja Sama.
(2) Tahapan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pada Kerja Sama Luar Negeri dilakukan secara bersama oleh Pemrakarsa, Biro Perencanaan, Biro Hukum dan/atau Asisten Deputi Hukum dan Perjanjian Maritim dengan melibatkan Unit Kerja Kementerian atau Lembaga terkait, dan Kementerian Luar Negeri.
Pasal 13
(1) Tahapan pengesahan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, merupakan rangkaian kegiatan dari penyiapan naskah kesepakatan Kerja Sama sampai dengan pembubuhan paraf pada tiap lembar naskah kesepakatan Kerja Sama oleh pejabat yang berwenang.
(2) Tahapan pengesahan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui rapat koordinasi inter- kementerian dan komunikasi resmi melalui surat- menyurat.
(3) Sistematika naskah kesepakatan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merujuk dan disesuaikan dengan sistematika yang terdapat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tahapan pengesahan naskah kesepakatan Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara bersama-sama oleh Biro Hukum dan Unit Kerja terkait dengan Mitra Kerja Sama Dalam Negeri.
(5) Tahapan pengesahan naskah kesepakatan Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan secara bersama-sama oleh Biro Hukum dan Unit Kerja terkait, dan Kementerian Luar Negeri.
(6) Naskah kesepakatan Kerja Sama Luar Negeri dituangkan dalam bentuk-bentuk Perjanjian Internasional yang lazim digunakan sesuai dengan pertimbangan Kementerian Luar Negeri.
Pasal 14
(1) Tahapan penandatanganan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d, merupakan rangkaian kegiatan penandatanganan naskah kesepakatan Kerja Sama oleh pejabat yang berwenang dan/atau diberi wewenang.
(2) Setiap pejabat penandatangan naskah kesepakatan Kerja Sama selain Menteri Koordinator, wajib mendapatkan persetujuan dari Menteri Koordinator untuk menandatangani Naskah Kesepakatan Kerja Sama Dalam Negeri dan Naskah Kesepakatan Kerja Sama Luar Negeri.
(3) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya.
(4) Rangkaian kegiatan penandatanganan naskah kesepakatan Kerja Sama berkoordinasi dengan Biro Hukum sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Dalam tahapan penandatanganan naskah kesepakatan Kerja Sama Luar Negeri, Kementerian Koordinator berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri.
(6) Dalam hal diperlukan, Sekretaris Kementerian Koordinator mengajukan permohonan full powers ke Kementerian Luar Negeri.
Pasal 15
Tahapan pelaksanaan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e, dilakukan oleh Pemrakarsa dan dapat melibatkan Kementerian Teknis dan/atau Lembaga terkait.
Pasal 16
(1) Tahapan pemantauan dan evaluasi Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f, dilakukan untuk memastikan agar tahapan proses kerja sama mulai dari proses penjajakan sampai dengan pelaksanaan dapat terlaksana.
(2) Tahapan pemantauan dan evaluasi Kerja Sama dilakukan oleh Pemrakarsa bersama dengan Biro Hukum dan Unit Kerja terkait di lingkup Kementerian.
(3) Hasil pemantauan Kerja Sama dapat digunakan sebagai bahan untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Kerja Sama.
(4) Hasil evaluasi Kerja Sama dapat digunakan sebagai dasar untuk perpanjangan dan pengakhiran Kerja Sama.
Pasal 17
(1) Tahapan perpanjangan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g, dilakukan untuk melanjutkan Kerja Sama yang telah dilaksanakan.
(2) Perpanjangan dapat dilaksanakan jika:
a. disepakati oleh Kementerian Koordinator dan Mitra Kerja Sama; dan
b. telah melalui tahap pembahasan, pengesahan, dan penandatanganan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Kerja Sama terdahulu.
Pasal 18
Tahapan pengakhiran Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf h, dapat dilakukan, apabila:
a. periode Kerja Sama telah berakhir sebagaimana tercantum dalam naskah kesepakatan Kerja Sama;
b. tidak melalui tahapan proses Kerja Sama di lingkungan Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1);
c. terdapat penyimpangan terhadap hal-hal yang telah disepakati Mitra Kerja Sama; dan
d. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Republik INDONESIA.
Pasal 19
(1) Tahapan penyimpanan dokumen Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i meliputi:
a. Penyimpanan naskah perjanjian Kerja Sama Dalam Negeri yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, naskah asli disimpan oleh Biro Hukum dan salinannya diserahkan kepada Pemrakarsa; dan
b. Penyimpanan naskah asli perjanjian Kerja Sama luar negeri yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, diserahkan kepada Kementerian Luar Negeri untuk disimpan pada Treaty Room dan Salinan bersertifikat dari naskah perjanjian Kerja Sama luar negeri yang telah ditandatangani diserahkan kepada Biro Hukum untuk didokumentasikan.
(2) Semua dokumen Kerja Sama yang telah diserahkan kepada Biro Hukum dipublikasikan secara daring.
Pasal 20
Sumber dana Kerja Sama berasal dari hasil kesepakatan yang disepakati dalam Naskah Kesepakatan Kerja Sama dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Pasal 21
(1) Dalam hal terjadi perselisihan di dalam interpretasi dan/atau implementasi naskah perjanjian Kerja Sama, perselisihan diselesaikan antara Kementerian Koordinator
dengan Mitra Kerja Sama secara musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melibatkan Mitra Kerja Sama Dalam Negeri, kedua belah pihak dapat memilih mekanisme penyelesaian yang disepakati bersama sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
(3) Dalam hal perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) melibatkan Mitra Kerja Sama Luar Negeri, perselisihan diselesaikan sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam naskah kesepakatan Kerja Sama.
Pasal 22
Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 2021
MENTERI KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
LUHUT B. PANDJAITAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Mei 2021…
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
