Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
Pasal 1
Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman digunakan sebagai acuan untuk melakukan evaluasi atas implementasi SAKIP di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
Pasal 2
Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
Pasal 3
(1) Inspektorat Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman melaksanakan evaluasi atas implementasi SAKIP pada unit kerja Eselon 1 di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
(2) Dalam melaksanakan evaluasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat
(1), Inspektorat Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dapat dibantu oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN RB) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk memperbaiki manajemen kinerja dan peningkatan akuntabilitas kinerja khususnya kinerja pelayanan publik di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
Pasal 4
(1) Inspektorat Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman menyampaikan Laporan Hasil Evaluasi atas implementasi SAKIP Unit Kerja Eselon 1 kepada pimpinan unit kerja Eselon 1 yang dievaluasi dengan tembusan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman.
(2) Ikhtisar dari Laporan Hasil Evaluasi tersebut disampaikan kepada Kementerian PAN RB.
Pasal 5
Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 November 2016
MENTERI KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMANREPUBLIK INDONESIA,
ttd
LUHUT B.PANDJAITAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 November 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
