Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tugas, Keanggotaan dan Tata Kerja Kelompok Ahli Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba
Pasal 1
(1) Kelompok Ahli Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelolaan Kawasan Pariwisata Danau Toba, selanjutnya disebut Kelompok Ahli, secara teknis berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelolaan Kawasan Pariwisata Danau Toba, selanjutnya disebut Ketua Dewan Pengarah, dan secara administratif berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
(2) Kelompok Ahli terdiri atas pakar yang berasal dari kalangan Pegawai Negeri Sipil dan/atau tenaga profesional non PNS sesuai dengan kebutuhan Dewan Pengarah.
Pasal 2
Kelompok Ahli diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Ketua Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba.
Pasal 3
Kelompok Ahli mempunyai tugas memberikan saran, pertimbangan dan rekomendasi berdasarkan kepakaran yang dimiliki kepada Dewan Pengarah.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kelompok Ahli menyelenggarakan fungsi:
1. melakukan analisis dan kajian utuk mendukung kebijakan Dewan Pengarah;
2. pemberian saran, pertimbangan dan rekomendasi kepada Dewan Pengarah baik diminta atau pun tidak diminta;
3. melakukan analisis atas dampak kebijakan yang diambil oleh Dewan Pengarah; dan
4. melakukan fungsi lain terkait dengan pengelolaan Kawasan Pariwisata Danau Toba.
Pasal 5
Untuk memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Kelompok Ahli menunjuk Koordinator Kelompok Ahli dari Anggota Kelompok Ahli.
Pasal 6
Kelompok Ahli mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi pelaksaan tugas para anggota kelompok ahli.
Pasal 7
Kelompok Ahli dapat terdiri dari:
a. Ahli Sosial, Budaya dan/atau Etnologi;
b. Ahli Hukum dan Kebijakan Publik; dan/atau
c. Ahli Tata Ruang dan Lingkungan.
Pasal 8 Kelompok Ahli dalam melaksanakan tugas dan fungsinya wajib menerapkan sistem akuntabilitas kinerja aparatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugasnya Kelompok Ahli wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik di antara Anggota atau dengan unit kerja lainnya.
Pasal 10
Kelompok Ahli wajib melaksanakan putusan Dewan Pengarah dan melaporkan pelaksanaannya secara berkala.
Pasal 11
Dalam menyampaikan laporan kepada Dewan Pengarah, tembusan laporan wajib pula disampaikan kepada anggota Kelompok Ahli lainnya.
Pasal 12
Dalam rangka menajamkan saran, pertimbangan dan rekomendasi yang akan disampaikan, Kelompok Ahli dapat secara bersama-sama melakukan diskusi kelompok atau bentuk pertemuan lainnya yang dipimpin Koordinator Kelompok Ahli yang dipilih secara aklamasi atau pemilihan suara dan disepakati seluruh Anggota Kelompok Ahli serta dilaporkan kepada Ketua Dewan Pengarah.
Pasal 13
Masa bakti anggota Kelompok Ahli adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Ketua Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelolaan Kawasan Pariwisata Danau Toba.
Pasal 14
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Ketua Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelolaan Kawasan Pariwisata Danau Toba ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2017
MENTERI KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN REPUBLIK INDONESIA SELAKU KETUA DEWAN PENGARAH BADAN OTORITA PENGELOLA KAWASAN PARIWISATA DANAU TOBA,
ttd
LUHUT B. PANDJAITAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
NO PEJABAT PARAF 1 Plt. Sesmenko
2 Karo IH
3 Sesdep Bid.Infrastruktur
4 Kabag Hukum
