Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Majelis Kehormatan Kode Etik di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman

PERMENKO_MARITIM No. 5 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan: 1. Menteri Koordinator adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman; 2. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Pegawai, adalah Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 3. Majelis Kehormatan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Majelis Kode Etik adalah lembaga non struktural di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman yang bertugas melakukan penegakan pelaksanaan serta menyelesaikan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pegawai.

Pasal 2

(1) Menteri Koordinator MENETAPKAN pembentukan Majelis Kode Etik di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman untuk memeriksa para Pegawai yang memangku jabatan strukturalEselon I dan Eselon II atau yang setingkat di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. (2) Sekretaris Kementerian Koordinator MENETAPKAN pembentukan Majelis Kode Etik untuk memeriksa para Pegawai yang memangku jabatan Eselon III, Eselon IV dan para pejabat fungsional di lingkungannya masing- masing. (3) Sekretaris Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mendelegasikan wewenangnya untuk membentuk Majelis Kode Etik kepada paling rendah Pejabat Eselon II.

Pasal 3

(1) Majelis Kode Etik dibentuk setiap terjadi pelanggaran Kode Etik. (2) Keanggotaan Majelis Kode Etik terdiri dari : a. 1 (satu) orang Ketua merangkap Anggota; b. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap Anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang Anggota. (3) Anggota Majelis Kode Etik berjumlah ganjil. (4) Jabatan dan pangkat Anggota Majelis Kode Etik tidak boleh lebih rendah dari jabatan dan pangkat Pegawai yang diperiksa.

Pasal 4

(1) Dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik diperoleh dari: a. pengaduan tertulis; dan/atau b. temuan atasan. (2) Setiap pegawai yang mengetahui dugaan pelanggaran dan/atau menerima pengaduan dugaan pelanggaran dari masyarakat ,dapat melaporkan kepada atasan dari Pegawai yang diduga melakukan pelanggaran. (3) Penyampaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan dugaan pelanggaran yang dilakukan, bukti-bukti dan identitas Pelapor, dan ditembuskan kepada Sekretaris Kementerian Koordinator. (4) Atasan yang menerima pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib meneliti dugaan pelanggaran tersebut dan menjaga kerahasiaan identitas pelapor. (5) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), atasan dari Pegawai yang diduga melakukan pelanggaran dapat meneruskan kepada Pejabat yang berwenang secara hirarki untuk membentuk Majelis Kode Etik.

Pasal 5

Atasan Pegawai yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dianggap melakukan pelanggaran Kode Etik dan dikenakan sanksi moral.

Pasal 6

(1) Majelis Kode Etik melakukan pemanggilan secara tertulis kepada Pegawai yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik. (2) Apabila Pegawai dimaksud tidak memenuhi panggilan, dilakukan pemanggilan kedua dengan jangka waktu 5 (lima) hari kerja. (3) Dalam hal Pegawai tidak memenuhi panggilan kedua dari Majelis Kode Etik tanpa alasan yang sah, dianggap melanggar Kode Etik, sehingga Majelis Kode Etik merekomendasikan agar Pegawai yang bersangkutan dikenakan sanksi moral. (4) Majelis Kode Etik mengambil keputusan setelah dilakukan pemeriksaan dan memberi kesempatan membela diri kepada Pegawai yang diduga melanggar Kode Etik. (5) Pemeriksaan dilakukan oleh Majelis Kode Etik secara tertutup. (6) Keputusan Majelis Kode Etik diambil secara musyawarah mufakat. (7) Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak tercapai, keputusan diambil dengan suara terbanyak. (8) Keputusan Majelis Kode Etik untuk pelanggaran Kode Etik bersifat final.

Pasal 7

(1) Majelis Kode Etik wajibmenyampaikan hasil keputusannya kepada Pejabat yang berwenang memberikan sanksi moral dengan menggunakan formulir LaporanHasil Pemeriksaan Majelis Kode Etik sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Koordinator ini. (2) Dalam hal keputusan Majelis Kode Etik menyangkut sanksi pelanggaran disiplin sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Majelis Kode Etik menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Atasan langsung Pegawai untuk diteruskan secara hirarki kepada Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin guna pemeriksaan lebih lanjut, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Koordinator ini. (3) Keputusan Majelis Kode Etik sudah harus disampaikan kepada Pejabat sebagaimana dimaksudpada ayat (1), dan ayat (2), paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal keputusan Majelis Kode Etik. (4) Apabila berdasarkan pemeriksaan Majelis Kode Etik, Pegawai yang diduga melakukan pelanggaranKode Etik terbukti tidakbersalah, Majelis Kode Etik menyampaikan surat pemberitahuan kepada atasan langsung Pegawai yang bersangkutan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal keputusan Majelis Kode Etik.

Pasal 8

Pejabat yang berwenang memberikan sanksi moral wajib memberikan sanksi moral dengan menggunakan formulir tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya keputusan Majelis Kode Etik.

Pasal 9

Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2017 MENTERI KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN REPUBLIK INDONESIA ttd LUHUT B. PANDJAITAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Februari 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA