(1) MENETAPKAN Rencana Aksi Nasional Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries and Food Security (CTI-CFF) INDONESIA yang selanjutnya disebut Rencana Aksi Nasional CTI-CFF INDONESIA.
(2) Rencana Aksi Nasional CTI-CFF INDONESIA memuat program dan kegiatan untuk periode tahun 2018-2020.
(3) Rencana Aksi Nasional CTI-CFF INDONESIA terdiri atas:
a. perencanaan prioritas bentang laut dan pengelolaan secara efektif;
b. pendekatan ekosistem untuk pengelolaan perikanan dan sumber daya laut lainnya dapat diterapkan;
c. kawasan konservasi laut ditetapkan dan dikelola secara efektif;
d. pengukuran capaian adaptasi perubahan iklim; dan
e. peningkatan status spesies yang terancam punah.
(4) Rencana Aksi Nasional CTI-CFF INDONESIA tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator selaku Ketua Komite Nasional CTI-CFF INDONESIA ini.
